PERJANJIAN KERJA BERSAMA PERUSAHAAN PT. KANVAS MULIA DENGAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA PT. KANVAS MULIA 2019-2021
KESEPAKATAN KERJA BERSAMA (К К В) ANTARA PT. KANVAS MULIA JI. Raya Orion No. 461 KM. 17. Padalarang Kabupaten Bandung Barat 40553 DENGAN SPSI UNIT PT. KANVAS MULIA PERIODE : TAHUN 2019 - 2021 Padalalarang, September 2019 KESEPAKATAN KERJA BERSAMA PERIODE TAHUN 2019 - 2021 PT. KANVAS MULIA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah SWT
1.Didorong oleh niat yang tulus dari kedua belah pihak serta didasari budaya saling mendukung melalui usaha yang keras dan sungguh-sungguh secara bersama-sama berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan yang lebih baik
bagi kedua belah pihak dengan suasana yang sehat, dinamis dan harmonis baik lahir maupun batin;
2.Dalam rangka mewujudkan produktivitas serta kualitas kerja untuk kepentingan masing-masing yang tidak dapat dipisahkan yaitu : berkembangnya perusahaan dan peningkatan sosial ekonomi pekerja dapat dinikmati dengan keselarasan yang diatur dalam hak dan kewajiban masing-masing pihak serta pengaturan Tata-Tertib Perusahaan;
3.Berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai Sumber Hukum yang
Tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.Selalu menjaga Hubungan Industrial yang memiliki keselarasan, keserasian dan keseimbangandengan Kinerja Tim antara Pemerintah, Perusahaan, Pekerja serta masyarakat sekitarnya sehingga keberlangsungannya roda produksi selalu menjadi tanggung jawab bersama dengan rasa saling pengertian, rasa turut memiliki, memelihara dan mempertahankan serta intropeksi diri;
5.Para Pihak wajib sepenuhnya mentaati, melaksanakan Kesepakatan Kerja Bersama ini dengan penuh tanggung jawab, dedikasi yang tinggi, amanah kepada Allah SWT dengan diiringi loyalitas kepada Perusahaan, Keluarga, Masyarakat serta Negara dan Bangsa.
BAB I UMUM
PASAL 1 PIHAK YANG MENGADAKAN KESEPAKATAN
Yang bertanda-tangan di bawah ini, masing-masing bertindak untuk dan atas nama :
1. PT. Kanvas Mulia, JI. Raya Orion No. 461 KM. 17. Padalarang, menurut Akta Perubahan terakhir No. 6 Tertanggal 10 Mei 2019, yang dibuat oleh Notaris Ani Nuryani, SH, beralamat JI. Raya Lembang No. 61, Bandung Barat 40391, selanjutnya disebut sebagai Perusahaan.
2. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit PT. Kanvas Mulia, kemudian disingkat SPSI Unit Kanvas Mulia, selanjutnya disebut SPSI Mulia.
Para Pihak dalam perundingan pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) ini memberi mandat kepada masing-masing Tim Perunding, yaitu sebagai berikut :
I. Susunan Anggota Tim Perunding Perusahaan
1. Ketua merangkap Anggota: Heru Titis Sulistio, S.Sos.
2. Wakil Ketua merangkap Anggota : Hj. Asti Suryani, S.Sos., M.Si
3. Wakil Ketua merangkap Anggota: Riko Ardiansyah, S.Kom
4. Anggota: H. M. Nadjib
5. Anggota: Warsiyam, S.Pd
6. Anggota: Hafidz, Amd. Teks.
7. Anggota: Yana Priatna, SE
II. Susunan Anggota Tim Perunding SPSI Mulia
1. Ketua merangkap Anggota: Ujang Subarna
2. Wakil Ketua merangkap Anggota : Pone m,
3. Bendahara Anggota: Usep Hendra
4. Anggota: Cecep Sopandi
5. Anggota: Toha
Setelah Perusahaan dan SPSI Mulia mengadakan serangkaian perundingan-perundingan, maka pada ...... September 2019 kedua belah pihak telah merampungkan Kesepakatan Kerja Bersama yang bunyinya seperti tersebut dalam pasal-pasal di bawah ini :
PASAL 2 LUASNYA KESEPAKATAN
1. Kesepakatan Kerja Bersama ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal dengan pengertian akan tetap mengindahkan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Peraturan-peraturan tambahan lainnya dimasa yang akan datang, akan diberlakukan sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) serta ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Kesepakatan Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja harian dan bulanan, baik pekerja yang menjadi anggota SPSI PT. Kanvas Mulia maupun yang tidak menjadi anggota SPSI PT. Kanvas Mulia.
4. Kesepakatan Kerja Bersama ini, tidak berlaku bagi pekerja yang mengadakan perjanjian kerja tersendiri.
PASAL 3 PENGGUNAAN ISTILAH-1STILAH
1. Kesepakatan Kerja Bersama adalah peraturan-peraturan kerja seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 maupun aturan - aturan lain yang disepakati kedua belah pihak.
2. Perusahaan adalah pabrik terpal dan kain untuk keperluan industri, yang berbadan Perseroan Terbatas yang bernama PT Kanvas Mulia, yang dijalankan oleh Tim Manajemen yang terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi beserta para pembantunya kantor dan pabriknya berlokasi di JI. Raya Orion No. 461 KM. 17. Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
3. Pengusaha adalah Direksi atau pengurus yang ditunjuk oleh para Pemegang
Saham untuk memimpin dan mengelola perusahaan baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
4. SPSI Mulia adalah wadah para anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang berada di Perusahaan PT. Kanvas Mulia.
5. Pekerja/Karyawan adalah setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan dan menerima upah.
6. Pekerja Bulanan adalah pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan dan menerima upah dengan sistem upah bulanan.
7. Pekerja Harian adalah pekerja yang mendapat upah dengan perhitungan kerja harian.
Pekerja Borongan adalah pekerja yang mendapatkan upah atas dasar satuan hasil produksi.
9. Pekerja Kontrak adalah pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu tetapi tidak melebihi 2 (dua) tahun dan diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja.
10. Keluarga Pekerja adalah seorang istri/suami dan anak-anak yang sah, yang menjadi tanggungan pekerja dengan ketentuan :
a. Sesuai dengan yang didaftar pada perusahaan ;
b. Belum kawin ;
c. Berusia di bawah 21 tahun dan belum bekerja ;
d. Terbatas sampai anak ketiga (setiap anak yang berumur 21 tahun, diganti oleh anak berikutnya).
11. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja.
