PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. DASAR RUKUN DENGAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) PT.DASAR RUKUN PERIODE TAHUN 2022 – TAHUN 2024
MUKADIMAH
Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan disertai dengan keinginan yang luhur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta atas dasar saling hormat menghormati, demi terciptanya ketenangan kerja bagi Pekerja /Karyawan dan ketenangan usaha bagi Pengusaha, sehingga akan menciptakan tingkat produksi dan produktifitas yang tinggi, maka kedua belah pihak bersepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ).
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini, selain mengatur Syarat-syarat kerja antara Pekerja/Karyawan dengan Pengusaha/Perusahaan, juga memuat pengertian hubungan ketenagakerjaan secara luas yang mencerminkan tujuan bersama yang berdasarkan Pola Hubungan Industrial Pancasila serta dalam menjunjung Program Pembangunan Bangsa Indonesia melalui terciptanya suasana ketenangan,ketertiban,ketentraman, dan kegairahan kerja serta kagairahan usaha.
Bahwa untuk tercapainya suasanadan tujuan tersebut kedua belah pihak menyadari sepenuhnya bahwa :
- Mengatur jalan nya Perusahaan adalah sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Perusahaan, dengan memperhatikan dan melaksanakan norma Perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi dan kewajiban Serikat Pekerja adalah mewakili Pekerja/Karyawan yang hubungan kerjanya tidak diatur secara tersendiri ( yang bekerja pada Perusahaan ).
Untuk itu diperlukan suatu Perangkat/Pedoman yang mengatur secara jelas hak dan kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja/Karyawan yang bertujuan untuk :
1. Menjalin hubungan yang sehat, selaras, serasi, seimbang, dan harmonis antara Pengusaha dan Pekerja/Karyawan sehingga dapat terwujud hubungan Industrial Pancasila yang sehat, dinamis, terarah, dan bertanggung jawab.
2. Menetapkan syarat-syarat kerja yang layak dan wajar sesuai dengan kehendak dan kepentingan bersama, menurut norma hokum yang belaku.
3. Mengatur cara-cara penyelesaian dalam hal terjadinya perbedaan pendapat maupun sampai dengan timbul nya perselisihan dengan tetap berpegang dan memjunjung tinggi prinsip musyawarah secara Kekeluargaan.
4. Mengatur dan menetapkan kondisi pengupahan, tunjangan dan pembayaran serta jaminan sosial lainnya.
Bersasarkan pokok-pokok pemikiran tersebut diatas, Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Bersama sebagai mana tercantum pada pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama ini beserta lampiran-lampirannya.
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 : Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat bersama antara Perusahaan PT. Dasar Rukun, yang berkedudukan di Jl.Raya Jakarta-Bogor Km 44,8 Kec.Cibinong – Bogor yang didirikan dengan Akta Notaris WINARTO WIRJOMARTANI No. 52 tanggal 14 Juli 1987 dan terdaftar sebagai anggota APINDO dengan Nomor Keterangan Keanggotaan Nomor B.2.73.172/DPP/1991.
dengan
Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Dasar Rukun yang berkedudukan di Jl,Raya Jakarta-Bogor Km 44,8 Kec.Cibinong-Bogor dan terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.Kep.-01/Men/1988 yang mewakili kepentingan seluruh Pekerja/Karyawan yang hubungan kerjanya tidak diatur secara tersendiri dan bekerja pada Perusahaan dan untuk selanjutnya disebut Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Pasal 2 : Maksud Perjanjian
Perjanjian Kerja Bersama ini, selain mengatur hubungan kerja, syarat-syarat kerja, kondisi kerja antara Pekerja/Karyawan dengan Perusahaan, juga mengatur Ketenagakerjaan secara umum, sebagai mana diatur dalam Undang-undang No, 13 tahun 2003 tentang Perjanjian Perburuhan.
Pasal 3 : Isi Perjanjian
Isi Perjanjian kerja Bersama ini, memuat Perjanjian antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja, tentang hubungan kerja, syarat-syarat kerja, kondisi kerja dan hubungan ketenaga kerjaan secara umum
BAB II : UMUM
Pasal 4 : Luasnya Perjanjian
1. Pengusaha/Perusahaan dan Serikat Pekerja menyetujui bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh Pekerja/Karyawan yang hubungan kerjanya tidak diatur secara tersendiri dan atau berlaku berlaku bagi Pekerja/Karyawan yang hubungan kerjanya TETAP.
2. Perjanjian Kerja Bersama ini tidak hanya terbatas pada isi Perjanjian tetapi Perusahaan maupun Serikat Pekerja. Tetap memiliki hak-hak lain yang sama dan diatur serta dilindungi oleh Perundang-undangan yang berlaku di wilayah RI.
3. Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat dalam hal Perusahaan dirubah namanya dan atau menggabungkan dengan Perusahaan lain, demikian pula dalam hal Serikat Pekerja berubah nama dan atau menggabungkan diri dengan organisasi lain yang diakui oleh APINDO, dan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tidak membatalkan Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 5 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Bersepakat
1. Kedua belah pihak sepakat untuk menyebarluaskan serta menjelaskan kepada para anggotanya untuk mengetahui dan melaksanankan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.
2. Kedua belah pihak berkewajiban untuk mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama ini, serta mentertibkan anggotanya yang tidak mengindahkannya. Salah satu pihak dibenarkan untuk mengingatkan pihak lainnya manakala terbukti tidak melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 6 : Pengakuan Hak-Hak Pengusaha Dan Serikat Pekerja
1. Pengusaha/Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT.Dasar Rukun sebagai satu-satunya Serikat Pekerja yang syah dalam Perusahaan dan mewakili seluruh Pekerja/Karyawan yang bekerja pada Perusahaan baik secara perorangan,kolektif, dalam masalah hubungan kerja serta hubungan Industrial.
2. Serikat Pekerja Mengakui bahwa Pengusaha mempunyai wewenang penuh dan tanggung jawab dalam mengatur, mengelola jalannya Perusahaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengusaha/Perusahaan akan selalu memperlakukan secara wajar terhadap Pekerja/Karyawan yang terpilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja, Fungsionaris Serikat Pekerja sehubungan dengan keaktifannya dalam mengelola kegiatan organisasi Serikat Pekerja.
4. Pengusaha berhak menetapkan tata tertib/aturan kerja dalam Perusahaan dengan mengindahkan norma dan Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Pemerintah.
5. Kedua belah pihak dalam menjalankan tugasnya masing-masing akan selalu berusaha untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing pihak.
Pasal 7 : Fasilitas Bagi Serikat Pekerja
1. Pengusaha memberikan bantuan sarana kantor untuk Serikat Pekerja beserta perlengkapannya berupa meja, kursi, almari, computer untuk dipergunakan dalam kegiatan organisasi sarana tersebut merupakan barang inventaris Perusahaan dan harus selalu dirawat dan dipelihara dengan baik, dan tidak dibenarkan dibawa keluar lingkungan Perusahaan.
