WageIndicator Logo
Bekerja di IndonesiaChevron
Data dan Layanan
Tentang Kami
Search
Hubungi Kami
arrow
Bekerja di Indonesia
Explore this section to learn more.
Upah Minimum
Upah Layak
Survei Gaji
Cek Gaji
Hukum Tenaga KerjaArrow
Gaji SelebritisArrow
Cek Tarif Layak
Database Perjanjian Kerja Bersama
Pengupahan
Kompensasi dan Waktu Kerja
Cuti
Kontrak dan Pemecatan
Tanggung Jawab Keluarga
Hak Pekerja Perempuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jaminan Sosial
Perlakuan Adil di Tempat Kerja
Kebebasan Berserikat
Explore all topics
Aktor Televisi
Gaji Aktor
Gaji Aktor/Aktris Bollywood
Gaji Aktris
Gaji Atlit
Gaji bankir
Gaji CEO
Gaji Direktor Film
Gaji Formula 1
Gaji Model
Gaji musisi laki-laki
Gaji musisi perempuan
Gaji Pasangan Terkenal
Gaji Pelatih Sepak Bola
Gaji Pemain Bola
Gaji pemain bulu tangkis
Gaji Pemain Tenis
Gaji Penulis
Gaji Presenter TV
Explore all topics
Data dan Layanan
Explore this section to learn more.
Tentang Kami
Explore this section to learn more.
Scroll left
Scroll right
  1. Indonesia
  2. Bekerja di Indonesia
  3. Hukum Tenaga Kerja
  4. Perlakuan Adil di Tempat Kerja
  5. Kerja Paksa

Kerja Paksa

This page was last updated on: 2025-03-12

Kerja Paksa

Sesuai dengan Konstitusi, setiap warga negara berhak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang manusiawi. Konstitusi menjamin setiap individu hak untuk bekerja dan untuk menerima upah dan perlakuan yang adil dan layak dalam pekerjaan. Konstitusi selanjutnya memungkinkan setiap orang untuk memilih pekerjaan sendiri.

Kerja paksa atau wajib kerja adalah semua pekerjaan atau jasa yang dipaksakan pada setiap orang dengan ancaman hukuman apapun, dikarenakan orang tersebut tidak menyediakan diri secara sukarela. Kerja paksa dapat diancam dengan hukuman 03 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 120 juta sampai 600 juta ($10.500 sampai $52.500).

Sumber : §27(2), 28D(2) & 28E(1) UUD 1945, terakhir diubah pada tahun 2002; UU Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020); §1-2 of Undang-Undang Penghapusan Perdagangan Orang (UU No. 21/2007)

Kebebasan berganti pekerjaan

Konstitusi Indonesia menjamin bahwa setiap warga negara berhak memilih pekerjaannya.

UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja memiliki hak untuk berganti pekerjaan. Pekerja yang mengundurkan diri atas kehendaknya sendiri berhak atas uang kompensasi. Namun, ia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: mengajukan surat pengunduran diri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri; tidak terikat kontrak untuk mengabdi pada perusahaan; dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai dengan tanggal pengunduran dirinya.

Untuk informasi lebih lanjut tentang ini, silakan merujuk ke bagian tentang jaminan kerja.

Sumber : §28E(1) UUD 1945, terakhir diubah pada tahun 2002; UU Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020).

Inhumane Working Conditions

Waktu kerja dapat diperpanjang di luar jam kerja normal 40 jam per minggu dan 7 atau 8 jam per hari sesuai dengan penyebaran minggu kerja. Pekerja mungkin diminta untuk bekerja di luar batas jam mingguan atau harian hanya setelah persetujuan tertulis. Ketika seorang pekerja setuju untuk bekerja lembur, perusahaan harus memastikan bahwa batas waktu lembur tidak boleh melebihi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur tidak termasuk di dalamnya.

Jam kerja maksimum termasuk lembur adalah 58 jam (40 jam + 18 jam) per minggu.

Untuk informasi lebih lanjut tentang ini, silakan merujuk ke bagian kompensasi.

Sumber : §77 & 78 UU Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020).; §3-11 Keputusan Menteri Tenaga dan Transmigrasi Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (Kepmenakertrans No. 102/2004)  

Peraturan tentang kerja paksa

  • UUD 1945 sebagaimana telah diamandemen terakhir pada tahun 2002 / Indonesian 1945 Constitution, last amended in 2002
  • Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023) / Manpower Act (Law No. 13 of 2003), last amended by Job Creation Act, (Law No.6/2023)
  • Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21 Tahun 2007) / Eradication of the Criminal Act of Trafficking in Persons (Law No. 21 of 2007)

Topik terkait

Perlakuan Adil di Tempat Kerja
Lebih lanjut tentang WageIndicator
Hubungi tim WageIndicator dan cari tahu lebih lanjut mengenai pekerjaan kami
Baca lebih lanjut
arrow
Hubungi Kami
arrow
WageIndicator Logo
WageIndicator Indonesia
Clear data, better decisions
WageIndicator Foundation adalah organisasi nirlaba global independen yang mengumpulkan, membandingkan, dan membagikan informasi mengenai Upah Mininum, Upah Layak, Tarif Layak dan Pendapatan Layak, Upah dan Gaji, Hukum Ketenagakerjaan, Perundingan Kolektif, kerja platform dan gig di seluruh dunia. Kami berdiri pada tahun 2000 dan saat ini beroperasi di 208 negara dan wilayah.
Tentang Kami
Tentang Kami
Misi Kami
Tim Kami
Pusat Penelitian
Penafian dan Kebijakan
Alat dan Data
Beli dan Akses Data kami
Perundingan Kolektif
Hukum Ketenagakerjaan
Upah Layak, -Pendapatan, -Tarif
Upah Minimum
Cek Gaji
Terhubung dengan Kami
Facebook
Instagram
Linkedin
Youtube
Newsletter
Webinar
FacebookInstagramLinkedinYoutubeNewsletterWebinar
Terms & ConditionsGDPR MessagePrivacy StatementCookie SettingsDidukung oleh WageIndicator Foundation