WageIndicator Logo
Bekerja di IndonesiaChevron
Data dan Layanan
Tentang Kami
Search
Bekerja di Indonesia
Explore this section to learn more.
Upah Minimum
Upah Layak
Survei Gaji
Cek Gaji
Hukum Tenaga KerjaArrow
Gaji SelebritisArrow
Cek Tarif Layak
Database Perjanjian Kerja Bersama
Pengupahan
Kompensasi dan Waktu Kerja
Cuti
Kontrak dan Pemecatan
Tanggung Jawab Keluarga
Hak Pekerja Perempuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jaminan Sosial
Perlakuan Adil di Tempat Kerja
Kebebasan Berserikat
Explore all topics
Aktor Televisi
Gaji Aktor
Gaji Aktor/Aktris Bollywood
Gaji Aktris
Gaji Atlit
Gaji bankir
Gaji CEO
Gaji Direktor Film
Gaji Formula 1
Gaji Model
Gaji musisi laki-laki
Gaji musisi perempuan
Gaji Pasangan Terkenal
Gaji Pelatih Sepak Bola
Gaji Pemain Bola
Gaji pemain bulu tangkis
Gaji Pemain Tenis
Gaji Penulis
Gaji Presenter TV
Explore all topics
Data dan Layanan
Explore this section to learn more.
Tentang Kami
Explore this section to learn more.
Scroll left
Scroll right
  1. Indonesia
  2. Bekerja di Indonesia
  3. Hukum Tenaga Kerja
  4. Database Perjanjian Kerja Bersama
  5. IDN PT. Pola Manunggal Sejati - 2022

Database Perjanjian Kerja Bersama

PT. POLA MANUNGGAL SEJATI 2022-2024

PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. POLA MANUNGGAL SEJATI dengan PUK SP TSK SPSI PT. POLA MANUNGGAL SEJATI PSP SPN PT. POLA MANUNGGAL SEJATI PERIODE 2022-2024

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat berdasarkan kesepakatan antara tim runding Pengusaha PT. Pola Manunggal Sejati dengan tim runding PUK SPTSK SPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal Sejati.

Pihak pengusaha dan pekerja bersama-sama menyadari sepenuhnya, bahwa diperlukan daya upaya sungguh-sungguh untuk menciptakan suasana harmonis, luwes serta sehat sesuai dengan Hubungan Industrial Pancasila.

Dalam usahanya untuk mencapai maksud bersama tersebut di atas bertekad untuk meningkatkan produktivitas dimana masing-masing mempunyai kepentingan yang tidak dapat dipisahkan, yakni: perluasan usaha perusahaan dan meningkatkan sosial ekonomi para pekerja.

Dasar sikap positif dari kedua belah pihak ini, akan merupakan suatu pedoman menentukan serta merumuskan bersama, mengenai berbagai hal serta kewajiban masing-masing pihak dan pengaturan tata tertib perusahaan.

Untuk mencapai maksud di atas, dipandang perlu agar semua pelaku yang ikut berperan dalam Hubungan Industrial Pancasila berpegang teguh pada nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari Pancasila dan UUD 1945, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (tentang Ketenagakerjaan) yang tumbuh dan berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional, yakni :

a. Suatu Hubungan Industrial yang berdasarkan azas-azas Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu suatu Hubungan Industrial yang mengakui dan meyakini kerja sebagai pengabdian manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Suatu Hubungan Industrial berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, tidak menganggap sekedar sebagai faktor produksi, tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan

c. Suatu hubungan Industrial yang di dalam dirinya mengandung azas yang dapat mendorong persatuan, yang pada pokoknya seluruh orientasi ditujukan kepada kepentingan Nasional.

d. Suatu Hubungan Industrial yang berdasarkan atas prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat, berusaha menghilangkan perbedaan-perbedaan dan mencari persamaan ke arah persetujuan antara pekerja dan pengusaha.

e. Suatu Hubungan Industrial yang mendorong ke arah terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan untuk itu seluruh hasil upaya bangsa, khususnya upaya bangsa di dalam pembangunan ekonomi harus dapat dinikmati bersama secara serasi, seimbang dan merata. Dalam arti bagian yang memadai sesuai dengan fungsi dan prestasi para pelaku, dalam arti merata secara nasional meliputi seluruh daerah, secara vertikal meliputi kelompok masyarakat.

Hubungan Industrial Pancasila didasarkan atas suasana serta keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara pihak-pihak yang tersangkut dalam kelompok proses produksi, yaitu Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah serta masyarakat umum.

Hubungan Industrial Pancasila berpegang pula pada Tridharma dimana antara Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah tercipta saling merasa ikut memiliki, memelihara dan mempertahankan serta terus menerus mawas diri yang mengandung azas partnership dan tanggung jawab bersama.

Dan untuk menuju kepada pelaksanaannya salah satu usaha ialah melalui Perjanjian Kerja Bersama.

Dengan demikian pihak-pihak yang terlibat dan/atau berkepentingan dalam Perjanjian Kerja

Bersama senantiasa bertanggung jawab sepenuhnya untuk mentaati dan melaksanakan hal-hal yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

BAB I UMUM

PASAL 1 Pihak yang mengadakan perjanjian

Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing bertindak atas nama :

1. Perusahaan PT. Pola Manunggal Sejati, yang beralamat di Jl. Pahlawan Desa No. 131-132 Cibodas, Cimahi. Selanjutnya disebut sebagai Pihak PENGUSAHA.

2. PUK SPTSK SPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal Sejati yang beralamat di JI. Pahlawan Desa No. 132, Cibodas, Cimahi. Selanjutnya disebut sebagai pihak PEKERJA.

Kedua belah pihak dalam merundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini masing-masing bertindak sebagai Team Perunding seperti tersebut di bawah ini :

I. Susunan Team Perunding Pengusaha PT. POLA MANUNGGAL SEJATI

1. Ketua merangkap anggota: Wachyu Hidayat

2. Sekretaris merangkap anggota: Luciana AK

3. Anggota (Moderator): Abidin Dwiyono

4. Anggota: Liana EN

5.Anggota: Kartika

6. Anggota: Fredi Firdaus

Dengan Surat Kuasa No.103/PMS-Wv/2-2/1/2022.

II. Susunan Team Perunding PUK SPTSK SPSI PT. POLA MANUNGGAL SEJATI, PSP SPN

PT. POLA MANUNGGAL SEJATI :

1. Ketua: Toto Suparto

2. Sekretaris merangkap anggota: Enong Rahmawati

3. Anggota: Maryadi

4. Anggota: Sarif Arifin

5. Anggota: Tina Ratnaningsih

Dengan Surat Kuasa No.04/PUK/FSP-TSK/SPSI/CMI/VI/2022, No. 011/PSP/SPN/VI/2022.

PASAL 2 Luasnya Perjanjian

1. Pasal-pasal yang tercantum di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan persetujuan bersama yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

2. Kedua belah pihak menyadari serta mengakui hak serta kewajiban lainnya yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 3 Istilah-istilah

1. Perusahaan adalah PT. Pola Manunggal Sejati, yang berkedudukan di Jalan Pahlawan Desa No. 131-132 Cibodas Cimahi.

2. Pengusaha adalah para pemegang saham Perusahaan PT. Pola Manunggal Sejati, yang diwakili oleh Presiden Direktur PT. Pola Manunggal Sejati serta Pejabat yang diberi kuasa olehnya untuk bertindak atas nama PT. Pola Manunggal Sejati.

3. Serikat Pekerja adalah Organisasi di dalam hubungan kerja mewakili anggota-anggotanya dalam hal kepentingan, hasrat dan kebutuhan karyawan/ pekerja yang menjadi anggota unit PUK SPTSK SPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal Sejati.

4. Karyawan/Pekerja adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan dengan menerima tugas-tugas tertentu dan untuk itu mendapat penghasilan yang telah ditetapkan.

5. Karyawan/Pekerja Tetap adalah karyawan/pekerja laki-laki/perempuan yang bekerja pada perusahaan melewati seleksi dan testing sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Perusahaan dan telah menyelesaikan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan telah diangkat menjadi karyawan pekerja tetap.

6.Karyawan/Pekerja Kontrak adalah karyawan/pekerja yang membuat kesepakatan/perjanjian kerja dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

7. Hari Kerja adalah hari-hari kerja karyawan/pekerja sesuai dengan jadual waktu yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dengan berpedoman kepada Peraturan Perundangan yang berlaku.

8. Jam Kerja adalah jam-jam kerja karyawan/pekerja yang ditetapkan untuk berada di tempat kerja dan melakukan pekerjaan pada hari kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan.

9. Jam istirahat adalah waktu istirahat setelah karyawan/pekerja bekerja selama 4 (empat) jam dan waktu istirahat diberikan minimal 30 (tiga puluh) menit sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

10. Kerja Lembur adalah kerja yang dilakukan di luar jam kerja wajib atas perintah Perusahaan yang pelaksanaan dan perhitungannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

11. Hari Istirahat Mingguan adalah hari istirahat untuk tidak bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) hari setelah bekerja 6 (enam) hari terus menerus, sesuai dengan jadwal kerja yang ditentukan oleh Perusahaan.

12. Hari Libur Resmi adalah hari-hari libur sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik

Indonesia c/q Dept. Agama.

13. Kerja Shift adalah hari kerja karyawan/pekerja shift yang diatur secara bergilir, pagi, siang maupun malam sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Perusahaan.

14. Kerja Normal Shift adalah hari kerja karyawan/pekerja yang diatur secara normal shift, yang pengaturannya disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Perusahaan.

15. Gaji/Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja, termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya.

16. Bantuan Duka Cita adalah uang yang diberikan Perusahaan kepada karyawan/pekerja pada saat karyawan/pekerja tersebut mendapat musibah.

17. Tunjangan Hari Raya adalah suatu pemberian dari Perusahaan berupa uang kepada karyawan/pekerja yang dibayarkan Perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri /Natal.

18. Cuti Tahunan adalah hari istirahat untuk tidak bekerja bagi karyawan/pekerja yang telah mempunyai masa kerja yang secara tidak terputus-putus selama 12 bulan di PT. Pola Manunggal Sejati yang banyaknya maksimal 12 hari kerja dalam 1 (satu) tahun masa kerja dengan upah penuh.

19. Cuti lain-lain adalah hari istirahat karyawan yang di luar cuti tahunan dengan upah penuh.

20. Keluarga karyawan/pekerja adalah seorang istri/suami dan anak-anak (anak ke-1 sampai dengan anak ke-3) dari karyawan/pekerja laki-laki atau perempuan berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku serta secara resmi telah didaftarkan pada Perusahaan sebagai tanggungan karyawan/pekerja yang bersangkutan.

21. Anak karyawan/pekerja adalah anak dari karyawan/pekerja yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan yang sah atau anak yang disahkan menurut hukum atau anak tiri yang belum berumur 21 tahun, belum berpenghasilan sendiri dan belum pernah kawin.