2. Pengusaha menyediakan papan pengumuman menempatkan pada tempat yang memudahkan komunikasi antara Pempinan Serikat Pekerja dengan para anggotanya, pengumuman yang akan ditempel harus diketahui oleh Perusahaan (distempel oleh Perusahaan) dan tindasannya disampaikan kepada Perusahaan.
3. Perusahaan membantu potongan iuran dari upah/gaji Pekerja/Karyawan yang menjadi anggotanya bagi Serikat Pekerja dan membantu mendistribusikan sesuai dengan Petujuk Pelaksanaan Pemungutan iuran dari Serikat Pekerja melalui Pengusaha sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep139/Men/1986.
4. Pengusaha bisa memberikan dispensasi untuk meninggalkan pekerjaan dan tetap membayarkan upah sebagai yang biasa diterima bila bekerja kepada Pengurus Serikat Pekerja dan atau anggota yang ditunjuk untuk mengikuti kegiatan pendidikan, penataran, seminar dan atau kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang datangnya dari perangkat organisasi yang lebih atas maupun dari Instansi Pemerintah, sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut tidak mengganggu kelancaran proses produksi/kelancaran kerja di Perusahaan (izin dispensasi tersebut harus diajukan secara tertulis kepada Perusahaan).
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 8 : Penerimaan Dan Pengangkatan Pekerja
1. Serikat Pekerja mengakui bahwa penerimaan pengangkatan Pekerja/Karyawan adalah wewenang Pengusaha sepenuhnya.
2. Penerimaan Pekerja/Karyawan baru disesuaikan dengan formasi serta kebutuhan Perusahaan. Untuk dapat diterima sebagai calon Pekerja/Karyawan, pelamar harus memiliki syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
3. Disamping syarat-syarat dimaksud pada ayat (2) pasal ini, calon Pekerja/Karyawan harus lulus test/seleksi penerimaan yang diadakan oleh Perusahaan.
4. Calon Pekerja/Karyawan yang telah memenuhi persyaratan dan lulus seleksi, dapat diterima sebagai Pekerja/Karyawan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dengan terlebih dahulu menandatangani Perjanjian Kerja.
5. Kepada calon Pekerja/Karyawan yang telah lulus masa percobaan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, dapat diangkat menjadi Pekerja/Karyawan Kontrak dengan mempunyai hak dan kewajiban sebagai mana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 9 : Pemeriksaan Karyawan
1. Pengusaha/Perusahaan berhak mengadakan pemeriksaan terhadap seluruh Pekerja/Karyawan setiap keluar dari lingkungan Perusahaan.
2. Pekerja/Karyawan dilarang membawa keluar barang-barang dan atau alat-alat milik Perusahaan dan atau milik pihak ketiga jika tanpa surat jalan/izin pengeluaran dari Perusahaan, pelanggaran ketentuan pasal 9 ayat (2) ini dapat dianggap tindak pidana pencurian.
3. Bagi Pekerja/Karyawan yang menolak untuk diperiksa oleh Petugas Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) ini dapat dikenakan skorsing untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 10 : Mutasi
1. Pengusaha berhak mengatur jalannya perusahaan dengan penempatan pembagian dan penunjukan tugas pekerjaan bagi setiap Pekerja/Karyawan, Pekerja/Karyawan sewaktu-waktu dapat dimutasikan/dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain yang setaraf ,dengan syarat upah/gaji pokok yang diterima tidak boleh lebih kecil dari upah/gaji semula.
Jenis mutasi sebagai berikut :
a. Mutasi yang bersifat promosi.
Adalah kewengan Pengusaha untuk melaksnakan mutasi yang bersifat promosi terhadap Pekerja/Karyawan yang menpunyai reputasi baik berdasarkan penilaian objektif Pengusaha.
b. Mutasi bersifat rotasi.
Demi kepentingan dan kelancaran jalannya Perusahaan, Pengusaha dapat memutasikan Pekerja/Karyawan dari bagian satu ke bagian yang lain, mutasi dimaksudkan tidak mengubah status jabatan maupun pendapatannya.
c. Mutasi yang bersifat hukuman.
Pengusaha akan melakukan tindakan mutasi yang bersifat hukuman kepada Pekerja/Karyawan yang dianggap telah melakukan pelanggaran-pelanggaran . Kepada Pekerja/Karyawan yang bersangkutan sebelum dimutasikan akan diberikan penjelasan tentang kesalahannya maupun hal-hal lain yang dipandang perlu.
BAB IV : KETENTUAN WAKTU KERJA
Pasal 11 : Hasil Kerja, Jam Kerja dan Jadwal Kerja
1. Hari Kerja adalah hari-hari dimana Pekerja/Karyawan harus melakukan Pekerjaan.
2. Perusahaan menggunakan/memberikan sistem 6 (enam) hari kerja dengan 7 (tujuh) jam kerja sehari dan atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu.
3. Jam kerja adalah jam-jam dimana Pekerja/Karyawan harus berada di tempat kerja yang telah ditentukan/ditugaskan.
4. Jadwal waktu kerja :
Normal Shift/Day Shift :
Hari Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 s/d 13.00 WIB
Hari Jum’at : 08.00 s/d 15.30 WIB
Istirahat : 11.30 s/d 13.00 WIB
Hari Sabtu : 08.00 s/d 12.00 WIB
Kerja Ploeg/Shift :
Shift I : 06.00 s/d 14.00 WIB
Shift II : 14.00 s/d 22.00 WIB
Shift III : 22.00 s/d 06.00 WIB
5. Bila dipandang perlu Perusahaan akan membentuk kelompok kerja bergilir untuk bagian pekerjaan tertentu dengan hari/jam kerja yang akan disesuaikan pada kondisi yang paling tepat
6. Dalam keadaan suatu hal demi kepentingan dan lancarnya operasional Perusahaan, Pengusaha dapat mengadakan penyimpangan jam kerja sebagaimana tersebut diatas, penyimpangan jan kerja tersebut sesuai dengan izin dari Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
7. Penyimpangan jam kerja yang melebihi dari jam kerja sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini adalah merupakan kerja lembur, dimana Pekerja/Karyawan pada umumnya (non Staff) berhak atas upah lembur yang perhitungannya disesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8. Hari kerja, jam kerja dan waktu istirahat bagi Pekerja/Karyawan tertentu (SATPAM,Pengemudi dan pembantu kantor), dapat ditetapkan tersendiri dan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.
Pasal 12 : Lembur
1. Pada dasarnya kerja lembur diadakan demi kelancaran jalannya Perusahaan, untuk itu segenap Pekerja/Karyawan memaklumi serta menyadari bahwa kelancaran serta peningkatan usaha adalah demi kemajuan bersama.
2. Meskipun kerja lembur bersifat suka rela, namun untuk menunjang kelancaran operasional Perusahaan Pekerja/Karyawan bersedia bekerja lembur baik setelah jam kerja pada hari-hari kerja maupun pada waktu istirahat mingguan maupun pada hari libur resmi.
