PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT TKG TAEKWANG INDONESIADENGAN SERIKAT PEKERJA TINGKAT PERUSAHAAN (SPTP) HARMONI, SERIKAT BURUH INDEPENDENT TAEKWANG (SBIT) DAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) PT TKG TAEKWANG INDONESIA PERIODE 2024-2026
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa
Bahwa Perusahaan dan Serikat Pekerja sadar dan mengakui bahwa dalam kehidupan sehari-hari perlu diwujudkan Hubungan Industrial, yaitu hubungan yang berdasarkan pandangan hidup, jiwa, kepribadian, tujuan dan perjanjian luhur bangsa Indonesia yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Bahwa dalam rangka Hubungan Industrial Indonesia, Perusahaan dan Serikat Pekerja yang dituntun oleh Pancasila menyadari dan mengakui bahwa sikap Perusahaan maupun Pekerja tetap diletakkan dalam kerangka kesadaran atas kewajibannya sebagai makhluk sosial baik di dalam dan di luar lingkungan Perusahaan.
Perusahaan dan Serikat Pekerja bersama-sama menyumbangkan usahanya dalam meningkatkan keberhasilan pembangunan bangsa melalui peningkatan mutu serta produktivitas, membina ketenangan dan ketertiban kerja serta efisiensi kerja menuju terciptanya jaminan dan peningkatan kesejahteraan hidup yang layak bagi Pekerja dan pertumbuhan yang berkesinambungan bagi Perusahaan sejalan dengan cita-cita pembangunan bangsa Indonesia seperti terkandung dalam UUD 1945.
Dalam melaksanakan asas dan tujuan tersebut diperlukan kerjasama yang baik dalam suasana saling menghargai dan saling mempercayai dengan itikad baik dalam segala hal, sesuai dengan prinsip Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja yang terdiri dari Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) Harmoni, Serikat Buruh Independen Taekwang (SBIT) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. TKG Taekwang Indonesia, yang selanjutnya disebut Serikat Pekerja.
Prinsip Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja dan Perusahaan adalah:
- 1. Setara: Persamaan hak dan kewajiban yang memenuhi rasa keadilan.
- 2. Semangat: Kebersamaan untuk membangun kesejahteraan pekerja dan kemajuan perusahaan.
- 3. Setia: Menjunjung norma yang berlaku dengan mengupayakan aturan yang lebih baik
- 4. Sederhana: Mudah dipahami, dimengerti dan dilaksanakan oleh semua pihak.
- 5. Sadar: bersungguh - sungguh mematuhi dan menjalankan peraturan secara konsisten
Bahwa untuk memahami serta menghayati tugas dan kewajiban masing-masing dan menyadari sepenuhnya akan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan cita-cita bersama, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa disusunlah Perjanjian Kerja Bersama, dengan tujuan :
- 1. Mengatur syarat-syarat dan kondisi kerja
- 2. Memperjelas hak dan kewajiban pekerja, Serikat pekerja dan Pengusaha
- 3. Memperteguh Hubungan Industri yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dalam perusahaan.
- 4. Mengatur cara-cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan sebaik-baiknya.
- 5. Mempertahankan, memperbaiki serta mengembangkan adanya kerja sama dan hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha, Pekerja dan Serikat Pekerja.
Berdasarkan keyakinan, kesadaran dan tanggung jawab yang sama sesuai dengan pokok pikiran tersebut di atas guna membina, memelihara dan menjamin terciptanya hubungan industrial yang sehat, serasi dan seimbang di dalam perusahaan, maka perusahaan dan serikat pekerja bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana tercantum berikut ini.
BAB I : Pihak - Pihak Yang Membuat Perjanjian
Pasal 1 : Pihak - Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
PT TKG Taekwang Indonesia yang beralamat Dusun Belendung II RT 17 RW 06 Desa Belendung Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat adalah sebuah perseroan yang didirikan menurut Undang - Undang Negara Republik Indonesia, yang bergerak di bidang Industri alas kaki untuk kebutuhan sehari - hari, yang anggaran dasarnya serta perubahan-perubahannya adalah sebagaimana diumumkan dalam akta notaris tambahan berita negara RI. akta perubahan nama perusahaan no. 378 tanggal 24 November 2021. Selanjutnya disebut dengan “PERUSAHAAN” dengan
- 1. Serikat Pekerja Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) Harmoni, yang beralamat di Dusun Belendung II RT 17 RW 06 Desa Belendung Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang No. 008/SPTP-Harmoni/PT. TK Industrial Indonesia/IX/2013 dalam hal ini mewakili para anggotanya. Selanjutnya disebut “Serikat Pekerja”
- 2. Serikat Pekerja Serikat Buruh Independent Taekwang (SBIT), yang beralamat di Dusun Belendung II RT 17 RW 06 Desa Belendung Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang No. 038/SBIT-FSBP-KASBI/VIII/2014 dalam hal ini mewakili para anggotanya. Selanjutnya disebut “Serikat Pekerja”
- 3. Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (SPN), yang beralamat di Dusun Belendung II RT 17 RW 06 Desa Belendung Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang No. 560/016/SK/PSPSPN/PT-TKII/XII/2015 dalam hal ini mewakili para anggotanya. Selanjutnya disebut “Serikat Pekerja”.
Pasal 2 : Pengertian dan Istilah - Istilah
1. Pemerintah, adalah pemerintah Republik Indonesia
2. Perusahaan, adalah PT TKG Taekwang Indonesia yang berbadan hukum dengan akta pendirian yang dibuat berdasarkan akta notaris dan berkedudukan di Dusun Belendung II RT 17 RW 06 Desa Belendung Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.
3. Serikat Pekerja/Serikat Buruh (selanjutnya disebut Serikat Pekerja, kecuali melekat sebagai nama Serikat Buruh), adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) Harmoni PT. TKG Taekwang Indonesia, Serikat Buruh Independen Taekwang (SBIT) PT. TKG Taekwang Indonesia, Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. TKG Taekwang Indonesia, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. TKG Taekwang Indonesia, dan Serikat Buruh Mandiri Taekwang Indonesia (SBMTI) yang berkedudukan di Dusun Belendung II RT. 17 RW. 06 Desa Belendung Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, yang masing-masing tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang dengan nomor bukti pencatatan secara berturut-turut 008/SPTP-HARMONI/PT. TK INDUSTRIAL INDONESIA/IX/2013, 038/SBIT-FSBP-KASBI/PT. TK INDUSTRIAL INDONESIA/IX 2014, 560/016/SK /PSP-SPN-PT.TKII/XII/2015, No. 560/018/SK/PUK.F.SP.TSK-SPSI/PT- TKII/XII/2015, dan No. TK.03.02.02/2411/SBM TI/PT.TKG/XI/2022.
4. Anggota Serikat Pekerja, adalah seluruh Pekerja PT. TKG Taekwang Indonesia yang terdaftar secara resmi dan sah menjadi Anggota Serikat Pekerja (SPTP Harmoni, SBIT, SPN, SPSI dan SBMTI).
5. Pengurus Serikat Pekerja, adalah Pekerja yang dipilih oleh anggota Serikat Pekerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPTP HARMONI, SBIT, SPN, SPSI dan SBMTI untuk menduduki jabatan Pengurus dalam Pimpinan Unit Kerja SPTP Harmoni, SBIT, SPN, SPSI dan SBMTI PT. TKG Taekwang Indonesia dengan sepengetahuan Perusahaan.
6. Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat PKB adalah Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
7. Lingkungan Perusahaan adalah seluruh wilayah kerja Perusahaan baik di dalam maupun di luar area pabrik hingga batas-batas yang telah ditentukan.
8. Area terbatas atau Restricted Area adalah area, bangunan atau ruangan yang berisi dan/atau informasi rahasia yang berhubungan dengan sample atau sepatu yang belum dirilis, barang jadi atau dokumen yang berhubungan dengan customer yang aksesnya dibatasi dan hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki wewenang. Restricted area dibagi menjadi 3 (tiga) zona, yaitu:
a. Zona Merah, yaitu: Warehouse Plant, Destruction Room (Ruang Pemusnahan), Airbag Storage (Ruang Penyimpanan Airbag), CCTV Room, Temporary Room (Ruang Sementara Produksi), Label Room, Sample Development, CE Lab, RMCC, Server Room, MCC, UPC Room di Material, RFID Label Room, Development Workshop, dan CAD-CAM Room.
b. Zona Kuning, yaitu: Seluruh area Produksi, Clinic, dan Main Office selain zona hijau.
c. Zona Hijau, yaitu: Seluruh area Perusahaan selain yang termasuk zona merah dan zona kuning.
9. Hubungan Industrial, adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur Perusahaan, Pekerja dan Pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Hubungan kerja, adalah hubungan hukum antara Perusahaan Pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah serta memuat ketentuan hak dan kewajiban di antara keduanya.
11. Pekerja, adalah setiap orang yang memiliki hubungan kerja dengan Perusahaan melalui perjanjian kerja yang telah disepakati bersama dan berlaku sah.
12. Pekerja penyandang disabilitas, adalah setiap orang yang memiliki hubungan kerja dengan Perusahaan namun memiliki keterbatasan fisik dan atau mental dan/atau sensorik yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kerja secara selayaknya.
13. Keluarga Pekerja, adalah seorang istri atau suami yang sah menurut undang- undang serta 3 (tiga) orang anak berusia sampai 21 tahun, belum pernah menikah, belum bekerja, dan terdaftar pada Perusahaan dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga.
14. Anak Pekerja, adalah anak kandung Pekerja atau anak angkat Pekerja yang telah disahkan menurut hukum, dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga dan terdaftar di Perusahaan yaitu:
a. Anak bawaan (anak tiri) dari Pekerja;
b. Anak angkat Pekerja dianggap anak sah dari Pekerja bila ada keputusan dari Pengadilan Negeri dan paling banyak 1 (satu) orang anak angkat.
15. Ahli Waris, adalah keluarga Pekerja dan orang yang ditunjuk oleh Pekerja secara tertulis untuk menerima setiap pembayaran yang menjadi hak Pekerja dalam hal Pekerja meninggal dunia. Dalam hal tidak ada ahli waris dan tidak ada orang yang ditunjuk untuk menerima hak Pekerja, maka pelaksanaannya akan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Tenaga Kerja Asing, adalah warga negara asing yang bekerja di Perusahaan dengan menggunakan Visa Kerja yang sah dan terdaftar di Kantor Imigrasi serta ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17. Hari Kerja, adalah hari yang ditetapkan sebagai kewajiban Pekerja menjalankan tugasnya.
18. Jam Kerja, adalah satuan waktu yang ditetapkan oleh Perusahaan untuk Pekerja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
19. Kerja Shift, adalah pekerjaan yang dijalankan oleh Pekerja secara bergiliran berdasarkan pengaturan jam kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
20. Kerja Lembur, adalah kerja yang dilakukan Pekerja melebihi jam kerja atau di luar hari kerja yang telah ditetapkan dengan mendapatkan upah lembur yang dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
21. Hari Istirahat mingguan, adalah hari diluar hari kerja yang ditentukan oleh Perusahaan bagi Pekerja.
22. Hari Libur Resmi atau Hari Libur Nasional, adalah hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
23. Mangkir/alpa, adalah tidak hadir bekerja tanpa pemberitahuan dan izin kepada atasannya dan pihak Perusahaan.
24. Upah, adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
25. Gaji Pokok, adalah pendapatan yang diterima setiap bulan secara tetap tidak termasuk Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap.
26. Upah Minimum Kabupaten yang selanjutnya disebut UMK, adalah upah minimum yang berlaku di kabupaten Perusahaan berada atau berdomisili.
27. Tunjangan Tetap, adalah tunjangan yang diberikan Perusahaan kepada Pekerja tanpa dipengaruhi oleh kehadiran kerja.
28. Tunjangan Tidak Tetap, adalah tunjangan yang diberikan Perusahaan kepada Pekerja yang dipengaruhi oleh kehadiran kerja.
29. Kesejahteraan Pekerja, adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah baik di dalam maupun di luar hubungan kerja yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan produktivitas kerja dalam lingkungan yang aman dan sehat.
30. Masa Percobaan, adalah masa yang harus dijalani paling lama 3 (tiga) bulan oleh Pekerja sebelum diangkat sebagai Pekerja tetap.
31. Masa Kerja, adalah jangka waktu seorang Pekerja memiliki hubungan kerja dengan Perusahaan secara tidak terputus dan dihitung sejak diterimanya sebagai Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja.
32. Kecelakaan Kerja, adalah kecelakaan yang terjadi akibat kegiatan kerja dan atau hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
33. Surat Peringatan adalah surat keputusan resmi Perusahaan, yang dikeluarkan oleh Departemen GA/ER, berdasarkan laporan pelanggaran dari Pimpinan Departemen atau Departemen GA/ER, dan setelah melalui proses investigasi dan verifikasi, dan ditandatangani oleh Manager GA/ER.
34. Skorsing, adalah pemberhentian sementara dari tugas dan kewajiban sebagai Pekerja yang diberikan selama proses Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disingkat PHK) belum selesai dan mendapatkan putusan hukum yang tetap akan perkara tersebut.
35. Dispensasi, adalah izin yang diberikan oleh Perusahaan (Pimpinan Departemen terkait) kepada Pekerja untuk meninggalkan tugas dan kewajibannya dengan tetap mendapat Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap.
36. Penilaian Kinerja (Performance Appraisal), adalah penilaian atas prestasi kerja yang diberikan oleh atasan Pekerja berdasarkan sistem dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
37. KPI (Key Performance Indicator) adalah serangkaian ukuran yang fokus pada aspek-aspek kinerja organisasi yang paling penting untuk keberhasilan organisasi pada saat ini dan waktu yang akan datang.
38. Promosi adalah hak Perusahaan untuk memberikan atau menaikkan jabatan Pekerja ke posisi yang lebih tinggi dengan tanggung jawab yang lebih besar berdasarkan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
39. Demosi Jabatan, adalah hak Perusahaan untuk melakukan penurunan jabatan Pekerja ke posisi yang lebih rendah dengan tanggung jawab yang lebih rendah berdasarkan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
40. Mutasi, adalah hak Perusahaan untuk memindahkan Pekerja dari satu Departemen ke Departemen yang lain.
41. Rotasi, adalah hak Perusahaan untuk memindahkan Pekerja dari satu bagian ke bagian lain dalam satu Departemen.
42. Atasan langsung, adalah Pekerja yang mempunyai jabatan lebih tinggi sesuai dengan struktur organisasi pada unit kerjanya yang mana Pekerja bersangkutan bertanggung jawab kepadanya.
43. Jabatan, adalah kedudukan dalam struktur/jenjang organisasi perusahaan yang diberikan oleh Perusahaan berdasarkan surat keputusan untuk menjalankan wewenang dan tanggung jawab yang melekat pada kedudukannya tersebut.
44. Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit, adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di Perusahaan yang beranggotakan dari unsur Perusahaan dan Serikat Pekerja yang sudah tercatat pada instansi Pemerintah bidang ketenagakerjaan.
45. Keadaan kahar (force majeure) adalah keadaan memaksa yang terjadi tanpa bisa diduga di luar kemampuan pihak-pihak untuk menjalankan kewajibannya
46. Bencana alam, adalah musibah yang menimpa Pekerja akibat terjadinya peristiwa alam yaitu banjir, longsor, gempa bumi, angin ribut, tsunami, gunung meletus dan kebakaran yang disebabkan oleh alam.
47. Sumbangan Duka Cita, adalah pemberian bantuan berupa uang yang diberikan kepada Pekerja atau ahli waris Pekerja
48. Pensiun dini, adalah pengakhiran masa aktif kerja karena kondisi dan syarat- syarat tertentu yang diambil atas keputusan pribadi atau Perusahaan yang penyelesaiannya sesuai dengan yang diatur di dalam SOP Perusahaan.
49. Protokol Kebebasan Berserikat (Freedom of Association Protocol) adalah kesepakatan mengenai kebebasan berserikat yang disepakati antara para pihak terdiri dari perusahaan pemegang merk, perusahaan pemasok dan serikat pekerja.
50. Prosedur Standar Operasional, selanjutnya disingkat SOP adalah dokumen sistem yang disusun untuk memudahkan, merapikan dan menertibkan pekerjaan yang berisikan urutan proses melakukan pekerjaan dari awal sampai akhir.
51. Alat Pelindung Diri selanjutnya disebut APD adalah alat-alat yang dapat melindungi seseorang, sebagian maupun seluruh tubuh dari risiko bahaya yang ada di tempat kerja yang meliputi (tidak terbatas pada) pelindung kepala, wajah/mata, telinga, saluran pernafasan, tangan, kaki, pakaian pelindung, pengaman pada ketinggian, pelampung yang pengadaannya disediakan oleh Perusahaan untuk Pekerja sesuai dengan kebutuhan pekerjaannya.
52. Near miss adalah sebuah kejadian tidak terduga atau tidak terencana (unplanned event) yang tidak menghasilkan kerusakan atau cedera tapi memiliki potensi untuk mengarah ke sana. Umumnya kejadian ini murni karena kesalahan manusia.
53. Emergency car (kendaraan darurat) adalah kendaraan dengan standar tertentu yang digunakan untuk memberikan layanan darurat terkait upaya keselamatan dan kesehatan kerja dengan kesiapsiagaan 24 jam.
54. Cuti bersama adalah jenis cuti yang diberikan oleh Pemerintah atau Perusahaan dalam rangka memperingati hari libur nasional atau hari raya keagamaan atau kondisi tertentu di dalam Perusahaan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas pekerja sehingga memberikan waktu istirahat yang cukup untuk memulihkan kondisi fisik dan mental.
55. Pekerja All-in adalah Pekerja dengan tingkat jabatan tertentu yang tidak dibayarkan lemburnya.
56. Struktur Upah dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya, yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
57. Tunjangan Senioritas adalah jumlah yang dibayarkan kepada Pekerja sebagai kompensasi atas waktu atau masa kerja mereka di Perusahaan sebagai penghargaan dan dorongan perusahaan kepadanya.
58. Pekerja golongan Manajerial adalah Pekerja dengan tingkatan Staf, Senior Staf, Asisten Chief, Chief, Asisten Manager, Manager dan Senior Manager.
59. Pekerja golongan Operasional adalah Pekerja dengan tingkatan Operator, Administrasi, Team Leader, Group Leader, VSM, Asisten Plant Manager, Plant Manager dan Senior Plant Manager.
60. Pekerjaan panas adalah setiap pekerjaan dengan menggunakan api terbuka atau sumber panas yang menghasilkan nyala api atau menimbulkan percikan bunga api pada material di area kerja dan memicu kebakaran atau peledakan.
