PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT SHOETOWN KASOKANDEL INDONESIA DENGAN PUK F SP TSK.R - KSPSI PT SHOETOWN KASOKANDEL INDONESIAPERIODE 2022-2024
BAB - I UMUM
Pasal 1 Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu perjanjian kerja yang disetujui bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja, kedua belah pihak membuat perjanjian bersama dalam mengatur Hubungan Industrial Pancasila demi kepentingan bersama.
Pasal 2 Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian
Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :
1. PT Shoetown Kasokandel Indonesia, beralamat di jalan Raya Kasokandel KM 45, Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
2. Serikat Pekerja PUK F SP TSK.R - KSPSI PT Shoetown Kasokandel Indonesia, beralamat di Jalan Raya Kasokandel KM 45, Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dengan Nomor Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka No: 568 / 29 / Disnakerin, tertanggal 04 Januari 2018.
Pasal 3 Pengertian Istilah-istilah
1. Perusahaan
Adalah PT Shoetown Kasokandel Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Tirto Wiguno, S.H., M.Kn. Nomor 27 tanggal 15 Februari 2019
2. Lingkungan Perusahaan
Adalah keseluruhan tempat yang berada di bawah penguasaan perusahaan yang digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.
3. Perjanjian Kerja Bersama
Adalah keseluruhan isi buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, termasuk mukadimah, surat keputusan dan petunjuk pelaksanaan lainnya.
4. Pimpinan Perusahaan/ Pengusaha
Adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin dan mengelola perusahaan/bagian perusahaan serta berwenang mewakili perusahaan kedalam maupun keluar.
5. Atasan Langsung
Adalah karyawan yang karena jabatannya mempunyai tanggung jawab pembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap karyawan di bagiannya.
6. Karyawan
Adalah setiap orang yang terikat secara formal dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan dan oleh karenanya menerima upah atau imbalan lain berdasarkan hubungan kerja tersebut.
7. Keluarga Karyawan
Adalah satu orang istri/suami dan tiga orang anak yang sah menurut undang-undang dengan batas usia maksimum 21 tahun dan atau belum menikah dan atau belum bekerja dan telah terdaftar pada bagian HR.
8. Serikat Pekerja
Adalah Serikat Pekerja PUK F SP TSK.R - KSPSI PT
Shoetown Kasokandel Indonesia dengan nomor bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka No: 568 / 29 / Disnakerin, tertanggal 04 Januari 2018
9. Anggota Serikat Pekerja
Adalah terdiri dari seluruh karyawan PT Shoetown Kasokandel Indonesia yang terdaftar secara resmi di dalam organisasi Serikat Pekerja yang sah.
10. Pengurus Serikat Pekerja
Adalah anggota Serikat Pekerja yang dipilih atau ditunjuk oleh anggota untuk memimpin Serikat Pekerja yang disahkan oleh perangkat organisasi Serikat Pekerja sesuai dengan AD/ART, kecuali : Direksi, General Manager, Pimpinan Departemen, Pimpinan HR
Pimpinan GA, Staff HR dan Anggota Satpam yang oleh karena jabatannya memiliki konflik kepentingan.
11. Hari dan Jam Kerja
Adalah waktu kerja yang ditetapkan Perusahaan dengan didasarkan kebutuhan Perusahaan dengan mengindahkan ketentuan ketenagakerjaan yang
berlaku.
12. Kerja Shift
Adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan secara bergiliran pengaturan waktu kerjanya.
13. Kerja Lembur
Adalah pekerjaan yang dilakukan lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
14. Ahli Waris
Adalah keluarga karyawan baik yang disebabkan hubungan sedarah maupun perkawinan atau orang lain yang ditunjuk oleh karyawan untuk menerima setiap pembayaran dalam hal kematian karyawan kecuali Undang Undang (UU) menentukan lain.
15. Peraturan Pelaksanaan
Adalah peraturan yang dibuat berdasarkan musyawarah antara perusahaan dengan serikat pekerja sebagai penjabaran/pelaksanaan dari isi PKB ini, sepanjang hal tersebut diperlukan.
Pasal 4 Tujuan PKB
PKB ini bertujuan untuk merumuskan secara jelas hak dan kewajiban perusahaan, serikat pekerja dan pekerja dalam upaya untuk menciptakan suasana kerja yang aman, tentram dan dinamis serta sesuai dengan syarat-syarat kerja yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2020 dan Permenaker RI Nomor 28 Tahun 2014.
Pasal 5 Ruang Lingkup PKB
1. Perjanjian Kerja Bersama adalah keseluruhan isi buku PKB termasuk mukadimah, surat keputusan dan petunjuk pelaksana lainnya.
2.PKB ini hanya berlaku terbatas untuk internal perusahaan dan berlaku bagi seluruh karyawan PT Shoetown Kasokandel Indonesia.
Pasal 6 Kewajiban Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian
1. Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban secara terpisah atau bersama-sama untuk memberitahukan dan menerangkan kepada karyawan ataupun pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan adanya perjanjian ini, tentang isi, maksud, dan tujuan yang terkandung dalam perjanjian.
2. Pengusaha sebagai pimpinan perusahaan dan serikat pekerja sebagai wakil karyawan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian sebagaimana mestinya.