12. Upah Lembur adalah upah yang diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan tambahan di luar jam kerja wajib yang telah ditentukan.
13. Hari Kerja adalah hari-hari kerja bagi pekerja sesuai dengan jadwal hari kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan.
14. Kerja shift adalah waktu kerja yang diatur secara bergilir baik pagi, sore atau malam sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
15. Istirahat Mingguan adalah hari istirahat untuk tidak bekerja sedikitnya satu hari tiap minggunya
16. Hari Libur Resmi adalah hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
17. Jam Kerja adalah waktu-waktu kerja yang wajib dipatuhi/ditaati oleh pekerja dan jam kerja bagi operator adalah waktu mulai menjalankan mesin sampai dengan waktu memberhentikan mesin. Jam kerja diatur oleh perusahaan.
PASAL 4 KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK
1. Kesepakatan Kerja Bersama ini memuat peraturan - peraturan yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh masing-masing pihak secara konsisten.
2. Kedua belah pihak menyadari dan mengaku hak serta kewajiban masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kedua belah pihak berkewajiban memberikan penerangan kepada anggota yang berkepentingan dengan berlakunya Kesepakatan Kerja Bersama ini.
4. Kedua belah pihak sepakat menjaga serta memelihara hubungan kerja yang harmonis demi ketentraman kerja dan ketenangan usaha di dalam perusahaan/pabrik.
5. Perusahaan dan semua pekerja wajib tunduk dan taat kepada KKB ini.
BAB II PENGAKUAN DAN FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA
PASAL 5 HAK PENGUSAHA/PERUSAHAAN
1. Pengelolaan manajemen perusahaan dan pengaturan tenaga kerja sepenuhnya merupakan kewenangan perusahaan.
2. Perusahaan dengan sepenuhnya memegang hak pengurusan dan pengaturan segala hal yang menyangkut operasional tata usaha dan manajemen perusahaan.
3. Sebelum mengambil suatu keputusan, perusahaan akan menyerap masukan dari berbagai pihak dan mempertimbangkannya masak-masak sehingga keputusan perusahaan adalah bersifat mutlak, kecuali hal-hal yang ditetapkan dalam KKB ini perlu ada kesepakatan dengan pihak lain.
PASAL 6 KETENTRAMAN BERUSAHA DAN BEKERJA
1. Pekerja wajib mentaati dan mematuhi seluruh isi KKB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersedia untuk menciptakan adanya ketenangan usaha bagi perusahaan dan tidak mencampuri urusan pengelolaan perusahaan.
2. Perusahaan menjamin ketentraman bekerja selama pekerja tidak melanggar isi
KKB, UU dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan lainnya.
PASAL 7 PENGAKUAN TERHADAP SPSI UNIT PT. KANVAS MULIA
1. Perusahaan mengakui bahwa SPSI Unit PT. Kanvas Mulia adalah merupakan organisasi pekerja yang mewakili anggota-anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan PT. Kanvas Mulia.
2. Dalam usaha memelihara dan meningkatkan hubungan yang lebih harmonis, maka dengan seijin perusahaan setiap anggota pengurus SPSI Mulia diperkenankan/diperbolehkan untuk masuk ke dalam kantor milik perusahaan, dalam rangka menunaikan tugas-tugas pekerjaan organisasi asal tidak mengganggu pekerjaan yang bersangkutan.
3. Perusahaan tidak menghalang-halangi kegiatan perkembangan serikat pekerja di dalam dan di luar perusahaan atas ijin perusahaan selama tidak mengganggu proses produksi.
4. Perusahaan turut mendorong perkembangan Pengurus Unit Kerja SPSI di dalam perusahaan.
5. Pengurus Unit Kerja SPSI setempat harus ikut bertanggung jawab dalam upaya pembinaan ketertiban dan kedisiplinan kerja para anggotanya agar tercipta iklim kerja yang kondusif.
PASAL 8 FASILITAS UNTUK PENGURUS UNIT KERJA SETEMPAT
1. Perusahaan menyediakan Papan Pengumuman untuk Pengurus Unit Kerja SPSI
Mulia dan memperkenankan pemasangannya untuk menempelkan pengumuman atau buletin sepanjang isinya mengenai kegiatan organisasi serikat pekerja yang diketahui oleh perusahaan.
2. Pengurus Unit Kerja yang mendapat mandat untuk menyelesaikan tugas organisasi dan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di tingkat Tripartite, diberikan dispensasi oleh pihak perusahaan tanpa dikurangi hak-haknya dengan mengajukan ijin tertulis kepada perusahaan.
3. Perusahaan memberikan dispensasi kepada pekerja yang menjalankan tugasnya untuk keperluan Serikat Pekerja di dalam lingkungan pabrik, tanpa mengurangi hak-haknya.
4. Perusahaan menyediakan ruangan/kantor di dalam lingkungan perusahaan untuk kegiatan Unit Kerja disesuaikan dengan kondisi setempat.
5. Perusahaan memberikan bantuan setiap bulan kepada Unit Kerja SPSI Mulia guna kepentingan dan kegiatan organisasi sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
6. Perusahaan tidak akan melakukan pemindahan dan atau penurunan jabatan kepada seseorang pekerja yang menjadi Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI atau menjadi pengurus organisasi yang lebih tinggi.
BAB III HUBUNGAN KERJA
PASAL 9 PENETAPAN PEKERJA BARU
1.Penerimaan dan penempatan pekerja baru adalah wewenang mutlak perusahaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan perusahaan
2.Setiap calon pekerja yang dinyatakan lulus seleksi dan atau pelatihan keterampilan akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
3. Bagi calon pekerja yang diterima, sebelum melaksanakan pekerjaannya pekerja wajib menandatangani Perjanjian Kerja Masa Percobaan secara tertulis.
PASAL 10 MASA PERCOBAAN
1. Setiap tenaga kerja yang diterima bekerja pada perusahaan melalui masa percobaan harus menandatangani perjanjian kerja masa percobaan secara tertulis.
2. Masa percobaan bagi calon pekerja yang belum berpengalaman ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan dan bagi pekerja yang memiliki surat keterangan pengalaman dan keahlian yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang dibutuhkan, maka masa percobaan bagi pekerja yang bersangkutan dapat ditentukan 2 (dua) bulan.
