WageIndicator Logo
Bekerja di IndonesiaChevron
Data dan Layanan
Tentang Kami
Search
Hubungi Kami
arrow
Bekerja di Indonesia
Explore this section to learn more.
Upah Minimum
Upah Layak
Survei Gaji
Cek Gaji
Hukum Tenaga KerjaArrow
Gaji SelebritisArrow
Cek Tarif Layak
Database Perjanjian Kerja Bersama
Pengupahan
Kompensasi dan Waktu Kerja
Cuti
Kontrak dan Pemecatan
Tanggung Jawab Keluarga
Hak Pekerja Perempuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jaminan Sosial
Perlakuan Adil di Tempat Kerja
Kebebasan Berserikat
Explore all topics
Aktor Televisi
Gaji Aktor
Gaji Aktor/Aktris Bollywood
Gaji Aktris
Gaji Atlit
Gaji bankir
Gaji CEO
Gaji Direktor Film
Gaji Formula 1
Gaji Model
Gaji musisi laki-laki
Gaji musisi perempuan
Gaji Pasangan Terkenal
Gaji Pelatih Sepak Bola
Gaji Pemain Bola
Gaji pemain bulu tangkis
Gaji Pemain Tenis
Gaji Penulis
Gaji Presenter TV
Explore all topics
Data dan Layanan
Explore this section to learn more.
Tentang Kami
Explore this section to learn more.
Scroll left
Scroll right
  1. Indonesia
  2. Bekerja di Indonesia
  3. Hukum Tenaga Kerja
  4. Cuti

Cuti Tahunan & Akhir Pekan

This page was last updated on: 2025-03-12

Cuti Tahunan Berbayar

Undang-undang Ketenagakerjaan memberikan cuti tahunan yang dibayar penuh kepada semua pekerja setelah melewati 1 (satu) tahun masa kerja. Pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 (dua belas) hari kerja per tahun (jika pekerja telah bekerja terus menerus). Upah penuh diberikan kepada pekerja yang menggunakan haknya untuk mengambil masa istirahat tahunan.

Selain cuti tahunan, UU ketenagakerjaan yang lama mengenal cuti panjang atau cuti sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan yang diberikan kepada pekerja setelah masa kerja 6 (enam) tahun secara terus menerus bekerja pada perusahaan yang sama. Namun melalui UU Cipta Kerja 6/2023, aturan ini dihapus.

Meski hilang dari aturan normatif namun pelaksanaan ketentuan cuti tahunan dan cuti panjang dapat ditetapkan secara khusus di suatu perusahaan. Peraturan Pemerintah No.35/2021 menyebutkan bahwa perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Sumber : §79 & 84 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023); Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, alih daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021)

Upah di Hari Libur

Hari libur nasional ditentukan dengan keputusan bersama tahunan. Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menetapkan jumlah dan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama. Tanggal liburan ini dapat bervariasi dari tahun ke tahun.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, terdapat 17 hari libur nasional seperti dibawah ini :

Tahun Baru Masehi (1 Januari); Isra Mi'raj (8 Februari); Tahun Baru Imlek (10 Februari); Hari Raya Nyepi (11 Maret); Wafatnya Isa Al Masih (29 Maret); Hari Paskah (31 Maret); Hari Raya Idul Fitri (10 – 11 April); Hari Buruh Internasional (1 Mei); Hari Kenaikan Isa Al Masih (9 Mei); Hari Waisak Buddha (23 Mei); Hari Pancasila (1 Juni); Hari Raya Idul Adha (17 Juni); Tahun Baru Islam 1 Muharam (7 Juli); Hari Kemerdekaan (17 Agustus); Maulid Nabi Muhammad (16 September); Hari Natal (25 Desember).

Hari libur Muslim tergantung pada penampakan bulan (kalender lunar) dan dengan demikian dapat berubah.

Apabila hari libur nasional jatuh pada akhir pekan, maka tidak dipindahkan ke hari kerja terdekat. Pemerintah mengumumkan hari libur tambahan tertentu, atau juga dikenal sebagai cuti bersama, untuk memperpanjang hari libur yang jatuh pada akhir pekan.

Cuti bersama tidak wajib. Namun, kantor pemerintah memberlakukan cuti bersama sebagai kewajiban dan akibatnya mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Namun, sebagian besar perusahaan sektor swasta tidak mengikuti aturan ini. Undang-undang ketenagakerjaan Indonesia tidak memberlakukan atau mengakui cuti bersama di swasta. Mengambil cuti bersama harus bersifat sukarela.

Pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang disebut “TUNJANGAN HARI RAYA/THR” (Hari Raya Idul Fitri, Hari Natal, Hari Waisak) kepada pekerjanya setahun sekali, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6/2016. Besarnya THR tergantung masa kerja pekerja. apabila pekerja telah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun, maka pekerja tersebut mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Namun, apabila pekerja tersebut telah bekerja kurang dari 1 (satu) tahun, besarnya THR dihitung secara prorata.

Contoh:

Pak A telah bekerja selama 6 bulan, dan gaji/bulannya adalah Rp. 5.000.000, maka perhitungan THR adalah: 6/12 x Rp. 5.000.000  = Rp 2.500.000,-. Tetapi apabila Pak A sudah bekerja lebih dari 1 tahun, besaran THRnya adalah Rp 5.000.000,- (gaji 1 bulan).

Pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah sempat menerbitkan peraturan yang memperbolehkan perusahaan untuk menunda pembayaran THR dengan menunjukkan bukti kerugian. Namun aturan ini telah dihapus, bahkan berlaku kembali sanksi hukum bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja sesuai dengan Permenaker No. 6/2016 dan PP 51/2023 yakni berupa denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar. Pengenaan denda ini bukan berarti menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja dalam waktu yang ditentukan, juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Sumber : §85 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023); Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (Permenaker No. 6/2016), Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan (PP No. 51/2023).

Istirahat di akhir pekan

Pekerja berhak atas istirahat mingguan 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja dalam seminggu atau 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam seminggu. Istirahat selama sedikitnya setengah jam antara jam kerja setelah bekerja selama 4 (empat) jam berturut-turut juga telah diatur oleh Undang-ndang ketenagakerjaan dan waktu istirahat itu tidak termasuk jam kerja. Pihak pengusaha juga harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk beribadah pada jam kerja sesuai dengan agamanya masing-masing.

Keputusan Mahkamah Konstitusi Terbaru Pada Omnibus Law

Pada tanggal 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh bersama dengan perwakilan dari beberapa pimpinan federasi buruh nasional. Pasal-pasal yang dinyatakan inkonstitusional dan diubah oleh Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Tenaga Kerja Asing, durasi kontrak, pekerja alih daya, waktu istirahat, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, melalui Putusan No.168/PUU-XXI/2023, Mahkamah Agung juga memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari omnibus law Cipta Kerja.

Topik Pasal Lama Pasal Baru
Waktu Istirahat Pasal 79 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan 13/2003 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya meliputi (b) istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya meliputi: (b) istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 79 ayat (5) UU Ketenagakerjaan 13/2003 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan waktu istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu memberikan waktu istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sumber : §79(2) & 80 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023); Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021)

Peraturan mengenai Kerja dan Hari Libur

  • Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023) / Manpower Act (Law No. 13 of 2003), last amended by Job Creation Act, (Law No.6/2023)
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 / Joint Decree of Minister of Religious Affairs, Minister of Manpower, and Minister of State Apparatus Empowerment and Bureaucratic Reform No. 855 of 2023, No. 3 of 2023 and No. 4 of 2023 on National Holiday and Collective Leave in 2024
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker No. 6/2021) / Manpower Minister Regulation Concerning Holiday Allowances (Minister Regulation No.6 of 2016)
  • Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan (PP No. 51/2023) / Government Regulation on Wages (Regulation No. 51 of 2023)

Topik terkait

Kompensasi dan Waktu Kerja Pengupahan Hak Pekerja Perempuan Cek Gaji Database Perjanjian Kerja Bersama
Lebih lanjut tentang WageIndicator
Hubungi tim WageIndicator dan cari tahu lebih lanjut mengenai pekerjaan kami
Baca lebih lanjut
arrow
Hubungi Kami
arrow
WageIndicator Logo
WageIndicator Indonesia
Clear data, better decisions
WageIndicator Foundation adalah organisasi nirlaba global independen yang mengumpulkan, membandingkan, dan membagikan informasi mengenai Upah Mininum, Upah Layak, Tarif Layak dan Pendapatan Layak, Upah dan Gaji, Hukum Ketenagakerjaan, Perundingan Kolektif, kerja platform dan gig di seluruh dunia. Kami berdiri pada tahun 2000 dan saat ini beroperasi di 208 negara dan wilayah.
Tentang Kami
Tentang Kami
Misi Kami
Tim Kami
Pusat Penelitian
Penafian dan Kebijakan
Alat dan Data
Beli dan Akses Data kami
Perundingan Kolektif
Hukum Ketenagakerjaan
Upah Layak, -Pendapatan, -Tarif
Upah Minimum
Cek Gaji
Terhubung dengan Kami
Facebook
Instagram
Linkedin
Youtube
Newsletter
Webinar
FacebookInstagramLinkedinYoutubeNewsletterWebinar
Terms & ConditionsGDPR MessagePrivacy StatementCookie SettingsDidukung oleh WageIndicator Foundation