WageIndicator Logo
Bekerja di IndonesiaChevron
Data dan Layanan
Tentang Kami
Search
Hubungi Kami
arrow
Bekerja di Indonesia
Explore this section to learn more.
Upah Minimum
Upah Layak
Survei Gaji
Cek Gaji
Hukum Tenaga KerjaArrow
Gaji SelebritisArrow
Cek Tarif Layak
Database Perjanjian Kerja Bersama
Pengupahan
Kompensasi dan Waktu Kerja
Cuti
Kontrak dan Pemecatan
Tanggung Jawab Keluarga
Hak Pekerja Perempuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jaminan Sosial
Perlakuan Adil di Tempat Kerja
Kebebasan Berserikat
Explore all topics
Aktor Televisi
Gaji Aktor
Gaji Aktor/Aktris Bollywood
Gaji Aktris
Gaji Atlit
Gaji bankir
Gaji CEO
Gaji Direktor Film
Gaji Formula 1
Gaji Model
Gaji musisi laki-laki
Gaji musisi perempuan
Gaji Pasangan Terkenal
Gaji Pelatih Sepak Bola
Gaji Pemain Bola
Gaji pemain bulu tangkis
Gaji Pemain Tenis
Gaji Penulis
Gaji Presenter TV
Explore all topics
Data dan Layanan
Explore this section to learn more.
Tentang Kami
Explore this section to learn more.
Scroll left
Scroll right
  1. Indonesia
  2. Bekerja di Indonesia
  3. Hukum Tenaga Kerja
  4. Perlakuan Adil di Tempat Kerja
  5. Anak dan Pemuda

Anak dan Pemuda

This page was last updated on: 2025-03-12

Usia minimum untuk bekerja

Usia minimum untuk pekerjaan yang bersifat tetap adalah 15 tahun. Hukum melarang perusahaan mempekerjakan anak-anak. Menurut undang-undang anak adalah setiap orang yang berumur kurang dari 18 tahun.

Pekerja muda yang berusia antara 13 sampai 15 tahun dapat dipekerjakan untuk pekerjaan ringan, asalkan pekerjaan tersebut tidak mempengaruhi perkembangan fisik, mental dan sosialnya. Pekerjaan ringan memerlukan izin tertulis dari orang tua/wali dan majikan harus memberi mereka kontrak kerja; anak hanya dapat dipekerjakan pada siang hari selama 3 jam (maksimal) tanpa mengganggu sekolahnya; Persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja harus dipenuhi; dan upah diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku. apabila seorang anak bekerja dalam bisnis keluarga, persetujuan orang tua/wali, adanya kontrak kerja tertulis dan pembayaran upah bukanlah persyaratan.

Anak-anak berusia 14 tahun atau lebih dapat dipekerjakan di tempat kerja sebagai bagian dari kurikulum atau pelatihan pendidikan sekolah mereka yang telah disahkan oleh pihak berwenang, dengan ketentuan bahwa anak-anak tersebut diberi petunjuk yang jelas tentang cara melakukan pekerjaan mereka serta bimbingan. dan pengawasan terhadap cara pelaksanaan pekerjaan; dan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja anak-anak dilindungi.

Undang-undang juga mensyaratkan bahwa tempat kerja anak harus terpisah dari pekerja/buruh dewasa. Juga, anak-anak dianggap sedang bekerja jika mereka ditemukan di tempat kerja kecuali ada bukti yang membuktikan sebaliknya.

Pekerjaan yang berbahaya

Tambahan lagi Undang-undang melarang mempekerjakan dan melibatkan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk, termasuk: segala jenis pekerjaan yang berbentuk perbudakan atau sejenisnya; setiap pekerjaan yang mengeksploitasi, menyediakan, atau menawarkan anak-anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan pornografi, atau perjudian; setiap pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak dalam produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lainnya; dan/atau pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang mengoperasikan mesin atau peralatan berbahaya (termasuk mesin pemotong, menjahit, merajut atau menenun, ketel atau lift), atau melakukan angkat berat (12 kg untuk anak laki-laki dan 10 kg untuk anak perempuan). Anak-anak tidak boleh terlibat dalam pekerjaan yang dapat membuat mereka terpapar bahan kimia berbahaya, listrik, debu atau kebisingan tingkat tinggi, suhu atau ketinggian ekstrem. Demikian pula, bekerja di bawah tanah, di ruang terbatas, pekerjaan konstruksi.

Kerja lembur dan malam hari (23:00 hingga 07:00) dilarang untuk anak di bawah 18 tahun.

Sumber : §74 & 76 UU Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 6/2023); Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014); Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003); Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan dan Moral Anak (Kepmenakertrans Nomor 235/2003).

Peraturan tentang anak dan pemuda

  • Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023) / Manpower Act (Law No. 13 of 2003), last amended by Job Creation Act, (Law No.6/2023)
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan dan Moral Anak (Kepmenakertrans 235/2003) / Minister of Manpower and Transmigration Decree Concerning Jobs that Jeopardize the Health, Safety or Morals of Children (Decree No. 235 of 2003)
  • Undang-Undang No. Tentang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014) / Child Protection Act (Law No. 35 of 2014)
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003) / Act on the National Education System (Law No. 20 of 2003)

Topik terkait

Perlakuan Adil di Tempat Kerja
Lebih lanjut tentang WageIndicator
Hubungi tim WageIndicator dan cari tahu lebih lanjut mengenai pekerjaan kami
Baca lebih lanjut
arrow
Hubungi Kami
arrow
WageIndicator Logo
WageIndicator Indonesia
Clear data, better decisions
WageIndicator Foundation adalah organisasi nirlaba global independen yang mengumpulkan, membandingkan, dan membagikan informasi mengenai Upah Mininum, Upah Layak, Tarif Layak dan Pendapatan Layak, Upah dan Gaji, Hukum Ketenagakerjaan, Perundingan Kolektif, kerja platform dan gig di seluruh dunia. Kami berdiri pada tahun 2000 dan saat ini beroperasi di 208 negara dan wilayah.
Tentang Kami
Tentang Kami
Misi Kami
Tim Kami
Pusat Penelitian
Penafian dan Kebijakan
Alat dan Data
Beli dan Akses Data kami
Perundingan Kolektif
Hukum Ketenagakerjaan
Upah Layak, -Pendapatan, -Tarif
Upah Minimum
Cek Gaji
Terhubung dengan Kami
Facebook
Instagram
Linkedin
Youtube
Newsletter
Webinar
FacebookInstagramLinkedinYoutubeNewsletterWebinar
Terms & ConditionsGDPR MessagePrivacy StatementCookie SettingsDidukung oleh WageIndicator Foundation