3. Selama masa percobaan, hubungan kerja dapat diputuskan oleh masing-masing pihak tanpa syarat.
4. Karyawan yang baru selesai masa percobaan dan diterima harus diikat dengan Perjanjian Kerja.
PASAL 11 PENEMPATAN, PEMINDAHAN
1. Perusahaan berhak untuk mengatur penempatan dan pemindahan pekerja sesuai kepentingan dan kebutuhan, artinya pekerja dapat dipindahkan secara mendadak dari satu bagian ke bagian lain yang layak bagi pekerja demi kelancaran jalannya perusahaan.
2. Penolakan tugas pekerjaan oleh karyawan akan dikenakan SP 3.
Penempatan, pemindahan dan promosi ini tidak mengurangi upah pekerja yang diterima semula.
3. Dalam hal perusahaan memutasikan pekerja ke lokasi lain di dalam lingkungan perusahaannya yang mengakibatkan bertambahnya pengeluaran ongkos transport, maka kepadanya perlu diberi kompensasi yang wajar.
BAB IV PERATURAN JAM KERJA
PASAL 12 JAM KERJA
Jam kerja adalah waktu untuk bekerja yang wajib dipatuhi/ditaati oleh pekerja dan jam kerja bagi pekerja harian produksi adalah waktu mulai menjalankan mesin sampai dengan waktu memberhentikan mesin, jam kerja diatur oleh perusahaan sebagai berikut :
1. Hari kerja bagi perusahaan adalah 5 (lima) hari dalam 1 minggu.
2. Pekerja Bulanan:
- Senin s/d Jum'at : jam. 08. 00 - 16.00
- istirahat jam 12.00 - 13.00
- Sabtu: jam 08.00 - 13.00, tanpa istirahat
3. Pekerja harian:
- Shift 1 & II: 7 (tujuh) jam sehari dan/atau 40 jam seminggu.
- Shift III: 6 (enam) jam sehari dan/atau 35 jam seminggu.
4. a. Jadwal Waktu Kerja Pekerja Harian yang mengikuti Shift adalah sebagai berikut :
Shift I
- Senin s/d Kamis : Jam 07.00 - 14.30, Istirahat Jam 11.00 - 11.30
Jum'at: Jam 07.00 - 14.30, Istirahat Jam 11.00 - 12.30
Sabtu: Jam 07.00 - 12.00, Tanpa Istirahat
Shift Il
- Senin s/d Jum'at : Jam 14.30 - 22.00, Istirahat Jam 18.00 - 18.30
- Sabtu: Jam 12.00 - 17.00, Tanpa Istirahat
Shift III
- Senin s/d Jum'at : Jam 22.00 - 06.00, Istirahat Jam 02.00-03.00
b. Jadwal Waktu Kerja bagi Pekerja Harian Non-Shift akan diatur kemudian oleh perusahaan
5. Seluruh pekerja wajib hadir ditempat kerja, 10 menit sebelum jam kerja dimulai.
6. Pekerja yang datang terlambat lebih dari 10 (sepuluh) menit, tidak diperkenankan masuk bekerja dan dianggap mangkir kecuali ada ijin khusus dari perusahaan.
PASAL 13 ISTIRAHAT KERJA
1. Istirahat Kerja setidaknya 30 menit setelah pekerja menjalankan pekerjaannya selama 4 (empat) jam terus-menerus dan waktu istirahat itu tidak termasuk jam kerja.
2. Istirahat Mingguan diberikan 1 (satu) hari, setelah 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu dan tidak selalu jatuh pada hari Minggu.
BAB V PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA
PASAL 14 CUTI TAHUNAN
Setiap pekerja berhak atas cuti tahunan dengan mendapat upah penuh dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pekerja telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada perusahaan.
2. Hari-hari pekerja tidak menjalankan pekerjaan, tetapi dianggap pula sebagai hari bekerja dan upahnya dibayar, yaitu :
a. Istirahat sakit karena haid, hamil/keguguran kandungan dan perpanjangan cuti melahirkan.
b. Kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan kerja pada perusahaan itu, atau diluar jam kerja.
c. Sakit yang diberitahukan secara sah oleh dokter yang ditunjuk oleh perusahaan dan apabila melanggar upahnya tidak dibayar, kecuali sakit parah yang berkepanjangan.
d. Hal-hal yang selayaknya menjadi tanggungan perusahaan,
e. Alasan-alasan lain yang sah
f. Hari-hari istirahat mingguan, hari raya dan hari-hari libur resmi.
3. Pemberian cuti diatur secara bergiliran oleh perusahaan dengan memperhatikan kepentingan produksi dan kepentingan akan hal yang diajukan oleh pekerja yang bersangkutan.
4. Pekerja tidak berhak mengambil cuti sebelum waktunya (Hutang cuti), kecuali atas kebijakan perusahaan.
5. Bagi pekerja lama, hak cuti baru bisa diambil setelah bekerja setiap 1 (satu) bulan.
6. Pengambilan cuti diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan, minimal 1 (satu) hari sebelumnya, kecuali dalam keadaan darurat mendadak.
7. Untuk alasan yang sah, hak cuti boleh ditunda oleh perusahaan dengan tidak melampaui 6 (enam) bulan.
8. Hak cuti tahunan tidak diakui/dihapuskan jika tidak diambil setelah 1 tahun pada masa akhir cuti.
9. Apabila hak cuti pekerja tidak dapat diberikan oleh perusahaan dikarenakan adanya pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan dan sampai melewati batas waktu seperti tersebut pada ayat 7 pasal ini, maka perusahaan wajib membayar sisa hak cuti tersebut.
PASAL 15 HARI RAYA RESMI
1. Hari raya resmi adalah hari raya yang ditentukan/ditetapkan oleh pemerintah.
2. Pada hari raya resmi, seperti halya hari minggu pekerja diberi libur dengan dibayar upahnya.
3. Bilamana pada suatu hari, baik hari kerja bukan minggu maupun hari minggu terdapat 2 hari atau lebih hari raya bertumpuk dalam 1 hari tersebut, maka pekerja dibayar upahnya 1 hari kerja, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/1987 Tentang Upah Pekerja pada Hari Libur Resmi.
4. Apabila pekerja menurut kebutuhan harus bekerja terus pada hari raya resmi itu, maka pekerja yang bersangkutan selain upahnya dibayar sesuai ayat 3 diatas juga mendapat upah 1 hari kerja sesuai BAB VII pasal 30 ayat 4 KKB ini.