61. Ruang terbatas (confined space) adalah ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya.
62. Berdagang adalah kegiatan di luar pekerjaan yang berhubungan dengan menjual, membeli atau menjadi perantara jual-beli atas suatu barang dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi. Termasuk kategori berdagang adalah membawa makanan atau barang lainnya yang melebihi konsumsinya sendiri untuk diperjual-belikan di dalam perusahaan.
63. Addendum adalah perubahan perjanjian atau penambahan ketentuan atau pengurangan pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok tetapi merupakan suatu kesatuan dari PKB yang telah disepakati antara Perusahaan dan Serikat Pekerja yang mempunyai keterwakilan dalam perundingan PKB.
Pasal 3 : Tujuan Perjanjian Kerja Bersama
- 1. Mempertegas dan memperjelas hak-hak dan kewajiban Pekerja dan Pengusaha.
- 2. Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja dalam hubungan industrial yang harmonis atau hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan perundang-undangan lainnya yang terkait.
- 3. Mengatur serta mengembangkan hubungan kerja sama yang serasi dan harmonis antara Pekerja dan Perusahaan.
- 4. Sebagai jaminan kepastian hukum bagi Pekerja dan Perusahaan.
Pasal 4 : Luasnya atau Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama
- 1. Pekerja dan Perusahaan mengakui bahwa perjanjian ini terbatas serta hanya mengikat kedua belah pihak dan pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- 2. Pedoman dan disiplin kerja serta peraturan-peraturan tambahan yang akan dibuat oleh kedua belah pihak pada masa yang akan datang dapat diberlakukan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan PKB, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- 3. Pada prinsipnya PKB ini mengatur lebih banyak hal-hal khusus yang tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan apabila terdapat pasal-pasal dalam PKB ini yang nilainya lebih rendah dari perundang-undangan, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, maka pasal-pasal tersebut dianggap batal demi hukum.
Pasal 5 : Kewajiban Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama
Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja dalam PKB ini berkewajiban:
1. Menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
2. Melaksanakan sepenuhnya isi PKB ini dengan sebaik-baiknya atas dasar kesadaran hukum dan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
3. Perusahaan dan Serikat Pekerja melaksanakan pembinaan kepada para Pekerja secara umum untuk lebih meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing.
Serikat Pekerja dan Perusahaan memberikan motivasi kepada para Pekerja dengan mendorong semangat untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja :
a. Serikat Pekerja dan Perusahaan melaksanakan tugas konsultasi kepada Pekerja setiap ada gejala dan/atau masalah yang timbul di Perusahaan dan Serikat Pekerja berfungsi mewakili dan bertindak untuk dan atas nama anggotanya baik secara perorangan maupun kolektif dalam bidang ketenagakerjaan atau dalam hal syarat-syarat kerja;
b. Dalam hal sosialisasi PKB, Perusahaan berkewajiban membukukan, memperbanyak dan mendistribusikan kepada semua Pekerja yang ada di Perusahaan.
BAB III : SERIKAT PEKERJA
Pasal 6 : Pengakuan Hak
- 1. Perusahaan mengakui bahwa SPTP HARMONI, SBIT, SPN, SPSI, dan SBMTI adalah Serikat Pekerja di Perusahaan sebagai organisasi yang sah yang mewakili anggotanya dan bertindak untuk dan atas nama anggota sesuai dengan fungsi, peranan dan tugas pokok Serikat Pekerja.
- 2. Perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada Serikat Pekerja untuk melakukan sosialisasi kepada anggota dan calon anggotanya sesuai kebutuhan Serikat Pekerja di dalam Perusahaan.
- 3. Serikat Pekerja mengakui dan memahami bahwa yang mengatur pada Pekerja dalam menjalankan Perusahaan adalah fungsi dan tanggung jawab Manajemen Perusahaan yang dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan PKB ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 4. Serikat Pekerja mengakui dan memahami bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
- 5. Perusahaan dan Serikat Pekerja saling menghormati, tidak akan saling merugikan dan tidak mencampuri urusan internal masing-masing, sepanjang tidak bertentangan dengan PKB ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7 : Hubungan Perusahaan dengan Serikat Pekerja
1. Serikat Pekerja dan Perusahaan bertekad untuk bekerja sama dalam mengusahakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha serta membentuk dan menyempurnakan sarana-sarana hubungan industrial sehingga terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
2. Serikat Pekerja dan Perusahaan melakukan pertemuan rutin minimal 1 (satu) kali dalam satu bulan, pertemuan tersebut dapat dilakukan dalam forum LKS Bipartit atau forum lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
3. Serikat Pekerja dan Perusahaan akan memberikan ketenangan yang dianggap perlu oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja tentang hal-hal yang menyangkut kondisi Perusahaan dan ketenagakerjaan, sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Pasal 8 : Keanggotaan Serikat Pekerja
- 1. Setiap anggota Serikat Pekerja terikat dengan peraturan dan tata tertib Serikat Pekerja serta memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja.
- 2. Pekerja yang berada di departemen dan jabatan tertentu di dalam suatu Perusahaan, Pengusaha dan Pekerja tidak boleh menjadi 3. Pengurus Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.
- 4. Setiap Pekerja tidak boleh merangkap menjadi anggota atau Pengurus lebih dari satu Serikat Pekerja.
- Pekerja yang ternyata tercatat menjadi anggota atau Pengurus pada lebih dari satu Serikat Pekerja maka Pekerja yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu Serikat Pekerja yang dipilihnya.
- 5. Perusahaan memberikan kesempatan kepada Serikat Pekerja untuk melakukan sosialisasi pada saat pelatihan atau training Pekerja baru.
- 6. Pekerja dapat berhenti menjadi anggota Serikat Pekerja dengan menyatakan pernyataan yang tertulis.
- 7. Keanggotaan Serikat Pekerja harus dilaporkan kepada Perusahaan dan dianggap sah setelah mendapatkan verifikasi dari Departemen GA/ER.
- 8. Jabatan tertentu di dalam satu Perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak Pengusaha dan Pekerja yaitu mulai dari jabatan Team Leader, Group Leader, Value Stream Manager (VSM), Asisten Chief, Chief, Asisten Manager, Manager, Senior Manager, Direktur, dan Pekerja dari Departemen HR, RSM, GA (GA/ER, GA-Security, GA-Canteen, dan GA-Clinic), Accounting, dan IT.
- 9. Ketentuan pada ayat (8) dikecualikan bagi Pengurus Serikat Pekerja yang sedang menjabat sampai dengan masa jabatan sebagai Pengurus Serikat Pekerja selesai atau terpilih kembali selama tidak bertentangan antara Pihak Manajemen dan Serikat Pekerja.
Pasal 9 : Jaminan bagi Serikat Pekerja
- 1. Perusahaan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Pekerja, seperti tidak terbatas pada intimidasi, diskriminasi, demosi, mutasi serta tindakan pembalasan secara langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh atau yang ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas organisasi Serikat Pekerja baik Pengurus Unit Kerja maupun sebagai anggota Serikat Pekerja.
- 2. Perusahaan menyelesaikan masalah yang timbul akibat hubungan kerja dengan Serikat Pekerja atas dasar musyawarah dan mufakat.
- 3. Perusahaan memberikan kemudahan dan keleluasaan kepada pengurus dan anggota Serikat Pekerja sesuai dengan Protokol Kebebasan Berserikat dalam menjalankan tugas Serikat Pekerja baik di dalam maupun di luar Perusahaan.
Pasal 10 : Jaminan bagi Perusahaan
- 1. Serikat Pekerja tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Perusahaan.
- 2. Serikat Pekerja selalu menjadi mitra Perusahaan dalam menegakkan tata tertib dan disiplin kerja serta meningkatkan produktivitas kerja.
- 3. Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan memperlambat kerja adalah tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Oleh karena itu Serikat Pekerja dengan segala upaya untuk menghindari terjadinya pemogokan.
BAB III : FASILITAS DAN BANTUAN SERIKAT PEKERJA
Pasal 11 : Fasilitas dan Bantuan
- 1. Perusahaan menyediakan ruangan kantor serta alat tulis kantor (ATK) yang layak di lingkungan Perusahaan bagi Serikat Pekerja dengan perlengkapannya sesuai dengan kebutuhannya dan disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan.
- 2. Perusahaan menyediakan papan pengumuman untuk Serikat Pekerja, menempel pengumuman pada papan pengumuman di area Perusahaan yang telah ditentukan sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum.
- 3. Perusahaan wajib memberikan bantuan kendaraan untuk kegiatan dan pengembangan Serikat Pekerja sesuai dengan kebutuhan dan disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan.
- 4. Serikat Pekerja wajib menjaga seluruh fasilitas yang dipinjamkan dan dilarang menggunakan di luar ketentuan Perusahaan.
- 5. Perusahaan wajib menyediakan fasilitas tiang bendera Serikat Pekerja dan letak barisannya berdampingan dengan Bendera Merah Putih.
Pasal 12 : Kegiatan Serikat Pekerja
- 1. Perusahaan memberikan dispensasi dengan upah penuh kepada wakil Serikat Pekerja yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja untuk melakukan kegiatan Serikat Pekerja seperti konsultasi dengan perangkat organisasi, rapat, seminar, pendidikan dan latihan ketenagakerjaan di dalam maupun di luar Perusahaan dengan tetap mendahulukan kepentingan Perusahaan dan dengan meminta persetujuan sebelumnya kepada Pimpinan Departemen masing-masing dan Departemen GA/ER.
- 2. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh Pengurus Serikat Pekerja paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan dispensasi, kecuali instansi Pemerintah dan Sidang Penentuan Upah Dewan Pengupahan Kabupaten minimal 1 (satu) hari sebelumnya.
- 3. Pertemuan antara Serikat Pekerja dan Perusahaan agar tidak dilakukan di atas jam kerja normal.
- 4. Pengurus dan atau anggota Serikat Pekerja yang dapat mengikuti kegiatan Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan kebutuhan.
- 5. Apabila pengajuan dispensasi dan fasilitas kegiatan Serikat Pekerja kurang dari 2 (dua) hari sebagaimana pada ayat (1), maka Perusahaan berhak menolak pemberian fasilitas untuk kegiatan tersebut.
Pasal 13 : Pemotongan Upah Untuk Iuran Serikat Pekerja
- 1. Perusahaan dapat melakukan pemotongan upah Pekerja untuk keperluan penarikan iuran anggota Serikat Pekerja atas permintaan tertulis dari Serikat Pekerja sesuai dengan daftar dan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja oleh Departemen GA/ER yang dilaksanakan setiap tanggal 18 setiap bulan.
- 2. Jika penyerahan daftar Anggota Serikat Pekerja dilakukan setelah tanggal 18 sebagaimana ayat (1), maka verifikasi dan pemotongan iuran akan diproses pada bulan berikutnya.
- 3. Berdasarkan surat kuasa dari Anggota Serikat Pekerja memberikan kuasa penuh kepada Perusahaan untuk melakukan pemotongan upah sebesar yang ditentukan berdasarkan AD/ART dari upahnya masing-masing sebagai iuran keanggotaan Serikat Pekerja setiap bulan.
- 4. Iuran anggota Serikat Pekerja yang telah ditarik dengan sistem payroll melalui pemotongan upah masing-masing Pekerja akan diserahkan oleh Perusahaan kepada Pengurus Serikat Pekerja melalui transfer ke nomor rekening atas nama Serikat Pekerja dalam tempo selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran upah.
- 5. Penghentian pemotongan upah untuk iuran diatur berdasarkan atas pemberitahuan tertulis dari Serikat Pekerja kepada Manajemen Perusahaan dengan dilampiri Surat Pengunduran Diri keanggotaan Serikat Pekerja setelah diverifikasi oleh Departemen GA/ER kepada Serikat Pekerja yang bersangkutan.
BAB IV : HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 14 : Penerimaan Pekerja Baru
1. Penerimaan Pekerja baru di Perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.
2. Untuk dapat diterima menjadi Pekerja harus melengkapi persyaratan administrasi, lulus tes tertulis, wawancara, dan tes skill (keterampilan) jika diperlukan.
3. Surat lamaran dilengkapi dengan berkas lamaran sebagai berikut :
a. Surat Lamaran Kerja;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotokopi ijazah atau STTB;
d. Fotokopi surat keterangan catatan kepolisian;
e. Fotokopi KTP Elektronik;
f. Fotokopi Kartu Keluarga;
g. Pengalaman Kerja (bila ada);
h. Kartu Kuning/Surat pencari kerja;
i. Pas foto ukuran 2 x 3 dan 3 x 4 masing-masing 2 lembar.
4. Perusahaan tidak akan menerima calon Pekerja bilamana :
a. Usia pelamar belum mencapai 18 (delapan belas) tahun;
b. Menjadi buronan aparat keamanan atau kepolisian;
c. Sedang dalam masa menjalani hukuman pidana;
d. Memberikan keterangan palsu pada saat proses penerimaan;
e. Melampirkan berkas atau dokumen lamaran yang palsu atau dipalsukan;
f. Dinyatakan dalam kondisi tidak sehat berdasarkan hasil Medical Check Up:
g. Pelamar yang pernah menjadi Pekerja di Perusahaan atau Grup Taekwang.
1. PHK karena mangkir/alpa, pelanggaran dan karena alasan tertentu berdasarkan kesepakatan bersama antara Pekerja dan Pengusaha;
2. Mendapatkan Surat Peringatan, dan Surat Peringatan masih aktif pada saat mengundurkan diri.
3. Karyawan yang di PHK pada poin g angka 1 yang berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dan Pengusaha dapat melamar kembali jika perusahaan membutuhkan.
5. Calon Pekerja tidak terikat hubungan kerja dengan Perusahaan lain atau instansi Pemerintah mana pun.
6. Sumber lamaran akan diatur dalam SOP Penerimaan Pekerja.
7. Semua Pekerja dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses penerimaan Pekerja baru dan apabila terbukti maka Perusahaan akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Perusahaan tidak memungut biaya apapun dalam proses penerimaan Pekerja baru.
Pasal 15 : Penerimaan Tenaga Kerja Asing
- 1. Perusahaan dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sesuai dengan kebutuhannya dan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
- Hubungan kerja dapat dilakukan dengan Manajemen Pusat (T2) atau langsung dengan Perusahaan.
- 2. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Perusahaan harus memahami dan menghormati adat istiadat bangsa Indonesia, bersikap sopan santun dan saling menghargai kepada 3. Pekerja, serta menjadi contoh yang baik bagi Pekerja lainnya agar tercipta Hubungan Industrial secara harmonis.
- 4. Hal-hal lain mengenai penerimaan Tenaga Kerja Asing di Perusahaan diatur lebih rinci dalam prosedur izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
- 5. Perusahaan menyelenggarakan sosialisasi pengenalan kebiasaan dan budaya bangsa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing.
- 6. Tenaga Kerja Asing wajib tunduk dan patuh pada PKB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- 7. Dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan mematuhi ketentuan mengenai penempatan Tenaga Kerja Asing seperti yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
- 8. Tenaga Kerja Asing wajib memberikan contoh yang baik kepada sesama Pekerja baik lokal maupun asing, sehingga terjalin hubungan yang harmonis di antara sesama Pekerja .
Pasal 16 : Pekerja Penyandang Disabilitas
- 1. Pekerja penyandang disabilitas berhak atas perlakuan yang sama dengan Pekerja lainnya dan tanpa diskriminasi, kecuali hak-hak khusus yang hanya dapat diberikan kepada Pekerja penyandang disabilitas.
- 2. Setiap proses perekrutan, pelatihan, penempatan dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Pekerja penyandang disabilitas diatur lebih rinci dalam SOP Pekerja Penyandang Disabilitas.
Pasal 17 : Masa Percobaan
Calon Pekerja yang lulus seleksi dan diterima menjadi Pekerja Perusahaan harus menjalani Masa Percobaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1. Menjalani Masa Percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.
- 2. Mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan Pekerja tetap.
- 3. Hubungan kerja dalam Masa Percobaan dapat diputuskan setiap saat tanpa harus menunggu sampai 3 (tiga) bulan oleh Perusahaan atau Pekerja tanpa kewajiban apapun dari Perusahaan kecuali upah sesuai dengan haknya setelah Pekerja mengembalikan seluruh perlengkapan dan sarana kerja milik Perusahaan.
- 4. Pekerja yang telah mengikuti Masa Percobaan dan dinyatakan lulus Masa Percobaan oleh Perusahaan diangkat menjadi Pekerja tetap yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan.
- 5. Masa Percobaan ini diperhitungkan sebagai masa kerja.
- 6. Selama dalam Masa Percobaan Pekerja diperbolehkan untuk dipindah tugaskan ke bagian lain atas pengajuan dari bagian Produksi dengan sepengetahuan dari Departemen HR.
- 7. Penilaian Pekerja pada Masa Percobaan mensyaratkan kehadiran Pekerja tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku, kecuali bagi Pekerja yang ketidakhadirannya disebabkan karena kecelakaan kerja.
Pasal 18 : Penentuan Tugas, Jabatan, Golongan, Promosi dan Demosi
- 1. Penentuan tugas, jabatan, golongan, promosi dan demosi setiap Pekerja adalah menjadi wewenang Perusahaan sepenuhnya.
- 2. Ketentuan demosi berlaku bagi semua Pekerja dengan tidak mengurangi upah pokok.
- 3. Apabila diperlukan Perusahaan memberikan prioritas kepada Pekerja yang memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan yang kosong.
- 4. Peninjauan untuk promosi atau demosi diusulkan oleh Pimpinan Departemen sesuai dengan kebutuhan kepada Perusahaan dan diberitahukan secara tertulis serta dibuatkan Surat Keputusan kepada Pekerja yang bersangkutan.
- 5. Perusahaan dapat sewaktu-waktu mempromosikan jabatan seorang Pekerja dengan memperhatikan kebutuhan kerja, kinerja dan menggunakan prosedur yang berlaku dan dapat mendemosikan jabatan seorang Pekerja apabila berkinerja buruk atau melakukan pelanggaran atau tidak berkompetensi atas jabatannya.
- 6. Dalam hal penentuan promosi, Perusahaan harus menyertakan perubahan upah yaitu pemberian tunjangan jabatan selama Masa Percobaan Promosi, apabila Pekerja lulus Masa 7. Percobaan Promosi maka Pekerja berhak atas peningkatan gaji pokok sesuai dengan tingkat jabatannya yang baru dan tetap mendapatkan tunjangan jabatan yang diterima selama 8. Masa Percobaan Promosi, namun apabila Pekerja tidak lulus Masa Percobaan Promosi maka tunjangan jabatan yang diberikan selama dalam Masa Percobaan Promosi dicabut kembali.
