WageIndicator Logo
Bekerja di IndonesiaChevron
Data dan Layanan
Tentang Kami
Search
Hubungi Kami
arrow
Bekerja di Indonesia
Explore this section to learn more.
Upah Minimum
Upah Layak
Survei Gaji
Cek Gaji
Hukum Tenaga KerjaArrow
Gaji SelebritisArrow
Cek Tarif Layak
Database Perjanjian Kerja Bersama
Pengupahan
Kompensasi dan Waktu Kerja
Cuti
Kontrak dan Pemecatan
Tanggung Jawab Keluarga
Hak Pekerja Perempuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jaminan Sosial
Perlakuan Adil di Tempat Kerja
Kebebasan Berserikat
Explore all topics
Aktor Televisi
Gaji Aktor
Gaji Aktor/Aktris Bollywood
Gaji Aktris
Gaji Atlit
Gaji bankir
Gaji CEO
Gaji Direktor Film
Gaji Formula 1
Gaji Model
Gaji musisi laki-laki
Gaji musisi perempuan
Gaji Pasangan Terkenal
Gaji Pelatih Sepak Bola
Gaji Pemain Bola
Gaji pemain bulu tangkis
Gaji Pemain Tenis
Gaji Penulis
Gaji Presenter TV
Explore all topics
Data dan Layanan
Explore this section to learn more.
Tentang Kami
Explore this section to learn more.
Scroll left
Scroll right
  1. Indonesia
  2. Bekerja di Indonesia
  3. Hukum Tenaga Kerja
  4. Hak Pekerja Perempuan

Kehamilan Ketika Bekerja

This page was last updated on: 2025-03-12

Cuti hamil

UU Ketenagakerjaan memberikan cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan kepada semua pekerja perempuan yang bekerja untuk mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain. Tidak ada syarat kualifikasi yang ditentukan oleh undang-undang. Pekerja perempuan berhak atas 45 hari cuti antenatal (diperkirakan oleh dokter kandungan atau bidan untuk melahirkan bayi) dan 45 hari cuti setelah melahirkan.

Cuti melahirkan dapat diperpanjang apabila ada komplikasi atau alasan medis. Keterangan tertulis yang disahkan dari dokter kandungan atau bidan, yang menjelaskan kondisi medis harus diberikan sebelum atau sesudah melahirkan.

Menguatkan jaminan untuk memperpanjang cuti kehamilan dalam kondisi khusus, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, memberi rumusan cuti yang terbaru bagi pekerja perempuan yang bersalin yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus bagi ibu maupun anak, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sedangkan bagi pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak atas masa cuti selama 45 hari, atau masa cuti sebagaimana tercantum dalam surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pekerja perempuan juga berhak atas cuti berbayar pada pertama dan kedua menstruasi apabila sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaannya.

Sumber : §1(3) 82, and 93 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023)

Pendapatan selama cuti hamil

Cuti melahirkan dibayar penuh oleh pihak pengusaha kepada pekerja yang menggunakan haknya untuk mengambil cuti melahirkan. Manfaat tunai diberikan untuk seluruh durasi cuti melahirkan, yaitu hingga 3 (tiga) bulan.

Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru disahkan, juga menetapkan jaminan bagi setiap pekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat, serta 75% dari upahnya untuk bulan kelima dan keenam.

Dalam kasus keguguran, pekerja berhak atas cuti berbayar selama satu setengah bulan, atau sesuai rekomendasi dokter.

Sumber : §1(3) and 82 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023); Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU No. 4/2024)

Perawatan medis gratis

Tunjangan kesehatan diberikan kepada pekerja yang diasuransikan berdasarkan undang-undang jaminan sosial nasional.

Peraturan tentang kehamilan dan pekerjaan

  • Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023) / Manpower Act (Law No. 13 of 2003), last amended by Job Creation Act, (Law No.6/2023)
  • Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja / Ministry of Women Empowerment and Child Protection Regulation concerning Gender-Responsive and Child-Friendly Work Facilities in the Workplace (Law No. 5 of 2015)
  • Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan / Mother and Child Welfare during the First Thousand Days of Life Act (Law No. 4 of 2024)

Topik terkait

Tanggung Jawab Keluarga Kontrak dan Pemecatan Database Perjanjian Kerja Bersama
Lebih lanjut tentang WageIndicator
Hubungi tim WageIndicator dan cari tahu lebih lanjut mengenai pekerjaan kami
Baca lebih lanjut
arrow
Hubungi Kami
arrow
WageIndicator Logo
WageIndicator Indonesia
Clear data, better decisions
WageIndicator Foundation adalah organisasi nirlaba global independen yang mengumpulkan, membandingkan, dan membagikan informasi mengenai Upah Mininum, Upah Layak, Tarif Layak dan Pendapatan Layak, Upah dan Gaji, Hukum Ketenagakerjaan, Perundingan Kolektif, kerja platform dan gig di seluruh dunia. Kami berdiri pada tahun 2000 dan saat ini beroperasi di 208 negara dan wilayah.
Tentang Kami
Tentang Kami
Misi Kami
Tim Kami
Pusat Penelitian
Penafian dan Kebijakan
Alat dan Data
Beli dan Akses Data kami
Perundingan Kolektif
Hukum Ketenagakerjaan
Upah Layak, -Pendapatan, -Tarif
Upah Minimum
Cek Gaji
Terhubung dengan Kami
Facebook
Instagram
Linkedin
Youtube
Newsletter
Webinar
FacebookInstagramLinkedinYoutubeNewsletterWebinar
Terms & ConditionsGDPR MessagePrivacy StatementCookie SettingsDidukung oleh WageIndicator Foundation