PASAL 16 IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DI LUAR CUTI TAHUNAN
Pekerja diberi ijin untuk tidak masuk kerja, di luar cuti tahunan dengan dibayar upahnya dalam hal :
1. a. Perkawinan karyawan/karyawati pertama kali 3 hari
b. Perkawinan anak pekerja………………,…………………….……..2 hari
c. Istri Karyawan melahirkan…………………………………….…….2 hari
d. Kematian istri/ suami/ anak……………….…………….…………...3 hari
e. Kematian orang tua/ mertua karyawan……….....…………………...1 hari
f. Khitanan anak karyawan…………………………………………….2 hari
g. Kepentingan organisasi karyawan, Negara/Pemerintah dan Agama.
2. Perusahaan dapat mempertimbangkan untuk memberikan ijin tambahan tidak masuk kerja kepada pekerja di luar ketentuan ayat (a) pasal ini yang diperhitungkan dengan hak cuti tahunannya.
3. Perusahaan dapat mempertimbangkan untuk memberikan ijin tidak masuk kerja kepada pekerja harian di luar ketentuan pasal ini ayat (a) pasal ini tanpa mendapat upah, apabila pekerja mengajukan permohonan kepada perusahaan dengan alasan yang jelas dan dilampirkan dokumen dari instansi terkait, maksimum selama 6 hari/tahun. Apabila dalam 1 tahun ijin tidak masuk kerja ini melebihi 6 hari, maka selebihnya dianggap mangkir.
PASAL 17 CUTI HAID DAN CUTI HAMIL
1. Apabila pekerja dalam keadaan sakit karena haid dan memberitahukan kepada perusahaan serta dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Perusahaan, maka pekerja tersebut tidak diwajibkan untuk bekerja pada 1 hari pertama waktu haid dengan mendapat upahnya dan apabila melanggar ketentuan tersebut diatas tidak akan dibayar upahnya dan dianggap mangkir.
2. Pekerja diberikan istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan Dokter atau Bidan akan melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan anak.
3. Pekerja yang keguguran kandungan diberikan istirahat dan upahnya dibayar selama waktu yang ditentukan oleh Dokter atau Bidan.
4. Waktu istirahat sebelum saat menurut perhitungan akan melahirkan anak dapat diperpanjang sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan jikalau dalam surat keterangan dokter menyatakan hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
5. Pekerja yang hendak menggunakan haknya sebagaimana lersebul pada ayat (2) pasal ini, wajib menyampaikan permohonan kepada pimpinan perusahaan 10 (sepuluh) hari sebelumnya, hal ini tidak berlaku bagi pekerja yang mengalami gugur kandungan.
6. Surat permohonan cuti hamil/gugur kandungan termasuk di atas harus disertai keterangan Dokter atau Bidan yang dirujuk perusahaan.
PASAL 18 ATURAN PENYIMPANGAN KERJA KARENA PUTUSNYA ALIRAN LISTRIK
Dalam keadaan pekerja tidak bisa melakukan pekerjaan disebabkan aliran listrik dari PLN terputus atau adanya giliran pemadaman, pekerja tetap tinggal di tempat bekerja dan perusahaan akan membayar upah sebesar upah minimumnya.
PASAL 19 UANG TUNGGU/UPAH WAKTU MENUNGGU PEKERJAAN
1. Jika oleh karena sesuatu hal yang mengganggu jalannya produksi, pekerja terpaksa menunggu pekerjaan atau dirumahkan, maksimal selama 2 (dua) bulan, maka pekerja dibayar sebagai berikut :
a. Untuk Pekerja Harian
Minggu Pertama 100% X Upah Minggu Ke-5 100% X Upah
Minggu Ke-2 65% X Upah Minggu Ke-6 65% X Upah
Minggu Ke-3 100% X Upah Minggu Ke-7 100% X Upah
Minggu Ke-4. 65% X Upah Minggu Ke-8 65% X Upah
b. Untuk Pekerja Bulanan
Bulan Pertama100% X Upah
Bulan Ke-265% X Upah
2. Aturan uang tunggu mulai berjalan pada hari berikutnya setelah para pekerja yang bersangkutan diberitahukan tentang kenyataannya tidak ada pekerjaan.
3. Pada saat masa penungguan menginjak minggu yang kedelapan dari bulan kedua, maka perlu diadakan permusyawaratan antara perusahaan dan SPSI Mulia untuk menentukan apakah masa penungguan pekerja itu akan dilanjutkan, dikerjakan kembali atau diberhentikan (PHK).
4. Seandainya akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja, maka kepada pekerja diberikan uang pesangon dan jasa sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
5.Dalam masa satu minggu pertama menunggu pekerjaan, pekerja diwajibkan datang ke tempat pekerjaan, untuk menandatangani daftar hadir, Untuk minggu kedua, ketiga dan seterusnya kewajiban menandatangani daftar hadir itu ditentukan 2 (dua) hari setiap minggu, satu hari diantaranya supaya jatuh pada hari pembayaran upah,
6.Melalaikan kewajiban tersebut pada ayat 5 diatas berarti pekerja hilang haknya atas uang tunggu untuk hari itu, kecuali jika ada alasan-alasan yang sah dan diperkuat dengan surat keterangan sekurang-kurangnya dari RW.
7.Jika sewaktu-waktu secara insidentil terjadi penungguan yang memakan waktu kurang dari 7 (tujuh) jam sehari, maka kepada pekerja dibayar upah biasa sehari.
Pekerja tidak berhak atas pembayaran upah selama menunggu tersebut serta bilamana saat pekerjaan akan dimulai kembali, tetapi si pekerja tidak ada ditempat pekerjaannya atau sudah meninggalkan pabrik tanpa ijin.
BAB VI DISIPLIN DAN TATA TERTIB KERJA
Perusahaan dan PUK SPSI Mulia bersama-sama berupaya menegakkan disiplin kerja dan Tata Tertib Kerja serta mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap pelanggaran Disiplin Tata Tertib yang dilakukan oleh pekerja.
PASAL 20 PELANGGARAN TATA TERTIB
Setiap pekerja yang melanggar Tata Tertib yang telah ditentukan pada pasal-pasal dalam KKB ini dapat diberikan Peringatan secara Lisan atau Teguran 1, 2 dan 3 dilanjutkan dengan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3, atau Skorsing dan atau dapat dilanjut pada tindakan PHK karena kesalahan pekerja. Lamanya skorsing ditentukan oleh Perusahaan dan besarnya upah selama skorsing adalah sebesar 50 % X upah.
PASAL 21 KETERTIBAN DI TEMPAT KERJA
1. Pada waktu jam kerja dimulai semua pekerja harus sudah melaksanakan tugas kerja masing-masing. Pada waktu jam istirahat/jam pulang pekerja baru memberhentikan pekerjaan dan meninggalkan tempat kerja, setelah oleh perusahaan diberi tanda waktu istirahat/pulang.