3. Perusahaan berkewajiban membagikan buku PKB ini kepada seluruh karyawan PT Shoetown Kasokandel Indonesia
BAB - II PENGAKUAN, FASILITAS, TANGGUNG JAWAB, DAN HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA
Pasal 7 Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja
1. Perusahaan mengakui serikat pekerja yang sah dalam perusahaan untuk mewakili para anggotanya, baik secara bersama-sama ataupun perorangan dalam masalah yang berkaitan dengan hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2 Serikat pekerja mengakui perusahaan sebagai pihak yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengelola perusahaan dan para pekerja dalam menjalankan usahanya sepanjang tidak bertentangan dengan perundangan yang ada.
3. Dalam menjalankan tugasnya Pengurus Serikat Pekerja dijamin tidak mendapat hambatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau sesuai UU No. 21 Tahun 2000.
Pasal 8 Dispensasi untuk Urusan Serikat Pekerja
1. Untuk urusan yang termaksud dibawah ini, perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus atau anggota serikat pekerja yang ditunjuk untuk melaksanakan urusan serikat pekerja sesuai peraturan yang berlaku, tanpa mengurangi hak-hak mereka sebagai karyawan.
1.1. Memenuhi panggilan tertulis dari instansi atau lembaga yang berkaitan dengan masalah industrial.
1.2. Mengikuti rapat, seminar, pendidikan atau lokakarya serikat pekerja dan undangan lainnya sebagai wakil dari serikat pekerja PT Shoetown Kasokandel Indonesia.
2. Pengurus dan/atau anggota serikat pekerja yang mendapat tugas dari serikat pekerja sebagaimana dimaksud di atas harus memberitahukan dan meminta izin meninggalkan tugas kepada atasannya dan kepada
Departemen HR.
3. Agar pekerjaan pengurus serikat pekerja dapat berjalan secara baik, maka diatur sebagai berikut :
3.1. Untuk menjaga produktivitas pengurus serikat pekerja terhadap
tanggung jawabnya sebagai
karyawan, maka serikat pekerja secara rutin membuat daftar pengurus yang piket di sekretariat serikat sesuai dengan ketentuan ayat 1(satu).
3.2. Untuk hari Sabtu dan hari besar lainnya bila ada karyawan yang lembur, maka dapat diadakan petugas piket tetapi mengutamakan petugas yang lembur pada hari itu dan petugas piket tetap bekerja seperti biasa tidak jaga di sekretariat kecuali bila ada kepentingan yang berkaitan dengan keserikatan.
3.3. Pakaian seragam serikat pekerja dikenakan oleh pengurus saat melaksanakan piket dan atau tugas-tugas organisasi.
3.4. Untuk anggota diperbolehkan memakai seragam serikat pekerja sesuai instruksi pimpinan serikat pekerja dengan persetujuan manajemen seperti dalam kegiatan internal perusahaan
Pasal 9 Fasilitas untuk Serikat Pekerja
1. Perusahaan akan menyediakan ruangan sebagai tempat untuk mengelola atau melakukan kegiatan serikat pekerja, dan serikat pekerja harus menggunakan dan menjaga fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab
2. Perusahaan akan menyediakan papan pengumuman kepada serikat pekerja dan apa yang ditempelkan pada papan pengumuman tersebut harus sepengetahuan perusahaan.
3. Atas permintaan serikat pekerja, perusahaan akan membantu memungut iuran serikat pekerja dengan memotong iuran dari gaji karyawan setiap bulannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Perusahaan akan menunjang kegiatan-kegiatan serikat pekerja sesuai kebutuhan, kondisi, dan kemampuan perusahaan.
Pasal 10 Tanggung Jawab dan Hubungan Serikat Pekerja
1. Serikat Pekerja bertanggung jawab atas anggotanya baik secara perorangan maupun kelompok dalam kaitannya dengan syarat-syarat kerja dan masalah ketenagakerjaan yang ada.
2. Serikat Pekerja bertanggung jawab untuk menaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan bersama di dalam PKB ini serta mentaati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
3. Serikat Pekerja bertanggung jawab membina dan mengembangkan Hubungan Industrial Pancasila yang harmonis di dalam lingkungan perusahaan.
4. Dalam segala masalah yang menyangkut pengusaha dan serikat pekerja akan senantiasa diusahakan tercapainya kesepakatan dengan jalan perundingan untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
5. Dalam hal pengusaha dan serikat pekerja tidak tercapai musyawarah dan mufakat maka hal yang menjadi perselisihan tersebut diteruskan kepada pihak ketiga,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11 Laporan Kegiatan Serikat Pekerja
1. Serikat pekerja berkewajiban memberikan laporan kegiatan dan laporan keuangan serikat pekerja, baik kepada perusahaan maupun kepada anggota.
2. Laporan kegiatan dan laporan keuangan diberikan setiap 1 (satu) bulan sekali kepada perusahaan, dan 3 (tiga) bulan sekali kepada Anggota Serikat. Apabila terdapat penyimpangan pada pemanfaatan keuangan oleh serikat pekerja maka perusahaan dapat menangguhkan penyetoran check off system (COS)/ iuran ke Serikat Pekerja.
