WageIndicator Logo
Bekerja di IndonesiaChevron
Data dan Layanan
Tentang Kami
Search
Hubungi Kami
arrow
Bekerja di Indonesia
Explore this section to learn more.
Upah Minimum
Upah Layak
Survei Gaji
Cek Gaji
Hukum Tenaga KerjaArrow
Gaji SelebritisArrow
Cek Tarif Layak
Database Perjanjian Kerja Bersama
Pengupahan
Kompensasi dan Waktu Kerja
Cuti
Kontrak dan Pemecatan
Tanggung Jawab Keluarga
Hak Pekerja Perempuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jaminan Sosial
Perlakuan Adil di Tempat Kerja
Kebebasan Berserikat
Explore all topics
Aktor Televisi
Gaji Aktor
Gaji Aktor/Aktris Bollywood
Gaji Aktris
Gaji Atlit
Gaji bankir
Gaji CEO
Gaji Direktor Film
Gaji Formula 1
Gaji Model
Gaji musisi laki-laki
Gaji musisi perempuan
Gaji Pasangan Terkenal
Gaji Pelatih Sepak Bola
Gaji Pemain Bola
Gaji pemain bulu tangkis
Gaji Pemain Tenis
Gaji Penulis
Gaji Presenter TV
Explore all topics
Data dan Layanan
Explore this section to learn more.
Tentang Kami
Explore this section to learn more.
Scroll left
Scroll right
  1. Indonesia
  2. Bekerja di Indonesia
  3. Hukum Tenaga Kerja
  4. Tanggung Jawab Keluarga

Tanggung Jawab Keluarga

This page was last updated on: 2025-03-12

Cuti ayah

Undang-undang Ketenagakerjaan memberikan cuti selama 2 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan/gugur kandungan. Dengan ketentuan selama waktu cuti upah dibayar penuh.

Kesempatan cuti yang lebih panjang, dibuka oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru disahkan pada 4 Juni 2024. UU ini memberi hak cuti bagi pekerja laki-laki untuk mendampingi istri yang melahirkan selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Sumber : §93(2c & 4e) Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003)

Cuti orang tua

Tidak ada hak cuti khusus yang ditemukan dalam undang-undang tentang cuti orang tua.

Pilihan kerja yang fleksibel untuk pekerja yang memiliki anak dan tanggung jawab keluarga lainnya

Ketentuan yang mendukung keseimbangan kehidupan kerja bagi orang tua atau pekerja dengan tanggung jawab keluarga, dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja. Peraturan ini menegaskan peningkatan produktivitas kerja dilakukan melalui penyediaan sarana kerja yang responsif gender di tempat kerja dan memperhatikan kepentingan terbaik dan proses tumbuh kembang anak. Sarana kerja yang dimaksud meliputi: ruang laktasi, waktu memerah ASI di waktu kerja, ruang penitipan anak/daycare center, fasilitas pelayanan kesehatan, dan sarana kerja lain yang menunjang.

Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan juga merumuskan tanggung jawab ibu dan ayah bekerja pada fase seribu hari pertama kehidupan anak.

Peraturan mengenai Kerja dan Tanggung Jawab Keluarga

  • Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023) / Manpower Act (Law No. 13 of 2003), last amended by Job Creation Act, (Law No.6/2023)
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja (Permenaker No. 5/2018) / Manpower Minister Regulation Concerning Occupational Safety and Health in Work Environment (Minister Regulation No. 5 of 2018)

Topik terkait

Hak Pekerja Perempuan Cuti Database Perjanjian Kerja Bersama
Lebih lanjut tentang WageIndicator
Hubungi tim WageIndicator dan cari tahu lebih lanjut mengenai pekerjaan kami
Baca lebih lanjut
arrow
Hubungi Kami
arrow
WageIndicator Logo
WageIndicator Indonesia
Clear data, better decisions
WageIndicator Foundation adalah organisasi nirlaba global independen yang mengumpulkan, membandingkan, dan membagikan informasi mengenai Upah Mininum, Upah Layak, Tarif Layak dan Pendapatan Layak, Upah dan Gaji, Hukum Ketenagakerjaan, Perundingan Kolektif, kerja platform dan gig di seluruh dunia. Kami berdiri pada tahun 2000 dan saat ini beroperasi di 208 negara dan wilayah.
Tentang Kami
Tentang Kami
Misi Kami
Tim Kami
Pusat Penelitian
Penafian dan Kebijakan
Alat dan Data
Beli dan Akses Data kami
Perundingan Kolektif
Hukum Ketenagakerjaan
Upah Layak, -Pendapatan, -Tarif
Upah Minimum
Cek Gaji
Terhubung dengan Kami
Facebook
Instagram
Linkedin
Youtube
Newsletter
Webinar
FacebookInstagramLinkedinYoutubeNewsletterWebinar
Terms & ConditionsGDPR MessagePrivacy StatementCookie SettingsDidukung oleh WageIndicator Foundation