2. Untuk keperluan mendadak (misalnya pekerja mendapat berita saudara sakit/meninggal), yang bersangkutan dapat menghentikan atau meninggalkan pekerjaannya sebelum habis waktu bekerja, setelah memberitahu kepada perusahaan/wakilnya serta mendapat surat ijin meninggalkan pekerjaan dari atasannya.
3. Selama bekerja semua pekerja harus mengutamakan dan mencurahkan perhatian kepada pekerjaannya masing-masing serta menghindarkan perbuatan seperti berikut :
a. Berbuat/berperilaku kurang sopan:
b. Mengganggu dan melakukan perbuatan-perbuatan di luar tugas pekerjaannya sehingga melambatkan pekerjaannya sendiri maupun sesama rekan sekerjanya.
c. Bercakap-cakap, bersenda gurau dengan sesama rekan di sekitar tempat kerja sedemikian rupa sehingga mengganggu pekerjaan.
d. Mengisap rokok, berdagang, makan dan minum di tempat yang dinyatakan dilarang.
PASAL 22 SUASANA HUBUNGAN KERJA
1. Setiap peraturan/ketentuan yang belum diatur dalam Kesepakatan kerja
Bersama ini yang akan dikeluarkan oleh perusahaan dan ditujukan kepada pekerja, dirundingkan terlebih dahulu dengan SPSI Mulia, sepanjang belum diatur dalam ketentuan/Undang-Undang Peraturan Ketenagakerjaan.
2. Saran, kreativitas dan pendapat secara timbal balik dari pekerja, perusahaan dengan sepengetahuan SPSI Mulia untuk kepentingan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja dalam upaya untuk meningkatkan produksi dan kesejahteraan, senantiasa mendapat perhatian dari kedua belah pihak.
3. Mengadakan upaya-upaya secara ikhlas, jujur dan aktif untuk bekerjasama dalam menciptakan hubungan yang ramah dengan rekan sekerja dan pengurus perusahaan merupakan realisasi dari pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP).
PASAL 23 MENJAGA KUANTITAS DAN KUALITAS PRODUKSI
1. Alat produksi supaya dijaga, dipelihara dan dipergunakan sebaik-baiknya oleh setiap pekerja yang bersangkutan.
Setiap kerusakan yang terdapat pada alat-alat produksi supaya segera dilaporkan kepada Pengawas atau wakilnya yang berhak yang selanjutnya akan memberikan petunjuk-petunjuk sepenuhnya untuk memperbaiki setiap kerusakan.
2. Bahan-bahan terutama benang yang diterima dari perusahaan untuk dikerjakan di bagian persiapan dan pertenunan, supaya dijaga dan diperiksa dengan baik soal kualitasnya oleh setiap pekerja yang terkait, sebelum diproses lebih lanjut.
3. Tidak merubah alat-alat produksi yang akan mengakibatkan menurunnya kualitas dan produktivitas tanpa sepengetahuan perusahaan.
4. Pekerjaan yang dianggap menyebabkan tidak baik kualitasnya karena kerusakan mesin dan hal-hal lain, hendaknya segera dilaporkan kepada Pengawas untuk segera diperbaiki.
5. Setiap pekerja harus mencapai hasil produksi sesuai dengan target yang ditentukan oleh perusahaan.
6. Pelanggaran terhadap pasal ini terhadap pekerja yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan peringatan sampai tindakan skorsing.
PASAL 24 KEBERSIHAN DAN KEAMANAN
1. Setiap pekerja yang memegang mesin harus menjaga kebersihan mesin dan tempatnya bekerja pada waktu jam kerja.
2. Tidak mengotori tempat bekerja, tembok-tembok dan lain-lain.
3. Dari mulai masuk kerja sampai waktu pulang kerja harus tertib jangan menimbulkan kegaduhan.
4. Jika suatu waktu ada kejadian pertikaian sesama pekerja di lingkungan perusahaan, agar segera dilaporkan kepada atasannya dan SPSI Mulia untuk segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi kerusuhan yang tidak diinginkan.
PASAL 25 PENILAIAN KONDITE KERJA
1. Penilaian kondite kerja karyawan selama jam kerja dilaksanakan secara struktural yaitu dipantau, ditindak akhirnya diproses oleh atasan langsung pekerja yang bersangkutan dan diketahui oleh Manajer terkait, demikian dilakukan dari level pekerja hingga ke level lebih tinggi.
2. Para Pengawas dan Manajer harus berani menegur, memberikan pembinaan serta menindak bawahannya yang melakukan tindakan indisipliner.
3. Para Pengawas mencatat kondite kerja bawahannya masing-masing kedalam
Buku Kondite yang diketahui oleh Manajer, yang berisi rincian sebagai berikut :
a. Tanggal
b. Uraian Pelanggaran
c. Dasar Hukum
d. Kerugian
e. Bentuk sanksi
f. Masa berlaku
g. Tanda tangan/Nama jelas: yang bersangkutan, Pengawas dan Manajer.
PASAL 26 PERINGATAN DAN BENTUK SANKSI
1. Sanksi adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan dalam KKB.
2. Bentuk Sanksi :
a. Teguran/Peringatan lisan ke 1, 2 dan ke 3 dilaksanakan oleh Pengawas dan dicatat dalam buku kondite pekerja yang bersangkutan, diketahui oleh Manajer Produksi dan dilaporkan kepada Manajer Personalia & Umum. Setelah peringatan-peringatan lisan dilaksanakan dan pekerja masih tetap tidak merubah sikapnya, maka atas dasar laporan buku kondite sesuai pasal 25 ayat 3 di atas, Manajer Produksi mengajukan kepada Manajer Personalia & Umum, untuk mengeluarkan Surat Peringatan 1, 2 sampai ke-3.
b. Di dalam Surat Peringatan dijelaskan secara rinci soal pelanggaran yang dilakukan.
c. Surat Peringatan harus ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan dan diketahui oleh SPSI Mulia dan apabila pekerja yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani surat peringatan tersebut maka SPSI Mulia wajib untuk menandatangani surat peringatan tersebut sehingga syah sebagai sanksi terhadap pelanggaran termaksud dengan tembusannya dikirim kepada pimpinan cabang SPSI.
d. Jika pekerja yang kena sanksi peringatan tersebut merangkap sebagai Pengurus Serikat Pekerja, maka Surat Peringatan diberikan selain langsung kepadanya juga sehelai tembusannya kepada cabang SPSI.
e. Setiap Surat Peringatan ke 3, tembusannya disampaikan ke Ka. Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat.