22. Ahli Waris adalah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh karyawan/pekerja untuk menerima setiap haknya bilamana karyawan/pekerja meninggal dunia, apabila tidak ada penunjukkan atas ahli warisnya maka akan diatur menurut hukum yang berlaku.

23. Komplek Pabrik adalah seluruh ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja serta merupakan milik Perusahaan.

24. Promosi adalah kenaikan jabatan atau golongan pekerja.

25. Demosi adalah penurunan jabatan pekerja.

26. Rotasi adalah dipindahkannya pekerja secara internal di satu bagian/departemen.

27. Mutasi adalah dipindahkannya pekerja dari satu bagian/departemen ke bagian/departemen yang lainnya.

28. Skorsing adalah pemberhentian sementara pekerja.

29. Premi hadir adalah insentif yang diterima oleh pekerja dikaitkan dengan kehadiran.

PASAL 4 Kewajiban kedua belah pihak

1. Kedua belah pihak berkewajiban memberikan penerangan kepada anggota-anggotanya yang berkepentingan dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.

2. Kedua belah pihak akan menjaga dan memelihara hubungan kerja yang harmonis demi ketentraman dan ketenangan kerja di dalam perusahaan.

3. Kedua belah pihak dapat meminta penjelasan mengenai kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa maksud mencampuri urusan pihak masing-masing.

4. Distribusi buku PKB akan diberikan kepada seluruh karyawan/pekerja yang membutuhkan dengan biaya Perusahaan.

BAB II PENGAKUAN DAN FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA

PASAL 5 Pengakuan hak-hak Perusahaan dan Serikat Pekerja

1. Perusahaan mempunyai hak untuk mengatur jalannya Perusahaan guna mencapai tujuan usahanya dan segala hak mengenai pengelolaan tenaga kerja, seperti : penerimaan karyawan/pekerja, penempatan, pendidikan, perubahan jabatan, mutasi, pemberhentian kerja yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serikat Pekerja mewakili anggota-anggotanya yang menjadi karyawan/pekerja Perusahaan baik secara perorangan maupun bersama-sama dalam bidang Hubungan Industrial Pancasila.

3. Pengusaha mengakui bahwa PUK SPTSK SPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal Sejati adalah merupakan organisasi karyawan/pekerja yang mewakili seluruh karyawan/pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pihak pengusaha.

Terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi No. 06/ORG/UK/HIPK/2002. Tanggal

9 April 2002, 04/ORG/PSP/HIPK/XI/2016, Tanggal 10 November 2016.

PASAL 6 Keanggotaan dan Kepengurusan Serikat Pekerja

1. Seluruh karyawan/pekerja PT. Pola Manunggal Sejati dapat menjadi anggota, kecuali karyawan/pekerja yang :

a. Statusnya belum diangkat sebagai Karyawan/Pekerja Tetap.

b. Selain yang tersebut di atas ialah karyawan/pekerja tertentu yang mempunyai tugas-tugas penting yang ditunjuk dan disetujui bersama oleh Perusahaan dan Unit Serikat Pekerja, diantaranya :

- Staff Personalia dan HRD

- Staff Keuangan

2. Berdasarkan jenis pekerjaan yang dituntut tanggung jawabnya maka karyawan/pekerja yang disebutkan di bawah ini tidak dapat dipilih menjadi Pengurus PUK SP TSK SPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal Sejati yaitu :

a. Karyawan/pekerja dengan jabatan Shift Leader ke atas.

b. Sekretaris Perusahaan/Direksi.

c. Anggota Satuan Keamanan (Satpam).

d. Sopir Direksi.

e. Karyawan/pekerja lain yang berdasarkan jabatan serta tanggung jawabnya wajib mengutamakan kepentingan Perusahaan.

PASAL 7 Kegiatan Serikat Pekerja

1. Dalam usaha memelihara dan meningkatkan hubungan yang lebih harmonis, maka dengan seijin Pengusaha tiap anggota Pengurus PUK SPTSK SPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal Sejati diperkenankan/diperbolehkan untuk masuk ke dalam kantor/pabrik milik perusahaan dalam rangka menunaikan tugas-tugas pekerjaan organisasi tanpa mempengaruhi/mengganggu proses produksi.

2. Pengurus Serikat Pekerja apabila mendapat panggilan dari Instansi Pemerintah atau Induk Organisasi Serikat Pekerja yang lebih tinggi, terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan pihak Perusahaan.

3. Pengurus Serikat Pekerja akan berusaha berdasarkan Prinsip Hubungan Industrial Pancasila bahwa anggota-anggotanya tidak akan melakukan aksi-aksi sepihak yang dapat merugikan Perusahaan.

4. Pengusaha tidak akan melakukan tekanan-tekanan langsung maupun tidak langsung, tindakan-tindakan diskriminasi dan tindakan pembalasan terhadap pekerja-pekerja yang telah dipilih/ditunjuk selaku Pejabat fungsionaris Serikat Pekerja, karena kegiatannya yang berhubungan dengan jabatannya dalam PUK SPTSK SPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal Sejati.

PASAL 8 Fasilitas untuk Pengurus Serikat Pekerja

1. Pengusaha menyediakan Papan Pengumuman untuk PUK SPTSK SPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal Sejati setempat dan memperkenankan pemasangannya untuk menempelkan pengumuman atau bulletin sepanjang isinya mengenai kegiatan organisasi Serikat Pekerja yang diketahui oleh Pengusaha.

2. Pengurus Unit Kerja yang mendapat mandat untuk menyelesaikan tugas organisasi dan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di tingkat Tripartite atau di lingkungan Perusahaan, diberikan dispensasi oleh pihak Pengusaha tanpa dikurangi hak-haknya.

3. Pengusaha memberikan kelonggaran kepada Pengurus PUK SPTSK SPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal Sejati yang ditunjuk/diangkat berdasarkan keputusan organisasi menjadi fungsionaris dalam organisasi vertikal yang lebih tinggi untuk menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa mengurangi hak-haknya dan waktu pelaksanaannya dirundingkan bersama.

4. Pengusaha menyediakan ruang kantor yang layak, berikut peralatan perlengkapannya serta serikat Pekerja akan menggunakan dan memelihara peralatan tersebut sesuai dengan fungsinya.

5. Pengurus Unit Kerja dapat menerima bantuan yang tidak mengikat dari Pengusaha baik secara insidental maupun rutin.

6. Pengusaha melakukan pemotongan untuk iuran anggota Serikat Pekerja dengan menggunakan sistem "Check of System (COS)", berdasarkan surat kuasa yang dikeluarkan oleh Ketua PUK SPTSK SPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal

7. Apabila Pengurus Unit Kerja akan memakai fasilitas, alat-alat dan atau barang-barang milik Perusahaan, sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelumnya harus mengajukan permohonan kepada Perusahaan secara tertulis.

8. Bagi karyawan/pekerja yang menjabat Ketua dan Sekretaris PUK SPTSK SPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal Sejati bila diperlukan diberi kesempatan bekerja normal shift untuk mengurus kepentingan organisasi dan bagi pengurus lain bila diperlukan dapat dirundingkan sesuai kebutuhan.

BAB III PENGUPAHAN

PASAL 9 Dasar upah

1. Pengupahan akan diatur berdasarkan keputusan Dewan Direksi, dengan mengacu pada hal-hal sebagai berikut :

a. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang, mengenai Upah Minimum Kota Cimahi.

b. Masa kerja dan prestasi kerja

c. Kondisi intern Perusahaan dan situasi Ekonomi Nasional.

2. Peninjauan mengenai upah dilakukan sekali dalam setahun dan apabila terjadi perubahan moneter yang mengakibatkan perubahan biaya hidup, maka akan diadakan musyawarah kembali.

3. Peninjauan golongan akan diatur tersendiri oleh pihak Manajemen Perusahaan.

PASAL 10 Sistem pengupahan dan komponen upah

1. Sistem Pengupahan dihitung berdasarkan periode tanggal, yaitu periode tanggal 21 bulan lalu sampai tanggal 20 bulan berjalan.

Pembayaran upah dilaksanakan setiap awal bulan tanggal 1 (satu).

3. Jika pembayaran upah jatuh pada hari libur/hari raya maka pembayaran upah dibayarkan sebelum hari libur/hari raya, kecuali dalam kondisi tertentu (force majeure).

4. Sistem pengupahan untuk karyawan/pekerja dengan jabatan Shift Leader ke atas diatur tersendiri oleh Perusahaan secara proporsional.

5. Komponen upah karyawan/pekerja terdiri :

a. Upah Minimum.

1) Upah pokok

2) Tunjangan Masa Kerja :

MASA KERJA TUNJANGAN
Lebih dari 1 s/d 3 Tahun 5.000,-
Lebih dari 3 s/d 5 Tahun 9.000,-
Lebih dari 5 s/d 8 Tahun 13,000,-
Lebih dari 8 s/d 12 Tahun 7,000,-
Lebih dari 12 s/d 17 Tahun 21.000,-
Lebih dari 17 s/d 23 Tahun 25.000,-
Lebih dari 23, dst 29.000,-

3) Tunjangan Jabatan: diberikan kepada karyawan/pekerja yang memiliki jabatan yang besarnya dikeluarkan berdasarkan SK Direksi.

b. Premi kehadiran: dapat diberikan kepada semua karyawan/pekerja yang sudah menjadi karyawan/pekerja tetap dan dibayarkan dalam bentuk harian atau bulanan.

- Premi kehadiran harian dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran.

- Premi kehadiran bulanan dibayarkan berdasarkan percentage kehadiran.

c. Premi Produksi: dapat diberikan kepada seluruh karyawan/pekerja PT. Pola Manunggal Sejati dengan pertimbangan manajemen.

6. Pemotongan Upah.

a. Perusahaan dapat langsung memotong upah pekerja untuk :

1) Premi BPJS sesuai dengan UMK yang berlaku.

2) Iuran Anggota SPSI.

3) Simpanan & angsuran Koperasi

4) Ganti rugi.

5) Dana Sosial.

6) Potongan lainnya yang disetujui oleh Perusahaan & Serikat Pekerja

b. Potongan-potongan karena tidak masuk kerja :

KETERANGAN UPAH PREMI HADIR HARIAN PREMI HADIR BULANAN
(M) Mangkir Tidak dibayar Tidak dibayar Dipotong 25%
P (Permisi) Tidak dibayar Tidak dibayar Dipotong 12.5%
S (Sakit Ket. Dr Pepusahaan/ dr. luar yang disetujui dr Perusahaan Dibayar Tidak dibayar Dipotong 10%
(T) Cuti Tahunan Dibayar Tidak dibayar Dipotong 4%
(P1) Cuti lain-lain Dibayar Tidak dibayar Dipotong 4%

PASAL 11 Kerja dan upah lembur

1. Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan/pekerja setelah bekerja

7 (tujuh) jam sehari dan atau 40 (empat puluh) jam seminggu.