3. Mengingat bahwa lembur adalah Kebijaksanaan Perusahaan yang dilaksanakan demi melancarkan dan meningkatkan produksi yang pada hakekatnya adalah demi kepentingan bersama, maka dengan memperhatikan azas Tri Dharma yang terkandung dalam hubungan Industrial Pancasila diharapkan segenap Pekerja/Karyawan dengan penuh rasa tanggung jawab bersedia melaksanakan kerja lembur sesuai dengan rencana maupun kepentingan Perusahaan kecuali dengan alasan yang layak Pekerja/Karyawan tidak dapat kerja lembur supaya member tahu kepad Perusahaan.
4. Pekerja/Karyawan wajib kerja lembur apabila Perusahaan dalam keadaan Force Majeur, misalnya terjadi kebakaran, bencana alam, atau suatu keadaan yang dapat menimbulkan bahaya apabila tidak dikerjakan dengan secera.
5. Disamping upah/gaji lembur tersebut pada pasal 29 ini kepada Pekerja/Karyawan yang bekerja lembur lebih dari 4 (empat) jam diberikan tambahan makan 1 (satu) kali.
BAB V : ISTIRAHAT DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Pasal 13 : Istirahat kerja dan Istirahat Mingguan
1. Istirahat kerja paling sedikit ½ (setengah) jam setelah Pekerja/Karyawan menjalakan pekerjaannya selama 4 (empat) jam terus menerus.
2. Hari istirahat mingguan adalah hari Minggu, kecuali bagi Pekerja/Karyawan yang karena pekerjaannya diatur dengan ketentuan lain (Ploeg/Shift) bilamana pada hari istirahat mingguan atau hari raya libur resmi Pekerja/Karyawan dipekerjakan, maka waktu kerjannya diartikan sebagai kerja lembur.
3. Waktu istirahat tidak termasuk sebagai jam kerja.
4. Kelebihan jam kerja dan melaksanakan pekerjaan pada hari Minggu dan atau hari libur resmi bagi Staff Manajemen oleh Perusahaan tidak dihitung sebagai kerja lembur,perhitungan kelebihan jam kerja dan melaksanakan pekerjaan pada hari Minggu bagi Staff Manajemen dengan kriteria sebagai berikut :
a. Pekerja/Karyawan Staff adalah mereka yang menduduki jabatan yang berada pada rangking atas dalam struktur organisasi baik disektor administrasi maupun produksi, keberadaan mereka dapat dilihat pada kerangka organisasi yang dibuat oleh Perusahaan.
b. Mereka memiliki tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab yang jauh lebih besar dari dari Pekerja/Karyawan lain dalam menjalankan roda Perusahaan serta bertanggung jawab langsung terhadap Pimpinan/Pemilik Perusahaan.
c. Jam kerja mereka pada dasarnya sama dengan Pekerja/Karyawan lainnya yang telah diatur oleh Perusahaan, akan tetapi karena tugas dan tanggung jawab kadang-kadang mereka harus bekerja melebihi waktu yang telah ditentukan tanpa harus mengajukan atau menerima perintah lembur terlebih dahulu dari atasan.
Pasal 14 : Istirahat Tahunan
1. Setiap Pekerja/Karyawan berhak atas cuti/istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja,setelah menjalankan pekerjaan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
2. Lamanya cuti tahunan dihitung untuk tiap-tiap 23 (dua puluh tiga) hari kerja dalam waktu satu bulan berhak mendapatkan cuti 1 (satu) hari.
3. Untuk menggunakan hak cuti tahunannya, Pekerja/Karyawan harus mengajukan permohonan kepada Pimpinan Perusahaan melalui Kepala Bagian masing-masing 6 (enam) hari sebelum cuti tahunannya dimulai, kecuali bagi Pekerja/Karyawan yang karena kepentingan Perusahaan ditentukan lain.
4. Pekerja/Karyawan yang sudah mempunyai hak cuti tahunan diwajibkan mengabil hak cutinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat,(1),(2) dan (3) Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1954, hak cuti termaksud akan gugur apabila tidak diambil sampai batas waktu sebagaimana mana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1954 pasal 2 ayat (3).
5. Untuk Pekerja/Karyawan tertentu yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat menggunakan hak cutinya, karena kepentingan Perusahaan, Pengusaha tidak akan menghapus hak cuti termaksud, berhubung lewatnya waktu atau hak cutinya dapat diundur maksimal 6 bulan sejak jatuh tempo batas pengambilan hak cuti.
6. Hak cuti tahunan tidak dibenarkan untuk diuangkan.
7. Apabila dalam masa menjalankan cuti tahunan terdapat hari-hari libur resmi, maka libur tersebut menambah jumlah cutinya.
Pasal 15 : Cuti Haid, Cuti Hamil dan Gugur Kandungan
1. Bilamana karena haid Pekerja/ karyawan wanita merasa sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Perusahaan/Perawat Poliklinik kepadanya akan diberikan cuti haid hari pertama dan atau kedua yang penggunaanya harus diberitahukan kepada Pengusaha terlebih dahulu dan kepadanya diberikan upah/gaji.
2. Pekerja/ karyawan wanita yang hamil akan mendapatkan hak cuti hamil selama 3 bulan dengan tetap mendapat pembayaran upah/gaji sesuai ketentuan yang berlaku (bagi kelahiran dalam perkawinan yang syah). Pelaksanaan pengambilan cuti hamil harusdengan surat keterangan dari dokter/bidan/rumah sakit yang telah disyahkan oleh dokter Perusahaan dan pengaturannya adalah 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bulan setelah melahirkan.
3. Khusus untuk yang melahirkan prematur (bayinya hidup) yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter/bidan yang merawatnya, hak cuti melahirkan tetap diberikan selama 3 bulan dihitung sejak pemberian cutinya.
4. Bagi pekerja/ karyawan wanita yang mengalami gugur kandungan akan mendapatkan upah/gaji. Pelaksanaan yang dimaksud dalam ayat ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter/bidan yang merawatnya dan disyahkan oleh dokter perusahaan.
5. Bagi Pekerja/ Karyawan wanita yang mengambil cuti hamil/ melahirkan dan cuti gugur kandungan wajib memberitahukan secara tertulis (dilampiri surat keterangan yang syah) melalui kepala Bagian masing-masing untuk diteruskan ke bagian Personalia dan Umum.
6. Hak cuti hamil dengan mendapatkan upah/gaji hanya diberikan sampai dengan anak ketiga. Untuk kehamilan/ kelahiran anak keempat dan seterusnya mendapat cuti diluar tanggungan perusahaan.
7. Hak cuti hamil/ melahirkan, cuti gugur kandungan hanya diberikan kepada Pekerja/ Karyawan wanita yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut atau lebih.