- 7. Apabila Pekerja karena sesuatu hal harus demosi, maka tunjangan dan fasilitas disesuaikan dengan posisi yang baru, serta Perusahaan wajib menyertakan data penilaian yang valid sesuai formulir penilaian yang dikeluarkan oleh Departemen HR.
- 8. Perusahaan wajib memberikan pembekalan kepada Pekerja yang dipromosikan sesuai dengan SOP Promosi yang ada.
- 9. Hal-hal lain mengenai syarat dan ketentuan promosi diatur lebih rinci dalam SOP Promosi.
Pasal 19 : Penilaian Kinerja
- 1. Penilaian Kinerja berlaku untuk seluruh Pekerja.
- 2. Untuk Program KPI (Key Performance Indicator) berlaku atas golongan:
- a. Operasional: Team Leader sampai dengan Senior Plant Manager;
- b. Manajerial: Staff sampai dengan Senior Manager.
- 3. Penilaian KPI dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun oleh atasan langsung berdasarkan kinerja yang telah ditunjukkan dan diberitahukan kepada Pekerja yang bersangkutan.
- 4. Tujuan penilaian kinerja adalah dalam rangka:
- a. Memberikan penghargaan dan motivasi kepada Pekerja;
- b. Sebagai bahan pertimbangan ketika melakukan promosi.
- 5. Perusahaan akan memberikan insentif kepada Pekerja sebagaimana pada ayat 2, yang besaran dan waktu pemberiannya diatur dalam SOP 6. Penilaian Kinerja sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
- Hal-hal yang dinilai dalam penilaian prestasi kerja antara lain menyangkut kualitas kerja, kuantitas kerja, perilaku kerja, serta disiplin kerja yang dinilai secara objektif.
Pasal 20 : Pendidikan dan Pelatihan Kerja
- 1. Perusahaan menyelenggarakan orientasi bagi Pekerja baru guna membekali mereka dengan pengetahuan umum mengenai Perusahaan, cara kerja, perangkat organisasi, nilai-nilai dan norma-norma kerja yang berlaku serta isi ketentuan-ketentuan dalam PKB ini sebelum Pekerja ditempatkan pada pekerjaannya masing-masing.
- 2. Masa pemberian orientasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang- kurangnya 1 (satu) minggu atau sesuai dengan kebutuhan.
- 3. Menyadari perlunya peningkatan kemampuan kerja sebagai persyaratan dalam peningkatan produktivitas, maka Perusahaan akan terus melakukan usaha-usaha peningkatan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan Pekerja melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
- 4. Perusahaan memberikan kesempatan seluas-luasnya dan merata kepada Pekerja untuk mengikuti pelatihan, di dalam ataupun di luar Perusahaan atas persetujuan Perusahaan dan dengan biaya dari Perusahaan.
- 5. Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti pelatihan dan/atau pendidikan wajib mengikutinya dengan sungguh-sungguh dan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- 6. Pekerja yang telah selesai mengikuti Pendidikan, Pelatihan atau Sertifikasi dari Lembaga Pendidikan/Pelatihan/Sertifikasi di luar Perusahaan atas biaya Perusahaan minimal Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) wajib menjalani ikatan dinas selama waktu tertentu dan penggantian biaya investasi apabila terjadi PHK kepada Pekerja berdasarkan kesepakatan khusus dengan Pekerja.
Pasal 21 : Mutasi
1. Demi lancarnya kegiatan Perusahaan serta pendayagunaan Pekerja, Perusahaan dapat menempatkan atau melakukan mutasi Pekerja untuk suatu pekerjaan di Perusahaan dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Bertambah atau berkurangnya pekerjaan di suatu bagian/departemen dan karenanya memerlukan penambahan atau pengurangan Pekerja.
b. Memberikan kesempatan kepada Pekerja agar dapat mengembangkan karirnya pada tempat/bagian/departemen lain atau tugas yang baru.
c. Kondisi kesehatan Pekerja menurut nasihat atau rekomendasi dokter yang ditunjuk Perusahaan tidak memungkinkan bekerja pada pekerjaan sekarang sehingga perlu dimutasikan pada pekerjaan lain yang sesuai.
d. Karena hubungan keluarga (suami/istri/anak/adik/kakak/orang kandung/mertua/menantu) dalam satu bagian atau jabatannya memiliki keterkaitan sehingga dimungkinkan Perusahaan merugikan atau mengganggu pekerjaan.
e. Pekerja dianggap kurang mampu bekerja maksimal pada tugas pekerjaannya saat ini.
2. Mutasi tidak akan mengurangi hak-hak Pekerja termasuk hak untuk mendapatkan promosi dan kenaikan gaji seperti yang telah diatur dalam PKB ini.
3. Pelaksanaan mutasi wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Pekerja oleh atasannya selambat-lambatnya 18 (delapan belas) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan.
4. Setiap mutasi ditetapkan dengan surat keputusan yang diberikan kepada Pekerja bersangkutan sebelum tanggal mutasi dilaksanakan kecuali untuk penempatan Pekerja baru.
5. Mutasi tidak diperbolehkan atas dasar karena Pekerja mengikuti kegiatan Serikat Pekerja.
Pasal 22 : Konseling
- 1. Untuk memberikan motivasi dan pembinaan kepada Pekerja, maka atasan langsung mengadakan konseling kepada bawahannya yang waktu pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan oleh atasan langsung.
- 2. Pelaksanaan konseling dapat dibantu oleh Departemen HR atau dengan mendatangkan praktisi motivator atau psikolog jika diperlukan.
Pasal 23 : Penyuluhan dan Sosialisasi Hubungan Industrial
Perusahaan dan Serikat Pekerja dalam wadah LKS Bipartit menyelenggarakan penyuluhan Hubungan Industrial dalam bentuk sosialisasi PKB, pengenalan tentang tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pengenalan tentang organisasi Serikat Pekerja bagi seluruh Pekerja.
Pasal 24 : Pekerja Perempuan
- 1. Perusahaan menetapkan untuk tidak mempekerjakan Pekerja perempuan hamil dengan sistem waktu kerja shift 2 dan shift 3 atau pada jam kerja lembur.
- 2. Pekerja perempuan berhak mendapatkan jaminan keamanan norma dan kesusilaan.
- 3. Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui diberi kesempatan sepatutnya untuk melakukan laktasi jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja dengan sarana yang memadai.
- 4. Perusahaan wajib melindungi keselamatan dan kesehatan Pekerja perempuan, Pekerja hamil, serta janin yang dikandungnya melalui penempatan kerja yang sesuai ketentuan yang berlaku.
- 5. Perusahaan tidak diperbolehkan melakukan tindakan PHK kepada Pekerja hamil yang dikaitkan dengan kondisi kehamilannya.
- 6. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan Pekerja perempuan di area yang berbahaya dan dapat membahayakan alat reproduksinya berdasarkan SOP Departemen RSM.
BAB V : WAKTU KERJA, WAKTU ISTIRAHAT DAN LEMBUR
Pasal 25 : Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
1. Waktu kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan dibagi menjadi dua sistem hari kerja, yaitu Sistem 5 (lima) Hari Kerja dan Sistem 6 (enam) Hari Kerja dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Sistem 5 (lima) Hari Kerja:
| Hari | Jam Kerja/Jam Istirahat | Jumlah Waktu | Keterangan |
| Senin-Kamis | 07.00-09.30 | 2 Jam 30 Menit | Kerja |
| 09.30-09.35 | 5 Menit | Istirahat 1 | |
| 09.35-11.30 | 1 Jam 55 Menit | Kerja | |
| 11.30-12.20 | 50 Menit | Istirahat 2 | |
| 12.20-14.30 | 2 Jam 10 Menit | Kerja | |
| 14.30-14.35 | 5 Menit | Istirahat 3 | |
| 14.35-16.00 | 1 Jam 25 Menit | Kerja | |
| Total Jam Kerja + Istirahat Kerja = 9 Jam | |||
| 07.00-09.30 | 2 Jam 30 Menit | Kerja | |
| 09.30-09.35 | 5 Menit | Istirahat 1 | |
| 09.35-11.30 | 1 Jam 55 menit | Kerja | |
| 11.30-12.20 | 50 Menit | Istirahat 2 | |
| 12.20-14.30 | 2 Jam 10 Menit | Kerja | |
| 14.30-14.35 | 5 Menit | Istirahat 3 | |
| 14.35-16.00 | 1 Jam 25 Menit | Kerja | |
| Total Jam Kerja + Istirahat = 9 Jam | |||
| Jumat | 07.00-09.30 | 2 Jam 30 Menit | Kerja |
| 09.30-09.35 | 5 Menit | Istirahat 1 | |
| 09.35-11.30 | 1 Jam 55 Menit | Kerja | |
| 11.30-12.50 | 1 Jam 20 Menit | Istirahat 2 | |
| 12.50-14.30 | 1 Jam 40 Menit | Kerja | |
| 14.30-14.35 | 5 Menit | Kerja Istirahat 3 | |
| 14.35-16.30 | 1 Jam 55 Menit | Kerja | |
| Total Jam Kerja + Istirahat = 99 Jam | |||
b. Ketentuan Sistem 6 (enam) Hari Kerja:
| Hari | Jam Kerja/Jam Istirahat | Jumlah Waktu | Keterangan |
| Senin-Kamis | 07.00-09.30 | 2 Jam 30 Menit | Kerja |
| 09.30-09.35 | 5 Menit | Istirahat 1 | |
| 09.35-11.30 | 1 Jam 55 Menit | Kerja | |
| 11.30-12.20 | 50 Menit | Istirahat 2 | |
| 12.20-14.30 | 2 Jam 10 Menit | Kerja | |
| 14.30-14.35 | 5 Menit | Istirahat 3 | |
| 14.35-15.00 | 25 Menit | Kerja | |
| Total Jam Kerja + Istirahat = 8 Jam | |||
| Jumat | 07.00-09.30 | 2 Jam 30 Menit | Kerja |
| 09.30-09.35 | 5 Menit | Istirahat 1 | |
| 09.35-11.30 | 1 Jam 55 Menit | Kerja | |
| 11.30-12.50 | 1 Jam 20 Menit | Istirahat 2 | |
| 12.50-14.30 | 1 Jam 40 Menit | Kerja | |
| 14.30-14.35 | 5 Menit | Kerja Istirahat 3 | |
| 14.35-15.30 | 55 Menit | Kerja | |
| Total Jam Kerja + Istirahat = 8 Jam | |||
| Sabtu | 07.00-09.30 | 2 Jam 30 Menit | Kerja |
| 09.30-09.35 | 5 Menit | Istirahat 1 | |
| 09.35-12.00 | 2 Jam 25 Menit | Kerja | |
| Total Jam Kerja + Istirahat - 5 Jam | |||
2. Perusahaan menerapkan sistem kerja bergilir (Shitf) dengan rincian sebagai berikut :
a. Shitf 1 (Satu)
| Hari | Kelompok 1 | Kelompok 2 | Ket | ||
| Jam Kerja/Jam Istirahat | Jumlah Waktu | Jam Kerja/Jam Istirahat | Jumlah Waktu | ||
| Senin-Kamis | 06.00-08.30 | 2 Jam 30 Menit | 06.00-08.35 | 2 Jam 35 Menit | Kerja |
| 08.30-08.35 | 5 Menit | 08.35-08.40 | 5 Menit | Istirahat 1 | |
| 08.35-09.30 | 55 Menit | 08.40-10.20 | 1 Jam 40 Menit | Kerja | |
| 09.30-10.20 | 50 Menit | 10.20-11.10 | 50 Menit | Istirahat 2 | |
| 10.20-13.00 | 2 Jam 40 Menit | 11.10-13.05 | 1 Jam 55 Menit | Kerja | |
| 13.00-13.05 | 5 Menit | 13.05-13.10 | 5 Menit | Istirahat 3 | |
| 13.05-14.00 | 55 Menit | 13.10-14.00 | 50 Menit | Kerja | |
| Total Istirahat Kerja+ Istirahat = 8 Jam | |||||
| Jumat | 06.00-08.30 | 2 Jam 30 Menit | 06.00-08.35 | 2 Jam 35 menit | Kerja |
| 08.30-08.35 | 5 Menit | 08.35-08.40 | 5 Menit | Istirahat 1 | |
| 08.35-09.40 | 1 Jam 5 Menit | 08.40-11.00 | 2 Jam 20 menit | Kerja | |
| 09.40-11.00 | 1 Jam 20 Menit | 11.00-12.20 | 1 Jam 20 Menit | Istirahat 2 | |
| 11.00-13.00 | 2 Jam | 12.20-13.05 | 45 Menit | Kerja | |
| 13.00-13.05 | 5 Menit | 13.05-13.10 | 5 Menit | Kerja Istirahat 3 | |
| 13.05-14.00 | 55 Menit | 13.10-14.00 | 50 Menit | Kerja | |
| Total Jam Kerja + Istirahat = 8 Jam | |||||
| Sabtu | 06.00-08,30 | 2 Jam 30 menit | 06.00-08.35 | 2 Jam 35 Menit | Kerja |
| 08.30-08.35 | 5 Menit | 08.35-08.40 | 5 Menit | Istirahat 1 | |
| 08.35-11.00 | 2 Jam 25 Menit | 08.40-11 | 2 Jam 20 Menit | Kerja | |
| Total Jam Kerja + Istirahat = 5 Jam | |||||
b. Shift 2 (Dua)
| Hari | Kelompok 1 | Kelompok 2 | Ket | ||
| Jam Kerja/Jam Istirahat | Jumlah Waktu | Jam Kerja/Jam Istirahat | Jumlah Waktu | ||
| Senin - Jumat | 14.00-16.30 | 2 Jam 30 menit | 14.00-16.35 | 2 Jam 35 Menit | Kerja |
| 16.30-16.35 | 5 Menit | 16.35-16.40 | 5 Menit | Istirahat 1 | |
| 16.35-17.30 | 55 Menit | 16.40-18.20 | 1 Jam 40 Menit | Kerja | |
| 17.30-18.20 | 50 Menit | 18.20-19.10 | 50 Menit | Istirahat 2 | |
| 18.20-20.30 | 50 Menit | 18.20-19.10 | 50 Menit | Istirahat 2 | |
| 20.30-20.35 | 5 Menit | 20.35-20.50 | 5 Menit | Istirahat 3 | |
| 20.35-22.00 | 1 Jam 25 Menit | 20.40-22.00 | 1 Jam 20 Menit | Kerja | |
Total Jam Kerja + Istirahat = 8 Jam |
|||||
| Sabtu | 11.00-13.30 | 2 Jam 30 Menit | 11.00-13.35 | 2 Jam 35 Menit | Kerja |
| 13.30-13.35 | 5 Menit | 13.35-13.40 | 5 Menit | Istirahat 1 | |
| 13.35-16.00 | 2 Jam 25 Menit | 13.40-16.00 | 2 Jam 20 Menit | Kerja | |
| Total Jam Kerja + Istirahat = 5 Jam | |||||
c. Shift 3 (Tiga)
| Hari | Kelompok 1 | Kelompok 2 | Ket | ||
| JamKerja/Jam Istirahat | Jumlah Waktu | Jam Kerja/Jam Istirahat | Jumlah Waktu | ||
| Senin-Jumat | 22.00-00.00 | 2 Jam | 22.00-00.05 | 2 Jam 5 Menit | Kerja |
| 00.00-00.05 | 5 Menit | 00.05-.00.10 | 5 Menit | Istirahat 1 | |
| 00.05-02.00 | 1 Jam 55 Menit | 00.10-03.00 | 2 Jam 50 Menit | Kerja | |
| 02.00-02.50 | 55 Menit | 03.00-03.50 | 50 Menit | Istirahat 2 | |
| 02.50-04.55 | 2 Jam 5 Menit | 03.00-04.55 | 1 Jam | Kerja | |
| 04.55-05.00 | 5 Menit | 04.55-05.00 | 5 Menit | Istirahat 3 | |
| 05.00-06.00 | 1 Jam | 05.00-06.00 | 1 Jam | Kerja | |
| Total Jam Kerja + Istirahat = 8 Jam | |||||
| Sabtu | 16.00-18.30 | 2 Jam 30 Menit | 16.00-18.35 | 2 Jam 35 Menit | Kerja |
| 18.30-18.35 | 5 Menit | 18.35-18.40 | 5 Menit | Istirahat 1 | |
| 18.35-21.00 | 2 Jam 25 Menit | 18.40-21.00 | 2 Jam 20 Menit | Kerja | |
Total Jam Kerja + Istirahat = 5 Jam |
|||||
3. Waktu kerja dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diberitahukan sebelumnya kepada Pekerja, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bagi Pekerja yang melaksanakan tugas atau dinas luar atas perintah Pengusaha yang melebihi jam kerja pokok diperhitungkan dengan kerja lembur.
5. Khusus hari Sabtu bagi Pekerja yang bekerja Shift, apabila melakukan lembur maka jam kerja dan istirahat mengikuti seperti hari kerja Senin-Kamis.
6. Jam kerja untuk unit kerja tertentu seperti Security, Dormitory akan diatur tersendiri oleh Pimpinan Departemen masing-masing dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26 : Kerja Shift
- 1. Dalam rangka kelancaran produksi dan disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan fungsi tugasnya, maka Perusahaan dapat melakukan jadwal kerja Shift bagi Pekerja di departemen-departemen yang membutuhkan.
- 2. Apabila diberlakukan kerja Shift, maka Pekerja yang melakukan kerja Shift tidak dibenarkan pindah shift sebagaimana telah ditentukan oleh Perusahaan tanpa izin ataupun perintah dari atasannya yang berwenang.
- Pergantian Shift bagi Pekerja hanya dapat dilakukan minimal pada setiap minggunya atau minimal istirahat setelah 12 (dua belas) jam.
- Perusahaan memberikan tunjangan Shift Malam kepada Pekerja yang ketentuannya diatur pada Bab Pengupahan.
Pasal 27 : Kerja Lembur
- 1. Kerja lembur hanya dapat dilakukan atas perintah Pimpinan departemen masing-masing dengan mengisi secara lengkap dan benar Surat Persetujuan Lembur dan disetujui oleh Pekerja (bawahannya) melalui penandatanganan Surat Persetujuan Lembur.