2. Pada dasarnya kerja lembur dilakukan atas persetujuan pihak pengusaha dan pekerja, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut :

a. Apabila terdapat pekerjaan yang kalau tidak dapat diselesaikan dengan segera akan membahayakan keselamatan orang.

b. Pada suatu waktu tertentu ada pekerjaan yang tertimbun yang apabila tidak segera diselesaikan akan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, negara dan masyarakat.

c. Dalam hal-hal "force majeure", misalnya kebakaran, bencana dan sebagainya.

d. Perubahan bekerja dalam shift.

3. Pelaksanaan kerja lembur harus tunduk dan mentaati perundang-undangan ketenagakerjaan yang ada dan sesuai dengan ijin yang diberikan oleh Disnaker setempat.

4. Dasar perhitungan Upah lembur.

a. Upah lembur pada hari kerja biasa :

Lebih 7 (tujuh) jam :

Jam 8 = 1.5 x Upah sejam.

Jam 9, dst = 2 x Upah sejam.

b. Upah lembur pada Hari Raya/Istirahat Mingguan :

7 Jam pertama= 2 x Upah sejam.

Jam 8= 2 x 1.5 x Upah sejam.

Jam 9, dst= 2 x2 x Upah sejam.

c. Upah Lembur pada Hari Raya jatuh pada hari istirahat mingguan:

7 Jam Pertama= 2 X Upah sejam.

Jam 8= 2 x 1.5 x Upah sejam.

Jam 9, dst= 2 x 2 x Upah sejam.

d. Upah lembur pada hari raya resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek:

5 Jam Pertama= 2 x Upah sejam.

Jam 6= 2 x 1.5 x Upah sejam.

Jam 7, dst= 2 x 2 x Upah sejam.

5. Cara perhitungan upah sejam: 1/173 x upah sebulan.

6. Komponen-komponen upah sebagai dasar perhitungan upah lembur adalah upah pokok dan tunjangan tetap.

7. Perusahaan membayarkan upah kerja lembur kepada golongan jabatan level Operator sampai dengan Staff, selain golongan jabatan tersebut tidak berhak atas upah kerja lembur.

8. Upah hari raya resmi dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 12 Upah pada waktu tidak ada pekerjaan dan uang tunggu

1. Apabila suatu saat tidak ada pekerjaan yang harus dikerjakan oleh karyawan/pekerja yang sesuai dengan bidangnya, maka karyawan/pekerja tersebut harus bersedia

dikerjakan/mengerjakan pekerjaan lain untuk kelancaran produksi dan kepentingan perusahaan.

2. Bilamana pekerja tidak mendapatkan pekerjaan karena : a.

Kerusakan mesin, gangguan listrik dan hal-hal yang berhubungan dengan mesin dan listrik.

b. Tidak ada bahan-bahan atau bahan baku terlambat masuk.

c. Kelesuan pemasaran akibat situasi ekonomi Nasional/Internasional, yang mengakibatkan pengurangan jam produksi/jam kerja.

Keadaan yang dimaksud dalam ayat 2 (dua) a,b,c pasal 12 maka setelah kasusnya dimaklumi bersama antara pengusaha dan karyawan/pekerja, upah akan disepakati antara Pengusaha dan PUK SPTSK SPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal Sejati.

3. Apabila keadaan memaksa, bahwa harus dilaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja, maka akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

PASAL 13 Keadaan Overmacht

1. Apabila terjadi keadaan overmacht maka masalah ketenagakerjaan akan dirundingkan bersama antara pihak Perusahaan, PUK dengan pihak Pemerintah yang terkait.

2. Keadaan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal 13 ini adalah :

a. Peperangan yang berakibat luas, huru-hara yang berakibat luas.

b. Bencana alam dan akibatnya.

c. Kebakaran yang berakibat luas, sehingga Perusahaan tidak dapat beroperasi.

d. Bencana teknik dan akibatnya, sehingga Perusahaan tidak dapat beroperasi secara normal.

e.Kerusakan atas bahan-bahan dan akibatnya yang terjadi karena hal-hal yang diluar kemampuan Perusahaan seperti: Sabotase dan akibatnya; atau keadaan-keadaan lainnya yang dapat dikategorikan sebagai Overmacht.

PASAL 14 Upah pada waktu adanya aksi unjuk rasa

Apabila terjadi kegiatan aksi unjuk rasa, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja akan berupaya agar kegiatan produksi tetap berjalan normal/ tidak terganggu dengan cara :

1. Melakukan antisipasi dengan cara menyiapkan perwakilan yang telah disetujui oleh pihak perusahaan, maka upah dibayar.

2. Apabila sampai aksi unjuk rasa kondisinya tidak dapat dikendalikan sehingga menyebabkan terjadinya karyawan/pekerja meninggalkan pekerjaan seluruhnya (all out) dan atau mengakibatkan produksi tidak dapat berjalan normal, maka upah tidak dibayar.

BAB IV JAMINAN SOSIAL

PASAL 15 Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan

1. Perusahaan mengikutsertakan karyawan/pekerja pada Program Jaminan Sosial di bidang

Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

2. Jaminan Sosial di bidang Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

3. Jaminan Sosial di bidang Kesehatan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

PASAL 16 Penghargaan

1. Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada karyawan/pekerja menurut ketentuan tersebut di bawah ini :

a. Karyawan/pekerja yang berjasa mencegah/menghindarkan PT. Pola Manunggal Sejati dari bencana /kecelakaan.

b. Karyawan/pekerja menemukan metode tertentu sehingga dapat meningkatkan efisiensi kerja dan kualitas/kuantitas produksi.

2. Pada saat pemberian penghargaan karyawan/pekerja masih bekerja di PT. Pola Manunggal Sejati.

3. Mengenai jumlah dan macam Penghargaan ditetapkan oleh Pengusaha.

PASAL 17 Pensiun

Bagi karyawan/pekerja yang berusia 55 (lima puluh lima) tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dapat mengajukan pensiun dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo.

PASAL 18 Bantuan duka cita dan dana sosial

1. Perusahaan memberikan bantuan duka cita, atas meninggalnya keluarga inti karyawan/pekerja, dengan diberikan sumbangan sebesar 1,5 (satu setengah) bulan upah (Upah pokok + Tunjangan Tetap) dari karyawan/pekerja yang bersangkutan. Dan apabila karyawan/pekerja termasuk suami-istri yang bekerja pada satu lingkungan Perusahaan, maka sumbangan itu diambil yang terbesar dari upah salah seorang karyawan/pekerja.

2. Perusahaan akan memfasilitasi pemotongan upah karyawan/pekerja sebesar Rp. 2.000,-/bulan (dua ribu rupiah per bulan) sebagai dana sosial.

3. Apabila orang tua atau mertua karyawan/pekerja meninggal dunia maka akan diberikan bantuan duka cita yang diambil dari dana sosial yang dikelola oleh Serikat Pekerja.

4. Perusahaan dan Pihak Pekerja PT. Pola Manunggal Sejati membentuk dewan pengawas untuk membantu pengelolaan dana sosial.

PASAL 19 Tunjangan Hari Raya (THR)

1. Tunjangan Hari Raya diberikan sekali setahun berupa uang, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Idul Fitri atau Natal.

2. Adapun jumlah/besarnya uang Tunjangan Hari Raya diatur sebagai berikut :

a. Untuk masa kerja lebih dari 1 (satu) bulan, kurang dari 11 bulan 20 hari dihitung secara proporsional Yaitu:

MasaKerja _ x _ 1 _ bulan _ Upah 12

b. Untuk masa kerja satu tahun ke atas sebesar 1 (satu) bulan Upah.

3. Apabila ada perubahan peraturan maka akan mengikuti aturan yang berlaku.

4. Karyawan/pekerja yang telah putus hubungan masa kerjanya lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh Hari Raya tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya.

BAB V HUBUNGAN KERJA

PASAL 20 Persyaratan untuk calon karyawan/pekerja

Persyaratan yang diperlukan untuk calon karyawan/pekerja PT. Pola Manunggal Sejati akan ditentukan dan menjadi wewenang Perusahaan.

PASAL 21 Masa percobaan

1. Setiap karyawan/pekerja yang diterima bekerja pada perusahaan melalui masa percobaan harus menandatangani perjanjian kerja masa percobaan secara tertulis.

2. Masa percobaan ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan.

Selama masa percobaan, hubungan kerja dapat diputuskan oleh masing-masing pihak tanpa syarat.

PASAL 22 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

1. Perusahaan akan menerima karyawan/pekerja dengan status PKWT. Setiap karyawan/pekerja yang diterima bekerja pada perusahaan dengan status PKWT harus menandatangani perjanjian PKWT.

2. Setelah berakhir pekerjaan yang diperjanjikan, perusahaan akan memberhentikan karyawan/pekerja yang berstatus PKWT.

3. Perusahaan akan memberikan uang kompensasi kepada pekerja dengan status PK WT.

PASAL 23 Penempatan, pemindahan dan perubahan jabatan

1. Perusahaan berwenang untuk mengatur penempatan dan penunjukan pekerjaan serta pemindahan karyawan/pekerja di PT. Pola Manunggal Sejati untuk kepentingan kelancaran jalannya Perusahaan.

2. Apabila akan dilakukan pemindahan/perubahan jabatan terhadap seorang karyawan/pekerja, minimal 1 (satu) minggu sebelumnya diberitahukan kepada yang bersangkutan dan dijelaskan maksud dan tujuan pemindahan/perubahan tersebut.

3. Apabila terjadi perubahan jabatan (promosi dan demosi) maka tidak akan terjadi perubahan upah kecuali tunjangan jabatan.

4. Karyawan/pekerja yang dipromosikan akan diberi kesempatan menunjukkan prestasinya selama 6 (enam) bulan tanpa perubahan upah. Apabila ternyata mampu maka akan diberikan penyesuaian upah, tetapi kalau tidak mampu, akan dikembalikan ke posisi semula dengan upah seperti semula.

BAB VI PERATURAN JAM KERJA

PASAL 24 Jam kerja

1. Hari kerja bagi perusahaan adalah 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

2. Jumlah jam kerja.

7 (tujuh) jam sehari dan atau 40 (empat puluh) jam seminggu; 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam sehari dan/atau 40 (empat puluh) jam seminggu; untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Adapun pengaturannya sebagai berikut :

a. Untuk karyawan/pekerja Normal Shift.