Pasal 16 : Hari Libur Resmi
1. Hari libur resmi adalah hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.
2. Pekerja/ Karyawan tidak diwajibkan bekerja pada hari-hari libur resmi yang telah ditentukan oleh Pemerintah dengan mendapatkan upah/gaji. Namun demikian dari kepentingan Perusahaan dan atau dalam keadaan yang memaksa, hari libur resmi dapat digeser ke hari lainnya tanpa mengurangi jumlah hari libur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
3. Hari libur resmi bila ditukar dengan hari kerja sebelumnya akan diberitahukan pada SPN PT. Dasar Rukun.
Pasal 17 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah
1. Perusahaan akan memberikan izin tidak masuk kerja (diluar istirahat tahunan) kepada Pekerja/Karyawan dengan dibayar Upah/gajinya dalam hal-hal sebagai berikut :
a. Perkawinan Pekerja/Karyawan sendiri/anaknya sendiri 3 hari
b. Istri melahirkan/ gugur kandungan 2 hari
c. Kematian suami/istri/anak sendiri 2 hari
d. Kematian orang tua/mertua sendiri 2 hari
e. Kematian saudara kandung Pekerja/karyawan sendiri 1 hari
f. Khitanan/Baptisan anak Pekerja/Karyawan sendiri 2 hari
2. Untuk mendapatkan izin meninggalkan pekerjaan seperti yang tersebut pada ayat (1) pasal ini. Pekerja/Karyawan harus mengajukan permohonan izin 3 (tiga) hari sebelumnya, kecuali untuk hal-hal yang mendesak izin dapat diperoleh kemudian dengan mengajukan surat keterangan/bukti yang sah.
3. Pengusaha akan memberikan upah/gaji kepada Pekerja/Karyawan yang tidak masuk kerja yang disebabkan oleh :
a. Karena kepentingan SPN Unit Kerja PT. Dasar Rukun atau kepentingan Pemerintah dengan mendapat izin dari Perusahaan sebelumnya (lihat pasal 7 ayat 4).
b. Karena tugas yang diberikan oleh atau untuk kepentingan Perusahaan.
c. Sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan/pengesahan dari dokter Perusahaan.
4. Pengusaha dapat mempertimbangkan untuk memberi izin kepada Pekerja/Karyawan, diluar ketentuan ayat (1) pasal ini dengan memperhitungkan hak cuti tahunannya dengan dasar permintaan/persetujuan Pekerja/ Karyawan yang bersangkutan.
Pasal 18 : Pembayaran Upah/Gaji Selama Karyawan Ditahan
1. Pekerja/Karyawan yang ditahan oleh yang berwajib karena sesuatu tindak pidana yang dilakukan diluar lingkungan kerja, perusahaan tidak berkewajiban membayar upah/gajinya. Apabila penahanan Pekerja/Karyawan sampai batas waktu 21 (dua puluh satu) hari belum ada penyelesaian hukumnya, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa syarat.
2. Apabila Pekerja/Karyawan yang ditahan dalam proses penyidikan tidak dilanjutkan ke tingkat pengadilan maka Pengusaha tidak berkewajiban untuk memberikan upah/gaji selama penahanan, kecuali penahanan tersebut dilakukan sebagai akibat dari pengaduan pihak Perusahaan, maka Perusahaan wajib memberikan upah/gaji pokok.
3. Untuk Pekerja/ Karyawan yang ditahan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini dapat dipekerjakan kembali di Perusahaan setelah menyerahkan surat Bukti Penghentian Penyidikannya.
Pasal 19 : Upah Pekerja Selama Sakit Terus Menerus
1. Bagi setiap Pekerja/karyawan yang tidak dapat melakukan tugas/pekerjaan, karena sakit yang lama (dengan surat keterangan dokter Perusahaan maka upah/gajinya akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana bunyi Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 (tentang Perlindungan Upah) sebagai berikut :
- Untuk 4 (empat) bulan pertama …………………………....….. 100 %
- Untuk 4 (empat) bulan kedua …………………………………. 75 %
- Untuk 4 (empat) bulan ketiga …………………………………. 50 %
Setelah 4 (empat) bulan ketiga berakhir menurut keterangan dokter Pekerja/Karyawan tidak dapat bekerja lagi, maka dengan terpaksa Perusahaan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai Undang-undang No. 12 Tahun 1964.
BAB VI : PENGUPAHAN
Pasal 20 : Pengertian dan Penetapan Upah
1. Upah/gaji adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Pekerja/karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilaksanakan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan/ peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu persetujuan kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/karyawan, termasuk tunjangan baik untuk Pekerja/karyawan sendiri maupun keluarganya.
2. Penetapan upah/gaji pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatannya, keahlian, kecakapan, prestasi kerja, konduite dan sebagainya dari Pekerja/Karyawan yang bersangkutan.
Pasal 21 : Waktu Pembayaran Upah
1. Bagi Pekerja/Karyawan upah/gajinya dibayarkan tiap tanggal 1 bulan berikutnya.
2. Apabila pada waktu pembayaran upah/gaji jatuh pada hari sabtu atau minggu atau hari libur resmi, maka pembayarannya dimajukan satu hari sebelumnya.
Pasal 22 : Upah Lembur
Upah/gaji lembur diatur dan dihitung menurut Peraturan Perundang – undangan yang berlaku (Kep Men Tenaga Kerja No Kep – 72/Men/84 tentang dasar perhitungan upah/gaji lembur sebagai berikut :
a. Hari biasa :
Untuk jam pertama : 1 ½ X upah biasa perjam
Untuk jam kedua dst : 2 X upah biasa perjam
b. Hari Raya/ Hari Libur Mingguan :
Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dibayar 2 X upah/ gaji sejam. Untuk jam pertama selebihnya dari 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu dari 6 (enam) hari kerja seminggu dibayar 3 X upah/gaji sejam. Dan untuk jam kedua dan seterusnya dibayar 4 X upah/gaji sejam.
Pasal 23 : Upah Waktu Menunggu Pekerjaan
1. Kemungkinan pada suatu saat tidak ada pekerjaan yang harus dikerjakan/dilaksanakan sesuai dengan jabatannya, maka Pekerja/Karyawan harus bersedia mengerjakan tugas pekerjaan lain demi kelangsungan hidup Perusahaan.
2. Kemungkinan karena suatu hal, misalnya karena terlambatnya penyediaan bahan baku dan atau produksi tidak laku dijual dipasar dan atau diakibatkan oleh sebab lainnya sehingga seluruh atau sebagian Pekerja/Karyawan terpaksa diliburkan, maka kepada mereka yang terpaksa diliburkan akan diberikan uang tunggu dan upah/gajinya dibayar tidak kurang dari upah/ gaji minimum.
3. Selama Pekerja/Karyawan diliburkan diatur dalam perjanjian bersama antara Unit Kerja SPN dan Perusahaan yang mengatur jangka waktu diliburkan dan pembayaran upah/gajinya.