3. Serikat Pekerja wajib membuat dan melaporkan kegiatan kerja dan laporan keuangan secara transparan kepada seluruh anggota dan perusahaan.
BAB - III HUBUNGAN KERJA
Pasal 12 Pengelolaan Karyawan
Penerimaan,penempatan, pengangkatan dan pemindahan karyawan merupakan wewenang perusahaan yang akan dilaksanakan sesuai dasar-dasar kebijakan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13 Dasar Penerimaan dan Penempatan Karyawan
1. Penerimaan dan penempatan karyawan didasarkan kepada kebutuhan serta disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kemampuan perusahaan serta mempertimbangkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang ada.
2. Dalam pemenuhan tenaga kerja, perusahaan akan memprioritaskan karyawan internal perusahaan agar lebih dapat berkembang dan pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen HR sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Untuk pemenuhan secara eksternal, pelaksanaan dilakukan oleh Departemen HR dengan memenuhi persyaratan umum penerimaan karyawan sebagai berikut :
a. Berusia minimal 18 tahun ketika penerimaan
b. Sehat jasmani dan rohani (melalui uji kesehatan yang dilakukan oleh dokter yang ditunjuk Perusahaan)
c. Memenuhi tuntutan persyaratan kerja dan Jabatan pada saat penerimaan
d. Berkelakuan baik yang dinyatakan oleh pihak kepolisian
e. Bersedia mentaati peraturan-peraturan/tata-tertib Yang berlaku dalam perusahaan
f. Memberikan informasi dan identitas diri yang benar
g. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain
h. Lulus seleksi dalam penerimaan yang diadakan oleh perusahaan
i. Syarat-syarat lainnya akan ditentukan kemudian berdasarkan keadaan dan kebutuhan pada waktu itu
4. Perusahaan berhak menempatkan karyawan di bagian manapun di dalam perusahaan sesuai dengan pertimbangan/atas dasar pemanfaatan hasil dan usahanya yang optimal.
5. Pelaksanaan penerimaan karyawan harus transparan, objektif, dan tidak diskriminatif serta menghindari praktek-praktek yang berbau KKN dengan memperhatikan kode etik dan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Setiap karyawan baru wajib mengikuti induksi/orientasi/pelatihan sebelum bekerja terkait yang diberikan oleh perusahaan. Tujuan dari program ini agar karyawan baru, dapat mengerti tentang hak dan kewajibannya sebagai karyawan.
Pasal 14 Surat Perjanjian Kerja
1. Sebelum karyawan mulai menjalankan pekerjaannya, karyawan tersebut diharuskan menandatangani surat perjanjian kerja dengan pihak perusahaan dan mulai melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
2. Karyawan yang sudah diterima bekerja, tidak diperkenankan bekerja di tempat/instansi lain.
Pasal 15 Masa Percobaan
1. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap karyawan yang diterima dan dipekerjakan, akan menjalani masa percobaan maksimal 3 (tiga) bulan.
2. Selama masa percobaan, baik perusahaan maupun karyawan
sewaktu-waktu dapat memutuskan
hubungan kerja tanpa uang pesangon atau ganti kerugian lainnya.
3. Apabila selama masa percobaan 3 (tiga) bulan dengan hasil penilaian tidak memenuhi standar karyawan tersebut dinyatakan Gagal Masa Percobaan GMP:
4. Apabila selama masa percobaan 3 (tiga) bulan, karyawan tidak hadir tanpa memberikan keterangan (Mangkir) selama 3 (tiga) hari berturut-turut, maka karyawan tersebut dinyatakan Gagal Masa Percobaan.
5. Setelah melalui masa percobaan 3 (tiga) bulan dengan hasil penilaian baik, karyawan tersebut dapat diangkat sebagai karyawan tetap.
Pasal 16 Status dan Penggolongan Karyawan
1. Berdasarkan pada pekerjaan, sifat, dan jangka waktu ikatan kerja yang ada karyawan dibagi :
A. Karyawan Tetap
Adalah Karyawan yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan yang tak terbatas waktunya.
B. Karyawan Asing
Adalah karyawan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas atas dasar keahlian khusus untuk jabatan serta keahlian yang mana belum atau kurang dikuasai oleh karyawan Indonesia dengan masa kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Berdasarkan pada ' macam/sifat pekerjaan yang dijabatnya, karyawan dibagi atas golongan maupun sub golongan yang diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 17 Hak dan Kewajiban Karyawan
1. Hak Karyawan
A. Karyawan berhak atas upah sebagai imbalan dari hasil kerja/jasa yang dilakukan.
B. Karyawan berhak menjadi anggota serikat pekerja menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Karyawan berhak atas cuti.
D. Karyawan berhak mengundurkan diri dari pekerjaannya sesuai dengan aturan yang ada.
E. Karyawan berhak mendapatkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
F. Karyawan berhak mendapatkan Program Jaminan Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
G. Karyawan berhak untuk mengemukakan keluhan serta saran-saran yang baik melalui atasannya atau sarana yang tersedia .
2. Kewajiban Karyawan
A. Karyawan wajib bersikap sesuai norma-norma agama, sosial, dan sopan dengan santun yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
B. Karyawan wajib mentaati dan melaksanakan segala peraturan yang berlaku di lingkungan perusahaan.
C.Karyawan wajib menjaga nama baik perusahaan di dalam maupun di luar perusahaan serta wajib menyimpan segala keterangan yang dapat dianggap sebagai rahasia perusahan yang didapat karena jabatan maupun pergaulan di lingkungan perusahaan.