- 2. Surat Persetujuan Lembur yang sudah diisi dengan lengkap dan benar harus segera diserahkan kepada Departemen HR paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kerja lembur.
- 3. Khusus lembur pada hari Sabtu, Surat Persetujuan Lembur harus segera diserahkan kepada Departemen HR paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan kerja lembur.
- 4. Penolakan kerja lembur oleh Pekerja harus disertai dengan alasan yang wajar. Selanjutnya atasan dilarang memaksa bawahannya yang menolak lembur dengan alasan yang wajar dan atau manusiawi untuk tetap kerja lembur.
- 5. Waktu kerja lembur dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) harinya dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggunya.
- 6. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
- 7. Perusahaan memberikan upah lembur kepada Pekerja yang melaksanakan kerja lembur yang ketentuannya diatur pada Bab Pengupahan.
- 8. Perusahaan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori dan istirahat yang cukup, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.
- 9. Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
- 10. Untuk jabatan tertentu kelebihan jam kerja tidak akan diperhitungkan sebagai jam lembur. Jabatan-jabatan tertentu yang dimaksud adalah Asisten Chief, Chief, Asisten Manager, Manager, Senior Manager, Value Stream Manager (VSM), Asisten Plant Manager, Plant Manager, Senior Plant Manager, Junior Direktur, dan Direktur.
Pasal 28 : Sakit Berkepanjangan
- 1. Pekerja yang sakit dalam waktu yang lama dan berturut-turut serta tidak dapat melakukan pekerjaan, maka tetap menerima upah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah satu bulan.
- b. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah satu bulan.
- c. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah satu bulan.
- 2. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah satu bulan sebelum PHK dilakukan oleh Perusahaan.
- 3. Sakit berkepanjangan tersebut dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter spesialis yang merawatnya atau dari dokter Perusahaan.
- 4. Khusus Pekerja yang sakit berkepanjangan karena kecelakaan kerja upahnya tetap dibayar penuh oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku melalui skema Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dari BPJS Ketenagakerjaan.
BAB VI : ISTIRAHAT DAN CUTI
Pasal 29 : Hari Istirahat Mingguan
- 1. Hari istirahat mingguan adalah Hari Sabtu dan Minggu untuk penerapan 5 (lima) hari kerja, dan hari Minggu untuk penerapan 6 (enam) hari kerja.
- 2. Untuk departemen tertentu istirahat mingguan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja dengan tidak mengurangi hak-haknya serta mendapatkan hari istirahat pengganti dari Perusahaan dengan syarat tidak boleh bekerja 7 (tujuh) hari berturut-turut. Jika hari pengganti libur jatuh pada hari libur nasional maka hari pengganti liburnya dapat dimajukan.
Pasal 30 : Hari Libur Resmi
- 1. Pada hari libur resmi sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah, Pekerja dibebaskan dari pekerjaan dengan mendapatkan upah penuh.
- 2. Pekerja yang bekerja pada hari libur resmi diberikan upah lembur dan sebelumnya dilakukan kesepakatan kedua belah pihak.
- 3. Pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan akan dikategorikan izin yang dibayar bagi Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
- 4. Pelaksanaan cuti bersama yang sudah ditetapkan akan dikategorikan izin tidak dibayar apabila Pekerja tidak memiliki cuti tahunan.
Pasal 31 : Cuti Tahunan
- 1. Bagi Pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus di Perusahaan, berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan tetap mendapat upah atau gaji penuh.
- 2. Pekerja dengan masa kerja telah melebihi 1 (satu) tahun kerja terus menerus, maka akan mendapat cuti tahunan dengan ketentuan berdasarkan masa kerja sebagai berikut:
- a. Masa kerja 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun mendapatkan hak cuti 12 (dua belas) hari kerja;
- b. Masa kerja 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun mendapatkan hak cuti 13 (tiga belas) hari kerja;
- c. Masa kerja 5 (lima) tahun ke atas mendapatkan hak cuti 14 (empat belas) hari kerja.
- 3. Apabila terdapat sisa cuti tahunan yang belum diambil, maka sisa cuti tahunan tersebut akan hangus (tidak berlaku) pada tahun masa kerja berikutnya dengan syarat sebagai berikut:
- a. Departemen HR wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pekerja dan Pimpinannya yang akan habis masa cutinya pada 3 (tiga) bulan sebelumnya.
- b. Setiap bulan Departemen HR akan melakukan pengecekan terhadap Pekerja yang sisa cuti tahunannya pada huruf (a) apakah dijalankan atau tidak oleh Pimpinan ataupun Pekerja dalam pengambilan hak cuti tahunan tersebut untuk menghindari hangusnya hak cuti tahunan.
- 4. Setiap Pekerja yang hendak mengambil hak cuti tahunan diharuskan mengajukan permohonan tertulis paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan cuti kepada Pimpinan Departemen yang bersangkutan.
- 5. Apabila pimpinan tidak dapat memberikan dan atau mengatur hak cuti Pekerja maka pimpinan tersebut akan diberikan sanksi.
- 6. Pekerja yang pada waktu PHK dari Perusahaan masih mempunyai sisa cuti tahunan yang belum diambil, maka sisa cuti tersebut dapat diganti dengan uang sebagai uang penggantian hak.
- 7. Perusahaan memberitahukan kepada Pekerja sisa hak cuti tahunan dan waktu hak cuti tahunan berakhir pada slip gaji.
- 8. Cuti bersama di hari raya Idul Fitri akan diperhitungkan memotong cuti tahunan dengan ketentuan bagi Pekerja yang belum melewati masa kerja 1 (satu) tahun akan dianggap dispensasi dan tidak memotong upah, sedangkan bagi Pekerja yang sudah melewati masa kerja 1 (satu) tahun tetapi cuti tahunan sudah habis maka akan diperhitungkan menjadi izin tidak dibayar.
- 9. Untuk Pekerja yang dikategorikan All-in, izin keperluan pribadi tidak akan memotong jatah cuti tahunan.
Pasal 32 : Istirahat Hamil, Melahirkan dan Gugur Kandungan
- 1. Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat hamil dan melahirkan selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
- 2. Pekerja perempuan yang mengalami gugur kandungan berhak memperoleh istirahat paling lama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter kandungan.
- 3. Lamanya istirahat hamil dan melahirkan dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dari dokter kandungan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.
- 4. Permohonan cuti melahirkan sekurang-kurangnya diajukan 1 (satu) bulan sebelum cuti dilaksanakan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter yang merawatnya.
- 5. Apabila saat istirahat hamil dan melahirkan atau gugur kandungan Pekerja tersebut bertepatan dengan cuti tahunan, maka hak cuti tahunannya tidak hilang.
- 6. Demi keselamatan serta kesehatan diri dan kandungannya, setiap Pekerja perempuan wajib segera menginformasikan status kehamilannya kepada atasannya dan Departemen HR.
Pasal 33 : Cuti Haid
- 1. Pekerja perempuan yang haid dan merasakan sakit berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter, maka tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua pada masa haidnya tersebut serta tetap menerima upah.
- 2. Pekerja perempuan yang menggunakan cuti haidnya maka wajib memberitahukan kepada atasan langsung paling lambat pada hari pertama masa haid dan menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter kepada Departemen HR paling lambat pada hari pertama setelah pelaksanaan cuti haid.
- 3. Pekerja perempuan yang tidak dapat melaksanakan ketentuan pada ayat (2), maka ketidakhadirannya adalah mangkir/alpa .
Pasal 34 : Izin Meninggalkan Pekerjaan dengan Upah
- 1. Perusahaan dapat memberikan izin kepada Pekerja untuk sementara meninggalkan pekerjaan dengan tetap mendapat upah sebanyak jumlah hari yang ditentukan untuk kepentingan sebagai berikut:
- a. Pernikahan Pekerja sendiri diberikan 5 (lima) hari kerja, dengan pengaturan 3 (tiga) hari kerja cuti nikah, 2 (dua) hari dipotong dari cuti tahunan tanpa pengajuan.
- b. Pernikahan anak kandung Pekerja diberikan 3 (tiga) hari kerja, dengan pengaturan 2 (dua) hari kerja cuti pernikahan anak kandung Pekerja, 1 (satu) hari dipotong dari cuti tahunan tanpa pengajuan;
- c. Khitanan/Pembaptisan anak kandung pekerja diberikan 2 (dua) hari kerja.
- d. Istri Pekerja melahirkan atau gugur kandungan diberikan 4 (empat) hari kerja, dengan pengaturan 2 (dua) hari kerja cuti istri pekerja melahirkan atau gugur kandungan, 2 (dua) hari dipotong dari cuti tahunan tanpa pengajuan;
- e. Keluarga Pekerja (suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu) meninggal dunia diberikan 3 (tiga) hari kerja, dengan pengaturan 2 (dua) hari cuti keluarga meninggal dan 1 (satu) hari dipotong cuti tahunan.
- f. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia diberikan 1 (satu) hari kerja
- g. Sakit dengan disertai surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh dokter, diberikan izin sesuai dengan jumlah hari istirahat yang tercantum pada surat keterangan sakit tersebut.
- 1) Sementara Pekerja masih sakit dapat memberitahukan terlebih dahulu melalui melalui telepon, SMS (Short Message Service), WA (WhatsApp) atau alat komunikasi lainnya yang patut dengan bukti foto atau scan surat keterangan sakit dari dokter.
- 2) Surat Keterangan sakit tersebut harus disampaikan dalam bentuk fisik surat asli kepada Perusahaan paling lambat pada hari pertama Pekerja masuk bekerja.
- 3) Surat keterangan sakit dari dokter dianggap sah apabila tercantum:
- Nama Rumah Sakit, Klinik, Balai Pengobatan atau dokter praktek yang dilengkapi dengan alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi;
- a. Nomor Izin Praktek Dokter;
- b. Jumlah hari untuk istirahat;
- c. Diagnosa/Anamnesa;
- d. Salinan/copy resep dokter;
- e. Tanda tangan dokter; dan
- f. Stempel atau cap Rumah Sakit/Klinik/Balai Pengobatan
- 4) Apabila Pekerja menjalani perawatan, maka berlaku Surat Keterangan 4) Dirawat dengan memenuhi persyaratan pada poin (3) di atas dan cukup ditandatangani oleh perawat.
- h. Memenuhi kewajiban kepada Negara sesuai dengan jumlah waktu/hari yang diperlukan;
- i Pekerja yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena melaksanakan ibadah haji atau umroh bagi yang muslim selama waktu yang diperlukan, bagi yang non-muslim disesuaikan dengan aturan dan agama atau kepercayaan yang dianutnya.
- 2. Izin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari Perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak seperti pada ketentuan ayat (1) huruf e dan f, dalam hal mana Perusahaan melalui atasannya masing-masing segera diberitahu melalui telepon, SMS (Short Message Service), WA (WhatsApp) atau alat komunikasi lainnya yang patut dan harus didukung oleh bukti-bukti yang sah.
Pasal 35 : Perjalanan Dinas
- 1. Perusahaan memberikan biaya akomodasi dinas dan uang saku bagi Pekerja yang melakukan tugas dinas luar atas perintah atasan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
- 2. Biaya perjalanan dinas tersebut di atas ditetapkan oleh Perusahaan dan akan ditinjau secara berkala serta diatur lebih rinci pada SOP Perjalanan Dinas.
BAB VII : PENGUPAHAN
Pasal 36 : Prinsip Dasar dan Sasaran Upah
Upah yang diperoleh merupakan pendapatan Pekerja, yang mana upah terendah tidak akan kurang dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten dan atau angka kebutuhan hidup layak kabupaten yang ditetapkan oleh Pemerintah dimana Perusahaan berada.
Pasal 37 : Dasar Penetapan dan Waktu Pembayaran Upah
- 1.Penetapan upah untuk Pekerja baru pada dasarnya ditentukan berdasarkan struktur upah dan skala upah dengan mempertimbangkan:
- a. Tingkat pendidikan saat diterima bekerja.
- b. Pengalaman kerja pada posisi dan bagian yang dilamar.
- c. Tugas dan tanggung jawab.
- d. Jabatan
- 2. Struktur upah dan skala upah diberitahukan kepada Pekerja oleh Perusahaan berdasarkan tingkat dan jabatan masing-masing secara transparan dan ditinjau secara berkala.
- 3. Pekerja yang mulai bekerja pada Perusahaan pada saat bulan berjalan akan menerima upah bulannya untuk bulan tersebut secara proporsional.
- 4. Upah dibayarkan setiap bulan melalui sistem dengan perhitungan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal terakhir bulan berjalan setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 bertepatan dengan hari libur maka upah dibayarkan pada hari kerja sebelumnya.
- 5. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Pekerja pada bank yang sudah ditunjuk oleh Perusahaan dan setiap Pekerja mendapatkan slip gaji.
- 6. Pekerja mendapatkan slip gaji untuk setiap periode pembayaran gaji setiap bulannya.
- 7. Apabila terjadi keadaan kahar sehingga mengakibatkan pembayaran upah tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya maka cara pembayaran upah tersebut akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dalam forum LKS Bipartit dan Serikat Pekerja.
- 8. Bilamana terjadi keterlambatan pembayaran upah maka Perusahaan akan dikenai denda/sanksi administrasi sesuai dengan perundangan yang berlaku.
- 9. Pembayaran upah bagi Pekerja yang putus hubungan kerjanya terjadi sebelum akhir bulan, maka upah untuk periode tersebut dihitung secara proporsional.
- 10. Apabila terjadi kekurangan bayar upah dikarenakan perubahan status ketidakhadiran dari mangkir/alpa menjadi surat keterangan sakit dari dokter atau izin dibayar pada saat tutup buku, maka kekurangan upah tersebut akan dibayarkan pada periode penggajian bulan selanjutnya.
Pasal 38 : Komponen Upah
- 1. Komponen Upah terdiri dari:
- a. Upah Tetap:
- 1) Gaji Pokok;
- 2) Tunjangan Tetap;
- 1. Tunjangan Jabatan;
- 2. Tunjangan Keahlian;
- 3. Tunjangan Senioritas; dan
- 4. Tunjangan Penyesuaian
- b. Upah Tidak Tetap:
- 1) Tunjangan Tidak Tetap:
- a. Tunjangan Kehadiran;
- b. Tunjangan Transportasi; dan
- c. Tunjangan Shift;
- 2) Upah Lembur;
- 3) Tunjangan makan (pada bulan puasa/Ramadhan);
- 4) Insentif
- 2. Komposisi komponen upah dapat berbeda antara Pekerja satu dengan lainnya sesuai dengan status kepegawaian masing-masing Pekerja.
Pasal 39 : Tunjangan Jabatan
- 1. Tunjangan jabatan diberikan kepada Pekerja berdasarkan posisi/kedudukan jabatan yang dipegang/dimiliki oleh seorang Pekerja sebagai berikut:
- a. Manajerial: Head of Department.
- b. Operasional: Team Leader, Group Leader, VSM, Assistant Plant Manager, Plant Manager, Senior Plant Manager.
- 2. Nilai tunjangan jabatan yang dimaksud pada ayat (1) di atas akan ditinjau secara berkala berdasarkan Struktur Upah dan Skala Upah yang ditetapkan oleh Perusahaan.
- 3. Tunjangan Jabatan dapat dicabut apabila Pekerja mendapatkan demosi atau berkurang sesuai dengan Struktur Upah dan Skala Upah yang berlaku.
Pasal 40 : Tunjangan Makan
- 1. Perusahaan memberikan makan kepada setiap Pekerja yang bekerja di Perusahaan sesuai dengan waktu istirahat yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 2. Perusahaan menyediakan fasilitas untuk makan di Kantin Perusahaan.
- 3. Tunjangan makan diberikan dalam bentuk makanan jadi (natura) sesuai dengan pedoman dari Hiperkes Disnaker yang memenuhi standar kebutuhan kalori Pekerja dengan standar menu seimbang.
- 4. Besarnya nilai harga makanan ditetapkan oleh Perusahaan.
- 5. Bagi Pekerja yang berpuasa di bulan puasa (Ramadhan), penyediaan makan siang digantikan dengan uang, termasuk bagi Pekerja selain yang beragama Islam dan yang berhalangan/tidak menjalankan ibadah puasa.
- 6. Pembayaran penggantian tunjangan makan tersebut pada ayat (5) dilakukan melalui sistem payroll pada periode pengupahan bulan berikutnya .
Pasal 41 : Tunjangan Kehadiran
Untuk meningkatkan motivasi kerja dan memberikan penghargaan kepada Pekerja atas kehadirannya selama satu bulan kerja maka dengan ini ditentukan hal-hal sebagai berikut:
- 1. Tunjangan Kehadiran diberikan kepada seluruh Pekerja.
- 2. Besarnya Tunjangan Kehadiran ditetapkan sesuai dengan kebijakan Perusahaan berdasarkan Struktur Upah dan Skala Upah yang berlaku.
- 3. Tunjangan Kehadiran dibayarkan kepada Pekerja sebagaimana dalam ayat (1) secara penuh apabila Pekerja masuk bekerja selama satu bulan kerja berturut-turut.
- 4. Tunjangan Kehadiran tidak akan dibayarkan kepada Pekerja sebagaimana dalam ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Pekerja tidak hadir bekerja karena mangkir/alpa, maka Tunjangan Kehadiran tidak diberikan sebanyak 100% pada bulan tersebut.
- b. Pekerja yang tidak hadir bekerja selain karena mengambil cuti tahunan, maka Tunjangan Kehadiran tidak diberikan pada hari yang ditinggalkan tersebut.
- c. Pekerja datang terlambat sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu satu bulan di atas 5 (lima) menit dan tidak memiliki izin Pimpinan, maka Tunjangan Kehadiran tidak diberikan sebanyak 100% pada bulan tersebut.
- d. Pekerja yang datang terlambat tanpa izin 1 (satu) atau 2 (dua) kali dalam sebulan maka Tunjangan Kehadiran tidak diberikan pada hari tersebut.
- e. Pekerja izin datang terlambat lebih dari 2 (dua) jam maka Tunjangan Kehadiran tidak diberikan pada hari tersebut.
- f. Pekerja izin pulang cepat kurang dari 5 (lima) jam dari kewajibannya, maka Tunjangan Kehadiran tidak diberikan pada hari tersebut, kecuali apabila pulang cepat yang disebabkan karena anggota keluarga inti meninggal dunia dengan disertai bukti kartu keluarga dan surat keterangan kematian dari pemerintah setempat.