4. Apabila selama 3 (tiga) bulan semua langkah-langkah yang telah diambil Perusahaan untuk mengatasi keadaan ternyata tidak dapat menolong kelangsungan hidup Perusahaan dan Pengusaha terpaksa harus melakukan langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 24 : Asuransi Sosial Tenaga Kerja
1. Perusahaan akan mengikutsertakan semua Pekerja/Karyawan yang telah melewati masa percobaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
2. Dalam hal Pekerja/Karyawan yang belum dimasukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan menderita cacat akibat kecelakaan kerja, maka Pekerja/Karyawan yang bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan dan ganti rugi sesuai kemampuan Perusahaan.
3. Berkenaan dengan diikutsertakan Pekerja/Karyawan pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, maka Pekerja/Karyawan wajib memegang dan menyimpan dengan baik kartu Peserta masing-masing.
Pasal 25 : Koperasi
1. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Karyawan, Perusahaan mendukung kelangsungan berdirinya Koperasi karyawan di lingkungan Perusahaan dan akan memberikan bantuan dan pembinaan demi kelangsungan dan pengembangan.
Pasal 26 : Pendidikan dan Pembinaan
Perusahaan baik secara sendiri atau bersama-sama dengan Pemerintah akan berupaya untuk meningkatkan keterampilan untuk Pekerja/Karyawan dengan cara menyediakan pendidikan dan latihan yang disesuaikan dengan kedudukan maupun kemampuan Perusahaan.
Pasal 27 : OIah Raga
1. Dalam rangka ikut menunjang program Pemerintah memasyarakatkan olah raga, Perusahaan akan berusaha melakukan pembinaan terhadap kegiatan olah raga sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
Pasal 28 : Bantuan Suka Cita
Bagi Pekerja/Karyawan wanita atau istri Pekerja/Karyawan melahirkan dari perkawinan yang syah (hanya terbatas tiga anak) Perusahaan akan memberikan bantuan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lama ribu rupiah) dan kelahiran tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang syah.
Pasal 29 : Bantuan Duka Cita
1. Apabila Pekerja/Karyawan atau keluarga (suami/istri/anak) meninggal dunia, maka Perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Upah/gaji dalam bulan yang sedang berjalan.
b. Uang duka cita sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) untuk suami/istri/anak pekerja/karyawan.
2. Untuk Pekerja/karyawan yang telah dimasukkan menjadi anggota program BPJS Ketenagakerjaan bila terjadi hal sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, selain mendapat sumbangan sebagaimana diatur dalam (1) juga mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 30 : Peribadatan
1. Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja/Karyawan untuk melakukan ibadah menurut agamanya masing-masing pada waktunya dan secara teratur, tertib dan pelaksanaannya tidak mengganggu kelancaran kerja.
2. Untuk pelaksanaan ibadah haji yang membutuhkan waktu relatif lama Perusahaan akan berkenan membantu kelancaran dan kemudahannya. Perusahaan akan memberikan izin dengan upah/gaji bila digunakan kesempatan dimaksudkan ayat (1) pasal ini waktunya diberikan sesuai dengan kebutuhan riil (berpedoman pada program haji Pemerintah) paling lama 1,5 (satu setengah) bulan.
Pasal 31 : Tunjangan Istimewa Tahunan
1. Bila kondisi Perusahaan mengizinkan maka kepada Pekerja/Karyawan yang telah mencapai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih pada tanggal hari raya (Idul Fitri) diberikan tunjangan istimewa tahunan sebesar satu bulan upah/gaji.
2. Tunjangan istimewa tahunan akan diberikan 1 (satu) minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
Pasal 32 : Penghargaan
1. Perusahaan menyadari bahwa dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan prestasi kerja serta menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggan terhadap Perusahaan dipandang perlu untuk memberikan penghargaan kepada Pekerja/Karyawan yang dipandang loyal, berjasa dan berprestasi. Penghargaan yang diberikan dapat berupa barang, uang ataupun Surat Penghargaan/Piagam sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
2. Syarat untuk pemberian penghargaandapat dinilai dari sbb :
a. Tingkat kehadiran Pekerja/karyawan selama mengabdi di Perusahaan.
b. Masa kerja/masa pengabdian di Perusahaan.
c. Penemuan cara-cara baru dalam hal pekerjaan demi efisiensi kerja.
d. Penyelamatan Perusahaan.
e. Prestasi/ konduite.
f. Kreatifitas-kreatifitas lainnya yang dapat dinilai berdasarkan pertimbangan Perusahaan.
BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN PEKERJA
Pasal 33 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. Perusahaan bersama dengan Serikat Pekerja membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang bertujuan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan syarat keselamatan dan kesehatan kerja, sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang undangan.
Tugas – tugas dari P2K3 :
a. Mengadakan pembinaan dan pengawasan kepada Pekerja/Karyawan tentang pentingnya arti keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Memeriksa kegiatan kerja dan segala peralatan tentang perlindungan, pengurangan, penyelamatan, pencegahan, pengendalian keadaan yang membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan kerja dilokasi pabrik.
c. Perusahaan sejauh mungkin berusaha untuk menyediakan dan menyempurnakan peralatan demi keselamatan dan kesehatan kerja.
d. Mewajibkan kepada seluruh Pekerja/Karyawan untuk bersama-sama memelihara usaha-usaha dalam pembinaan keselamatan kerja dan kesehatan kerja serta melaporkan kepada atasannya apabila melihat/ menemui hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja.
Pasal 34 : Pelaksanaan dan Sarana Keselamatan Kerja
1. Selama Pekerja/Karyawan bekerja pada tempat-tempat tertentu diharuskan menggunakan alat-alat keselamatan kerja sesuai dengan sifat-sifat pekerjaannnya.
2. Mewajibkan kepada Pekerja/Karyawan untuk menjaga dirinya dan Pekerja/karyawan lainnya, untuk mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.
3. Tidak menggunakan alat-alat keselamatan dan perlindungan kerja diluar kegiatan kerja untuk kepentingan sendiri/ pribadi.
4. Kehilangan dan kerusakan alat-alat keselamatan kerja yang diakibatkan kelalaian, menjadi tanggung jawab Pekerja/karyawan yang bersangkutan untuk mengganti secara proposional.
5. Untuk menjaga/ meningkatkan kesehatan kerja semua Pekerja/ karyawan wajib dan bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan serta kesehatan lingkungan kerja masing-masing.
6. Sarana keselamatan dan kesehatan kerja sebagai berikut :
- Topi Pengaman (Helmet)
- Masker
- Ear Plug
- Sepatu Pengaman
- Pakaian Kerja
Penggunaan sarana tersebut hanya dilaksanakan pada bidang pekerjaan tertentu.
Pasal 35 : Kesehatan Kerja
Untuk menjaga/meningkatkan kesehatan kerja semua Pekerja/Karyawan wajib dan bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan serta kesehatan lingkungan kerja masing- masing.
Pasal 36 : Pemeliharaan Kesehatan dan Pengobatan
1. Perawatan dan pengobatan hanya diberikan kepada Pekerja/Karyawan yang bersangkutan yang telah melewati masa percobaan kecuali ditentukan lain oleh Perusahaan.