D.Karyawan wajib memberi keterangan yang sebenarnya mengenai dirinya dan pekerjaannya dalam hubungan dengan tugasnya kepada atasannya.
E. Karyawan wajib melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh perusahaan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
F. Karyawan wajib memelihara dan menjaga keselamatan barang-barang milik perusahaan yang dipergunakan atau dipercayakan kepadanya serta wajib pula mengembalikannya pada waktu terputusnya hubungan kerja.
G.Karyawan wajib saling menghormati, membina hubungan yang baik dan harmonis antara atasan, bawahan dan sesama karyawan dan tidak saling mendiskriminasikan atas dasar SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) serta menjaga ketenangan/ketentraman di perusahaan.
H.Karyawan aktif menjaga kebersihan lingkungan perusahaan, tempat kerja serta keselamatan dan kesehatan kerja.
I. Karyawan asing wajib memahami dan menyesuaikan budaya karyawan Indonesia atas dasar hubungan dengan pekerjaannya.
Pasal 18 Hak dan Kewajiban Perusahaan
1. Hak Perusahaan
A. Memberikan perintah/pekerjaan yang layak kepada karyawan selama terikat dalam hubungan kerja.
B. Meminta karyawan untuk melakukan kerja lembur atau kerja shift sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku.
C. Menuntut suatu prestasi kerja yang optimal yang telah ditentukan sebelumnya.
D. Menetapkan tata tertib/peraturan kerja dalam perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku.
E. Melakukan rotasi, mutasi, promosi, demosi, pengalihtugasan karyawan demi kepentingan
perusahaan.
F. Memindahkan atau menempatkan karyawan yang memiliki hubungan keluarga (ayah/ibu, suami/istri, kakak/adik, anak) dalam ruang lingkup pekerjaannya sebagai atasan-bawahan.
G.Memutuskan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H. Merumahkan/tidak mempekerjakan untuk sementara waktu mempertimbangkan kondisi perusahaan saat itu, sesuai perundang-undangan yang berlaku.
2. Kewajiban Perusahaan
A. Memberikan upah kepada karyawan minimum sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku di tempat kedudukan perusahaan.
B. Mentaati segala peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
C. Memperhatikan dan memberikan rasa aman bagi karyawan dalam bekerja.
D. Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja karyawan.
E. Memberikan pembinaan terhadap karyawan.
Pasal 19 Rotasi
1. Rotasi adalah perpindahan tugas kerja dalam suatu bagian dengan tidak merubah status jabatan dan tidak mengurangi upah yang diterima, disebut rotasi bila kurang dari 1 (satu) bulan.
2. Tujuan rotasi adalah untuk meningkatkan multi skill, fleksibilitas, dan penyegaran karyawan.
3. Bila rotasi karyawan dilakukan lebih dari 1 (satu) bulan, maka pimpinan unit kerja harus melapor ke Departemen HR.
Pasal 20 Mutasi
1. Dengan pertimbangan yang obyektif untuk pendayagunaan karyawan dan sekaligus untuk mencapai tujuan perusahaan secara efisien, efektif dan menyeluruh, perusahaan dapat mengatur dan menunjuk setiap pekerja untuk dipindahkan dari satu bagian ke bagian lain sesuai dengan kebutuhan.
2. Mutasi dilaksanakan setelah dilakukan pertimbangan dengan memperhatikan situasi dan kebutuhan tenaga kerja pada suatu bagian dan bukan bersifat sanksi.
3. Mutasi karyawan dimaksud sebagai;
A. Pengalihtugasan/pemindahan seseorang beberapa orang karyawan dari atau satu departemen/seksi ke departemen/seksi lain yang membutuhkan karyawan tersebut.
B. Untuk memberikan kesempatan kepada karyawan dalam meningkatkan karir pada departemen/seksi yang lain dengan tugas yang baru sesuai dengan keahliannya.
C. Kondisi fisik karyawan tidak memungkinkan untuk terus-menerus melaksanakan pekerjaannya yang lama, hal ini sesuai dengan anjuran dan nasehat dokter perusahaan.
D. Karena kemampuan karyawan tersebut tidak memadai lagi untuk tetap melaksanakan pekerjaannya semula.
E. Karena departemen/seksi tersebut sudah tidak ada atau berkurang kegiatan operasionalnya.
4. Karyawan yang dimutasi harus dibuatkan surat perintah mutasi oleh atasannya dan ditandatangani oleh kepala seksi dan diketahui oleh Departemen HR. Surat mutasi harus dibuat paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan mutasi.
5. Bila surat perintah mutasi tidak ada, karyawan yang akan dimutasi berhak menolak mutasi tersebut.
Pasal 21 Promosi
1. Perusahaan berwenang untuk mempromosikan pekerja pada satu pangkat ataupun jabatan yang lebih tinggi dalam perusahaan.
2. Promosi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dikarenakan karyawan tersebut memiliki dan membuktikan prestasi kerja yang baik.
3. Promosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan secara tertulis melalui Departemen HR.
4. Pekerja yang dipromosikan wajib menjalani masa percobaan untuk jabatan baru selama 3 (tiga) bulan. dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan paling lama hingga 12 bulan.
5. Apabila dinyatakan lulus, maka akan diterbitkan dengar surat keputusan pengangkatan dan hak-haknya akar disesuaikan dengan jabatan tersebut.
6. Apabila dinyatakan tidak lulus, maka akan dikembalikan pada jabatannya yang lama atau dipindahkan pada jabatan lain yang setingkat dengan jabatan yang lama.
7. Selama dalam masa percobaan promosi, tunjangan jabatan akan diberikan, sedang gaji pokok dan tunjangan lainnya akan disesuaikan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus dalam masa percobaan promosi tersebut dan dinyatakan dalam surat keputusan oleh Departemen HR.
8.Ketentuan promosi ini diatur tersendiri dalam surat keputusan pimpinan perusahaan dan atau prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22 Demosi
1. Perusahaan berwenang untuk menurunkan jabatan karyawan lebih rendah dari jabatan semula dalam perusahaan.
2. Demosi/penurunan jabatan dapat dilakukan terhadap pekerja karena alasan sebagai berikut.
a. Karena kemampuan/kepemimpinan karyawan tersebut tidak memadai lagi untuk menduduki jabatan tersebut.
b. Penurunan prestasi, dedikasi, loyalitas dan sikap yang kesemuanya harus berdasarkan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Demosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan secara tertulis melalui
Departemen HR dengan sepengetahuan yang bersangkutan.
4. Karyawan yang mengalami penurunan jabatan/demosi tidak mengalami pengurangan gaji pokok akan tetapi mengalami perubahan tunjangan jabatan dan fasilitas sesuai jabatan setelah demosi.
5. Karyawan yang atas keinginan sendiri mengajukan penurunan jabatan, maka tunjangan lainnya akan disesuaikan golongan jabatan yang baru, dan karyawan yang bersangkutan harus membuat surat pengajuan penurunan jabatan.
Pasal 23 Pengalihtugasan Karyawan Antar Perusahaan
1. Perusahaan berwenang untuk mengalih tugaskan karyawan dari dan ke perusahaan lain yang masih tergabung dalam satu group untuk tercapainya tujuan operasional perusahaan secara efisien dan menyeluruh.
2. Pengalihtugasan karyawan dalam 1 (satu) grup ini merupakan hasil perundingan kedua belah pihak, antara perusahaan dengan karyawan diketardleh
serikat pekerja diinformasikan ke Disnaker setempat dimana perusahaan yang lama berkedudukan
3. Karyawan yang telah dialih tugaskan ke perusahaan lain dalam grup, secara administratif menjadi karyawan perusahaan yang baru, dan wajib mengikuti segala ketentuan dan aturan yang berlaku di perusahaan tersebut tanpa menimbulkan akibat-akibat yang dianggap dapat merugikan karyawan yang bersangkutan.
4. Ketentuan pengalihtugasan ini diatur tersendiri dalam surat keputusan pimpinan perusahaan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yahg berlaku.
5. Pengalihtugasan karyawan merupakan hak prerogatif perusahaan untuk menempatkan karyawan pada departemen/ seksi dan/atau perusahaan tertentu sesuai kebutuhan perusahaan dengan mempertimbangkan keahlian, keterampilan, dan kemampuan karyawan.
Pasal 24 Ketentuan Lain
Perihal pelaksanaan rotasi, mutasi, promosi, demosi, dan pengalihtugasan antar perusahaan selanjutnya akan diatur oleh perusahaan yang dituangkan dalam prosedur atau petunjuk teknis
BAB - IV TATA TERTIB
Pasal 25 Waktu dan Kehadiran Kerja
1. Waktu kerja adalah suatu jangka waktu dimana karyawan melakukan tugas pekerjaan di tempat tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan.
2. Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan UU No. 13. Tahun 2003 yang menetapkan jumlah waktu kerja maksimal 8
jam kerja sehari dan 40 jam kerja dalam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja.
3. Jam - jam kerja yang dilakukan karyawan atas perintah atasan diluar ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 tahun 2003, Junto UU No. 11 Tahun 2020 kelebihan jam kerja tersebut dihitung jam kerja lembur sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021.