3. Masa berlakunya sanksi/ peringatan-peringatan/skorsing :
• Peringatan Lisan ke-1 berlaku efektif maksimal………………………..3 bulan
• Peringatan Lisan ke-2 berlaku efektif maksimal………………………..3 bulan
• Surat Peringatan ke-1 berlaku efektif maksimal………………………...3 bulan
• Surat Peringatan ke-2 berlaku efektif maksimal…………………………6 bulan
• Surat Peringatan ke-3 berlaku efektif maksimal…………………………6 bulan
• Skorsing maksimal………………………………………………………….1 bulan
4. Apabila pekerja melakukan pelanggaran kembali sebelum selesai masa berlakunya sanksi, maka pemberian sanksi langsung dilanjutkan kepada sanksi berikutnya.
PASAL 27 TIDAK MASUK KERJA DENGAN PEMBERITAHUAN
Pekerja yang tidak masuk kerja paling lambat 2 (dua) hari berturut-turut harus memperhatikan ketentuan-ketentuan di bawah ini :
1. Pekerja yang bersangkutan harus memberitahukan kepada perusahaan disertai keterangan-keterangan yang sah seperti berikut :
a. Apabila sakit harus dapat memperlihatkan Surat Keterangan Dokter yang ditunjuk oleh perusahaan dan upahnya tetap dibayar.
b. Untuk pekerja yang tidak masuk kerja bukan karena sakit tapi ada alasan yang penting lainnya dan diluar ketentuan Pasal 16, wajib memperlihatkan Surat
Keterangan dari RT setempat dan upahnya tidak dibayar.
2. Dalam hal kejadian seperti pada butir 1 tersebut di atas, jika dalam keadaan mendesak pekerja yang bersangkutan tidak sempat meminta ijin atau memberitahukan terlebih dahulu kepada perusahaan, maka kepadanya diberikan batas waktu 1 (satu) hari sejak tanggal/hari pekerja sudah masuk kerja, untuk menyampaikan surat keterangan tertulis kepada perusahaan.
3. Dalam hal pekerja tidak masuk kerja karena sakit berkepanjangan, menahun, maka pembayaran upah bagi pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 3.
PASAL 28 TIDAK MASUK KERJA TANPA PEMBERITAHUAN (MANGKIR)
1. Hari-hari pekerja tidak bekerja dan tidak disertai keterangan yang sah dianggap sebagai hari-hari mangkir, dan upahnya tidak dibayar.
2. Bila pekerja mangkir selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut walaupun terhalang oleh hari raya resmi atau istirahat mingguan ata dalam 1 (satu) bulan jumlah mangkirnya sebanyak 5 (lima) hari kerja, walau tidak berturut-turut tanpa kabar dan tidak memberikan alasan yang sah, dapat diPutuskan Hubungan Kerjanya dengan kualifikasi mengundurkan diri sesuai UU No. 13 tahun 2003 pasal 168, dan pekerja hanya mendapat uang penggantian hak sesuai UU No. 1.3, tahun 2003 pasal 156 ayat 4 ditambah uang pisah yang besarnya sesuai dengan pasal 45 dalam ККВ.
BAB VII PENGUPAHAN
PASAL 29 DASAR UPAH
1. Pengupahan diatur dan diberlakukan berdasarkan persetujuan bersama antara perusahaan dengan SPSI Mulia yang mengacu kepada ketentuan UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dimana pabrik berdomisili.
2. Peninjauan mengenai upah dilakukan sesuai ketentuan dari Pemerintah Daerah setempat dan apabila terjadi perubahan moneter yang mengakibatkan perubahan biaya hidup, maka diadakan musyawarah kembali.
PASAL 30 KERJA DAN UPAH LEMBUR
1. Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja setelah bekerja 7 jam sehari dan atau 40 jam seminggu.
2. Pada dasarnya kerja lembur dilakukan atas perintah pihak perusahaan yang dibuktikan dengan Surat Perintah Kerja Lembur oleh perusahaan kepada pekerja, kecuali dalam hal-hal yang berikut :
a. Apabila terdapat pekerjaan yang kalau tidak diselesaikan dengan segera akan membahayakan keselamatan orang;
b. Pada suatu waktu tertentu ada pekerjaan yang tertimbun yang apabila tidak segera diselesaikan akan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,
c. Dalam hal-hal force majeure, misalnya kebakaran, bencana alam dan sebagainya;
d. Perubahan bekerja dalam shift.
Maka pekerja wajib kerja lembur dan surat perintah kerja lemburnya dalam kondisi termasuk di atas akan diterbitkan menyusul oleh perusahaan.
3. Pelaksanaan kerja lembur harus tunduk dan mentaati perUndang-undangan
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 78.
4. Perhitungan Upah Lembur :
Pada hari kerja biasa ;
a. Untuk Jam Pertama………….dibayar 1,5 X Upah 1 (satu) Jam
b. Untuk Jam Ke-2 dan seterus nya…... dibayar 2 X Upah 1 (satu) Jam Pada Hari Raya Resmi/Hari Libur Minggu;
a. Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu, dibayar 2 X Upah 1 (satu) jam.
b. Untuk jam pertama selebihnya dari 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu, dibayar 3 X Upah 1(satu) jam.
5. a. Cara Perhitungan Upah per Jam :
Karyawan Bulanan dan Harian: 1/173 X Upah sebulan.
Karyawan Borongan: 1/7 X Upah rata-rata sehari.
b. Cara Perhitungan Upah/Hari
Karyawan Bulanan dan Harian: 1/30 X Upah seBulan.
c. Cara Perhitungan Upah/Minggu :
Karyawan Bulanan dan Harian: 7/30 X Upah seBulan.
6. Komponen-komponen upah sebagai dasar perhitungan Upah Lembur adalah sebagai berikut :
a. Upah Pokok,
b. Tunjangan Masa Kerja,
c. Nilai pemberian cuti untuk pekerja sendiri yang tidak terpengaruh oleh kehadiran.
PASAL 31 DENDA POTONGAN UPAH
1. Bagi pekerja yang menimbulkan/kerugian atau melakukan kesalahan bersifat ringan, perusahaan akan melakukan pembinaan dan bagi pekerja yang menimbulkan kesalahan fatal yang bukan disebabkan oleh kesalahan mesin, akan diberi sanksi berupa pemotongan upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Ketentuan tentang besarnya denda pemotongan upah akan ditentukan oleh perusahaan disesuaikan dengan tingkat kerugian.