1) Senin s/d Jumat : 08.00-16.10

Sabtu: 08.00-12.10

2) Senin s/d Jumat : 08.00-17.00

b. Untuk karyawan/pekerja Shift

1) Shift Pagi: Senin s/d Sabtu 06.10-13.50

2) Shift Siang: Senin s/d Sabtu 14.10-21.50

3) Shift Malam: Senin s/d Sabtu 22.10-05.50

3. Jadwal hari/jam kerja pengaturannya ditentukan oleh perusahaan disesuaikan dengan kegiatan dalam proses produksi menurut situasi dan kondisi perusahaan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

4. Penetapan giliran jam kerja ini diatur tersendiri dan dilaksanakan sesuai dengan ijin kerja dari Dinas Tenaga Kerja.

5. Jam istirahat dapat digunakan/pekerja secara tertib dalam lingkungan Perusahaan.

Waktu kerja dan waktu istirahat dapat diatur secara bergiliran tergantung kebutuhan Perusahaan.

7. Khusus untuk hari Jumat, bagi karyawan/pekerja Muslim diberikan dispensasi untuk melaksanakan Sholat Jumat yang teknisnya diatur tersendiri.

8. Perubahan jam kerja dan atau sistem kerja dapat dilaksanakan oleh Perusahaan sesuai dengan kondisi pekerjaan dan atau perusahaan.

PASAL 25 Istirahat kerja

1. Istirahat kerja sedikit-dikitnya ½ (setengah) jam setelah karyawan/pekerja menjalankan

pekerjaannya selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat itu tidak termasuk jam kerja.

2. Istirahat mingguan diberikan 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau disesuaikan dengan situasi/kondisi produksi.

3. Istirahat mingguan tidak selalu jatuh pada hari Minggu.

PASAL 26 Penjagaan/Piket

1. Tergantung pada kondisi dan situasi pekerjaan dan atau perusahaan, karyawan/pekerja dapat ditugaskan menjaga kantor, mesin produksi dan komplek Perusahaan.

2. Perhitungan piket di luar jam kerja akan diperhitungkan sebagai lembur.

BAB VII PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

PASAL 27 Istirahat tahunan

Setiap karyawan/pekerja berhak atas istirahat tahunan dengan mendapat upah penuh dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Setiap/setelah masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada perusahaan.

2. Untuk menghitung hak pekerja lamanya waktu istirahat tahunan ialah jumlah hari kerja (PP.21 tahun 1954) selama satu tahun dibagi 23.

3. Untuk menghitung lamanya waktu istirahat tahunan dianggap pula sebagai hari bekerja, hari-hari pekerja tidak menjalankan pekerjaan karena :

a. Cuti haid, hamil/gugur kandung.

b. Mendapat kecelakaan sehubungan dengan ketentuan kerja pada perusahaan baik di dalam jam kerja atau di luar jam kerja.

c. Sakit berdasarkan surat keterangan dari Dokter.

d. Tidak masuk kerja dengan ijin atasan.

4. Tidak dianggap sebagai hari kerja :

a. Hari istirahat mingguan, hari raya/Libur resmi.

b. Pekerja mangkir, tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dan tanpa seijin Pengusaha.

c. Perusahaan menerapkan cuti kolektif pada hari raya Idul Fitri dan atau hari libur resmi lainnya.

5. Pemberian cuti tahunan diatur oleh Perusahaan sebagai berikut :

a. Periode Cuti Tahunan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

b. Hak Cuti karyawan/pekerja yang dapat digunakan setelah dikurangi dengan Cuti kolektif pada Hari Raya Idul Fitri maupun Hari Raya lainnya.

c. Karyawan/pekerja yang ingin mengambil hak cuti tahunan karena alasan-alasan tertentu, maka harus menempuh prosedur sebagai berikut :

Mengajukan permohonan cuti paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya dengan mengisi kartu cuti tahunan yang disahkan atasan masing-masing dan diserahkan ke personalia

untuk diketahui.

6. Pemberian istirahat tahunan diatur secara bergiliran oleh atasan dengan memperhatikan kepentingan yang diajukan oleh karyawan/pekerja yang bersangkutan.

7. Karena alasan yang sah maka Perusahaan boleh menunda pelaksanaan cuti tahunan dengan tidak melampaui batas waktu 6 (enam) bulan.

8. Bagi karyawan/pekerja tetap yang mempunyai masa kerja kelipatan 6 (enam) tahun akan

mendapatkan tambahan cuti sebanyak 3 (tiga) hari.

PASAL 28 Hari raya resmi

1. Hari raya resmi adalah hari raya yang ditentukan/ditetapkan oleh Pemerintah cq. Menteri Agama.

2. Pada hari raya resmi karyawan/pekerja diberi libur dengan dibayar upahnya.

3. Apabila hari raya jatuh pada hari libur mingguan, maka karyawan/pekerja mendapat upahnya. Jikalau pekerjaan menurut sifatnya harus dijalankan terus pada hari raya itu maka karyawan/pekerja mendapat upah sedikit-dikitnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

PASAL 29 Ijin meninggalkan pekerjaan di luar cuti tahunan

1. Karyawan/pekerja diberi ijin tidak masuk bekerja, di luar istirahat tahunan dengan dibayar upahnya dalam hal :

a. Perkawinan karyawan/pekerja 3 (tiga) hari

b. Perkawinan anak karyawan/pekerja 2 (dua) hari

c. Istri karyawan/pekerja melahirkan 2 (dua) hari

d. Kematian istri/suami/anak karyawan/pekerja 3 (tiga) hari

e. Kematian orang tua/mertua karyawan/pekerja 3 (tiga) hari

f. Khitanan/pembaptisan anak karyawan/pekerja 2 (dua) hari

2. Pengusaha dapat mempertimbangkan untuk memberikan ijin tidak masuk bekerja kepada karyawan/pekerja di luar ketentuan pasal 29 ayat 1 di atas yang diperhitungkan dengan hak cuti tahunannya.

3. ljin tidak masuk bekerja/permisi (P) di luar istirahat tahunan, maksimum diberikan 8 (delapan) hari kerja setahun.

4. Ijin hanya bisa diberikan setelah hak cuti tahunan habis.

PASAL 30 Cuti haid dan cuti hamil

1. Apabila karyawan/pekerja wanita dalam keadaan haid dan memberitahukan kepada perusahaan, maka karyawan/pekerja tersebut tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid dengan mendapat upah. Untuk pelaksanaannya mengikuti prosedur yang berlaku di perusahaan.

2. Karyawan/pekerja wanita diberi istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan dengan tetap mendapat upahnya.

3. Karyawan/pekerja yang hendak menggunakan haknya sebagaimana tersebut pada ayat 2

Pasal 30 ini, wajib menyampaikan permohonan cuti hamil kepada pimpinan perusahaan 10 (sepuluh) hari sebelumnya. Hal ini tidak berlaku bagi karyawan/pekerja wanita yang mengalami gugur kandung.

4. Karyawan/pekerja wanita mengalami gugur kandungan diberi istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan dengan tetap mendapat upahnya, dalam hal ini karyawan/pekerja wajib memberitahukan kepada perusahaan. Kriteria gugur kandung sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

5. Surat permohonan cuti hamil atau gugur kandung yang dimaksud di atas harus disertai Surat Keterangan dari Dokter/Bidan.

BAB VIII PERATURAN TATA TERTIB DAN SANKSI

PASAL 31 Tata tertib umum

1. Untuk menjamin adanya ketertiban dalam Perusahaan, maka Perusahaan menetapkan Peraturan Tata Tertib yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap karyawan/pekerja PT. Pola Manunggal Sejati.

2. Setiap karyawan/pekerja akan menerima Peraturan Tata Tertib Kerja pada waktu dimulainya hubungan kerja (sewaktu mulai kerja).

3. Sebagai bukti pernyataan kesanggupan mentaati dan melaksanakan Tata Tertib Kerja, karyawan/pekerja menandatangani surat perjanjian kerja.

4. Setiap karyawan/pekerja harus memperhatikan kepentingan Perusahaan menurut kemampuan, dengan sebaik-baiknya meskipun untuk itu tidak diberikan tugas yang tegas.

5. Setiap karyawan/pekerja harus bersikap sopan di dalam Perusahaan, tunduk terhadap ketentuan-ketentuan/peraturan, juga kepada petunjuk dan pedoman yang ada dan berlaku di Perusahaan/PKB.

6. Demi menjaga kesehatan sesama karyawan/pekerja dan masyarakat, jika Perusahaan memandang perlu, karyawan/pekerja harus bersedia diperiksa oleh dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan dan taat kepada petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh dokter tersebut.

7. Selama dalam tugas, karyawan/pekerja dilarang menjalankan usaha-usaha memungut pembayaran dari orang lain, mengedarkan daftar sumbangan, menempelkan poster dan pengumuman/ undangan, menjual barang-barang dagangan, tanpa seizin Pengusaha atau pimpinan perusahaan.

8. Karyawan/pekerja diwajibkan memegang teguh rahasia terhadap siapapun, mengenai segala

yang telah diketahuinya, tentang hal ikhwal perusahaan dalam arti kata seluas-luasnya menurut penafsiran Pimpinan Perusahaan misalnya: hal-hal mengenai produksi, cara kerja mesin-mesin, penemuan baru, gambar-gambar, resep obat-obatan/zat warna, kontrak jual beli, para leveransir dan para pembeli.

9. Karyawan/pekerja tidak diperkenankan melakukan perbuatan-perbuatan yang mencemarkan kepercayaan umum terhadap perusahaan, menodai nama baik perusahaan atau melakukan sesuatu tindak perbuatan yang merugikan Perusahaan, kecuali hal tersebut menyimpang dari Undang-Undang yang berlaku.

10. Karyawan/pekerja tidak dibenarkan menyelewengkan nama baik perusahaan atau tugas/jabatan diri sendiri, untuk kepentingan diri sendiri atau untuk orang lain dengan menerima imbalan, atau menuntut sesuatu imbalan atau menjanjikan sesuatu untuk mencari keuntungan pribadi.

11. Karyawan/pekerja berkewajiban untuk segera mempertanggungjawabkan dalam waktu hari kerja itu juga atau pada awal keesokan harinya, atas pengambilan uang untuk pembayaran kepada pihak ketiga dengan seizin Pengusaha atau pejabat yang diberi wewenang oleh Pengusaha.

12. Karyawan/pekerja yang melakukan pekerjaan dinas, latihan, pendidikan, seminar, lokakarya dan diskusi/pertemuan untuk kepentingan perusahaan dan atas perintah pengusaha dan menerima sejumlah uang sebagai biaya, sekembalinya harus melapor pada atasannya dan menyelesaikan/mempertanggungjawabkan kepada kasir berdasarkan bukti-bukti pengeluaran uang

13. Karyawan/pekerja berkewajiban untuk melaksanakan secara pribadi pekerjaan yang layak yang ditugaskan kepadanya sebaik-baiknya dan bisa diharapkan hasilnya secara wajar serta tidak melanggar peraturan yang berlaku.

14. Setiap karyawan/pekerja wajib mentaati setiap perintah dari Pengusaha atau orang-orang yang ditunjuk sebagai atasannya dalam melaksanakan pekerjaan yang layak dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.