2. Perusahaan menyediakan sarana kesehatan berupa Poliklinik yang dapat dimanfaatkan oleh setiap pekerja/karyawan tanpa dipungut bayaran yang pada dasarnya adalah untuk PPPK dan kesehatan Pekerja/karyawan.
3. Pada prinsipnya Pekerja/karyawan berkewajiban untuk selalu berusaha menjaga kesegaran jasmani dan kesehatannya, namun dalam hal Pekerja/Karyawan mengalami sakit dirumah maupun ditempat kerja, dapat menggunakan sarana – sarana :
a. Poliklinik yang disediakan oleh Perusahaan dengan tenaga medisnya dalam jam-jam dinas.
b. Obat-obatan yang disediakan di Poliklinik maupun pada kotak-kotak PPPK ditiap-tiap bagian.
c. Ruang sementara bagi Pekerja/ Karyawan yang sakit.
4. Tata cara/ ketentuan prosedur penggunaan sarana pelayanan pengobatan :
a. Bagi Pekerja/ Karyawan yang sudah terdaftar di Program BPJS Kesehatan, maka surat sakit (S1) yang diterima oleh Poliklinik PT. Dasar Rukun harus sesuai dengan Faskes Tingkat I yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
b. Bagi karyawan yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan, maka surat sakit (S1) diperbolehkan dari dokter manapun.
c. Pengajuan surat sakit dari BPJS Kesehatan atau luar BPJS Kesehatan harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi oleh dokter Poliklinik PT. Dasar Rukun.
d. Waktu pengajuan surat sakit maksimal 2 X 24 jam saat jam dokter terhitung sejak karyawan mendapatkan surat sakit dari luar Perusahaan.
e. Saat pengajuan surat sakit dari dokter luar Perusahaan, karyawan harus hadir ke Poliklinik PT. Dasar Rukun dengan membawa surat sakit, obat, serta resep yang diterima.
f. Surat sakit yang sudah diverifikasi oleh dokter Perusahaan sebagai dasar yang syah untuk penggantian hak pengobatan Pekerja/karyawan ke Perusahaan.
BAB IX : ATURAN DISIPLIN
Pasal 37 : Tata Tertib Kerja
1. Perusahaan/Pengusaha dan Serikat Pekerja akan mengusahakan sepenuhnya peningkatan disiplin kerja para Pekerja/Karyawan.
2. Seluruh Pekerja/Karyawan selambat-lambatnya harus sudah di tempat kerja 10 (sepuluh) menit sebelum pekerjaan akan sampai dimulai untuk pengarahan kerja, dan harus mengikuti apel evaluasi kerja 10 (sepuluh) menit setelah jan kerja. Bagi Pekerja/Karyawan yang terlambat datang 10 (sepuluh) menit dari jan mulai bekerja tidak diperbolehkan masuk bekerja, kecuali ada surat izin datang terlambat yang disampaikan satu hari sebelumnya dan diketahui oleh Pimpinannya
3. Semua Pekerja/Karyawan diwajibkan memakai identitas diri dan mengabsenkan diri pada saat akan masuk kerja dan pada saat pulang kerja.
4. Pada waktu pulang atau istirahat, Pekerja/Karyawan baru meninggalkan tempat kerja setelah ada
tanda habisnya (tanda sirine).
5. Semua Pekerja/Karyawan harus mengutamakan dan mencurahkan Harus perhatian kepada pekerjaannya serta menghindarkan perbuatan perbuatan yang dilarang seperti:
a. Berbuat dan atau berkelakuan kurang sopan
b. Bercakap-cakap dan atau bersenda gurau dengan sesama kawan di menyebabkan terganggunya sekitar tempat bekerja yang dapat menyebabkan terganggunya pekerjaan
c. Membawa dan atau menyimpan senjata api, senjata tajam, dan benda terlarang lainnya kedalam Perusahaan.
d. Membawa orang lain kedalam pabrik, kecuali dengan seizin dari Pimpinan Perusahaan atau Kepala Bagiannya.
e. Mengganggu dan atau menjalankan perbuatan-perbuatan diluar tugas pekerjaannya, sehingga melambatkan pekerjaan dan atau mengurangi produksi sendiri maupun sesama kawan sekerjanya.
f. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan, memasuki ruangan kerja yang lain yang bukan bagiannya. kecuali atas perintah/izin dari atasannya
g. Memperdagangkan/menjual barang-barang dagangan berupa apapundan atau mengedarkan daftar permintaan sumbangan, mengedarkan atau menempelkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa adanya izin dari Pinpinan Perusahaan.
h. Melakukan corat-coret didalam lingkungan Perusahaan
i. Pekerja/Karyawan tidak dibenarkan makan ditempat kerja selama waktu kerja sedang berlangsung.
j. Mengadakan rapat tanpa diketahui dan diizinkan oleh Pimpinan Perusahaan.
k. Main kartu/catur/halma dan lain-lain dalam jan kerja
6. Untuk keperluan mendadak Pekerja/Karyawan dapat menghentikan dan atau meninggalkan pekerjaannya sebelum habis waktu kerja, hanya setelah ia memberitahukan kepada Kepala Bagiannya dan atau wakilnya serta mendapat izin meninggalkan pekerjaan.
7. Setiap Pekerja/Karyawan berkewajiban menjaga nama baik Perusahaan dan tidak melakukan hal -hal yang bersifat merugikan.
8. Tanggung jawab terhadap berlakunya tata tertib Perusahaan serta tegaknya kedisiplinan Pekerja/ Karyawan terletak pada setiap Pimpinan kerja dari kelompok/group/bagian/departemen masing – masing.
Pasal 38 : Kewajiban Karyawan
1. Datang dan pulang tepat pada waktu yang telah ditetapkan
2. Mencatatkan kehadirannya pada mesin pencatatan (time recorder) demikian pula pada waktu pulangnya.
3. Memakai pakaian seragam kerja dan tanda pengenal selama berada dilingkungan Perusahaan.
4. Mentaati ketentuan dalam hal melaksanakan pekerjaan.
5. Memeriksa keadaan mesin pada saat akan menjalankan dan melaporkan kepada atasan manakala menemui keadaan mesin bila di jalankan akan menimbulkan bahaya bagi keselamatan serta kerusakan.
6. Memeriksa keadaan mesin dan mematikan aliran listrik saat akan meninggalkan pekerjaan apabila tidak ada yang menggantikan dan melaporkan pada atasan.
7. Memelihara harta milik Perusahaan dan menjaga sebaik mungkin.
8. Hemberi ganti kerugian atas hilang/rusaknya barang Perusahaan akibat kelalaian pekerja.
9. Menjunjung tinggi nama baik Perusahaan.
10. Menjaga kerahasishan yang terdapat di Perusahaan yang berkaitandengan cara kerja, rumus/formula suatu proses produksi.
11. Bersedia diperiksa oleh Satpam apabila pulang kerja
12. Melaporkan setiap perubahan identitas diri, perubahan alamat, status keluarga dan lainnya dengan disertai pembuktian yang syah.