BAB VIII JAMINAN SOSIAL
PASAL 32 PERAWATAN KESEHATAN DAN PENGOBATAN
1. Bagi pekerja yang sakit, Perusahaan telah mengikutsertakan pekerja pada Program Pemerintah yaitu BPJS Kesehatan atau Dokter sesuai rujukan dari BPJS
Kesehatan.
2. Setiap pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib dibuktikan oleh Surat Keterangan Dokter dari Dokter sesuai rujukan dari BPJS Kesehatan.
3. Bagi pekerja yang mendadak sakit keras dan harus di Rawat Inap, perusahaan menetapkan Rumah Sakit yang menerima BPJS Kesehatan
PASAL 33 PENGHARGAAN DAN TUNJANGAN HARI TUA
Pekerja yang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan maupun yang tidak dan sudah mencapai usia pensiun 55 tahun dan sedikitnya mempunyai masa kerja 10 tahun; apabila putus hubungan kerjanya baik atas permintaan sendiri maupun di PHK, maka perusahaan memberikan uang pesangon 2 (dua) kali dan penghargaan masa kerja 1 (satu) kali sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 167, sedangkan penghargaan hari tuanya (Tunjangan Hari Tua /THT) menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
PASAL 34 TUNJANGAN MENINGGAL DUNIA DAN UANG DUKA
1. Apabila pekerja yang dipertanggungkan kepada BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka jaminan hari tua baginya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
2. Apabila keluarga pekerja meninggal dunia (Istri, Suami, Anak yang belum bekerja dan usia maksimal 20 tahun), maka perusahaan akan memberikan sumbangan berupa uang sebesar setengah bulan upah dari upah pokok pekerja tersebut.
PASAL 35 TUNJANGAN HARI RAYA
Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri yang diberikan bersamaan dan besarnya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yang ditentukan oleh perusahaan.
BAB IX KESEJAHTERAAN DAN FASILITAS PEKERJA
PASAL 36 PERIBADATAN
Perusahaan memberikan kesempatan kepada setiap pekerja untuk melakukan ibadah menurut agamanya masing-masing dan untuk itu disediakan fasilitasnya.
PASAL 37 REKREASI DAN OLAHRAGA
1. Rekreasi dan olahraga diadakan bagi para pekerja dengan mendapat bantuan
dari pihak perusahaan sesuai dengan kemampuan perusahaan.
2. Pekerja diberikan kesempatan untuk olahraga dengan peralatan yang disediakan
perusahaan.
3. Latihan olahraga dilakukan sedikitnya 1 kali tiap minggu, diluar jam kerja.
4. Adapun jenis olahraga tersebut diserahkan kepada hobinya masing-masing.
5. Pelaksanaan rekreasi dan olahraga diatur berdasarkan kesepakatan bersama antara SPSI Mulia dengan perusahaan.
PASAL 38 PENDIDIKAN
1. Pembinaan Sumber Daya Manusia di dalam atau di luar perusahaan bisa dilakukan oleh Perusahaan baik secara sendiri atau bersama-sama dengan pemerintah untuk meningkatkan mental kerja, keterampilan pekerja, menurut kebutuhan perusahaan dan meningkatkan kualitas bekerja yang berkaitan dengan jenjang karir.
2. Pembinaan sumber daya manusia, pendidikan/keterampilan, dan HIP wajib dilaksanakan, dengan penyelenggaraannya dilakukan bersama-sama oleh perusahaan, SPSI Mulia dan pemerintah, yang diikuti oleh pekerja dan
pengusaha/perusahaan.
PASAL 39 KELUARGA BERENCANA
Untuk menunjang program pemerintah di bidang Keluarga Berencana, perusahaan dan pekerja bersama-sama harus melaksanakan program tersebut.
PASAL 40 PAKAIAN KERJA DAN TUNJANGAN UANG MAKAN PEKERJA
1.Perusahaan wajib memberikan seragam pakaian kerja 2 stel dalam satu tahun.
2. Pakaian seragam kerja dipakai pada waktu berangkat kerja sampai pulang kerja.
3. Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja perusahaan memberikan tunjangan uang makan bagi yang hadir, yang besarnya ditentukan oleh perusahaan
ВАВ Х KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
PASAL 41 SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KECELAKAAN KERJA
Perusahaan wajib melaksanakan segala ketentuan dalam pasal 86 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK.
BAB XI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PASAL 42 PROSEDUR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Setiap akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka perusahaan harus menempuh prosedur Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHT), dimana terlebih dahulu harus merundingkan dengan SPSI Mulia.
2. Pemutusan Hubungan Kerja dapat melalui prosedur Peringatan-Peringatan terlebih dahulu kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin/Tata Tertib.
3. Pekerja di PHK sesuai UU No. 13 Tahun 2003 pasal 150 karena melakukan kesalahan yang dianggap besar sebagai berikut :
a. Pekerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
b. Mabuk, madal memakai obat bius atau narkotika di tempat kerja;
c. Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja;
d. Melakukan tindakan kejahatan misalnya: mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang dalam lingkungan perusahaan.
e. Penganiayaan, menghina secara kasar atau mengancam pengusaha, keluarga pengusaha atau rekan kerja;
f. Membujuk perusahaan atau rekan kerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.
g. Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkannya
dalam keadaan bahaya harta milik perusahaan;
h. Dengan sengaja atau kecerobohan merusak/membiarkan diri atau rekan kerja
dalam bahaya.
i.Terbukti dengan sengaja atau membuat kesengajaan melakukan pelanggaran-pelanggaran dan atau kesalahan-kesalahan secara berturut-turut.
j. Membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pimpinan perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara.
4. Dalam hal melakukan pelanggaran tertentu kepada pekerja diberikan Surat
Peringatan Ketiga (SP3) dalam melakukan kesalahan-kesalahan diantaranya :
a. Menolak perintah yang layak, walaupun telah diperingatkan;
b. Melalaikan kewajibannya secara serampangan.
5. Terhadap pekerja yang kurang cakap melakukan pekerjaan walaupun telah dicoba di bagian-bagian lain, diberikan, peringatan-peringatan sampai kepada PHK.
6. Pekerja yang mengalami PHK dengan alasan telah melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti yang tercantum pada ayat 1 s/d 5 pasal ini dan pelanggaran disiplin/Tata Tertib dalam KKB, maka pekerja memperoleh uang penggantian hak sesuai UU No. 13, tahun 2003 pasal 156 ayat 4 dan uang pisah yang besarnya sesuai dengan pasal 45 dalam KKB.