15. Jika dianggap perlu oleh pimpinan perusahaan, setiap karyawan/pekerja dapat diminta untuk melakukan pekerjaan lain dari pada pekerjaan sehari-hari dengan batas-batas yang wajar.

16. Dalam melaksanakan pekerjaannya, karyawan/pekerja harus memperhatikan dengan sesama kualitas produksi dan petunjuk-petunjuk cara bekerja.

17. Karyawan/pekerja berkewajiban untuk selalu memperlakukan milik perusahaan dengan hati-hati dan menjaga pemborosan waktu dan bahan. Jika mengetahui hal-hal yang tidak wajar atau kesalahan pada cara kerja yang telah ditentukan, bahan baku, bahan setengah jadi, onderdil-onderdil, mesin-mesin, plat-plat, perkakas atau gambar-gambar dan lain-lain, ia berkewajiban segera melaporkan kepada atasannya.

18. Setiap karyawan/pekerja (normal shift dan shift) wajib masuk pabrik/memulai pekerjaannya dan siap bertugas di tempat kerja masing-masing pada saat karyawan/pekerja tersebut telah memasuki lokasi/area pabrik, serta melakukan serah terima tugas/pekerjaannya.

19. Setiap karyawan/pekerja tidak dibenarkan meninggalkan pekerjaannya sebelum waktunya, dijinkan meninggalkan lokasi/ruang kerja masing-masing setelah bel berbunyi dan apabila terjadi hal-hal khusus yang menyimpang dari ketentuan di atas, maka karyawan/pekerja diwajibkan memperoleh ijin dulu dari atasannya.

20. Setiap karyawan/pekerja wajib berpakaian rapi selama melakukan pekerjaan serta bagi karyawan/pekerja laki-laki harus menjaga kerapihan rambut (tidak melebihi kerah baju) dan bagi karyawan/pekerja wanita dilarang mengurai rambut serta dilarang memakai perhiasan pada waktu bekerja demi keselamatan kerja.

21. Setiap karyawan, pekerja akan melalui pemeriksaan di pos keamanan oleh petugas yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengetahui atau memeriksa badan, menahan barang yang dibawa tanpa surat izin dari perusahaan.

22. Tas, jaket dan barang apapun yang tidak berhubungan dengan pekerjaan dilarang dibawa masuk ke tempat kerja dan atau lokasi produksi, tanpa seijin atasan atau petugas yang berwenang.

23. Pelanggaran dari pasal dan ayat tersebut di atas baik disengaja/tidak disengaja baik berupa penolakan langsung/tidak langsung terhadap ketentuan tersebut di atas, maka kepada karyawan/pekerja yang bersangkutan akan dikenakan sanksi peringatan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

PASAL 32 Tata tertib masuk dan pulang kerja

1. Pemeriksaan Pada Jam Kerja.

a. Setiap karyawan/pekerja harus masuk/keluar perusahaan melalui pintu yang telah

ditetapkan dan harus memakai kartu tanda pengenal/ Name Tag.

b. Setiap karyawan/pekerja sudah harus berada di tempat kerja 10 (sepuluh) menit sebelum jam kerja dimulai dan meninggalkan tempat kerja 10 (sepuluh) menit setelah jam kerja

selesai (untuk persiapan).

c. Untuk mengadakan pengawasan terhadap kehadiran karyawan/pekerja di tempat pekerjaan, setiap masuk kerja, pada waktu akan/dan selesai istirahat, serta pada waktu pulang kerja, diwajibkan melakukan proses absensi di mesin absensi Finger Print.

d. Setiap karyawan/pekerja tidak dibenarkan/dilarang, mencoret-coret, merusak/menghilangkan tanda pengenal/name tag dan atau mesin absensi Fingerprint (harus menjaga/memelihara tanda pengenal/ name Tag dan atau mesin absensi Fingerprint), mengisi/memberi keterangan yang tidak benar pada buku/form yang telah disiapkan di bagian Security apabila pembacaan sidik jari gagal dilakukan oleh mesin

absensi Finger Print.

e. Karyawan/pekerja yang tidak hadir di tempat kerja pada waktu jam kerja dimulai dinyatakan sebagai terlambat kerja. Karyawan/pekerja yang terlambat masuk kerja

sesuai dengan jadwal kerjanya tidak diijinkan masuk kerja.

f. Apabila karyawan/pekerja akan pulang sebelum jam kerja berakhir karena tugas perusahaan, sakit atau ada kepentingan pribadi yang mendesak harus mendapat ijin

(IMT) dari atasannya dan diketahui oleh Personalia.

Dan kemudian pada waktu keluar dari pintu pabrik/tempat tugas harus memberikan surat ijin keluar tersebut kepada petugas jaga keamanan/satpam.

2. Pelanggaran baik yang bersifat disengaja atau tidak terhadap pasal ini, dikenakan sanksi

dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

PASAL 33 Tata tertib pengemudi

1. Secara khusus tata tertib pengemudi dibuat tersendiri oleh Perusahaan. Secara umum tata tertib pengemudi sebagai berikut :

a. Kecepatan kendaran di dalam lokasi pabrik maksimum 20 km/jam.

b. Memarkir kendaraan di lingkungan perusahaan harus diatur supaya tidak mengganggu

pengguna jalan lain.

c. Kendaraan harus selalu dijaga kebersihannya dan diservice secara berkala di bengkel d.

yang ditunjuk oleh perusahaan.

d. Semua dokumen-dokumen pengiriman barang beserta barangnya pada saat menerima atau menyerahkan harus diteliti secara baik oleh pengemudi atau kenek.

e. Setiap barang yang tidak bisa diterima/ditolak pada saat dikirim, maka sebelum kembali f.

harus melapor/menghubungi perusahaan untuk penyelesaiannya.

f. Pengemudi dan kenek bertanggung jawab penuh atas kendaraan dan perlengkapannya, barang bawaannya serta menjaga agar barang tidak rusak, kotor, basah, jumlahnya

berkurang dan hilang kecuali terkena bencana alam.

g. Sebelum kendaraan dioperasikan, terlebih dahulu harus dicek kelengkapannya surat-surat kendaraan beserta kelengkapan lainnya.

h.Dalam membawa kendaraan tidak dibenarkan untuk :

1) Membawa penumpang yang tidak berkepentingan.

2) Membiarkan barang bawaannya jatuh di perjalanan.

3) Mengendarai kendaraan dengan sengaja membuang-buang waktu.

4) Mengganti sopir atau kenek pada saat mengirim barang tanpa seijin Pimpinan Perusahaan (Koordinator Transport)

5) Merokok di dalam kendaraan.

i. Pengemudi yang membawa kendaraan harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

j. Biaya perpanjangan SIM, setelah pengemudi tersebut bekerja minimal 5 (lima) tahun akan dibantu oleh Perusahaan sebesar 30% (tiga puluh perseratus).

k. Selama menjalankan tugas, jika pengemudi mengalami kecelakaan/musibah, maka :

Apabila kecelakaan/musibah bukan karena kelalaian/kesalahan pengemudi tersebut yang dibuktikan dengan pemeriksaan oleh pihak yang berwajib (pihak kepolisian) maka tidak akan dibebani ganti rugi.

PASAL 34 Pelanggaran dan Jenis tindakan

1. Kepada setiap karyawan/pekerja yang melakukan pelanggaran Tata Tertib, perusahaan dapat memberikan pembinaan (Teguran Tertulis, Surat Peringatan) terdiri dari :

a. Teguran Tertulis dengan masa berlaku selama 12 (dua belas) bulan.

b. Surat Peringatan I (pertama) dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan.

c. Surat Peringatan II (kedua) dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan.

d. Surat Peringatan III (ketiga) dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan. e.

Surat Peringatan Pertama dan Terakhir dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan.

2. Di dalam hal pemberian surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, surat peringatan itu akan gugur apabila masa yang ditentukan diatas terlampaui dan selama masa tersebut karyawan/pekerja yang bersangkutan tidak melakukan kesalahan/pelanggaran lagi

3. Terlepas dari konsekuensi hukumnya tindakan-tindakan indisipliner akan dipertimbangkan terhadap sikap dan seberapa berat penyelewengan atau pelanggaran yang dilakukan dengan memperhitungkan tingkat pertanggungjawaban dari yang bersangkutan, maka seorang karyawan/pekerja dapat langsung diberikan surat peringatan pertama dan terakhir tanpa memperhatikan adanya surat-surat peringatan sebelumnya.

4. Jenis dan susunan dari pada surat peringatan ditentukan oleh pengusaha yang prinsipnya adalah pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk bekerja lebih baik dan tidak mengulangi lagi tindakan-tindakan pelanggaran/penyelewengan maupun hal-hal yang merugikan perusahaan.

5. Di dalam Surat Peringatan harus dijelaskan soal pelanggaran yang dilakukan seorang pekerja.

6. Surat Peringatan harus ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan dan apabila pekerja yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani maka surat peringatan tersebut tetap berlaku.

7. Tembusan surat peringatan dikirim kepada atasan yang bersangkutan, Pengusaha, Ketua PUK dan Dinas Tenaga Kerja.

8. Apabila dalam kurun waktu Surat Peringatan III (ketiga) karyawan/pekerja kembali melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan, maka pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja.

9. Apabila karyawan/pekerja melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan dalam tenggang waktu masa berlakunya Surat Peringatan Pertama dan Terakhir yang berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, maka pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja.

10. Tindakan yang diberikan kepada karyawan/pekerja tidak harus sesuai dengan urutan tingkat dan jenis tindakan, akan tetapi dapat diberikan tingkat mana tindakan tersebut bergantung pada berat dan ringannya pelanggaran yang dibuat yang meliputi :

a. Teguran Tertulis

Teguran Tertulis adalah bentuk pembinaan dari atasan masing-masing terhadap karyawan/pekerja yang dicatatkan dalam Kartu Pembinaan Karyawan/ Kartu Teguran Tertulis apabila karyawan/pekerja melakukan hal-hal dibawah ini :

1) Memasuki lingkungan perusahaan dan selama jam kerja di dalam lingkungan perusahaan tidak memakai seragam, sepatu dan kartu pengenal yang telah ditentukan oleh perusahaan.

2) Terlambat masuk kerja dari waktu yang telah ditentukan (sudah berada di lokasi kerja saat jam kerja mulai) dan tidak berkonsentrasi penuh selama jam kerja.

Terlambat dalam catatan: 10 menit sebelum jam kerja mulai harus sudah hadir dari operator sampai dengan Chief Section.

3) Melebihi/mendahului waktu yang ditentukan untuk istirahat atau untuk urusan lainnya.

4) Meninggalkan tempat kerja sebelum bel berbunyi.

5) Tidak masuk kerja tanpa ijin terlebih dahulu maupun tanpa keterangan yang sah (mangkir) selama 1 (satu) hari.

6) Ijin Meninggalkan Tempat (IMT) lebih dari 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan periode upah.