13. Menuruti dan mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan serta melaksanakan sesuai dengan petunjuk.
14. Berlaku sopan baik kepada atasan maupun kepada rekan sekerja dan tamu
15. Memelihara kebersihan diunit kerjanya dan lingkungan Perusahaan.
16. Mematuhi petunjuk yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 39 : Tidak Masuk Kerja
1. Bilamana karena sakit atau adanya keperluan lain yang mendadak sehingga Pekerja/Karyawan tidak masuk kerja maka Pekerja/ Karyawan wajib memberitahukan dan minta izin secara tertulis kepada Pimpinan Perusahaan atau kepada atasannya yang ditunjuk selambat-lambatnya satu hari setelah Pekerja/Karyawan tidak dapat masuk kerja. Dan bilamana Pekerja/Karyawan sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang disyahkan oleh dokter Perusahaan.
2. Bagi Pekerja/Karyawan yang tidak masuk kerja selama (enam) hari berturut-turut tanpa keterangan, maka sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 04/Man/1986 Pekerja /Karyawan tsb. dianggap telah mengundurkan diri, demikian pula bagi Pekerja/Karyawan yang tidak masuk 8 (delapan) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan.
3. Hari-hari tidak masuk kerja dari Pekerja/Karyawan ybs, tidak disertai surat keterangan senurut ketentuan pasal 50 dianggap sebagai hari-hari mangkir.
Pasal 40 : Menjaga Kualitas Kerja
1. Selama waktu bekerja Pekerja/Karyawan harus menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi.
2. a. Alat produksi supaya dijaga, dipelihara dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap Pekerja/Karyawan ybs.
b. Setiap kerusakan yang terdapat pada alat-alat produksi supaya segera melaporkan kepada atasannya yang selanjutnya akan nemberikan petunjuk-petunjuk seperlunya untuk memperbaikinya.
3. Tidak merubah alat-alat produksi yang akan mengakibatkan menurunnya kualitas produksi dan produktifitas tanpa sepengetahuan atasannya.
4. Setiap bahan yang diterima untuk dikerjakan supaya dijaga dan diperiksa dengan baik sebelum dikerjakan.
5. Pekerjaan yang mengakibatkan tidak baiknya kualitas dan kuantitas karena kerusakan mesin dan atau karena hal lain. supaya segera dilaporkan kepada atasannya untuk segera diperbaiki.
6. Pendapatan produksi setiap hari dengan tujuh jam kerja dari setiap Pekerja/Karyawan ybs untuk setiap mesin harus sesuai dengan ketentuan yang distandarkan oleh Perusahaan.
7. Untuk yang non produksi harus mencapai target kerja sebagaimana yang diprogramkan.
Pasal 41: Kebersihan dan Keamanan
1. Setiap Pekerja/Karyawan yang memegang dan atau menggunakan sarana kerja (menin dll.) harus menjaga ketertiban sarana kerjanya. Sarana kerja (mesin dll,) dan tempat kerja serta peralatannya harus dibersihkan/dirawat diatur atas petunjuk atasannya.
2. Tidak mengotori tempat kerja, corat coret tembok dan atau tempat-tempat lain didalam pabrik.
3. Pekerja/Karyawan yang pada waktu mulai masuk dan atau sedang bekerja atau pulang kerja harus tertib dan jangan menimbulkan kegaduhan
4. Apabila terjadi suatu kecelakaan yang menimpa seseorang atau beberapa orang Pekerja/Karyawan, maka pekerja lain berkewajiban untuk memberikan pertolongan pertama dan segera memberikan laporan kepada atasannya yang kemudian akan diproses sebagaimana mestinya.
5. Jika terjadi suatu bencana dan atau kejadian yang membahayakan Perusahaan maka semua Pekerja/Karyawan wajib berusaha untuk menghindarkan kerugian seminimal mungkin dan dengan seksama berusaha agar Perusahaan dapat berjalan lagi seperti semula.
BAB X : SANGSI DAN HUKUMAN
Pasal 42 : Peringatan
1. Berdasarkan kepada Undang-undang No. 12 tahun 1964 dan Peraturan Menteri No.4/Ken/1986 kepada Pekerja/Karyawan yang melakukan tindakan indisipliner dan atau melakukan tindakan melanggar tata tertib Perusahaan, baik berupa kewajiban-kewajiban maupun larangan-larangan (perbuatan yang harus dihindarkan) sebagaimana yang telah ditentukan dan disepakati dalam Kesepakatan Kerja Bersama ini dan ataupun aturan tata tertib yang akan ditetapkan kemudian, Perusahaan dapat memberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan berat ringannya kesalahan yang telah dilakukan oleh Pekerja/Karyawan. Sangsi dan hukuman tersebut dapat berupa :
a. Teguran lisan
b. Teguran lisan secara tertulis
c. - Peringatan tertulis I (satu)
- Peringatan tertulis II (dua)
- Peringatan tertulis III (tiga)
d. Schorsing (Pemutusan Hubungan Kerja Sementara)
e. Penutusan Hubungan Kerja (PHK)
2. Pelaksanaan pemberian Surat Peringatan dari Perusahaan kepada Pekerja akan dijelaskan soal pelanggarannya.
3. Peringatan tertulis hanya diberikan 3 (tiga) kali. Surat peringatan tidak perlu diberikan menurut urutannya, tetapi surat peringatan diberikan menurut besar kecilnya kesalahan/ pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja/Karyawan bersangkutan yang
4. Surat peringatan mempunyai masa berlaku untuk :
- Peringatan I (pertama) selama 3 (tiga) bulan
- Peringatan II (kedua) selama 3 (tiga) bulan
- Peringatan III (ketiga) selama 6 (enam) bulan
Apabila ternyata dalam peringatan ketiga atau terakhir yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran, maka Perusahaan dapat memberikan sangsi skorsing sampai dengan Penutusan Hubungan Kerja sesuai dengan prosedur pelaksanaan Undang-undang no 12 tahun 1964 Jo. Peraturan Menteri No. 4/Men/1986
5. Penjabaran dari sangsi-sangsi yang dimaksud dalam ayat (1), (2), (3) pasal ini dapat dilihat pada lembar lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 43 : Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pelanggaran
Dengan mengindahkan Undang-undang No. 12 tahun 1964 jo. Peraturan Menteri Ho. 4/Men/1986 terhadap Pekerja/Karyawan yang tidak mematuhi dan melanggar tata tertib Perusahaan, Pengusaha dapat mengambil tindakan administratif sebagai berikut
1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan tanpa syarat apabila Pekerja/Karyawan terbukti
melakukan pelanggaran berat yang merugikan Perusahaan sebagaimana ketentuan tersebut dibawah ini :
a. Melakukan tindak kejahatan misalnya, pencurian, penggelapan, penipuan, menperdagangkan barang terlarang baik didalam maupun diluar lingkungan Perusahaan.
b. Melakukan penganiayaan, nenghina secara kasar, atau mengancan Pengusaha, keluarga Pengusaha atau teman sekerja.
c. Mabok, menggunakan obat bius/narkotik ditempat bekerja
d. Membujuk Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.
e. Bermain judi atau berkelahi di tempat kerja.
f. Merokok dan atau membuang puntung rokok ditempat/daerah yang dilarang keras merokok.
g. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya barang milik Perusahaan berakibat fatal.
h. Pada saat perjanjian kerja diadakan memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan.
i. Berbuat sendiri atau mengajak teman sekerja lainnya untuk melakukan mogok kerja.
j. Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
k. Membongkar/menbocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik pimpinan Perusahaan dan keluarganya.
l. Menyalahgunakan kedudukan/jabatan yang dimiliki sehingga mengakibatkan kerugian Perusahaan/menjatuhkan nama baik Perusahaan.