4. Adapun waktu kerja yang berlaku pada saat PKB ini dibuat yaitu:
A. Waktu Kerja Bagian/ Departemen Non-Shift :
Hari Senin - Kamis: Pukul 07:00 - 16:00 WIB
Istirahat Gelombang 1: Pukul 11:15 - 12:15 WIB
Istirahat Gelombang 2 : Pukul 11:30 - 12:30 WIB
Istirahat Gelombang 3: Pukul 11:45 - 12.45 WIB
Istirahat Gelombang 4: Pukul 12.00 - 13.00 WIB
Hari Jumat: Pukul 07:00 - 16:30 WIB
Istirahat Gelombang 1: Pukul 11:30 - 13:00 WIB
Istirahat Gelombang 2: Pukul 11:45 - 13:15 WIB
B. Waktu Kerja Bagian/ Departemen yang Menerapkan 3 (tiga) Shift :
a. Shift 1 :
Hari Senin - Kamis: Pukul 06:00 - 15:00 WIB
Istirahat Gelombang 1: Pukul 10:00 - 11:00 WIB
Istirahat Gelombang 2: Pukul 11:00 - 12:00 WIB
Hari Jumat: Pukul 06:00 - 15:30 WIB
Istirahat Gelombang 1 : Pukul 11:30 - 13:00 WIB
Istirahat Gelombang 2: Pukul 11:45 - 13:15 WIB
b. Shift 2 :
Hari Senin - Kamis: Pukul 15:00 - 22:30 WIB
Istirahat Gelombang 1 : Pukul 18:00 - 18:30 WIB
Istirahat Gelombang 2: Pukul 18:30 - 19:00 WIB
Hari Jumat: Pukul 15:30 - 22:30 WIB
Istirahat Gelombang 1 : Pukul 18:00 - 18:30 WIB
Istirahat Gelombang 2: Pukul 18:30 - 19:00 WIB
c. Shift 3 :
Hari Senin - Jumat : Pukul 22:30 - 06:00 WIB
Istirahat Gelombang 1: Pukul 02:30 - 03:00 WIB
Istirahat Gelombang 2: Pukul 03:00 - 03:30 WIB
C. Waktu Kerja Bagian/ Departemen yang Menerapkan 2 (dua) Shift :
a. Shift 1 :
Hari Senin - Kamis: Pukul 07:00 - 16:00 WIB
Istirahat Gelombang 1: Pukul 11:30 - 12.30 WIB
Istirahat Gelombang 2: Pukul 12:00 - 13:00 WIB
Istirahat Gelombang 1: Pukul 11:30 - 13:00 WIB
Istirahat Gelombang 2: Pukul 11.45 - 13.15 WIB
b. Shift 2 :
Hari Senin - Jumat: Pukul 20:30 - 05:30 WIB
Istirahat: Pukul 00:30 - 01:30 WIB
5. Jika dipandang perlu untuk meningkatkan produktivitas kerja dan efektifitas kerja maka jam kerja dan hari kerja tersebut di atas dapat diubah selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang -undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku dengan sepengetahuan dan seizin Departemen HR , serta diinformasikan ke serikat pekerja.
6. Pekerjaan yang menurut jenis pekerjaannya tidak dapat ditetapkan menurut waktu kerja diatas akan diatur tersendiri oleh perusahaan, dengan tetap mengindahkan aturan Perundang -Undangan yang berlaku.
7. Karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 4 (empat) jam berturut -turut, diberikan waktu istirahat (short break) selama 5 menit pada jam ke 3 (tiga) untuk relaksasi.
8. Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja.
Pasal 26 Waktu Istirahat
1. Karyawan harus mempergunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya tanpa dibebani pekerjaan.
2. Karyawan yang akan meninggalkan area Perusahaan dengan menggunakan kendaraan karena kepentingan tertentu (keperluan pribadi atau keperluan pekerjaan) demi keamanan dan ketertiban wajib membawa Surat Izin dari Perusahaan,
3. Kepentingan tertentu yang dimaksud disini adalah : meninggalkan area perusahaan karena ingin ke Bank/ATM, pulang ke rumah/kos, Instansi Pemerintah, dan alasan lain yang mengharuskan karyawan meninggalkan lingkungan area perusahaan,
4. Atasan yang dapat memberikan izin kepada karyawan adalah atasan dengan level minimal Supervisor,
5. Karyawan yang akan meninggalkan perusahaan wajib menyerahkan Surat Izin dan ID Card Karyawan kepada Sekuriti yang bertugas untuk dicatatkan ke dalam Log Book Security,
6. Setelah Karyawan kembali, Karyawan dapat mengambil Card di Pos Sekuriti tempat karyawan menitipkan/keluar,
7. Karyawan dilarang istirahat melebihi waktu jam istirahat kecuali ada izin dari atasan dengan alasan yang jelas,
8. Pada waktu istirahat karyawan tidak diperkenankan makan di dalam areal lokasi kerja dan harus ditempat yang sudah ditentukan.
Pasal 27 Disiplin Waktu Kerja
1. a. Setiap karyawan diberikan toleransi untuk mencatatkan waktu kehadirannya pada mesin absensi, 15 menit sebelum masuk dan 15 menit setelah keluar kerja.
b. Durasi waktu 15 menit tersebut hanya boleh digunakan untuk mencatatkan waktu kehadirannya dan dilarang dipergunakan untuk hal lain yang berkaitan dengan pekerjaan.
2. Karyawan tidak diperbolehkan untuk menyuruh atau mewakili tapping ID Card milik orang lain.
3. Setiap Karyawan harus masuk dan pulang kerja tepat pada waktunya.
4. Karyawan yang tidak hadir, terlambat datang atau pulang lebih cepat dari waktu kerja yang telah ditentukan (5 jam kerja) tanpa izin atasannya dianggap mangkir/absen.
5. Karyawan dilarang meninggalkan tempat/lingkungan kerjanya pada waktu jam kerja tanpa izin tertulis dari atasan langsung dan Departemen HR, kecuali dalam kondisi darurat medis. Selanjutnya tim medis wajib melaporkan kepada Pimpinan Departemen dan Departemen HR.
6. Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain yang dapat diterima perusahaan, wajib memberitahukan kepada atasannya secara lisan atau tertulis maksimal pada hari yang sama sebelum jam kerja dimulai dan secara tertulis pada waktu karyawan tersebut kembali bekerja. Apabila tidak memenuhi salah satu dari hal tersebut diatas maka karyawan tersebut dianggap mangkir.
7. Atasan yang dapat memberikan izin kepada karyawan adalah atasan dengan level minimal Supervisor.
8. Apabila karyawan izin meninggalkan pekerjaan dar dibatalkan karena hal tertentu, maka karyawan wajik memberikan informasi kepada pimpinan dan kembali bekerja ke perusahaan.
9. Karyawan yang tidak hadir karena sakit wajib membawa surat keterangan sakit dari dokter pada hari pertama bekerja, apabila karyawan tidak menyerahkan surat keterangan sakit tersebut maka status ketidakhadirannya akan menjadi cuti tahunan atau ijin tidak dibayar bagi karyawan yang tidak mempunyai sisa cuti.
Pasal 28 Tata Tertib Keluar Masuk Lingkungan Perusahaan
1. Karyawan yang akan masuk atau keluar lingkungan perusahaan diharuskan melalui pintu yang telah ditentukan.
2. Karyawan diwajibkan untuk memakai pakaian baju dan celana yang aman, rapih dan sopan.
3. Karyawan diwajibkan untuk memakai sepatu yang aman selama berada di lingkungan perusanage ner
4. Karyawan diwajibkan untuk memakai tanda pengenal airi selama berada dalam lingkungan perusahaan
5. Kendaraan karyawan yang masuk atau keluar lingkungan perusahaan wajib diperiksa oleh petugas.
6. Petugas security berhak memeriksa tas atau barang yang dibawa oleh karyawan yang masuk atau keluar lingkungan perusahaan.
7. Atasan yang dapat memberikan izin kepada karyawan adalah atasan dengan level minimal Supervisor.
Pasal 29 Tata Tertib Sikap Bawahan Terhadap Atasan
1. Setiap bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan sebaik-baiknya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan di dalam PKB.
2. Bawahan wajib bersikap sopan, jujur, dan wajar terhadap atasannya.
3. Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya hal-hal yang belum atau kurang jelas baginya dan mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran pekerjaan.
Pasal 30 Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan
1. Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur, dan wajar sesuai dengan tugas yang ditentukan perusahaan.
2. Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahan tentang pekerjaan yang harus dilakukannya termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerjanya
3. Atasan wajib memberikan bimbingan, motivasi, dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan kompetensi dan disiplin kerja bawahan.
4. Atasan wajib menegur bawahannya yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran tersebut sesuai dengan wewenangnya.
5. Atasan wajib melakukan penilaian dan pengembangan terhadap bawahannya secara jujur dan obyektif.
Pasal 31 Ketentuan/Pedoman Tata Tertib Kerja Lain
Ketentuan tata tertib kerja lainnya ditetapkan tersendiri dalam prosedur perusahaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang ada serta tidak bertentangan dengan РКВ.
Pasal 32 Tanggung Jawab Pengawasan
1. Setiap pimpinan perusahaan/bagian atau atasan langsung dari setiap seksi, bertanggung jawab atas berlakunya peraturan tata-tertib perusahaan serta menjaga teganya kedisiplinan karyawan yang berada di bawah pengawasannya.
2. Serikat pekerja ikut bertanggung jawab dan berperan serta dalam pelaksanaan peraturan tata tertib perusahaan dan kedisiplinan karyawan.
3. Setiap pimpinan perusahaan/atasan langsung dapat memberikan sanksi terhadap bawahannya, apabila terdapat alasan-alasan yang menurut peraturan memerlukan tindakan tersebut.
Pasal 33 Pelanggaran dan Sanksi
1. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan dimaksudkan sebagai tindakan korektif atau perbaikan dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku karyawan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan.
2. Sanksi atas tindakan pelanggaran disiplin, dapat diberikan kepada karyawan berdasarkan pada:
a. Jenis pelanggaran yang dilakukan
b. Frekuensi/pengulangan pelanggaran yang dilakukan
c. Berat/ringannya pelanggaran yang dilakukan
d. Unsur kesengajaan
3. Tingkat-tingkat Tindakan Pelanggaran :
3.1. Teguran Lisan antara lain :
1. Tidak disiplin melakukan tapping in atau out 15 menit sebelum masuk kerja atau 15 menit setelah pulang kerja.
2. Tidak tapping in atau out pada hari kerja sementara yang bersangkutan di Perusahaan.
3. Karyawan percobaan (probation) yang tidak menggunakan pakaian kemeja putih dan celana hitam
4. Terlambat menginformasikan ijin kepada atasan bahwa tidak dapat masuk kerja sebelum waktu kerja yang ditentukan sesuai dengan shiftnya dihari yang sama kecuali ada alasan yang jelas.
5. Tidak masuk/tidak melaksanakan kerja lembur yang telah disetujui dan ditandatangani
sebelumnya.
6. Karyawan tidak hadir karena sakit dan terlambat memberikan surat keterangan dokter pada hari pertama masuk kerja.
7. Merusak atau menghilangkan tanda pengenal diri karyawan (ID Card) yang telah diberikan Perusahaan dikarenakan kelalaian karyawan dalam menjaga.