7) Tidak menjaga kebersihan, keindahan di dalam lingkungan perusahaan atau pada tempat bekerja di mana yang bersangkutan ditugaskan, seperti buang sampah sembarangan, mencoret-coret dinding, lantai, mesin-mesin, peralatan kerja, alat angkut, kendaraan dan lain-lain.

8) Berlaku tidak sopan setiap memasuki ruangan makan pada waktu istirahat dan mengambil makanan dan tidak memperhatikan etika makan.

9) Membuang nasi atau makanan yang disediakan perusahaan dengan tidak sopan.

10) Tidak menjaga kebersihan toilet.

11) Tidak tertib dan berperilaku tidak sopan terhadap atasan, bawahan, atau rekan sekerja serta tidak mematuhi petunjuk-petunjuk kerja termasuk mengenai keselamatan kerja.

12) Membawa kendaraan dengan membawa penumpang yang tidak berkepentingan.

13) Parkir sepeda dan kendaraan bermotor tidak pada tempat yang telah disediakan dan tidak teratur sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.

14) Tidak memakai alat-alat kesehatan dan keselamatan kerja.

15) Tidak melaporkan perubahan-perubahan status dirinya (lajang, kawin, cerai, janda, duda) atau susunan keluarga (melahirkan, kematian) juga perubahan alamat tempat tinggal yang berlaku ke bagian personalia dan kepada atasan masing-masing dengan dilengkapi surat resmi.

16) Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bisa dikategorikan pada teguran tertulis.

b. Pelanggaran -pelanggaran yang dikenakan Surat Peringatan I,II,III secara berurutan.

Apabila sudah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 kali, kemudian masih melakukan pelanggaran jenis yang sama dan atau melakukan satu jenis kesalahan lain yang dinyatakan dalam teguran tertulis maka diberikan Surat Peringatan I,II,III secara berurutan atau melakukan hal-hal sebagai berikut :

1) Membawa keluarga/teman masuk ke dalam komplek Perusahaan tanpa ijin dari Petugas Keamanan.

2) Meninggalkan tempat kerja tanpa ijin dari atasan. Ijin meninggalkan tempat tugas karena keperluan pribadi tanpa mengisi kartu Ijin Meninggalkan Tempat (IMT).

4) Tidak masuk kerja tanpa ijin terlebih dahulu maupun tanpa keterangan yang sah (mangkir) selama 2 (dua) hari dalam satu bulan periode pengupahan.

5) Kecepatan kendaraan melebihi 20 (dua puluh) Km/jam dalam lingkungan perusahaan.

6) Tidak menjaga kebersihan dan merawat kendaraan perusahaan.

7) Terjadinya pelanggaran di luar perusahaan akibat kelalaian pengemudi atau kenek diantaranya tanpa membawa surat-surat resmi yang diperlukan.

8) Menolak perintah lembur atas pekerjaan yang sifatnya prioritas/mendesak tanpa alasan yang jelas.

9) Mendelegasikan tugas dan tanggung jawab yang diserahkan kepadanya kepada orang lain tanpa seijin atasan.

10) Keluar atau masuk area perusahaan, ruangan, atau tempat lain tanpa melalui pintu/gerbang yang telah ditentukan atau tanpa ijin/perintah dari atasan.

11) Menggunakan telepon, fax, alat-alat komunikasi lain atau barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin atasan.

12) Merubah, merusak, mencoret-coret kart pengenal seragam kerja.

13) Ngobrol, mondar-mandir, bergurau atau melakukan tindakan yang bisa mengganggu kelancaran kerja.

14) Melakukan kesalahan/kelalaian dan atau tidak mencapai target pekerjaan yang telah ditentukan di bagiannya masing-masing.

15) Mengisi/menuliskan absensi karyawan/pekerja di buku absen gagal finger dengan alasan apapun.

16) Memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempat yang sudah ditentukan oleh Perusahaan atau mempergunakannya tanpa tujuan yang jelas.

17) Mencabut atau merusak papan pengumuman atau pengumuman yang dipasang oleh perusahaan tanpa seijin yang berwenang.

18) Apabila telah mendapat Surat Peringatan I kemudian masih melakukan pelanggaran jenis yang sama dan atau melakukan satu jenis kesalahan lain yang dinyatakan dalam teguran tertulis dan pelanggaran-pelanggaran/ hal-hal yang diatur dalam pemberian SP, maka diberikan Surat Peringatan II. Apabila telah mendapat Surat Peringatan II kemudian masih melakukan pelanggaran jenis yang sama dan atau melakukan satu jenis kesalahan lain yang dinyatakan dalam teguran tertulis, dan pelanggaran-pelanggaran/hal-hal yang diatur dalam pemberian SP maka diberikan Surat Peringatan III.

19) Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bisa dikategorikan pada peringatan ini.

c. Pelanggaran-pelanggaran yang dikenakan " Surat Peringatan Pertama dan Terakhir " melakukan hal-hal sebagai berikut :

1) Tidak masuk kerja tanpa ijin terlebih dahulu atau tanpa keterangan yang sah (mangkir) selama 3 (tiga) hari dalam satu bulan periode pengupahan.

2) Berhenti kerja sebelum waktunya meskipun sudah diperingatkan.

3) Tidur di tempat kerja atau ruangan tertentu pada saat jam kerja.

4) Menolak, menentang, tidak mematuhi tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh atasan, meskipun sudah diperingatkan oleh atasan.

5) Melakukan tindakan yang mengganggu keamanan kerja.

6) Mengabaikan tugas sehingga mengakibatkan kerugian pada pihak Perusahaan.

7) Mengadakan pertemuan, propaganda, memasang pamflet, spanduk, poster dalam lingkungan perusahaan tanpa meminta ijin dari Perusahaan.

8) Tidak menggunakan perlengkapan pengaman yang ditetapkan pada waktu kerja meskipun sudah diperingatkan.

9) Karyawan/pekerja yang membawa dan atau menggunakan HP, Kamera atau barang elektronik lainnya ke dalam area pabrik tanpa seijin perusahaan.

10) Tidak mengadakan serah terima dengan sengaja kepada petugas pengganti termasuk segala informasi keadaan mesin atau perubahan cara kerja sehingga menghambat kelancaran produksi/merugikan Perusahaan.

11) Menolak mutasi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

12) Tidak menggunakan masker.

13) Menolak perintah kerja yang diberikan atasan kecuali perintah yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan.

14) Menghalang-halangi petugas satuan pengamanan untuk melaksanakan tugasnya (dalam arti luas).

15) Menggunakan mesin-mesin atau lat-alat lainnya tanpa mengikuti prosedur atau standart, sehingga membahayakan diri sendiri, orang lain dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

16) Melakukan bisnis pribadi atau menggunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi di lingkungan perusahaan.

17) Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bisa dikategorikan pada peringatan ini.

d. Sanksi administrasi berupa :

1. Sanksi administrasi berupa penurunan jabatan :

1) Tidak mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan jabatannya.

2) Menyalahgunakan kedudukan/jabatan.

3) Tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab.

2. Sanksi denda, ganti rugi:

Diberikan apabila karyawan/pekerja secara sengaja atau karena kelalaian mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

e. Pelanggaran bersifat mendesak dan atau melakukan hal-hal sebagai berikut sehingga

Pengusaha dapat langsung memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan/pekerja

1) Penipuan, pencurian dan penggelapan barang dan atau uang milik pengusaha/perusahaan atau milik teman kerja.

2) Memberi keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan Negara.

3) Membawa dan minum-minuman keras yang memabukkan, mabuk, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat perangsang lainnya di lingkungan perusahaan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

4) Melakukan perbuatan asusila, perjudian atau perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum serta peraturan perundangan yang berlaku di tempat kerja atau di dalam lingkungan perusahaan.

5) Melakukan tindak kejahatan, misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan.

6) Menganiaya, mengancam secara fisik maupun mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha, atasan atau teman sekerja.

7) Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.

8) Dengan ceroboh atau sengaja bertindak dan membiarkan diri, teman-teman sekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya dan atau mengakibatkan kecelakaan -di tempat kerja.

9) Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

10) Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik Pengusaha dan atau keluarga Pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

11) Terlibat dengan kegiatan-kegiatan maupun organisasi yang dilarang Pemerintah.

12) Melakukan keonaran serta kegiatan lain yang menimbulkan kecelakaan kerja, terhambatnya kegiatan kerja maupun kerugian lain terhadap karyawan/pekerja atau Perusahaan.

13) Menyalahgunakan kepercayaan Pengusaha dengan menerima uang, barang dan jasa lainnya dari Pihak III yang merugikan Perusahaan.

14) Membawa dan menggunakan senjata tajam yang bukan alat kerja, senjata api, bahan peledak, narkoba di tempat kerja dan atau di dalam lingkungan Perusahaan.

15) Menghasut atau mempengaruhi karyawan/pekerja lain untuk bekerja lambat atau menghentikan pekerjaan sebelum waktunya.

16) Merubah alat-alat pengendali, alat pengaman, alat sensor atau peralatan lain pada mesin produksi maupun alat kerja lainnya sehingga tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan.

17) Mempunyai hubungan kerja dengan Pihak III sehingga merugikan perusahaan.

18) Merokok di tempat yang ada tulisan/rambu "dilarang merokok" dan atau di tempat berbahaya/mudah terbakar.

19) Melakukan perbuatan yang bersifat tindak pidana lainnya.

20) Tidak masuk kerja/mangkir selama 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari secara tidak berturut-turut, walaupun terhalang oleh hari raya, hari libur mingguan, tanpa ada alasan-alasan yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha sebanyak 2 (dua) kali secara tertulis.

21) Apabila telah mendapat Surat Peringatan III, Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kemudian mash melakukan pelanggaran jenis yang sama dan atau yang dinyatakan dalam teguran tertulis dan pelanggaran-pelanggaran/hal-hal yang diatur dalam pemberian Surat Peringatan I,lI,Ill secara berurutan dan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir.

PASAL 35 Kewajiban karyawan/pekerja dan atau atasan

1. Kewajiban karyawan/pekerja antara lain

a. Karyawan/pekerja dilarang membocorkan rahasia perusahaan kecuali untuk kepentingan negara.

b. Karyawan/pekerja harus taat kepada PKB dan Peraturan yang berlaku.

c. Karyawan/pekerja harus selalu menyadari kewajibannya, meningkatkan pengetahuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaannya dan dapat mengajukan usul-usul yang bermanfaat.

d. Karyawan/pekerja harus mentaati jam kerja dan berkonsentrasi penuh selama bekerja.

e. Karyawan/pekerja dilarang meninggalkan tempat kerja dan atau menghentikan pekerjaan selama jam kerja tanpa ijin atasannya.

f. Karyawan/pekerja selalu memperbaiki cara pelaksanaan kerja untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas.

g. Karyawan/pekerja tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang dapat merusak nama baik Perusahaan dan bersifat merugikan Perusahaan.

h. Karyawan/pekerja menjaga dan memelihara dengan cermat alat-alat perlengkapan bahan-bahan yang berhubungan dengan kelancaran produksi dan lain-lain milik Perusahaan.

i. Karyawan/pekerja dilarang merusak, memiliki tanpa hak maupun menghilangkan barang milik Perusahaan.

j. Karyawan/pekerja harus selalu siap bekerjasama sebaik mungkin dengan pimpinan perusahaan dan seluruh pekerja lainnya demi kelancaran pekerjaan.

k. Pekerja harus taat kepada instruksi atasan dalam hal bekerja, bersungguh-sungguh melaksanakan pekerjaan, menjalankan standar kerja yang telah ditetapkan dan berusaha untuk selalu mencapai target kerja.