- 5. Yang dimaksud tidak hadir bekerja dalam Pasal ini adalah Pekerja yang:
- a. Ketidakhadirannya dikarenakan sebagaimana tercantum pada Pasal 34 ayat 1
- b. Mangkir/alpa;
- c. Dalam masa skorsing;
- d. Dalam masa cuti hamil dan melahirkan atau gugur kandungan.
Pasal 42 : Tunjangan Transportasi
- 1. Perusahaan memberikan Tunjangan Transportasi untuk setiap hari masuk kerja kepada seluruh Pekerja.
- 2. Besarnya Tunjangan Transportasi ditetapkan sesuai dengan kebijakan Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Struktur Upah dan Skala Upah yang berlaku.
- 3. Tunjangan Transportasi akan dibayarkan kepada Pekerja sebagaimana dalam ayat (1) secara penuh apabila Pekerja masuk bekerja selama satu bulan kerja berturut-turut.
- 4. Tunjangan Transportasi tidak akan dibayarkan kepada Pekerja sebagaimana dalam ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Pekerja tidak hadir bekerja karena mangkir/alpa, maka Tunjangan Transportasi akan hangus sebanyak 100% untuk bulan tersebut.
- b. Pekerja yang tidak hadir bekerja selain karena mengambil cuti tahunan, maka Tunjangan Transportasi tidak diberikan pada hari yang ditinggalkan tersebut.
- 5. Yang dimaksud tidak hadir bekerja dalam Pasal ini adalah Pekerja yang:
- a. Ketidakhadirannya dikarenakan sebagaimana tercantum pada pasal 34 ayat 1;
- b. Mangkir/alpa
- c. Dalam masa skorsing;
- d. Dalam masa cuti hamil dan melahirkan atau gugur kandungan.
Pasal 43 : Tunjangan Shift
- 1. Perusahaan memberikan Tunjangan Shift kepada Pekerja yang bekerja pada Shift 2 dan 3.
- 2. Besarnya Tunjangan Shift ditentukan berdasarkan kebijakan Perusahaan.
- 3. Jika Pekerja tidak masuk bekerja dengan alasan apa pun maka tidak berhak atas Tunjangan Shift pada hari tersebut.
Pasal 44 : Perhitungan Upah Lembur
- 1. Upah lembur dibayar berdasarkan laporan kerja lembur dan dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 2. Standar upah lembur per jam adalah 1/173 kali Upah.
- 3. Perhitungan upah lembur sebagai berikut:
- a. Upah kerja lembur yang dilakukan pada hari kerja biasa.
- 1) Jam kerja lembur pertama wajib dibayar upah sebesar 1,5 (satu koma lima) kali standar upah lembur;
- 2) Jam kerja lembur kedua dan ketiga wajib dibayar 2 (dua) kali standar upah lembur.
- b. Upah kerja lembur pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguan untuk 6 (enam) hari kerja adalah sebagai berikut:
- 1) Jam kesatu sampai dengan jam ketujuh, yaitu 2 (dua) kali standar upah lembur;
- 2) Jam kedelapan, yaitu 3 (tiga) kali standar upah lembur;
- 3) Jam kesembilan dan seterusnya, yaitu 4 (empat) kali standar upah lembur.
- c. Upah kerja lembur pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguan untuk 5 (lima) hari kerja adalah sebagai berikut:
- 1) Jam kesatu sampai dengan jam kedelapan, yaitu 2 (dua) kali standar upah lembur;
- 2) Jam kesembilan, yaitu 3 (tiga) kali standar upah lembur;
- 3) Jam kesepuluh dan seterusnya, yaitu 4 (empat) kali standar upah lembur.
- d. Komponen upah untuk perhitungan lembur adalah:
- 1) Gaji pokok;
- 2) Tunjangan tetap.
- e. Upah lembur dibayarkan pada bulan berikutnya bersamaan dengan pembayaran upah Pekerja.
Pasal 45 : Kenaikan Upah Berkala
- 1. Kenaikan upah berkala atau penyesuaian upah dilaksanakan setiap tahun dan diberlakukan mulai bulan Januari.
- 2. Besarnya kenaikan upah ditetapkan oleh Perusahaan dengan berdasarkan kepada:
- a. Kesepakatan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja (Perundingan Bipartit);
- b. Kenaikan upah setiap tahun berdasarkan upah berjalan di Perusahaan;
- 3. Pekerja golongan Manajerial mendapatkan penyesuaian upah 1 (satu) tingkat berdasarkan struktur upah dan skala upah yang berlaku menurut masa kerja memasuki tahun kedua, ketiga dan seterusnya.
- 4. Khusus Pekerja dalam golongan Operasional akan mendapatkan Tunjangan Senioritas berdasarkan struktur upah dan skala upah yang berlaku menurut masa kerja.
Pasal 46 : Pemotongan Upah
Pemotongan upah dilakukan apabila Pekerja melakukan hal-hal dan untuk keperluan sebagai berikut:
1. Mangkir/alpa
2. Izin tidak hadir bekerja selain dari ketidakhadiran yang tetap mendapatkan upah yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan PKB.
3. Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
4. Pembayaran iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Pensiun, dan Kesehatan.
Pembayaran Iuran keanggotan Serikat Pekerja.
BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 47 : Keselamatan Kerja dan Perlengkapan Kerja
- 1. Keselamatan Kerja
- a. Setiap Pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan Pekerja lainnya dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan serta mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku sesuai standar keselamatan kerja.
- b. Apabila Pekerja menemukan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan Pekerja atau Perusahaan harus segera melaporkan kepada pimpinan departemen/atasannya.
- c. Setiap pekerjaan dengan resiko tinggi seperti pengelasan, kerja pada ketinggian, perbaikan listrik, wajib mengajukan izin kerja kepada Departemen RSM dan ditandatangani oleh Penanggung Jawab pekerjaan tersebut kecuali untuk area Departemen Mold Shop dan Departemen Engineering yang standar kerjanya diatur oleh SOP.
- d. Setiap Pekerja yang mendapati adanya potensi resiko yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja harus melaporkan ke Departemen RSM atau atasannya dengan cara mengisi formulir near miss yang sudah disediakan di masing-masing gedung.
- 2. Perlengkapan Keselamatan Kerja
- a. Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja yang dipergunakan untuk Pekerja sesuai dengan jenis peralatan yang ditentukan untuk setiap pekerjaan.
- b. Alat-alat kerja dan alat-alat keselamatan kerja yang digunakan oleh Pekerja akan diganti oleh Perusahaan apabila alat tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan lagi.
- c. Setiap Pekerja berkewajiban menggunakan dan memelihara alat-alat keselamatan kerja, melaksanakan syarat-syarat perlindungan keamanan dan keselamatan serta menjaga keselamatan dirinya dan Pekerja lainnya.
- d. Di luar waktu kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan, Pekerja tidak diperbolehkan untuk memakai/menggunakan alat-alat/perlengkapan keselamatan kerja milik Perusahaan untuk keperluan pribadi.
- e. Apabila Pekerja yang bersangkutan tidak menggunakan dan memelihara alat keselamatan kerja serta tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja pada waktu, lokasi dan jenis pekerjaan yang ditentukan/diberikan oleh Perusahaan, maka akan diberikan sanksi.
- f. Perusahaan menyediakan ambulan atau kendaraan darurat yang siap siaga dalam 24 jam sehari.
- g. Pekerja tidak diperbolehkan bekerja tanpa menggunakan APD atau alat keselamatan kerja lainnya sesuai dengan jenis pekerjaannya yang disediakan oleh Perusahaan.
Pasal 48 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Untuk menjamin agar Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat berjalan dengan baik, maka Perusahaan membentuk Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disebut HSE Committee yang merupakan komite tetap, dengan tugas dan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49 : Pemeriksaan Kesehatan
- 1. Perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan Pekerja secara berkala setiap tahun, kecuali Pekerja yang ditugaskan di area tertentu dilakukan setahun 2 (dua) kali.
- 2. Dalam kondisi tertentu Perusahaan dapat mewajibkan Pekerja untuk memeriksakan keselamatan.
- 3. Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan sekali setahun oleh Perusahaan dapat disampaikan kepada Pekerja secara tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah pemeriksaan kesehatan.
- 4. Pekerja yang menolak pemeriksaan kesehatan dimaksud pada ayat (1) dan (2) tanpa alasan yang jelas maka akan dikenai sanksi.
BAB IX : BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 50 : BPJS Ketenagakerjaan
- 1. Perusahaan mengikutsertakan seluruh Pekerja di dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk program:
- a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
- b. Jaminan Kematian (JKM);
- c. Jaminan Hari Tua (JHT);
- d. Jaminan Pensiun (JP).
- 2. Iuran Bulanan untuk kepesertaan Pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanggungan bersama Perusahaan dan Pekerja yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 3. Laporan saldo Jaminan Hari Tua dari BPJS dapat dilihat oleh masing-masing Pekerja melalui aplikasi BPJS online.
- 4. Hal-hal di luar yang diatur dalam ayat 1,2 dan 3 pada Pasal ini akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 51 : Kecelakaan Kerja
- 1. Kecelakaan yang diakibatkan hubungan kerja, ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimum yang ditanggung senilai ketentuan dan dibayarkan sesuai dengan sistem dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
- 2. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja wajib melaporkan kepada Perusahaan selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah mengalami kecelakaan.
- 3. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Perusahaan apabila tidak bersedia atau menolak mengikuti rekomendasi medis yang diberikan oleh dokter atas kemauan sendiri dan tidak akan menuntut penjaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- 4. Pekerja yang mengalami cacat tetap atau cacat fungsi yang diakibatkan kecelakaan kerja menerima ganti rugi program santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
- 5. Perusahaan melakukan penanganan kecelakaan kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan memfasilitasi penyelesaian hak-hak Pekerja atas kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak-pihak terkait (BPJS Ketenagakerjaan, Rumah Sakit).
Pasal 52 : BPJS Kesehatan
- 1. Perusahaan mengikutsertakan seluruh Pekerja dalam program BPJS Kesehatan termasuk 3 (tiga) orang anak kandung, anak tiri/anak angkat yang sah, kecuali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah.
- 2. Perusahaan memfasilitasi penyelesaian hak-hak Pekerja atas kepesertaannya di BPJS Kesehatan dengan pihak-pihak terkait (BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, Rumah Sakit).
- 3. Pekerja yang baru bekerja di Perusahaan kurang dari 1 (satu) bulan, maka Perusahaan memberikan jaminan kesehatannya melalui klinik 24 jam yang ditunjuk oleh Perusahaan.
- 4. Hal-hal di luar yang diatur dalam ayat 1,2 dan 3 pada Pasal ini akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 53 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan
- 1. Setiap tahun Perusahaan memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri kepada Pekerja sebesar 1 (satu) bulan upah.
- 2. Penambahan besaran THR pada Pekerja sesuai masa kerja:
- Masa kerja 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun tidak ada penambahan.
- a. Masa kerja 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun + 10% dari upah.
- b. Masa kerja 4 (empat) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun + 20% dari upah.
- c. Masa kerja 5 (lima) tahun ke atas + 30% dari upah.
- Pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 1 (satu) tahun tetapi lebih dari 1 (satu) bulan maka Perusahaan memberikan THR Keagamaan secara proporsional dengan rumus:
- 4. Komponen upah sebagai dasar perhitungan THR adalah:
- a. Gaji Pokok;
- b. Tunjangan Tetap;
- 5. Pembayaran THR Idul Fitri dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tersebut.
- 6. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Idul Fitri, berhak atas THR.
Pasal 54 : Pelayanan Klinik Bagi Pekerja
- 1. Perusahaan menyediakan dokter, perawat dan klinik serta perlengkapannya yang telah memiliki izin dari instansi yang berwenang siap melayani pemeriksaan kesehatan Pekerja selama 1 x 24 jam selama hari dan jam kerja tanpa dipungut biaya.
- 2. Pekerja yang akan memeriksakan kesehatan ke klinik Perusahaan pada jam dan hari kerja harus mendapatkan izin Pimpinan langsung atau yang di atasnya melalui mekanisme sistem administrasi terpadu.
- 3. Dokter klinik Perusahaan tidak menerbitkan surat keterangan sakit, tetapi memberikan rekomendasi izin pulang cepat karena kondisi kesehatan Pekerja, terkecuali apabila Pekerja dalam kondisi sakit berkepanjangan dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter 4. Perusahaan secara langsung.
- 4. Bagi Pekerja yang mengalami sakit parah di Klinik Perusahaan, Perusahaan wajib memberikan fasilitas mobil ambulan untuk mengantar Pekerja pulang sampai tempat tinggal Pekerja atau ke Rumah Sakit sesuai dengan rekomendasi dokter klinik Perusahaan.
- 5. Dokter Perusahaan wajib melakukan kunjungan minimal 1 (satu) bulan sekali kepada Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan termasuk akibat kecelakaan kerja untuk mengetahui perkembangan kesehatannya.
- 6. Klinik Perusahaan tidak memberikan tindakan medis untuk Pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas di luar Perusahaan dan Pekerja diarahkan mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat atau Rumah Sakit rujukan.
Pasal 55 : Pakaian Seragam dan ID Card
- 1. Perusahaan menyediakan pakaian seragam kerja kepada setiap Pekerja sebanyak 2 (dua) buah per 6 (enam) bulan untuk golongan Operasional sedangkan untuk bagian golongan Manajerial sebanyak 3 (tiga) buah per tahunnya. Khusus untuk ID card hanya diberikan satu kali.
- 2. Pekerja wajib memakai pakaian seragam dan ID card yang disediakan oleh Perusahaan pada saat berada di area Perusahaan.
- 3. Pekerja wajib menjaga dan memelihara kebersihan pakaian seragam kerjanya serta menjaga dan memelihara ID card agar tidak rusak atau hilang.
- 4. Ketentuan mengenai penyediaan pakaian seragam kerja dan ID card ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan prosedur.
- 5. Pemakaian seragam disesuaikan dengan jabatan dan bagian di mana Pekerja ditempatkan.
- 6. Khusus Pengurus Serikat Pekerja diperbolehkan memakai seragam 7. Serikat Pekerja setiap hari Rabu dan pada waktu kegiatan organisasi yang telah diberitahukan sebelumnya menurut prosedur yang berlaku.
- Pekerja yang mengalami PHK wajib mengembalikan pakaian seragam dan ID Card yang telah diberikan yang masih layak pakai kepada Perusahaan pada hari terakhir bekerja.
- 8. Tata cara penggunaan ID Card diatur dalam SOP Pengaturan Penggunaan ID Card.
Pasal 56 : Fasilitas Ibadah dan Perayaan Hari Besar Keagamaan
- 1. Perusahaan menyediakan tempat yang layak untuk melakukan ibadah sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
- 2. Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk melaksanakan ibadah tanpa mengganggu kelancaran kerja.
- 3. Pengelolaan fasilitas peribadatan dapat dilaksanakan oleh suatu badan yang dibentuk oleh Pekerja atas sepengetahuan Perusahaan dan LKS Bipartit.
- 4. Biaya operasional pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas ibadah ditanggung oleh Perusahaan.
Pasal 57 : Cuti Bersama
- 1. Perusahaan dan LKS Bipartit mengatur pelaksanaan Cuti Bersama dengan mempertimbangkan kalender Pemerintah dan kalender kerja Perusahaan.
- 2. Pelaksanaan Cuti Bersama dapat dilakukan pada saat sebelum dan atau sesudah Hari Besar Keagamaan.
- 3. Pelaksanaan Cuti Bersama yang sudah ditetapkan akan mengurangi Cuti Tahunan.
- 4. Pelaksanaan Cuti Bersama yang ditetapkan akan dikategorikan izin yang dibayar bagi Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
- 5. Pelaksanaan Cuti Bersama yang sudah ditetapkan akan dikategorikan izin tidak dibayar apabila Pekerja tidak memiliki hak Cuti Tahunan.
Pasal 58 : Olahraga dan Kesenian
- 1. Perusahaan menyediakan fasilitas berupa tempat dan perlengkapan olahraga dan kesenian yang layak sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
- 2. Aktivitas olahraga dan kesenian dilaksanakan tanpa mengganggu kelancaran pekerjaan.
- 3. Ketentuan mengenai kegiatan olah raga dan kesenian ditetapkan oleh Perusahaan dengan mempertimbangkan pendapat dan saran dari LKS Bipartit.
- 4. Perusahaan memberikan bantuan kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Panitia yang dibentuk bersama oleh Perusahaan dan LKS Bipartit.
Pasal 59 : Pemilihan Pekerja Teladan dan Penghargaan Masa Kerja
Perusahaan setiap setahun sekali mengadakan pemilihan Pekerja Teladan dan Penghargaan Masa Kerja sebagai usaha menjaga dan meningkatkan motivasi Pekerja.
Pasal 60 : Beasiswa untuk Anak Pekerja
- 1. Perusahaan memberikan bantuan beasiswa kepada anak Pekerja yang berprestasi yang dibuktikan dengan raport asli dan surat keterangan dari sekolah yang menerangkan kualifikasi siswa yang bersangkutan.
- 2. Bantuan beasiswa diberikan kepada anak Pekerja yang bersekolah di tingkat SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dalam bentuk bantuan biaya sekolah per tahun.
- 3. Besarnya bantuan beasiswa yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan.
- 4. Program pemberian beasiswa dilaksanakan oleh Departemen HR dan waktu penyerahannya disaksikan oleh LKS Bipartit.
- 5. Mekanisme program beasiswa diatur lebih lanjut dalam SOP beasiswa untuk Pekerja Perusahaan.
Pasal 61 : Sumbangan Duka Cita
- 1. Perusahaan memberikan sumbangan duka cita bagi ahli waris Pekerja yang meninggal dunia sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- 2. Perusahaan memberikan sumbangan duka cita diberikan kepada Pekerja yang anggota keluarganya (suami/istri dan anak) meninggal dunia yang besarannya adalah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- 3. Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan sumbangan tersebut adalah :
- a. Pengajuan sumbangan duka cita dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah keluarga atau karyawan meninggal dunia;
- b. Melampirkan kelengkapan administrasi yang terdiri dari :
- 1) Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau Pemerintah setempat;
- 2) Surat keterangan ahli waris dari instansi yang terkait;
- 3) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- 4) Surat keterangan lainnya yang dibutuhkan.
- 4. Perusahaan memberikan kesempatan untuk izin melalui Departemen GA/ER kepada Serikat Pekerja atau Pimpinan Departemen untuk menggalang dana dari Pekerja/anggota Serikat Pekerja secara sukarela sebagai bentuk ungkapan turut berduka cita kepada Pekerja atau keluarga Pekerja yang mengalami musibah/bencana alam (banjir, longsor, gempa, kebakaran rumah dan lain-lain yang semisal).
