WageIndicator Logo
Bekerja di IndonesiaChevron
Data dan Layanan
Tentang Kami
Search
Hubungi Kami
arrow
Bekerja di Indonesia
Explore this section to learn more.
Upah Minimum
Upah Layak
Survei Gaji
Cek Gaji
Hukum Tenaga KerjaArrow
Gaji SelebritisArrow
Cek Tarif Layak
Database Perjanjian Kerja Bersama
Pengupahan
Kompensasi dan Waktu Kerja
Cuti
Kontrak dan Pemecatan
Tanggung Jawab Keluarga
Hak Pekerja Perempuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jaminan Sosial
Perlakuan Adil di Tempat Kerja
Kebebasan Berserikat
Explore all topics
Aktor Televisi
Gaji Aktor
Gaji Aktor/Aktris Bollywood
Gaji Aktris
Gaji Atlit
Gaji bankir
Gaji CEO
Gaji Direktor Film
Gaji Formula 1
Gaji Model
Gaji musisi laki-laki
Gaji musisi perempuan
Gaji Pasangan Terkenal
Gaji Pelatih Sepak Bola
Gaji Pemain Bola
Gaji pemain bulu tangkis
Gaji Pemain Tenis
Gaji Penulis
Gaji Presenter TV
Explore all topics
Data dan Layanan
Explore this section to learn more.
Tentang Kami
Explore this section to learn more.
Scroll left
Scroll right
  1. Indonesia
  2. Bekerja di Indonesia
  3. Hukum Tenaga Kerja
  4. Kompensasi dan Waktu Kerja

Kompensasi dan Waktu Kerja

This page was last updated on: 2025-03-12

Upah Lembur

Jam kerja normal yang ditentukan dalam undang-undang ketenagakerjaan adalah 40 (empat puluh) jam per minggu dan 7 (tujuh) atau 8 (delapan) jam per hari sesuai dengan penyebaran minggu kerja. Apabila seseorang bekerja 6 (enam) hari seminggu, maka maksimal jam kerjanya dalam 1 hari adalah 7 (tujuh) jam sedangkan apabila bekerja untuk 5 (lima) hari seminggu, maka maksimal jam kerjanya 8 (delapan) jam per harinya.

Ketentuan mengenai batasan jam kerja harian tidak berlaku untuk bidang usaha tertentu atau jenis pekerjaan tertentu, yang akan diatur dengan keputusan Menteri.

Pekerja dapat bekerja di luar batas jam mingguan atau harian hanya setelah persetujuan tertulis. Pihak pengusaha dapat menyiapkan daftar karyawan yang bersedia bekerja lembur, kemudian ditandatangani oleh pekerja dan pihak pengusaha. Apabila seorang pekerja setuju untuk bekerja lembur, maka pihak pengusaha harus memastikan bahwa batas maksimal waktu lembur tidak boleh melebihi 4 (empat) jam per hari dan 18 (delapan belas) jam per minggu serta upah lembur harus dibayar. Kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur nasional tidak termasuk dalam batasan ini. Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, beberapa sektor atau kategori atau pekerja dikecualikan dari pembatasan kerja lembur, yang ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Pihak pengusaha diharuskan membayar setidaknya 150% dari upah per jam untuk jam lembur pertama dan 200% dari upah normal untuk jam lembur berikutnya. Upah per jam dihitung dengan mengalikan 1/173 kali upah bulanan. Serta memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya. Apabila jam kerja lembur melebihi 4 (empat) jam dalam 1 hari, maka pihak pengusaha juga wajib menyediakan makanan dan minuman minimal 1400 kalori kepada pekerja. Makanan dan minuman tersebut tidak bisa diganti dengan uang. Upah lembur tidak diberikan kepada pekerja untuk posisi yang mempunyai tanggungjawab tinggi, sepanjang mereka sudah menerima upah yang lebih tinggi.

Sumber : §77 & 78 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023),§26 Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021).

Kompensasi Kerja Malam

Undang-undang belum memberikan pembayaran premi khusus untuk pekerja yang bekerja sepanjang malam. Pembatasan dan kewajiban diberlakukan bagi pengusaha yang mempekerjakan perempuan muda dan pekerja remaja (di bawah 18 tahun) pada malam hari.