PASAL 43 PEMBERHENTIAN SEMENTARA
1. Bila terjadi pekerja melakukan kesalahan yang dianggap besar seperti tersebut pada pasal 42 ayat (3), maka perusahaan dapat memberhentikan sementara (skorsing) sambil menunggu putusan Disnakertrans atau Lembaga PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial) atau Pengadilan.
2. Bila terjadi pekerja melanggar peringatan terakhir yang dapat mengakibatkan/PHK dan perusahaan mengajukan ijin PHK kepada Disnakertrans/Pengadilan, maka perusahaan dapat memberhentikan sementara pekerja yang bersangkutan, sambil menunggu keputusan Disnakertrans/Pengadilan.
3. Selama skorsing upah pekerja dibayar 50% sampai ada keputusan dari Disnakertrans/Pengadilan selanjutnya bila permasalahan belum selesai lebih dari
6 bulan maka perusahaan tidak wajib membayar upah skorsing tersebut.
PASAL 44 PEMBAYARAN UPAH SELAMA PEKERJA DITAHAN OLEH YANG BERWAJIB
1. Pekerja yang oleh karena sesuatu sebab pelanggaran yang dilakukannya di dalam hubungan kerja di perusahaan ditahan oleh yang berwajib, selama ijin PHK belum diberikan Disnakertrans (pengadilan) kepadanya diberikan/dibayarkan upah sebanyak 50% dan berlaku paling lama 6 bulan.
2. Apabila pekerja yang bersangkutan selama-lamanya dalam waktu 30 hari sejak ditahan ternyata tidak bersalah, maka perusahaan wajib merehabilitasi nama pekerja tersebut dan dipekerjakan kembali di tempat semula dengan dibayar upahnya.
3. Pekerja yang ditahan seperti termasuk pada ayat (1) pasal ini, setelah lebih 30 hari sejak ditahan tanpa berita penyelesaiannya dapat diputuskan hubungan kerjanya.
4. Pekerja yang ditahan/ditangkap oleh yang berwajib karena dituduh melakukan pelanggaran di luar hubungannya dengan kepentingan perusahaan maka perusahaan tidak wajib membayar upahnya, tetapi wajib memberi bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
5. Pekerja yang ditahan seperti termasuk pada ayat (4) pasal ini sekalipun ternyata tidak bersalah, dipekerjakan kembali atau tidak, tergantung pada perusahaan.
PASAL 45 PHK ATAS KEHENDAK SENDIRI
1. Pekerja yang belum usia pensiun atau berusia dibawah 55 tahun dan telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 3 tahun dan melakukan PHK atas kehendak sendiri yang diberitahukan sebulan sebelumnya atau 7 hari sebelumnya karena alasan-alasan yang mendesak yang dapat diterima oleh perusahaan sesuai UU No. 13 tahun 2003 pasal 162 diberikan uang penggantian hak sesuai Undang Undang No. 13 tahun 2003 pasal 156 pasal 4 dan diberikan kebijakan tambahan uang pisah yang besarnya sebagai berikut :
• Masa kerja 3 tahun s/d kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
• Masa kerja 6 tahun s/d kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
• Masa kerja 9 tahun s/d kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
• Masa kerja 12 tahun keatas: 5 bulan upah.
2. Apabila pengunduran dirinya karena sakit berkepanjangan, maka pemberian pesangon sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 172.
PASAL 46 PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK
1. Penetapan besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak diatur sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
2. Perhitungan komponen upah untuk pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak diatur sesuai dengan pasal 157 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
PASAL 47 TATA CARA PENYELESAIAN KELUH-KESAH
Masalah yang timbul menyangkut hubungan kerja, syarat kerja dan atau keadaan hubungan industrial di dalam perusahaan, terlebih dahulu pihak pekerja/serikat pekerja dan perusahaan merundingkan secara bipartite, dalam hal tidak tercapai kata sepakat, dapat diminta perantaraan Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat yang seterus nya segala sesuatunya disalurkan melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), melalui prosedur :
1. Perundingan Bipartit (Kesepakatan Pihak Pekerja dan Pihak Perusahaan yang saling mengikat-diharapkan tidak dilanjut ke tingkat berikutnya)
2. Mediasi (yang akan menghasilkan anjuran tertulis untuk pihak-pihak)
3. Konsiliasi (yang akan menghasilkan anjuran tertulis untuk pihak-pihak)
4. Arbitrase (yang memberikan putusan yang mengikat para pihak dan bersifat Final)
5. Pengadilan (bila tingkat Arbitrase masih ada yang belum menerima hasil putusannya baik satu pihak maupun kedua belah pihak).
BAB XII PENUTUP
1. Kesepakatan Kerja Bersama ini berlaku selama 2 tahun sejak tanggal ditandatanganinya bersama oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Untuk keperluan adanya pembaharuan atau perpanjangan setelah masa berlakunya Kesepakatan Kerja Bersama ini berakhir, maka sebulan sebelumnya untuk keperluan-keperluan tersebut diadakan perundingan-perundingan.
3. Selama dalam perundingan Kesepakatan Kerja Bersama yang diperbaharui, maka Kesepakatan Kerja Bersama yang lama tetap berlaku maksimal 1 tahun hingga terbitnya Kesepakatan Kerja Bersama yang baru.
4. Setelah terbitnya Kesepakatan Kerja Bersama ini segala Kesepakatan Kerja yang bertentangan dengan Kesepakatan Kerja Bersama ini tidak berlaku lagi.
5. Sesuatu pengaturan di dalam perusahaan yang bertentangan dengan Kesepakatan Kerja Bersama ini dinyatakan tidak sah.
6. Hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam Kesepakatan Kerja Bersama ini dirundingkan secara bipartite antara serikat pekerja dan perusahaan.
Padalarang, September 2019
TIM PERUNDING
PT. KANVAS MULIA :
(1) Heru Titis S., S.SOs
(2) Hj. Asti Suryani, S.Sos., M.Si
(3) Riko Ardiansyah, S.Kom.
(4) H. Mochamad Nadjib
(5) Warsiyam, S.Pd
(6) Hafidz, Amd. Teks.
(7) Yana Priatna, SE
SPSI UNIT PT. KANVAS MULIA :
(1) Ujang Subarna
(2) Ponem
(3) Usep Hendra
(4) Cecep Sopandi
(5) Toha
Mengetahui,
Dinas Sosial Tenaga Kerja & Transmigrasi
Kabupaten Bandung Barat
(..............................)
.