- 5. Hasil penggalangan dana sumbangan sebagaimana pada ayat (4) dilaporkan kepada Perusahaan dan penyerahan sumbangan disaksikan oleh LKS Bipartit.
BAB X : PERATURAN TATA TERTIB
Pasal 62 : Tata Tertib Umum
- 1. Semua Pekerja wajib melalui pintu gerbang yang telah ditentukan pada saat masuk dan keluar Perusahaan serta wajib menjaga dan memelihara ketertiban, kebersihan dan keamanan diri maupun lingkungan serta berpakaian rapi dan memakai sepatu.
- 2. Setiap Pekerja harus telah hadir/ada di tempat tugas masing-masing tepat pada waktu yang telah ditentukan dan begitu pula pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan harus tepat pada waktunya.
- 3. Setiap Pekerja wajib melakukan scan sendiri ID card-nya pada mesin pencatat waktu yang telah ditentukan saat masuk dan pulang dari Perusahaan sesuai dengan jadwal kerjanya.
- 4. Setiap Pekerja wajib melakukan scan sendiri ID card-nya pada mesin pencatat waktu yang dipasang di pintu akses keluar-masuk saat meninggalkan dan kembali ke Perusahaan pada jam istirahat.
- 5. Semua Pekerja wajib melakukan Kaizen Moral dan Safety Spirit sebelum memulai aktivitas kerja pada setiap hari kerja.
- 6. Setiap Pekerja wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk atau instruksi kerja yang diberikan oleh atasan atau pimpinan yang berwenang dan melakukan pekerjaan sebagaimana ditentukan oleh Perusahaan.
- 7. Pekerja wajib menaati standar/prosedur kerja yang berlaku.
- 8. Setiap Pekerja menyadari tanggung jawab atas tugas dan jabatan yang diberikan oleh Perusahaan dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
- 9. Setiap Pekerja wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua aset Perusahaan, dan segera melapor kepada atasannya atau pimpinan yang berwenang apabila mengetahui ada hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi Pekerja lain atau bagi Perusahaan.
- 10. Setiap Pekerja wajib memegang teguh rahasia Perusahaan terhadap siapapun mengenai segala yang diketahuinya tentang Perusahaan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 11. Setiap Pekerja wajib segera melaporkan kepada atasan langsung dan departemen HR apabila ada perubahan-perubahan tentang status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat dan sebagainya paling lambat seminggu setelah perubahan terjadi.
- 12. Setiap Pekerja wajib memeriksa semua alat-alat kerja, mesin-mesin dan sebagainya sebelum memulai bekerja dan waktu akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan dan/atau bahaya yang mengganggu Perusahaan.
- 13. Pakaian seragam kerja dan ID card wajib selalu dipakai/dikenakan selama berada di dalam area perusahaan.
- 14. Setiap Pekerja wajib menjaga segala peralatan dan perlengkapan kerja yang disediakan oleh Perusahaan dan menggunakannya dalam lingkungan Perusahaan sebagaimana mestinya.
- 15. Setiap Pekerja wajib menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan Perusahaan, baik pada waktu kerja maupun pada saat akan meninggalkan tempat kerja dengan berpedoman pada 5S (Seiri/Ringkas, Seiton/Rapi, Seiso/Bersih, Seiketsu/Rawat, Shitsuke/Disiplin).
- 16. Setiap Pekerja boleh meninggalkan tempat kerja setelah mendapatkan izin atasan langsung atau atasan yang lebih tinggi apabila atasan langsung tidak berada di tempat.
- 17. Setiap Pekerja harus memperlihatkan penampilan yang baik dan sopan, khususnya bagi pria diwajibkan berambut pendek (rambut tidak melewati batas kerah baju seragam) dan tidak diperbolehkan memakai celana panjang sobek.
- 18. Setiap Pekerja perempuan yang berambut panjang (melebihi pundak) dan tidak berkerudung, maka rambutnya harus selalu diikat (tidak digerai) selama berada di area produksi.
- 19. Pekerja pria dilarang menggunakan anting-anting atau sejenisnya yang dikenakan pada telinga.
- 20. Apabila Pekerja tidak masuk kerja diwajibkan untuk:
- a. Mengajukan surat izin tidak masuk kerja atau cuti kepada atasan langsung.
- b. Memberitahukan kepada Admin HR dan atau kepada atasannya langsung dengan Izin tidak dibayar atau dipotong Cuti Tahunan.
- c. Memberitahukan kepada atasan langsung bagi yang berhalangan masuk kerja karena sakit dan setelahnya wajib membuktikannya dengan surat keterangan sakit dari dokter.
- 21. Pekerja yang karena urusan di luar pekerjaan (pribadi) merencanakan datang terlambat atau tidak masuk kerja, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan langsung 1 (satu) hari sebelumnya, dan jika terpaksa datang terlambat masuk kerja karena ada urusan mendadak harus minta izin kepada atasan langsung melalui telepon atau dengan media komunikasi lainnya dan selanjutnya segera melaporkan kepada Admin HR masing-masing Departemen dan mengisi formulir izin datang terlambat.
- 22. Pekerja wajib melaporkan kepada atasan apabila menyaksikan Pekerja lain melakukan tindakan kesalahan atau pelanggaran terhadap tata tertib Perusahaan, larangan, atau peraturan Perusahaan lainnya.
- 23. Seluruh Pekerja dan pengunjung yang memasuki Restricted Area dilarang membawa alat atau perangkat yang dapat mengambil dan/atau merekam gambar dan video tanpa izin dari Perusahaan .
Pasal 63 : Larangan-Larangan
- 1. Pekerja dilarang memberikan keterangan palsu kepada Perusahaan.
- 2. Selama berada di lingkungan Perusahaan Pekerja dilarang melakukan hal-hal seperti (tidak terbatas pada):
- 2.1 Menempatkan barang-barang atau peralatan kerja bukan pada tempat semestinya;
- 2.2 Meminum minuman keras, mabuk, menyimpan atau menggunakan narkotika, melakukan segala bentuk perjudian dan perbuatan asusila dalam area Perusahaan;
- 2.3 Dengan sengaja menghilangkan/memusnahkan/merusak dokumen barang milik Perusahaan;
- 2.4 Tidur di waktu jam kerja kecuali atas rekomendasi dokter/paramedis Perusahaan;
- 2.5 Menolak perintah kerja yang layak dari atasan Pekerja;
- 2.6 Memanipulasi laporan kerja dan/atau data kerja kepada atasan;
- 2.7 Memaksa bawahannya untuk kerja lembur;
- 2.8 Memerintahkan bawahannya untuk bekerja (termasuk meeting) di luar jam kerja dan/atau jam kerja lembur;
- 2.9 Melakukan aktivitas kerja di luar jam kerja dan/atau jam kerja lembur;
- 2.10 Atasan mempekerjakan lembur dan/atau kerja Shift kepada bawahannya yang hamil.
- 2.11 Berdagang atau usaha dagang di area Perusahaan;
- 2.12 Makan di area produksi atau area kerja;
- 2.13 Merokok tidak pada tempat dan waktu yang sudah ditentukan oleh Perusahaan;
- 2.14 Membawa masuk bahan peledak, senjata api, senjata tajam dan sejenisnya yang tidak ada hubungan dengan Pekerjaan ke dalam lingkungan Perusahaan;
- 2.15 Meninggalkan lingkungan Perusahaan pada jam kerja tanpa izin atasan dan sepengetahuan Departemen HR;
- 2.16 Merusak atau menghilangkan alat pengaman dan keselamatan (alarm, alat pemadam kebakaran dll);
- 2.17 Pekerja mengoperasikan mesin produksi yang bukan menjadi tugasnya atau tanpa seizin atasannya;
- 2.18 Pekerja mengendarai forklift tanpa memiliki SIO (Surat Izin Operasi);
- 2.19 Melakukan scan ID card Pekerja lain atau menyuruh melakukan scan ID card-nya kepada Pekerja lain;
- 2.20 Merusak dan/atau menghilangkan ID card karena kelalaiannya sendiri;
- 2.21 Menggunakan sandal saat memasuki lingkungan Perusahaan maupun selama berada di area Perusahaan, kecuali jika hendak berwudhu untuk melaksanakan shalat dan Pekerja dalam kondisi tertentu (luka akibat kecelakaan, cacat, atau berdasarkan kondisi medis);
- 2.22 Dengan sengaja membiarkan diri sendiri atau orang lain dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
- 2.23 Dengan sengaja tidak melaporkan status kehamilannya kepada atasannya dan Departemen HR sehingga dapat membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan diri dan kandungannya;
- 2.24 Melakukan usaha rentenir (meminjamkan uang dengan pengembalian yang disertai bunga) dan/atau meminjamkan uang kepada pelaku rentenir;
- 2.25 Menghasut, menyebarkan berita yang tidak benar sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan kerja;
- 2.26 Mencuri atau membawa keluar barang milik Perusahaan atau Pekerja lain tanpa seizin pemilik atau secara melawan hukum;
- 2.27 Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan dan/atau Pekerja lain;
- 2.28 Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi atasan, bawahan, teman sekerja, Perusahaan dan tamu di lingkungan Perusahaan secara fisik dan/atau mental;
- 2.29 Dengan sengaja membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang dapat merugikan Perusahaan kecuali untuk kepentingan Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- 2.30 Menerima dan/atau memberikan sogokan atau suap untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada Perusahaan;
- 2.31 Melakukan pungutan liar dan/atau premanisme di lingkungan Perusahaan;
- 2.32 Membuang sampah tidak sesuai tempatnya;
- 2.33 Mengambil foto dan/atau rekaman di dalam Perusahaan, kecuali telah mendapat izin dari Perusahaan;
- 2.34 Tidak memeriksa dan memelihara alat-alat kerja yang menjadi tanggung jawabnya;
- 2.35 Menggunakan alat-alat atau mesin yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan atau wewenang untuk itu;
- 2.36 Melakukan sesuatu yang mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian terhadap milik Perusahaan dan/atau menghambat/mempersulit kegiatan bisnis Perusahaan;
- 2.37 Mengerjakan pekerjaan yang membahayakan Pekerja lain atau diri sendiri;
- 2.38 Mencoret-coret/menggores dinding papan pengumuman dan fasilitas Perusahaan lainnya;
- 2.39 Mengorganisir, mengadakan, menyiarkan, mendatangi atau ikut serta dalam pertemuan atau perkumpulan yang dapat meresahkan di dalam Perusahaan;
- 2.40 Melakukan kegiatan politik atau gerakan-gerakan sosial terlarang di lingkungan Perusahaan.
- 2.41 Membujuk Manajemen Perusahaan atau Pekerja lain untuk melakukan sesuatu pekerjaan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- 2.42 Memasang pengumuman atau poster yang bersifat pribadi tanpa seizin Perusahaan;
- 2.43 Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya atau memasuki ruangan atau tempat yang bukan tempat tugasnya tanpa izin dari atasan yang berwenang;
- 2.44 Menerima tamu pribadi di lingkungan Perusahaan tanpa seizin atasannya;
- 2.45 Menolak pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan kesehatan lainnya yang dilakukan Perusahaan tanpa alasan yang dapat diterima;
- 2.46 Tidak mematuhi ketentuan penggunaan lahan parkir kendaraan bermotor;
- 2.47 Tidak mengikuti pelatihan atau training yang telah ditetapkan atau diperintahkan oleh Perusahaan tanpa izin sebelumnya;
- 2.48 Membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) ke lingkungan atau saluran WWTP (Wastewater Treatment Plant);
- 2.49 Menyimpan barang-barang pada area yang bukan semestinya, seperti menyimpang barang pada panel listrik;
- 2.50 Membawa makanan dan minuman yang berwarna serta tidak menggunakan wadah atau kemasan yang dapat dipakai ulang (reusable);
- 2.51 Memakai kerudung (penutup kepala) dengan menggunakan pin atau benda tajam lainnya (jarum, bros, peniti, dan sejenisnya), baik itu berbahan metal, plastik atau lainnya; dan
- 2.52 Menonton, mendengarkan media radio/musik/saluran berita/film baik langsung maupun menggunakan headset, earbud, atau alat sejenisnya melalui gadget selama jam kerja yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
Pasal 64 : Tata Tertib Sikap Atasan terhadap Bawahan
- 1. Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan santun, jujur dan wajar sesuai dengan tugas yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
- 2. Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan yang harus dilakukan termasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
- 3. Atasan wajib memberikan bimbingan dan motivasi kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja.
- 4. Atasan wajib melakukan penilaian kinerja terhadap bawahannya secara jujur dan objektif berdasarkan data dan fakta.
- 5. Atasan wajib melakukan penilaian kinerja terhadap bawahannya secara jujur dan objektif berdasarkan data dan fakta.
- 6. Atasan wajib menjawab setiap konsultasi bawahannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Pasal 65 : Tata Tertib Sikap Bawahan terhadap Atasan
- 1. Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan PKB yang berlaku.
- 2. Bawahan wajib bersikap sopan santun, jujur dan wajar terhadap atasannya.
- 3. Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya hal-hal terkait pekerjaan termasuk hal-hal mengenai keselamatan dan kesehatan kerja yang belum atau kurang jelas baginya.
- 4. Bawahan wajib meminta izin terlebih dahulu kepada atasannya ketika akan meninggalkan kewajiban kerjanya, kecuali ada dispensasi yang sebelumnya sudah dikomunikasikan terlebih dahulu kepada Departemen GA/ER dan Departemen HR.
- 5. Bawahan dapat mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran pekerjaannya.
Pasal 66 : Sanksi-Sanksi
- 1. Sanksi yang dapat dikenakan kepada Pekerja berupa :
- a. Teguran Tertulis;
- b. Surat Peringatan Pertama;
- c. Surat Peringatan Kedua;
- d. Surat Peringatan Ketiga/terakhir;
- e. Skorsing;
- f. PHK.
2. Surat peringatan tidak harus diberikan menurut urutannya, tetapi dinilai menurut besar kecilnya atau bobot kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja yang bersangkutan.
3. Sanksi teguran berlaku selama 3 (tiga) bulan.
4. Sanksi teguran dilakukan secara tertulis.
5. Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga masing-masing mempunyai masa berlaku selama 6 (enam) bulan, khusus Surat Peringatan atas pelanggaran kekerasan dan pelecehan masa berlakunya adalah 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
6. Apabila setelah mendapatkan Surat Peringatan Ketiga atau terakhir, Pekerja yang bersangkutan akan mendapatkan pembinaan oleh Departemen GA/ER, dan apabila Pekerja yang bersangkutan merupakan anggota Serikat Pekerja maka pembinaan akan dilakukan bersama-sama dengan Serikat Pekerja, dan apabila Pekerja tersebut masih melakukan pelanggaran, Perusahaan memberikan sanksi skorsing dalam proses PHK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pekerja yang tidak menerima/menolak pemberian sanksi PHK.
7. Pembinaan tersebut di atas tidak berlaku apabila Pekerja yang telah memiliki Surat Peringatan Kedua (SP-2) kemudian melakukan pelanggaran kekerasan dan pelecehan.
8. Pengajuan sanksi kepada Pekerja hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi atau usulan tertulis dari pimpinan/atasan yang berwenang di tempatnya bekerja, Departemen HR, Departemen RSM, Departemen Product Security, dan Departemen GA/ER dengan menerangkan alasan dan bukti yang jelas bahwa Pekerja tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku di Perusahaan. Jika Pekerja tersebut adalah anggota dari Serikat Pekerja, maka berhak untuk didampingi oleh Serikat Pekerja dalam penyampaian Surat Peringatan.
9. Departemen GA/ER dapat langsung memberikan Surat Peringatan kepada Pekerja tanpa adanya rekomendasi atau usulan tertulis sebagaimana yang diatur pada ayat (8) jika Pekerja tersebut nyata-nyata telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Tata Tertib, pelanggaran terhadap hukum atau tindakan yang merugikan Perusahaan.
10. Penerbitan Surat Peringatan dan pemberian sanksi kepada Pekerja sah dan berlaku apabila ditandatangani oleh Manager Departemen GA/ER atau yang diberi kuasa oleh Pimpinan Perusahaan.
11. Pelaksanaan pemberian sanksi terhadap Pekerja diatur dalam SOP Pemberian Sanksi.
Pasal 67 : Pelanggaran yang Dapat Dikenai Sanksi Teguran
- 1. Tidak melaksanakan tata tertib berpakaian dan kerapihan yaitu menggunakan celana sobek, bagi Pekerja pria memakai anting-anting dan/atau rambut melewati batas kerah baju seragam, bagi Pekerja perempuan yang berambut panjang melebihi pundak dan tidak diikat, selama berada di area produksi.
- 2. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- 3. Tidak menjaga kebersihan tempat kerja atau fasilitas umum seperti masjid, mushola, area merokok, parkir kendaraan bermotor, ruang training, klinik, kantin, toilet dan lain-lain.
- 4. Atasan yang tidak menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang diterimanya.
- 5. Tidak mengenakan dan/atau membawa ID card selama di area Perusahaan.
- 6. Tidak melaporkan kepada Perusahaan apabila ada perubahan-perubahan tentang status dirinya (seperti pernikahan, perceraian, pindah domisili, dan lain-lain).
- 7. Tidak memeriksa dan memelihara alat-alat kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
- 8. Menempatkan barang-barang atau peralatan kerja bukan pada tempat semestinya.
- 9. Memasang pamflet, pengumuman, poster yang bersifat pribadi tanpa seizin Perusahaan.
- 10. Menerima tamu pribadi di lingkungan Perusahaan tanpa seizin atasannya.
- 11. Tidak mematuhi ketentuan penggunaan area parkir kendaraan bermotor.
- 12. Tidak membawa atau tertinggal ID card sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) bulan.
- 13. Tidak mematikan sumber daya listrik pada mesin saat melakukan perbaikan.
- 14. Mengambil dan/atau merekam gambar dan video di restricted area Zona Hijau tanpa izin dari Perusahaan.
- 15. Membawa makanan dan minuman yang berwarna serta tidak pada wadah atau kemasan yang dapat dipakai ulang (reusable).
- 16. Semua pelanggaran atas perintah dan larangan dalam PKB serta tata tertib umum lainnya yang tidak dikenai sanksi Surat Peringatan, Skorsing atau PHK.
Pasal 68 : Pelanggaran yang Dapat Dikenai Sanksi Surat Peringatan Pertama (SP-1)
- 1. Melakukan pelanggaran yang bobot sanksinya sama dengan Surat Teguran Tertulis, dalam masa sanksi Surat Teguran Tertulis masih berlaku.