2. Kewajiban atasan

a. Atasan harus selalu memberikan instruksi dan bimbingan yang tepat kepada bawahan untuk meningkatkan efisiensi, pengetahuan dan kemampuan mereka dalam mencapai target kerja.

b. Atasan wajib memberikan perhatian atas usul-usul bawahan yang mungkin bermanfaat bagi pekerjaan.

c. Atasan harus mengatur pelaksanaan pekerjaan dalam unit kerjanya dan bertanggung jawab atas kelancaran aktivitas pekerjaannya.

PASAL 36 Absensi, terlambat, pulang sebelum waktu, meninggalkan tempat kerja Sementara untuk kepentingan pribadi

1. Dalam hal karyawan/pekerja tidak masuk bekerja tanpa pemberitahuan apapun, baik sebelum maupun 2 (dua) hari sesudahnya, maka karyawan/pekerja tersebut dianggap melalaikan kewajibannya dan dinyatakan mangkir (alpa).

2. Dalam hal karyawan/pekerja tidak masuk kerja karena sakit, hal mana dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter maka selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah tidak masuk kerja, surat keterangan dokter tersebut harus diterima oleh Perusahaan.

3. Pemberian ijin kepada karyawan/pekerja untuk tidak masuk kerja, terlambat, meninggalkan tempat kerja untuk sementara atau pulang sebelum waktu karena keperluan pribadi merupakan wewenang/hak mutlak dari Perusahaan.

4. Pemotongan upah akibat karyawan/pekerja tidak masuk kerja atau tidak memenuhi jam kerja yang telah ditentukan, merujuk kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan pasal 10 ayat 6b pada PKB ini.

BAB IX KESEJAHTERAAN DAN FASILITAS PEKERJA

PASAL 37 Sarana ibadah

1. Perusahaan memberikan tempat dan fasilitas ibadah untuk karyawan/pekerja.

2. Perusahaan memberikan kesempatan kepada setiap karyawan/pekerja untuk melaksanakan ibadah menurut agamanya masing-masing.

PASAL 38 Rekreasi dan olahraga

1. Rekreasi diadakan bagi karyawan/pekerja dengan mendapat bantuan dari pihak Perusahaan sesuai dengan kemampuan perusahaan.

2. Kepada karyawan/pekerja diberikan kesempatan untuk Olahraga dengan mendapat bantuan /partisipasi dari perusahaan sesuai dengan kemampuan perusahaan.

PASAL 39 Pendidikan dan latihan

1. Untuk pembinaan dan pengembangan karyawan/pekerja perusahaan dan dalam usaha meningkatkan keterampilan karyawan/pekerja untuk mencapai produktivitas optimal, maka Perusahaan akan memberikan kursus/keahlian atau training/latihan kerja yang secukupnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan kondisi karyawan/pekerja yang bersangkutan.

2. Dalam rangka melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) perusahaan akan melaksanakan usaha-usaha pendidikan kearah tercapainya moral, mental, watak

karyawan/pekerja yang baik, sebagai warga negara dan warga masyarakat.

PASAL 40 Keluarga Berencana

Untuk menunjang Program pemerintah di bidang keluarga berencana, pengusaha dan pekerja bersama-sama harus melaksanakan Program Keluarga Berencana tersebut.

PASAL 41 Pakaian kerja dan Seragam Satpam

1. Pakaian kerja diberikan oleh Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Bagi karyawan/pekerja, pengusaha memberikan 2 (dua) stel pakaian kerja/seragam setiap tahun.

b. Model, bentuk dan warna seragam ditentukan oleh Perusahaan.

c. Bagi karyawan/pekerja di bagian keamanan/satpam, akan diatur tersendiri. d. Karyawan/pekerja diharuskan memakai pakaian kerja dengan rapi (baju dimasukkan, kecuali untuk yang berbusana muslim) dan memakai sepatu tertutup.

e. Karyawan/pekerja yang dengan sengaja merusak/ menghilangkan pakaian kerja/seragam, tanda pengenal karyawan/pekerja diharuskan mengganti sendiri, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Perusahaan.

f. Karyawan/pekerja dilarang memberikan pakaian kerja/seragam kepada orang lain.

g. Bagi karyawan/pekerja wanita yang memakai kerudung harus berwarna putih.

h. Bagi karyawan/pekerja yang hamil :

1) Untuk kehamilan pertama diberikan bahan seragam dari Perusahaan.

2) Model, bentuk dan warna ditentukan oleh Perusahaan.

PASAL 42 Penyediaan transport

1. Perusahaan menyediakan sarana transportasi/kendaraan antar jemput dengan jalur yang telah ditetapkan, sesuai dengan kemampuan perusahaan.

2. Apabila karena suatu hal kendaraan tersebut tidak dapat menjemput karyawan/pekerja seperti biasanya, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan karyawan/pekerja untuk tidak masuk kerja.

Penyediaan sarana antar jemput karyawan/pekerja diatur oleh Bagian Umum (Transport).

PASAL 43 Makan dan minum

1. Perusahaan memberikan makan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) kesatuan jam kerja kepada semua karyawan/pekerja yang bekerja untuk seluruh shift dan menyediakan air minum di tempat-tempat tertentu.

2. Perusahaan menyediakan ruangan makan/kantin bagi karyawan/pekerja.

3. Bagi karyawan/pekerja melakukan kerja lembur minimal 4 (empat) jam kerja, mendapat jatah makan 1 (satu) kali.

4. Makan diberikan kepada karyawan/pekerja pada saat istirahat kerja yang waktunya diterapkan oleh Perusahaan.

5. Bagi karyawan/pekerja yang melakukan/mengikuti shift istirahat makan diatur secara bergantian (bergiliran).

6. Pemberian makan dan minum khusus pada bulan puasa, akan diatur tersendiri.

PASAL 44 Koperasi

1. Dalam rangka menumbuhkan rasa Persatuan dan Kesatuan di kalangan karyawan/pekerja serta semangat gotong royong dan meningkatkan kesejahteraan karyawan/pekerja

PT. Pola Manunggal sejati, karyawan/pekerja dapat menjadi anggota koperasi karyawan PT.

Pola Manunggal sejati.

2. Di dalam kegiatan pelaksanaan koperasi karyawan, pengurus koperasi harus memberikan laporan tahunan kepada anggota dan perusahaan, untuk mempertanggungjawabkan keuangan dan permodalan.

3. Pengurus koperasi bertanggung jawab kepada anggota dan perusahaan.

PASAL 45 Perlengkapan Kerja

1. Alat-alat perlengkapan kerja yang dibutuhkan oleh karyawan/pekerja disediakan oleh

Perusahaan wajib dipakai dan dipergunakan.

2. Karyawan/pekerja dilarang memberikan alat-alat perlengkapan kerja kepada orang lain.

3. Apabila karyawan/pekerja berhenti bekerja, wajib mengembalikan alat-alat kerja yang dipinjamkan oleh Perusahaan. Jika alat-alat perlengkapan yang menjadi tanggung jawabnya tersebut tidak dikembalikan, pihak Perusahaan akan menuntut ganti rugi dan macamnya ganti rugi tersebut akan dipertimbangkan sesuai dengan nilai guna alat-alat kerja tersebut terhadap Perusahaan.

BAB X KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

PASAL 46 Keselamatan kerja

1. Untuk melindungi keselamatan dan keamanan dalam pekerjaan di masing-masing tempat atau selama dalam keadaan yang dianggap perlu oleh Perusahaan, Perusahaan akan menyediakan alat-alat keselamatan kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1970.

2. Perusahaan akan menentukan macam dan jenis peralatan keselamatan kerja yang dipinjamkan atau dipergunakan berdasarkan kebutuhan sebagai inventaris dan digunakan di lingkungan Perusahaan sesuai kondisi dan keadaan pekerjaan yang dilakukan karyawan/pekerja.

3.Jenis-jenis alat keselamatan kerja yang diberikan sebagai inventaris kepada karyawan/pekerja sesuai dengan kebutuhannya yaitu :

a. Pakaian kerja khusus

b. Sepatu kerja

c. Kacamata kerja

d. Sarung tangan

e. Sabuk pengaman

f. Tutup telinga

g. Helm

h. Masker

4. Karyawan/pekerja diwajibkan memelihara alat-alat keselamatan kerja, sesuai dengan yang disediakan oleh Perusahaan dan diharuskan mematuhi peraturan-peraturan keselamatan kerja.

5. Jika alat-alat yang sudah diberikan perusahaan hilang atau rusak (karena tidak sesuai pemakaiannya) pekerja diwajibkan untuk mengganti.

6. Berdasarkan undang-undang No 1 tahun 1970 Bab VI pasal 20, maka perusahaan dan PUK membentuk safety Committee (Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dengan anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.

7. Safety Committee pada prinsipnya adalah suatu panitia yang bertugas untuk membantu meringankan beban dalam menentukan kebijaksanaannya untuk mengambil tindakan-tindakan atau langkah yang pasti dalam memperbaiki kondisi-kondisi keselamatan kerja dan kesehatan kerja di Perusahaan, misalnya :

a. Keadaan bangunan perusahaan

b. Alat-alat produksi/pesawat-pesawat

c. Instalasi listrik

d. Keadaan lingkungan tempat kerja.

Untuk kesehatan kerja, Perusahaan akan memberikan susu murni kepada karyawan/pekerja yang pekerjaannya berhubungan langsung dengan pengolahan obat (zat kimia).

BAB XI PHK, UANG PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA, UANG PENGGANTIAN HAK DAN UANG PISAH

PASAL 47 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

1. Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi karena :

a. Keinginan karyawan/pekerja untuk mengundurkan diri dari perusahaan

b. Keinginan pengunduran diri ini harus disetujui oleh atasan/perusahaan.

c. Karyawan/pekerja yang mengajukan permohonan pengunduran diri harus diajukan 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Pimpinan Perusahaan melalui atasannya kecuali dalam keadaan darurat dan harus bekerja seperti biasa sampai ada persetujuan dari atasan/perusahaan.