Pihak pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan untuk kerja malam (antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00) wajib menyediakan makanan dan minuman yang bergizi; serta menjaga kesusilaan/moral dan keamanan di tempat kerja. Pengusaha juga wajib menyediakan angkutan pulang pergi bagi pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 11 ​​malam sampai dengan pukul 5 pagi.

Sumber : §76 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023); §2-8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara Pukul 23.00  sampai Pukul 07.00 (Kepmenakertrans No. 224 Tahun 2003)

Upah bekerja di hari libur / istirahat

Dalam keadaan luar biasa, pekerja dapat melakukan pekerjaan pada hari libur mingguan dan hari libur nasional. Namun, undang-undang tidak memberikan hari libur pengganti/waktu istirahat.

Sumber : §85(2) Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023).

Kompensasi Kerja di Hari Libur Mingguan dan Nasional

Pekerja mungkin diminta untuk bekerja pada hari libur mingguan dan hari libur nasional. Dalam keadaan seperti itu, pekerja berhak atas pembayaran yang tinggi untuk pekerjaan yang dianggap sebagai lembur. Oleh karena itu perhitungan upah lembur normal tidak bisa diterapkan bagi yang bekerja di waktu istirahat mingguan.

Kompensasi kerja akhir pekan dan hari libur nasional tergantung pada total hari kerja dalam seminggu baik untuk waktu kerja 5 (lima) hari maupun 6 (enam) hari per minggu.

Demikian pula perhitungan upah lembur akan bervariasi apakah hari istirahat mingguan atau hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek dalam seminggu atau tidak.

Berikut perhitungan upah kerja lembur yang wajib dibayarkan oleh perusahaan yang mempekerjakan pekerja di hari istirahat mingguan atau hari libur nasional: 1. Untuk pekerja yang bekerja selama 6 (enam) hari kerja, waktu lembur dapat diadakan hingga jam kesebelas, dengan perhitungan berjenjang mulai dari upah jam pertama hingga jam kesebelas dibayar 2 (dua) kali hingga 4 (empat) kali upah sejam. 2. Untuk pekerja yang bekerja selama 5 (lima) hari kerja, waktu lembur dapat diadakan hingga jam keduabelas, dengan perhitungan berjenjang mulai dari upah jam pertama hingga jam kesebelas dibayar 2 (dua) kali hingga 4 (empat) kali upah sejam.

Sumber: §85(3) Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023); §1(1) & 11(b & c); Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021); Peraturan Pemerintah Nomor Tentang Pengupahan PP No. 51/2023).

Peraturan mengenai Kompensasi

  • Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023) / Manpower Act (Law No. 13 of 2003), last amended by Job Creation Act, (Law No.6/2023)
  • Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021) / Government Regulation Concerning Fixed-Term Employment Agreement, Outsourcing, Working Time and Rest Time, and Termination of Employment (Regulation No. 35 of 2021)

Topik terkait

Pengupahan Cuti Cek Gaji Database Perjanjian Kerja Bersama
Lebih lanjut tentang WageIndicator
Hubungi tim WageIndicator dan cari tahu lebih lanjut mengenai pekerjaan kami
Baca lebih lanjut
arrow
Hubungi Kami
arrow
WageIndicator Logo
WageIndicator Indonesia
Clear data, better decisions
WageIndicator Foundation adalah organisasi nirlaba global independen yang mengumpulkan, membandingkan, dan membagikan informasi mengenai Upah Mininum, Upah Layak, Tarif Layak dan Pendapatan Layak, Upah dan Gaji, Hukum Ketenagakerjaan, Perundingan Kolektif, kerja platform dan gig di seluruh dunia. Kami berdiri pada tahun 2000 dan saat ini beroperasi di 208 negara dan wilayah.
Tentang Kami
Tentang Kami
Misi Kami
Tim Kami
Pusat Penelitian
Penafian dan Kebijakan
Alat dan Data
Beli dan Akses Data kami
Perundingan Kolektif
Hukum Ketenagakerjaan
Upah Layak, -Pendapatan, -Tarif
Upah Minimum
Cek Gaji
Terhubung dengan Kami
Facebook
Instagram
Linkedin
Youtube
Newsletter
Webinar
FacebookInstagramLinkedinYoutubeNewsletterWebinar
Terms & ConditionsGDPR MessagePrivacy StatementCookie SettingsDidukung oleh WageIndicator Foundation