- 2. Pekerja dengan sengaja tidak mematuhi pengarahan atau instruksi atasannya dan/atau standar dan prosedur kerja tanpa alasan yang wajar.
- 3. Pekerja lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam bekerja sehingga menghambat proses dan kegiatan kerja lainnya.
- 4. Menolak perintah kerja yang kayak dari atasan Pekerja.
- 5. Makan di restricted area Zona Hijau.
- 6. Tidak memakai APD pada saat sedang bekerja atau tidak memelihara APD yang telah disediakan.
- 7. Pekerja tidak melaksanakan peraturan atau instruksi keselamatan kerja atau melakukan hal-hal yang dapat membahayakan bagi dirinya dan/atau Pekerja lainnya.
- 8. Mangkir 3 (tiga) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan dan pemberian sanksi untuk hari kedua dan ketiga.
- 9. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya atau memasuki ruangan lain yang dilarang Perusahaan kecuali atas kepentingan pekerjaan dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
- 10. Tidak melakukan scan ID card pada waktu masuk atau pulang kerja 2 (dua) kali dalam sebulan.
- 11. Melakukan scan ID card (bukti kehadiran) Pekerja lain.
- 12. Merusak dan/atau menghilangkan ID card karena kelalaiannya sendiri sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 1 (satu) bulan.
- 13. Menolak pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan kesehatan lain yang dilakukan Perusahaan tanpa alasan yang dapat diterima.
- 14. Tidak mengikuti pelatihan/training yang telah ditetapkan atau diperintahkan oleh Perusahaan tanpa izin sebelumnya.
- 15. Meminjam uang kepada rentenir di dalam Perusahaan.
- 16. Petugas keamanan memperbolehkan tamu memasuki area Perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
- 17. Menolak diperiksa oleh petugas keamanan.
- 18. Melakukan lembur tidak sesuai prosedur yaitu tidak mengisi SPL (Surat Persetujuan Lembur) minimal satu hari sebelumnya.
- 19. Melakukan pemungutan liar untuk alasan apapun.
- 20. Menunda masa cuti melahirkan yang sudah ditentukan oleh dokter atau bidan klinik Perusahaan.
- 21. Membawa alat atau perangkat yang dapat mengambil dan/atau merekam gambar dan video ke restricted area (zona merah) tanpa izin dari Perusahaan.
- 22. Tidak mengenakan seragam selama berada di area Perusahaan.
- 23. Menonton, mendengarkan media radio/musik/saluran berita/film baik langsung maupun menggunakan headset, earbud atau alat sejenisnya melalui gadget pada jam kerja yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
- 24. Melakukan pelanggaran lainnya yang setara dengan pelanggaran-pelanggaran pada pasal ini .
Pasal 69 : Pelanggaran yang Dapat Dikenai Sanksi Surat Peringatan Kedua (SP-2)
- 1. Melakukan pelanggaran yang bobotnya sama dengan Surat Peringatan Pertama (SP-1), atau 2 (dua) kali Surat Teguran Tertulis, dalam masa Surat Peringatan Pertama (SP-1) tersebut masih berlaku.
- 2. Mangkir/alpa 3 (tiga) hari kerja berturut-turut.
- 3. Mangkir/alpa 4 (empat) hari kerja atau 5 (lima) hari kerja tidak berturut-turut dalam 2 (dua) bulan berturut-turut dan/atau dalam sebulan.
- 4. Menyuruh Pekerja lain untuk melakukan scan ID card (bukti kehadiran) atas namanya sebanyak 1 (satu) kali dalam sebulan.
- 5. Atasan yang mempekerjakan lembur dan/atau kerja Shift kepada bawahannya yang hamil.
- 6. Bekerja selama 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut.
- 7. Menggunakan alat-alat atau mesin yang tidak ada hubungannya dengan tugas dan pekerjaannya kecuali atas instruksi pimpinan.
- 8. Atasan yang menginstruksikan kepada bawahannya sesuai ayat 5 (lima) di atas.
- 9. Melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan pengelasan tanpa dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR) dan tanpa pendamping.
- 10. Tidur di waktu jam kerja kecuali atas rekomendasi dokter/paramedis Perusahaan.
- 11. Tidak melaporkan hal-hal yang mendatangkan kerugian pada Perusahaan.
- 12. Memanipulasi data laporan kerja.
- 13. Mencoret-coret/menggores dinding, papan pengumuman dan fasilitas Perusahaan lainnya.
- 14. Dengan sengaja melakukan sesuatu yang mengakibatkan diri Pekerja dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya,
- 15. Membiarkan atau membantu orang-orang yang tidak berhak untuk memasuki tempat-tempat terlarang, tempat penyimpanan barang, dokumen, dan area terbatas lainnya.
- 16. Menggunakan atau meminjamkan fasilitas Perusahaan kepada pihak lain tanpa seizin Pimpinan Perusahaan.
- 17. Meninggalkan pekerjaan pada jam kerja tanpa izin atasan langsung dan tidak kembali.
- 18. Melakukan pekerjaan atau mengoperasikan alat kerja atau mesin produksi yang membutuhkan keahlian khusus tanpa Surat Izin Operasi (SIO) atau sertifikasi yang sah atau yang bukan menjadi tugasnya atau tanpa seizin atasannya.
- 19. Mengambil dan/atau merekam gambar dan video di restricted area (zona kuning) tanpa izin dari Perusahaan.
- 20. Menggunakan alat telekomunikasi milik pribadi dan/atau orang lain di area produksi pada jam kerja, kecuali untuk yang berhubungan dengan kepentingan pekerjaan.
- 21. Makan di resticted area Zona Kuning
- 22. Melakukan pelanggaran lainnya yang setara dengan pelanggaran-pelanggaran pada Pasal ini .
Pasal 70 : Pelanggaran yang Dapat Dikenai Sanksi Surat Peringatan Ketiga (SP-3)
- 1. Melakukan pelanggaran yang bobotnya sama dengan Surat Peringatan Pertama (SP-1), Surat Peringatan Kedua (SP-2), atau 2 (dua) kali Surat Teguran Tertulis dalam masa Surat Peringatan Kedua (SP-2) tersebut masih berlaku.
- 2. Mangkir/alpa 4 (empat) hari kerja berturut-turut.
- 3. Mangkir 6 (enam) hari kerja atau lebih tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
- 4. Pimpinan yang memberikan perintah kerja atau Pekerja yang mengerjakan pekerjaan yang membahayakan orang lain atau diri sendiri.
- 5. Melakukan kegiatan politik atau gerakan-gerakan sosial terlarang di lingkungan Perusahaan.
- 6. Menghasut dan/atau menyebarkan berita yang tidak benar sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan kerja.
- 7. Melakukan usaha rentenir (meminjamkan uang dengan pengembalian yang disertai bunga) terhadap sesama Pekerja atau menjadi perantara terjadi praktik rentenir.
- 8. Memberikan surat keterangan sakit dari dokter yang palsu atau dipalsukan dan/atau menyalahgunakan surat keterangan sakit dari dokter.
- 9. Pekerja tidak melaksanakan peraturan atau instruksi keselamatan kerja atau melakukan hal-hal yang mengakibatkan kecelakaan bagi dirinya dan/atau Pekerja lainnya.
- 10. Dengan sengaja menyembunyikan penyakit berbahaya atau menular yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan Pekerja atau lainnya di area Perusahaan.
- 11. Bersikap dan berbicara tidak sopan terhadap pelanggan atau tamu Perusahaan.
- 12. Dengan sengaja tidak melaporkan status kehamilan kepada Perusahaan maksimal 3 (tiga) bulan usia kandungan berdasarkan keterangan dokter atau bidan sehingga dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan diri dan kandungannya.
- 13. Mengorganisir, mengadakan menyiarkan, mendatangi atau ikut serta dalam pertemuan atau perkumpulan yang dapat meresahkan di dalam Perusahaan.
- 14. Melakukan segala bentuk tindak perjudian di area Perusahaan.
- 15. Dengan sengaja menghilangkan data/memusnahkan data/merusak barang milik Perusahaan tanpa seizin pimpinan departemen terkait.
- 16. Dengan sengaja membiarkan orang lain dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
- 17. Menerima sogokan atau suap untuk kepentingan pribadi sehingga dapat membuat kerugian pada Perusahaan.
- 18. Mengambil dan/atau merekam gambar dan video di restricted area (zona merah) tanpa izin dari Perusahaan.
- 19. Makan di restricted area Zona Merah.
- 20. Melakukan perbaikan atau perawatan mesin tanpa mematikan daya listrik mesin.
- 21. Memerintahkan, mengizinkan dan tidak melarang bawahan untuk membuang limbah bahan kimia dan limbah B3 ke tempat padat dan limbah domestik atau ke lingkungan secara langsung (baik ke tanah maupun ke saluran air).
- 22. Memaksa bawahannya untuk kerja lembur.
- 23. Melakukan aktivitas kerja di luar jam kerja dan/atau jam kerja lembur.
- 24. Melakukan lembur lebih dari 4 (empat) ham/hari dan/atau maksimal 18 (delapan belas) jam/minggu.
- 25. Memerintahkan atau tidak mengontrol bawahan untuk bekerja selama 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut.
- 26. Pekerja kembali bekerja setelah melakukan scan out.
- 27. Menyuruh Pekerja lain untuk melakukan scan ID card (bukti kehadiran) atas namanya sebanyak 2 (dua) kali dalam sebulan.
- 28. Membuang limbah bahan kimia dan limbah berbahaya ke tempat limbah padat dan limbah rumah tangga atau ke lingkungan secara langsung (baik ke tanah atau ke saluran air).
- 29. Pekerja tidak mengajukan izin kerja kepada atasan langsung untuk pekerjaan yang berisiko tinggi seperti bekerja pada ketinggian, pekerjaan panas, dan pekerjaan di area terbatas (confined space).
- 30. Atasan yang memerintahkan bawahannya untuk bekerja (termasuk mengikuti rapat) di luar jam kerja dan/atau jam lembur.
- 31. Merokok tidak pada tempat dan waktu yang ditentukan oleh Perusahaan.
- 32. Memakai kerudung (penutup kepala) dengan menggunakan pin atau benda tajam lainnya (jarum, bros, peniti, dan sejenisnya), baik itu berbahan metal, plastik atau lainnya di luar area Assembly dan Warehouse .
Pasal 71 : Pelanggaran yang dapat Dikenai Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja
- 1. Melakukan pelanggaran yang bobotnya sama dengan Surat Peringatan Pertama (SP-1), Surat Peringatan Kedua (SP-2), Surat Peringatan Ketiga (SP-3), atau 2 (dua) kali Surat Teguran Tertulis dalam masa Surat Peringatan Ketiga (SP-3) tersebut masih berlaku.
- 2. Mangkir/alpa selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut dan tela dilakukan pemanggilan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.
- 3. Pelanggaran di bawah ini yang dapat dikenai sanksi PHK tanpa mendapat Surat Peringatan terlebih dahulu, di antaranya adalah :
- a. Mengambil atau membawa barang, uang atau informasi milik Perusahaan tanpa izin dan/atau tanpa melalui prosedur yang berlaku di Perusahaan;
- b. Menyuruh Pekerja lain untuk melakukan scan ID card (bukti kehadiran) atas namanya sebanyak 3 (tiga) kali dalam sebulan berturut-turut atau tidak berturut-turut;
- c. Memberikan keterangan atau data yang tidak benar atau yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya kepada Perusahaan atau pihak lain yang terkait dengan Perusahaan berdasarkan hasil verifikasi, investigasi, dan barang bukti (pemalsuan keterangan) yang dapat merugikan terhadap jalan produktivitas pekerjaan;
- d. Meminum minuman keras/beralkohol, mabuk (termasuk bagi Pekerja yang masuk ke area Perusahaan dalam keadaan mabuk/dipengaruhi minuman keras), menyimpan, membawa atau menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium;
- e. Memperdagangkan barang-barang terlarang (narkotika, psikotropika);
- f. Menyerang, berkelahi, menganiaya, menipu atau mengintimidasi atasan, bawahan, teman sekerja, Perusahaan dan tamu di lingkungan Perusahaan secara fisik dan mental;
- g. Membujuk Manajemen Perusahaan atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu pekerjaan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- h. Dengan sengaja menghilangkan/memusnahkan/merusak barang milik Perusahaan.
- i. Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara;
- j. Membawa masuk ke dalam lingkungan Perusahaan bahan peledak, senjata api dan sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan;
- k. Pekerja yang menyalahgunakan wewenang, kepercayaan dan kedudukan atau jabatan yang diberikan kepadanya antara lain meminta atau menerima sogokan atau suap baik dalam bentuk uang ataupun berupa barang, ataupun jasa-jasa untuk kepentingan, keuntungan diri sendiri atau sekelompok orang yang ada hubungannya dengan pekerjaan sehingga merugikan Perusahaan atau Pekerja lainnya baik materiil atau imateril;
- l. Membuat kekacauan di tempat kerja dan atau menghalang-halangi secara ilegal para Pekerja lainnya yang akan masuk kerja;
- m. Terbukti dengan sengaja merusak/menghilangkan/melepas alat pengaman (pengaman otomatis di mesin, alarm, alat pemadam kebakaran dan lainnya ) tanpa kepentingan yang menyangkut pekerjaan;
- n. Melakukan pungutan liar dan atau premanisme di lingkungan Perusahaan;
- o. Melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan (aktivitas seksual) di area Perusahaan;
- p. Memakai kerudung (penutup kepala) dengan menggunakan pin atau benda tajam lainnya (jarum, bros, peniti, dan sejenisnya), baik itu berbahan metal, plastik atau lainnya di area Assembling dan Warehouse;
- Berdagang atau usaha dagang di area kerja dan jam kerja dalam bentuk apapun.
- q. Melarang atau menghalang-halangi kebebasan berserikat dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 4. Melakukan pekerjaan yang beresiko tinggi tanpa dilengkapi dengan APD yang sesuai seperti, bekerja pada ketinggian tanpa menggunakan sabuk keselamatan (body harness) atau tali pengaman (life line)
- 5. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 71 ayat (2) dan (3) tidak berhak mendapatkan pesangon dari Perusahaan.
Pasal 72 : Sanksi Pelanggaran Kekerasan dan Pelecehan
- 1. Untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan kepada Pekerja, Perusahaan menetapkan sanksi khusus atas pelanggaran tersebut.
- 2. Selamat Surat Peringatan atas pelanggaran ini masih berlaku, Pekerja yang bersangkutan tidak dapat dipromosikan jabatannya dan dapat dipertimbangkan untuk mutasi dan/atau demosi jabatan.
- 3. Laporan tindak kekerasan dan pelecehan harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan laporan palsu atau fitnah.
- 4. Pemberian sanksi terhadap Pekerja yang melakukan tindak kekerasan dan pelecehan kepada Pekerja lain dilaksanakan setelah melalui investigasi dan pertimbangan Tim Penanganan Kasus Kekerasan (TPKK) berdasarkan bukti dan keterangan saksi sesuai dengan bobot kesalahan.
- 5. Pekerja yang melakukan pelanggaran kekerasan dan pelecehan yang bobotnya SP-3 atau SP-2 selama periode SP-2 atau SP-3 karena pelanggaran kekerasan dan pelecehan yang masih berlaku maka akan mendapatkan sanksi PHK.
- 6. Penetapan sanksi atas tindak kekerasan dan pelecehan ditentukan berdasarkan pedoman kategori kasus pelanggaran sebagai berikut :
| No | Sanksi | Kategori | Kasus Pelanggaran |
| 6.1 | PHK | Kekerasan dan Pelecehan :
- Fisik - Seksual |
- Pemukulan, penamparan, penyerangan dan bentuk-bentuk penganiayaan
lainnya serta perkelahian yang dilakukan berkenaan dengan pekerjaan,
baik di dalam maupun di luar Perusahaan;
- Menyentuh, meraba atau mengelus bagian tubuh yang sensitif seperti (tidak terbatas pada): bagian wajah, (pipi, hidung, mulut, bibir), dada, leher, tengkuk, telinga bagian belakang, pantat/bokong, paha, atau area sekitar alat kelamin, serta kasus rudapaksa atau pemerkosaan; - Pemaksaan bertemu di luar untuk melakukan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan atau tanpa ancaman hukuman, seperti : evaluasi kerja yang negatif, menahan promosi atau mengajukan demosi, tidak lulus masa percobaan, melakukan perpindahan Pekerja, dan lain-lain (menyalahgunakan jabatan); - Melakukan tindakan asusila di area Perusahaan, seperti berpelukan, berciuman, berhubungan badan, dan tindakan-tindakan asusila lainnya. |
| 6.2 | SP-3 | Kekerasan dan Pelecehan :
- Verbal - Fisik - Seksual |
- Melakukan penghinaan dengan sebutan atau kata-kata yang
mengasosiasikan sebagai hewan seperti : monyet, anjing, babi, dan
lain-lain, serangkaian perkataan kasar seperti : goblok, tolol dan/atau
bahasa lain yang bermakna kata tidak senonoh dan SARA (Suku, Agama,
Ras, dan Antar-golongan), serta kata-kata terkait keyakinan agama,
kutukan, dan lain-lain secara langsung dan/atau melalui media
komunikasi elektronik;
- Mencubit, menarik atau menyentuh bagian tubuh tertentu (misal: menarik kerah baju, mengelus tangan, memegang kepala, dan lain-lain); - Melempar sesuatu (benda) hingga mengenai tubuh; - Mengintip atau membuntuti Pekerja lain saat berada di fasilitas toilet atau ruang ganti pakaian; - Memperlihatkan materi gambar atau video pornografi, poster seksual melalui media cetak atau media komunikasi elektronik lainnya; - Bersiul, memberikan komentar seksual mengenai bagian tubuh atau penampilan seseorang; - Melakukan tatapan atau kerlingan mata dan/atau menggunakan gesture (gerak tubuh) berasosiasi seksual; - Memberikan nada ancaman dan/atau menyerang secara psikis dengan cara langsung atau melalui media elektronik dan/atau non-elektronik yang mengakibatkan seseorang merasa terancam, dipermalukan, terhina dan hilang percaya diri. |
| 6.3 | SP-2 | Kekerasan dan Pelecehan :
Verbal Fisik Psikologis Seksual |
- Berteriak dengan atau tanpa kata-kata kasar, intonasi tinggi yang
tidak pada tempatnya, menunjuk dengan menggunakan tangan/kaki dan
membuat lingkungan tidak nyaman.