2. Karyawan/pekerja melakukan pelanggaran tata tertib yang telah ditetapkan sesuai dengan pasal 34 dalam PKB ini.

3. Karyawan/pekerja meninggal dunia

Dalam hal seorang karyawan/pekerja meninggal dunia, maka hubungan kerjanya dengan perusahaan akan putus dengan sendirinya.

4. Karyawan/pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak dan atau melakukan hal yang diatur pasal 34 ayat 10 point e PKB ini dan atau terkena hukuman penjara.

5. Rasionalisasi, Restrukturisasi, Reengineering yang dilaksanakan perusahaan

Dalam hal karena terpaksa dilaksanakan program Rasionalisasi, Restrukturisasi atau Reengineering, sehingga sebagian dari pekerja akan dikurangi, maka pengurangan/pemutusan hubungan kerja tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

PASAL 48 Pemberhentian kerja sementara/ skorsing

1. Bila terjadi karyawan/pekerja melakukan kesalahan/pelanggaran/kelalaian yang dapat dikenakan sanksi PHK seperti tersebut pada pasal 34, maka pengusaha dapat memberhentikan sementara sambil menunggu keputusan Pengadilan Hubungan Industrial.

2. Bila terjadi karyawan/pekerja melanggar peringatan terakhir yang dapat mengakibatkan

PHK dan pengusaha mengajukan ijin PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial, maka pengusaha dapat memberhentikan sementara karyawan/pekerja yang bersangkutan, sambil menunggu keputusan Pengadilan Hubungan Industrial.

3. Karyawan/pekerja yang sedang menjalani pemberhentian sementara mendapat upah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan paling lama 6 (enam) bulan.

PASAL 49 Upah apabila karyawan/pekerja dalam tahanan pihak yang berwajib

1. Pengusaha dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja dengan alasan karyawan/pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan pengusaha maupun bukan.

2. Dalam hal karyawan/pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 49 ini, permohonan ijin dapat diajukan setelah karyawan/pekerja ditahan paling sedikit selama 60 (enam puluh) hari takwin.

3. Dalam hal karyawan/pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal 49 ini, pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya, dengan ketentuan sebagai berikut :

Untuk 1 orang tanggungan: 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;

Untuk 2 orang tanggungan: 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;

Untuk 3 orang tanggungan: 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;

Untuk 4 orang tanggungan atau lebih: 50% (lima puluh perseratus) dari upah.

Bantuan sebagaimana dimaksud ayat 3 Pasal 49 ini, diberikan paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama karyawan/pekerja ditahan pihak yang berwajib.

5. Dalam hal karyawan/pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan pengusaha dan selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan Lembaga Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, maka pengusaha wajib membayar upah karyawan/pekerja sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan takwin, terhitung sejak hari pertama karyawan/pekerja ditahan pihak yang berwajib.

6. Dalam hal karyawan/pekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan pengusaha dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka pengusaha mempekerjakan kembali karyawan/pekerja dengan membayar upah penuh beserta hak lainnya yang seharusnya diterima karyawan/pekerja terhitung sejak karyawan/pekerja ditahan.

7. Dalam hal karyawan/pekerja sebagaimana dimaksud ayat 6 Pasal 49 ini, diputuskan oleh Pengadilan Negeri terbukti melakukan kesalahan, maka pengusaha dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja.

PASAL 50 Pemberhentian kerja atas dasar kesehatan.

Sesudah 12 (dua belas) bulan terus menerus sejak karyawan/pekerja cuti sakit ternyata ia masih tidak mampu bekerja kembali sebagaimana dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter, maka Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilaksanakan yang pelaksanaannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Sistem pembayaran upahnya selama sakit dilaksanakan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku, yaitu :

Jika karyawan/pekerja sendiri sakit, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;

2. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;

3. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah;

4. Untuk bulan selanjutnya, dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

PASAL 51 Besarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak serta Uang Pisah

1. Besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak ditentukan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan apabila ada perubahan perundangan yang baru akan menyesuaikan dengan perundangan yang baru.

2. Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaan pemberiannya diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

BAB XII PENYELESAIAN HUTANG-HUTANG KARYAWAN, TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH, MOGOK KERJA DAN UNJUK RASA

PASAL 52 Penyelesaian hutang-hutang karyawan yang putus hubungan kerjanya

1. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dengan seorang karyawan/pekerja baik karena mengundurkan diri atau karena diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan, sedangkan karyawan/pekerja tersebut dengan bukti-bukti yang sah mempunyai hutang-hutang kepada Perusahaan, koperasi karyawan, maka pembayaran atas hutang-hutang tersebut akan diperhitungkan/dipotong dari uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang diterima karyawan tersebut dari Perusahaan.

2. Tidak mencukupinya dana-dana tersebut pada ayat 1 Pasal 52 ini, maka tidak berarti bahwa karyawan tersebut bebas dari segala kewajibannya. Untuk itu akan dibuatkan perjanjian tertulis antara Perusahaan dan karyawan/pekerja yang bersangkutan berupa pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melunasi hutang-hutangnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PASAL 53 Tata cara penyelesaian keluh kesah

Apabila terjadi keluhan/ketidakpuasan dari karyawan/pekerja harus diselesaikan menurut tata cara penyelesaian sebagai berikut :

1. Apabila karyawan/pekerja mempunyai keluh kesah, pertama-tama harus segera menyampaikan persoalan itu kepada atasan langsung dan diusahakan menyelesaikannya dengan atasan langsung tersebut.

2. Bila tidak dapat diselesaikan pada tingkat atasannya langsung, maka persoalan itu disampaikan kepada atasan yang lebih tinggi untuk diusahakan menyelesaikannya dalam tingkat ini.

3. Apabila persoalan tersebut meskipun telah diusahakan penyelesaiannya sampai tingkat Manager Departemen belum juga selesai, maka persoalannya akan dibicarakan Perusahaan dengan Serikat Pekerja secara Bipartite.

4. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perusahaan & PUK, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalannya menurut ketentuan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

PASAL 54 Mogok kerja dan unjuk rasa

1. Pengusaha dan Serikat Pekerja bertekad untuk tidak terjadi mogok kerja dalam menyelesaikan seluruh masalah-masalah.

2. Dalam hal musyawarah sungguh-sungguh tidak mencapai kesepakatan maka para pihak akan menyelesaikannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan selama proses penyelesaian tidak boleh terjadi pemogokan.

3. Apabila permasalahan sudah sungguh-sungguh tidak bisa diselesaikan dengan perundang-undangan dan pemogokan tidak dapat dihindari maka disepakati tata tertib pemogokan sebagai berikut :

a. Pemogokan harus dilakukan secara sah, tertib, damai dengan tetap memperhatikan waktu dan tempat sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan.

b. Apabila terjadi perundingan antara pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja, maka kegiatan unjuk rasa maupun pemogokan harus dihentikan dulu.

c. Selama mogok kerja pekerja dilarang melakukan tindakan perusakan terhadap asset perusahaan, penganiayaan, penghinaan, pelecehan atau tindakan yang tidak menyenangkan serta tidak membawa pihak ketiga dalam hal sebelum, selama dan setelah terjadinya pemogokan kecuali perangkat serikat pekerja dan petugas keamanan.

BAB XIII PENUTUP

PASAL 55 Masa berlaku

1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatanganinya bersama oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Untuk keperluan adanya pembaharuan/perpanjangan setelah masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir, maka 1 (satu) bulan sebelumnya untuk keperluan tersebut diadakan perundingan kembali.

3. Selama dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang diperbaharui maka PKB yang lama tetap berlaku sehingga terbitnya PKB yang baru.

4. Setelah terwujudnya Perjanjian Kerja bersama ini segala kesepakatan kerja yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini tidak berlaku lagi.

5. Pengaturan di dalam Perusahaan yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tidak sah.

6. Hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dirundingkan secara Bipartit antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.

7. Apabila terjadi perubahan Peraturan Pemerintah tentang ketenagakerjaan, maka akan mengikuti Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani dan disahkan oleh para pihak yang berunding yaitu Pihak Pengusaha dan Pihak Pekerja PT. Pola Manunggal Sejati serta diketahui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.

Cimahi, 30 Juni 2022

Pihak Perusahaan, Pihak Pekerja

Wachyu Hidayat Toto Suparto

Ketua Ketua

Luciana AK Enon Rahmawati

Sekretaris Sekretaris

Abidin/Dwiyono Maryadi

Anggota (Moderator) Anggota

Liana EN Sarif Arifin

Anggota Anggota

Kartika Tina Ratnaningsih

Anggota Anggota

Fredi Firdaus

Anggota

Mengetahui,

Kepala Dinas Tenaga kerja Kota Cimahi,

Drs. Yanuar, Taufik, M.M.

Pembina Utama Muda

NIM 0121 199102 003

IDN PT. Pola Manunggal Sejati - 2022

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2022-06-30
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2024-06-29
Diratifikasi oleh: → Ministry
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
Sektor publik/swasta: → In the private sector
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Pola Manunggal Sejati
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit SP TSK SPSI, SPN - Serikat Pekerja Nasional
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN

Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: → Yes
Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: → Yes
Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: → Yes

PELATIHAN

Program pelatihan: → Yes
Magang: → No
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Yes, but only if the employer wishes to

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → No
Cuti haid berbayar: → Yes
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Yes

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Yes
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Yes
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Yes
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Yes
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Yes
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → No
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Yes
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → No
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Yes

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → No
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → No
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → No
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → No
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → No
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → No
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 3 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → No
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Yes
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → No
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → No
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → No
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Yes
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Yes
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → No
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → No
Pengawasan kesetaraan gender: → No

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → No
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → No
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → No
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → No

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Waktu lembur maksimum: → -10.0
Cuti tahunan berbayar: → -9.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → -9.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: →  hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Yes
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Yes

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Yes
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → No

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja: → IDR 5000.0 per bulan
Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Yes
Tunjangan makan disediakan: → No
Bantuan hukum gratis: → No
More about WageIndicator
Get in touch with the WageIndicator team and learn more about our work
Read more
arrow
Contact Us
arrow
WageIndicator Logo
WageIndicator Foundation
Clear data, better decisions
WageIndicator Foundation is a global, independent, non-profit organisation that collects, compares and shares information on Minimum Wages, Living Wages, Living Tariff and Living Income, Wages and Salaries, Labour Laws, Collective Agreements, Gig- and Platform work worldwide. We started in 2000 and are now active in 208 countries and territories.
About
About Us
Our Mission
Our Team
Resource Hub
Disclaimers and Policies
Tools & Data
Buy and Access our Data
Collective Agreements
Labour Law
Living Wages, -Income, -Tariff
Minimum Wages
Salary Check
Connect With Us
Facebook
Instagram
Linkedin
Youtube
Newsletters
Webinars
FacebookInstagramLinkedinYoutubeNewslettersWebinars
Terms & ConditionsGDPR MessagePrivacy StatementCookie SettingsPowered by the WageIndicator Foundation