2. Pemutusan hubungan kerja pasal 54 ayat (1) diatas adalah tanpa pesangon ataupun uang jasa lainnya tanpa syarat.
3. Pengusaha dapat memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Pekerja/Karyawan apabila:
a. Menolak untuk diperiksa oleh petugas keamanan Perusahaan
b. Menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak sebagaimana yang tercantum dalan Peraturan Perusahaan ini
c. Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba dibidang tugas yang lain
d. Melalaikan pekerjaan bekerja secara serampangan
e. Tidak mentaati peraturan keselamatan kerja dan atau kesehatan kerja
f. Keluar atau masuk pabrik tidak melalui jalan yang sudah dan atau ditentukan
g. Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan demikian rupa sehingga Pekerja/Karyawan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya
h. Berpropaganda untuk Perusahaan atau badan usaha lain tanpa mendapatkan izin dari Perusahaan
Pasal 44 : Pemberhentian Sementara (Schorsing)
1. Apabila Pekerja/Karyawan melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 54 ayat (3) maka Pengusaha dapat memberhentikan sementara (schorsing) sambil menunggu keputusan P4 D atau P4 P tentang izin PHK-nya.
2. Schorsing berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan selama schorsing Pekerja/Karyawan yang bersangkutan mendapat upah/gaji pokok sebesar 50 %.
BAB XII : PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 45 : Keluh Kesah
Keluh kesah dalam Perusahaan baik mengenai perorangan ataupun secara kolektif sedapat mungkin diselesaikan secara adil dan damai oleh pihak ybs melalui prosedure dan tata cara yang berlaku
Pasal 46 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah
1. Apabila terjadi keluh kesah/ketidakpuasan dari Pekerja/Karyawan yang menyangkut hubungan kerja harus diselesaikan Secara musyawarah dengan atasan langsung Pekerja/Karyawan ybs. Apabila belum terselesaikan, persoalannya akan diteruskan kepada Pimpinan yang lebih tinggi.
2. Dalam hal keluh kesah tsb. tidak dapat diselesaikan senurut ayat (1) pasal ini, maka bagi Pekerja/Karyawan yang menjadi anggota Serikat Pekerja persoalannya dapat diajukan ke Serikat Pekerja (organisasinya) sedangkan Pekerja/Karyawan yang tidak menjadi anggota Serikat Pekerja dapat diajukan ke Pimpinan Perusahaan.
3. Serikat Pekerja yang menerima persoalan dari anggotanya harus meneliti dan berpedoman pada isi Perjanjian Kerja Bersama ini dan Peraturan yang berlaku di Perusahaan sebelum diajukan dan dirundingkan dengan Pimpinan Perusahaan sedapat mungkin persoalan tab. diselesaikan antara Serikat Pekerja dengan Pekerja/Karyawan atau Pekerja-pekerja ybs. secara intern.
4. Apabila yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini belum dapat diselesaikan, maka penyelesaian tahap I diselesaikan dengan atasan langsung dan atau dengan Kabag Personalia.
5. Apabila tahap I belum menemui kesepakatan/penyelesaian maka diselesaikan dengan atasan yang lebih tinggi dan atau dengan Kabag Personalia.
6. Apabila tahap II masih belum menemui penyelesaian maka dilanjutkan melalui tahap III langsung ke Personalia atau Pimpinan Perusahaan untuk musyawarah dan mufakat.
7. Apabila Serikat Pekerja dan Perusahaan telah berusaha maksimal ternyata persoalan tersebut tidak mungkin lagi untuk dapat di selesaikan secara dansi maka salah satu pihak dapat menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak Pemerintah (Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor) di Bogor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47 : Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 s/d tanggal 2 Februari 2024
Pasal 48 : Perubahan
1. Selambat-lambatnya 90 (sembilanpuluh) hari sebelum habis masa berlakunya Kesepakatan Kerja Bersama ini, jika dipandang perlu diadakan perubahan, maka kedua belah pihak harus sudah mulai bermusyawarah untuk membicarakan Kesepakatan Kerja Bersama periode berikutnya.
2. Apabila selama 90 (sembilanpuluh) hari sebelum masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir kedua belah pihak tidak ingin mengadakan perubahan, tanpa mengurangi Peraturan Perundang undangan yang berlaku. Perjanjian Kerja Bersama ini akan diperpanjang terus menerus untuk tiap jangka waktu 2 (Dua) tahun.
Pasal 49 : Masa Peralihan
1. Selama belum tercapai Perjanjian yang baru setelah berakhirnya masa berlaku hingga tercapai dan terbentuk Perjanjian Kerja Bersama yang baru.
2. Peraturan-peraturan yang bersifat lokal sepanjang tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Perjanjian Kerja bersama ini berlaku.
3. Hal-hal yang tidak Jelas (belum tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama) ini akan diatur kemudian dengan Peraturan Tersendiri.
Pasal 50 : Ketentuan-ketentuan Hukum/Penyesuaian Hukum
1. Perjanjian Kerja Bersama ini disesuaikan dan berpedoman kepada Undang-undang No. 21 tahun 1954
entang Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Menteri No. 02/Men/1978 tentang Peraturan Perusahaan serta Peraturan Menteri No. 01/Men/1985 tentang Pelaksanaan Tata Cara Kesepakatan Kerja Bersana (KKB).
2. Apabila dalam kurun masa berlakunya terdapat Peraturan Perundangan yang baru yang nilainya lebih tinggi dari isi Kesepakatan Kerja Bersama ini, maka secara otomatis Kesepakatan Kerja Bersana ini merujuk kepada Peraturan Perundangan tersebut.
Pasal 51 : Pendistribusian Buku Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang sama isinya dan diberikan kepada :
a. Pengusaha serta perangkatnya
b. Serikat Pekerja Nasional PT. Dasar Rukun serta anggotanya
c. Pemerintah
Pengusaha akan memperbanyak dan membagikan atau menempelkan naskah Perjanjian Kerja Bersama ini ditempat pengumuman atau tempat lain yang mudah dilihat agar semua pekerja dapat mengetahuinya
Ditandatangani di : Cibinong – Bogor
Pada tanggal : 01 Februari 2022