- Melempar sesuatu (benda) ke hadapan atau ke arah Pekerja. - Memberikan hukuman fisik atau psikis atas permasalahan kerja. - Memaksa Pekerja untuk tetap bekerja dalam kondisi sedang sakit. - Melarang untuk menggunakan hak cuti tahunan, izin meninggalkan pekerjaan dengan upah (sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34), cuti haid, mendapatkan pengobatan di klinik, pergi ke toilet dan menjalankan ibadah. |
Pasal 73 : Hak-hak Pekerja dalam Masa Tahanan Pihak yang Berwajib
- 1. Apabila Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan akibat pengaduan Perusahaan, maka Perusahaan tidak wajib membayar upah, tetapi memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :
- a. Untuk 1 orang tanggungan = 25% x upah satu bulan;
- b. Untuk 2 orang tanggungan = 35% x upah satu bulan;
- c. Untuk 3 orang tanggungan = 45% upah satu bulan;
- d. Untuk 4 orang atau lebih tanggungan = 50% x upah satu bulan;
- 2. Bantuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diberikan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan pihak yang berwajib.
- 3. Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap Pekerja yang telah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- 4. Dalam hal Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan Pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka Perusahaan wajib mempekerjakan Pekerja kembali.
- 5. Dalam hal Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan terakhir dan Pekerja dinyatakan bersalah, maka Perusahaan dapat melakukan PHK kepada Pekerja yang bersangkutan.
- 6. PHK sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga yang berwenang dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial.
- 7. Perusahaan wajib membayar kepada Pekerja yang mengalami PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 76 ayat (2) PKB dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan dalam Pasal 76 ayat (3) PKB, dan penggantian hak-hak yang lainya sesuai dengan Undang-Undang .
Pasal 74 : Skorsing
- 1. Skorsing dilakukan dengan cara memberhentikan sementara kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap PKB atau dapat diberikan kepada Pekerja yang dalam proses PHK-nya belum selesai dan belum mendapatkan putusan hukum yang tetap atas perkaranya.
- 2. Selama masa skorsing, maka Perusahaan wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Pekerja sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- 3. Skorsing dilakukan paling lama 6 (enam) bulan.
BAB IX : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 75 : Dasar Pemutusan Hubungan Kerja
- 1. Perusahaan akan mengupayakan sejauh mungkin untuk tidak terjadi PHK dengan melakukan langkah pembinaan kepada Pekerja dan perbaikan Perusahaan.
- 2. Apabila PHK tidak dapat dihindari, maka wajib dirundingkan dengan Serikat Pekerja apabila menyangkut anggotanya dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 3. Perusahaan pada dasarnya tidak akan melakukan PHK akibat kecelakaan kerja kecuali dalam keadaan yang tidak memungkinkan Pekerja untuk bekerja serta tidak ada keberatan dari pihak Pekerja untuk dilakukan PHK maka PHK akan dirundingkan dengan Serikat Pekerja apabila menyangkut anggotanya atau dirundingkan langsung dengan Pekerja apabila bukan merupakan anggota Serikat Pekerja.
- 4. Terhadap Pekerja yang mengalami PHK, Perusahaan harus memberikan hak Pekerja tersebut serta hak-hak lainnya yang harus diterima Pekerja selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dari tanggal berakhirnya hubungan kerja tersebut.
Pasal 76 : Hak-Hak dalam Pemutusan Hubungan Kerja
- 1. Perusahaan memberikan Uang Pesangon, sebagai berikut :
- a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
- b. Masa kerja lebih dari 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
- c. Masa kerja lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
- d. Masa kerja lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
- e. Masa kerja lebih dari 4 tahun tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
- f. Masa kerja lebih dari 5 tahun tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
- g. Masa kerja lebih dari 6 tahun tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
- h. Masa kerja lebih dari 7 tahun tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
- i Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
- 2. Perusahaan memberikan Uang Penghargaan Masa Kerja, sebagai berikut :
- a. Masa kerja 3 tahun lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
- b. Masa kerja 6 tahun lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
- c. Masa kerja 9 tahun lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
- d. Masa kerja 12 tahun lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
- e. Masa kerja 15 tahun lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
- f. Masa kerja 18 tahun lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
- g. Masa kerja 21 tahun lebih, tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
- h. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
- 3. Perusahaan memberikan Uang Penggantian Hak sebagai berikut :
- a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja dan keluarganya ke tempat di mana Pekerja diterima bekerja;
- c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari Uang Pesangon dan atau Uang Penghargaan Masa Kerja bagi yang memenuhi syarat.
- 4. Perusahaan akan memberikan Uang Pisah sebagai berikut :
- a. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 1 bulan upah;
- b. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, 2 bulan upah;
- c. Masa kerja 9 tahun atau lebih, 3 bulan upah;
- d. Khusus untuk Pekerja yang mangkir/alpa 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau lebih dan telah dilakukan pemanggilan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, maka diberikan uang pisah dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1) Pekerja masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 2) Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 77 : Macam-macam Pemutusan Hubungan Kerja
- 1. PHK dalam masa percobaan.
- 2. PHK atau pengunduran diri Pekerja atas kehendak sendiri (resignation).
- 3. PHK karena tindak disipliner atau karena melanggar PKB.
- 4. PHK karena Pekerja memasuki usia pensiun.
- 5. PHK karena Pekerja meninggal dunia.
- 6. PHK karena Pekerja sakit berkepanjangan.
- 7. PHK karena Perusahaan pailit.
- 8. PHK karena perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan Perusahaan.
Pasal 78 : PHK dalam Masa Percobaan
- 1. PHK dalam Masa Percobaan dapat dilakukan setiap saat atas permintaan Pekerja atau Perusahaan tanpa harus menunggu sampai habis Masa Percobaan 3 (tiga) bulan.
- 2. Pekerja tidak akan mendapat kompensasi apapun, kecuali apa yang menjadi haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Pasal 79 : PHK atas Kehendak Pekerja Sendiri (Resignation)
- 1. Apabila Pekerja ingin memutuskan hubungan kerjanya dari Perusahaan, maka diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Departemen HR melalui atasannya.
- 2. Perusahaan harus memberikan Pekerja :
- a. Uang Penggantian Hak
- b. Uang Pisah.
Pasal 80 : PHK Karena Tindak Disipliner atau Melanggar Perjanjian Kerja Bersama
- 1. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB dan sebelumnya telah diberikan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga secara berturut-turut maka Pekerja Buruh berhak atas :
- a. Uang Pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 76 ayat (1);
- b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 76 ayat (2); dan;
- c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (3) huruf a dan b.
- 2. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja karena alasan Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB maka Pekerja berhak atas :
- a. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (3) huruf a dan b;
- b. Uang Pisah yang besarannya diatur dalam PKB.
Pasal 81 : PHK Karena Memasuki Usia Pensiun
- 1. Dalam hal Pekerja telah mencapai usia 57 (lima puluh tujuh) tahun, maka Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap Pekerja yang bersangkutan.
- 2. Apabila Pekerja yang karena kompetensinya masih diperlukan oleh Perusahaan maka setelah menyelesaikan PHK karena memasuki usia pensiun sebagaimana diatur dalam ayat (1) dapat dipekerjakan kembali sebagai Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu paling lama 5 (lima) kali kontrak kerja dengan masa kontrak kerja per 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- 3. Kepada Pekerja yang memasuki usia pensiun diberikan hak :
- a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 76 ayat (1);
- b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 76 ayat (2);
- c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (3) huruf a, b, dan c.
Pasal 82 : PHK Karena Pekerja Meninggal Dunia
- 1. Dalam hal Pekerja meninggal dunia maka hubungan kerjanya dengan Perusahaan terputus dengan sendirinya.
- 2. Kepada ahli waris Pekerja yang bersangkutan Perusahaan memberikan :
- a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 76 ayat (1).
- b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 76 ayat (2).
- c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (3) huruf a dan b.
- d. Santunan Pekerja meninggal dunia.
- 3. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan.
Pasal 83 : PHK Karena Sakit Berkepanjangan
Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka Pekerja berhak atas :
- 1. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 76 ayat (1);
- 2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 76 ayat (2);
- 3. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (3) huruf a dan b.
Pasal 84 : PHK Karena Perusahaan Pailit
- 1. Sesuai dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan Perusahaan dapat melakukan PHK kepada Pekerja oleh karena Perusahaan mengalami pailit sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang – Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang juncto Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- 2. Pekerja yang diputus hubungan kerjanya akibat Perusahaan pailit diberikan :
- a. Uang Pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 76 ayat (1);
- b. Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 76 ayat (2);
- c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (3) huruf a dan b;
- d. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan.
Pasal 85 : PHK Karena Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan atau Perubahan Kepemilikan
- 1. Sesuai dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan Perusahaan dapat melakukan PHK kepada Pekerja oleh karena Perusahaan melakukan tindakan perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan Perusahaan.
- 2. Jika Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka Pekerja berhak atas :
- a. Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 76 ayat (1);
- b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 76 ayat (2);
- c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (3) huruf a dan b;
- d. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan.
- 3. Jika Perusahaan tidak bersedia menerima atau melanjutkan hubungan kerjanya dengan Pekerja, maka Pekerja berhak atas :
- a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 76 ayat (1);
- b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 76 ayat (2);
- c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (3) huruf a dan b;
- d. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan.
Pasal 86 : Aturan Tambahan Pemutusan Hubungan Kerja
- 1. PHK yang tidak diatur dalam PKB ini akan mengikuti peraturan yang tercantum dalam Undang – Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang – Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang juncto Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- 2. PHK sesuai dengan ayat (1) di atas Pekerja berhak mendapatkan Hak-hak yang telah diatur dalam Undang – Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang – Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang juncto Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
BAB XII : PENYELESAIAN PENGADUAN KELUH KESAH
Pasal 87 : Penyelesaian Pengaduan Keluh Kesah
- 1. Perusahaan dan Serikat Pekerja berusaha menciptakan suasana harmoni sehingga setiap anggota Serikat Pekerja dapat menyampaikan pengaduan dan keluh kesah serta ketidakpuasannya atas perlakuan-perlakuan yang dianggap kurang sesuai isi PKB ini.
- 2. Selain melalui Serikat Pekerja, bagi selain anggota Serikat Pekerja dapat memilih menyampaikan keluh kesah melalui atasan, SMS (Short Message Service) hotline, kotak saran/keluhan (grievance box), Departemen HR, Departemen RSM dan Departemen GA/ER.
- 3. Untuk menampung serta menyelesaikan pengaduan dan keluhan Pekerja, Perusahaan, Pekerja (perwakilan Pekerja) dan Serikat Pekerja mengadakan musyawarah melalui forum LKS Bipartit atau forum-forum lainnya sesuai kesepakatan sekurang-kurangnya sebulan sekali.
Pasal 88 : Tata Cara Penyampaian Pengaduan dan Keluh Kesah
- 1. Tata cara pengaduan dan keluh kesah diatur sebagai berikut:
- a. Disampaikan secara lisan kepada atasan langsung Pekerja;
- b. Bila penyelesaian belum tercapai, atas sepengetahuan atasan langsung, Pekerja dapat meneruskan keluhannya kepada atasan yang lebih tinggi secara lisan atau tertulis;
- c. Apabila penyelesaian tidak diperoleh atau Pekerja tidak puas atas penyelesaian sebagaimana pada huruf b, maka apabila pekerja merupakan anggota Serikat Pekerja pengaduan diteruskan ke Serikat Pekerja secara lisan atau tertulis disertai data pendukung untuk diselesaikan dengan Perusahaan;
- d. Apabila Pekerja bukan merupakan anggota Serikat Pekerja maka pengaduan dapat dilakukan melalui SMS (Short Message Service) hotline, WA (Whatsapp), kotak saran/keluhan (grievance box), atau mengadu langsung kepada Departemen HR, Departemen RSM dan Departemen GA/ER.
- e. Serikat Pekerja wajib menindaklanjuti penyelesaian keluh kesah tersebut kepada Perusahaan.
- f. Apabila Perusahaan tidak menindaklanjuti penyelesaian keluh kesah tersebut sebanyak 3 (tiga) kali pengaduan atau ajakan bermusyawarah atau belum ditemukannya satu keputusan, maka pengaduan dapat disampaikan oleh pihak Serikat Pekerja atau Pekerja dan/atau Perusahaan ke pihak Pemerintah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- 2. Selama permasalahan masih dalam penyelesaian, Pekerja yang bersangkutan tetap wajib menjaga kegiatan produksi tetap berlangsung lancar dan aman.
- 3. Perusahaan, Pekerja, dan Serikat Pekerja wajib mengupayakan sejauh mungkin penyelesaian keluh kesah Pekerja secara bipartit dan dengan jalan musyawarah untuk mufakat dengan berlandaskan kekeluargaan.
- 4. Perusahaan dan Serikat Pekerja wajib melindungi kerahasiaan pelapor, korban, dan pelaku untuk kasus pelanggaran kekerasan dan pelecehan, menjaga dan membela korban dari adanya tindakan balas dendam dalam bentuk apapun dari pelaku.
BAB XIII : PENUTUP
Pasal 89 : Masa Berlaku, Perubahan dan Perpanjangan
- 1. PKB ini mulai berlaku sejak dicatatkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang selama 2 (dua) tahun dan mengikat bagi Perusahaan Pekerja, Serikat Pekerja dan Tenaga Kerja Asing.
- 2. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas tidak ada masalah yang timbul PKB ini dapat diperpanjang untuk satu tahun, kecuali bila salah satu pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang keinginan untuk melakukan perubahan isi PKB ini berdasarkan pada kesepakatan tertulis antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.
- 3. Pemberitahuan yang dimaksud pada ayat (2) ini disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku PKB ini berakhir.
- 4. Apabila di kemudian hari ada ketentuan dalam PKB ini dinyatakan tidak sah dalam putusan Pengadilan, bertentangan dari perundang-undangan yang baru di kemudian hari, maka PKB ini dinyatakan tetap berlaku dan sah, kecuali pada bagian-bagian yang tidak sah atau batal demi hukum disesuaikan dengan ketentuan yang baru.
- 5. Jika ada hak-hak fasilitas yang telah biasa tau telah pernah diberikan oleh Perusahaan kepada Pekerja berdasarkan perjanjian atau kebiasaan yang tidak tercantum dalam PKB ini maka tetap diberikan kepada Pekerja yang berhak.
- 6. Apabila ada ketentuan-ketentuan dalam PKB ini yang harus ditambahkan dan atau direvisi, maka berdasarkan musyawarah mufakat antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dapat diubah tanpa harus menunggu masa berlakunya PKB berakhir dengan cara mekanisme adendum.
- 7. PKB ini dibuat dan disetujui serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 3 (tiga) yang isi atau bunyi dan kekuatan hukumnya sama dengan yang disampaikan kepada pihak Perusahaan, Serikat Pekerja dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang.
- 8. PKB ini akan diperbanyak dan dibagikan kepada semua Pekerja di Perusahaan dengan biaya ditanggung Perusahaan.
Disepakati di Subang
Pada tanggal 15 Maret 2024
PT. TKG TAEKWANG INDONESIA
Hwang Eui Sung
Presiden Direktur
Ade Darno
Ketua SBIT
Alimudin
Ketua SPTP Harmoni
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
KABUPATEN SUBANG
Nomor : 500.15.12.1/Kep.178/BINAPERLIN/2024
TENTANG
PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PT TKG TAEKWANG INDONESIA
DENGAN
SERIKAT PEKERJA TINGKAT PERUSAHAAN (SPTP) HARMONI, SERIKAT BURUH INDEPENDENT TAEKWANG (SBIT) DAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) PT TKG TAEKWANG INDONESIA
KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
KABUPATEN SUBANG
Dasar :
Surat dari perusahaan PT TKG TAEKWANG INDONESIA Nomor : TKG..15032024-026 tanggal 15 Maret 2024 Perihal Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama Periode Tahun 2024 – 2026 dan ditandatangani oleh Sdr. EPI SLAMET selaku Sr. Manager GA-ER PT TKG TAEKWANG INDONESIA
Menimbang :
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perjanjian Kerja Bersama perlu didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab dibidang Ketenagakerjaan dalam hal ini pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang.
Bahwa oleh karena itu permohonan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama diatas berdasarkan ketentuan tersebut, perlu ditetapkan sebagaimana dalam diktum keputusan dibawah ini.
Mengingat :
Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan
Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi RI Nomor 28 Tahun 2014, tentang Tata cara Pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KESATU :
Perjanjian Kerja Bersama
PT TKG TAEKWANG INDONESIA
Alamat perusahaan : Jl. Kapten Hanafiah Ds. Belendung Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat – Indonesia.
Jenis Usaha : Industri Sepatu
KEDUA :
Perjanjian Kerja Bersama tersebut diatas, berlaku pada tanggal MARET 2024 s.d 28 MARET 2026
KETIGA :
Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
Pimpinan Perusahaan PT TKG TAEKWANG INDONESIA, SERIKAT PEKERJA TINGKAT PERUSAHAAN (SPTP) HARMONI, SERIKAT BURUH INDEPENDENT TAKEWANG (SBIT) dan SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) PT TKG TAEKWANG INDONESIA
KEEMPAT :
Dengan ketentuan jika ada hak – hak dan/atau fasilitas – fasilitas yang telah biasa dan telah pernah diberikan oleh perusahaan ini kepada pekerja/karyawan secara kontineu baik berdasarkan tertulis atau lisan maupun perjanjian/peraturan tertulis maupun lisan berdasarkan kebiasaan akan tetapi tercantum/kurang didalam peraturan ini harus tetap diberikan kepada pekerja/karyawan yang berhak.
KELIMA :
Bahwa pimpinan perusahaan dan serikat pekerja wajib memberikan sebuah Perjanjian Kerja Bersama kepada setiap Pekerja/Karyawan dan wajib pula menempelkan Perjanjian Kerja Bersama yang telah didaftarkan, ditempat kerja yang dengan mudah dapat dibaca para pekerja/karyawan di perusahaan.
KEENAM :
Bilamana ternyata dalam Perjanjian Kerja Bersama ini terdapat kekeliruan didalam pengajuan dan/atau keterangan – keterangan yang menjadi dasar dari pada Perjanjian Kerja Bersama ini atau terdapat kesalahan/kekeliruan dalam pembuatan Surat Keputusan ini, maka dibagian yang bersangkutan dari Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dibatalkan dan/atau diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Subang
Pada tanggal : Maret 2024
Kepala
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi,
Energi dan Sumber Daya Mineral
Kabupaten Subang
Hj. YENI NURAENI, S.sos., M.AP.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19741112 2002122003