8. Tidak mengenakan tanda pengenal diri (ID Card) memasuki dan berada di dalam lingkungan perusahaan tanpa alasan yang wajar/jelas.
9. Memakai topi/jaket/headset atau peralatan pribadi lainnya saat jam kerja dilingkungan perusahaan tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan.
10. Membawa tas/bungkusan besar yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya ke dalam lingkungan tempat kerja tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
11. Berambut gondrong bagi karyawan laki-laki atau berambut panjang yang tidak diikat sesuai standar bagi karyawan wanita pada saat bekerja.
12. Tidak mengembalikan tray/ompreng setelah selesai makan, pada tempat yang disediakan:
13. Terlambat satu kali masuk kerja dalam sebulan tanpa alasan yang wajar/jelas.
14. Karyawan terlambat memberikan dokumen izin meninggalkan pekerjaan (cuti khusus) pada saat masuk kerja lebih dari 7 (tujuh) hari.
15.Dua (2) kali atau lebih dalam sebulan tidak melakukan tapping in dan/atau tapping out tanpa alasan yang wajar/jelas sementara yang bersangkutan hadir di perusahaan.
16.Karyawan yang menggunakan Id Card Temporary dua (2) kali dalam sebulan bukan disebabkan karena Id card rusak atau hilang
3.2. Pelanggaran Tingkat ke-1 (satu) atau Surat Peringatan I, antara lain :
1. Mengulangi melakukan pelanggaran Teguran Lisan pada saat sanksi Teguran Lisan yang dijalaninya masih berlaku.
2. Dua (2) kali atau lebih dalam sebulan terlambat masuk kerja tanpa alasan yang wajar/jelas.
3. Melakukan kerja lembur tanpa perintah atasannya.
4. Dua (2) kali atau lebih dalam sebulan karyawan melakukan tapping lebih dari batas waktu yang ditentukan yaitu lima belas (15) menit sebelum dan lima belas (15) menit sesudah tanpa alasan yang wajar jejas
5 Tidak mematuhi dan/atau mengikuti perintah-perintah yang diumumkan oleh perusahaan pada papan pengumuman, peraturan perusahaan, dan sumber informasi Perusahaan lainnya.
6. Tidak mematuhi perintah/pengarahan atasannya tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Mengisi kartu hadir/tapping orang lain atau menyuruh orang lain untuk mengisi kartu hadir/tapping tanpa seizin atasan, sedangkan yang bersangkutan pada saat itu hadir/bekerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
8. Tidak hadir selama 1 (satu) hari dalam sebulan tanpa memberi alasan/keterangan yang sah.
9. Tidak memakai alat pelindung diri (APD) sesuai standar yang ditetapkan.
10. Bagi atasan yang bawahannya diketahui tidak memakai alat pelindung diri (APD) sesuai standar yang ditetapkan, namun tidak melakukan tindakan perbaikan
11. Menyalahgunakan izin meninggalkan pekerjaan yang diberikan pimpinan, misalnya :
a. Melaksanakan kegiatan/kepentingan lain yang tidak sesuai dengan keperluan izin yang diberikan.
b. Melebihi waktu izin yang telah diberikan tanpa alasan yang dapat diterima oleh atasan/pimpinan.
11. Memasuki tempat/ ruangan kerja yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin dari pimpinan yang berwenang.
12. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (harassment and abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan kerja berupa kata-kata lisan dan psikologis dalam kategori ringan, antara lain :
a. Membentak atau memarahi dengan nada tinggi yang membuat orang yang mendengar merasa tersinggung dan tidak nyaman.
b. Dengan sengaja mendiamkan bawahan/rekan kerja dengan tidak merespon apa yang ditanyakan oleh bawahan/rekan kerja dengan tujuan membuat orang tersebut tidak nyaman.
3.3. Pelanggaran Tingkat ke-2 (Dua) atau Surat Peringatan |I antara lain :
1. Mengulangi melakukan Pelanggaran Tingkat ke-1 pada saat Surat Peringatan | yang dijalaninya masih berlaku.
2. Lebih dari 5 (lima) kali dalam sebulan datang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang wajar/jelas.
3 Tidak mematuhi pengarahan dari atasan untuk mencegah kecelakaan kerja.
4. Mempergunakan barang-barang milik perusahaan untuk hal-hal yang sifatnya pribadi tanpa seizin pimpinan perusahaan. Merusak atau menghilangkan alat pelindung diri (APD yang telah disediakan dan diberikan oleh perusahaan kepadanya.
6. Membuang barang-barang atau sampah tidak pada tempatnya WC, selokan, bak kontrol, instalasi air minum, dll).
7. Malas, lalai, dan tidak bertanggung jawab dalam melakukan pekerjaan sehingga dapat merugikan perusahaan.
8. Bercanda pada waktu kerja yang dapat membahayakan atau merugikan dirinya sendiri,
orang lain, maupun perusahaan.
9. Menolak untuk dilakukan medical check up yang diwajibkan oleh perusahaan tanpa dapat memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
10. Mengisi kartu hadir/tapping orang lain atau menyuruh orang lain untuk mengisi kartu hadir/tapping pada mesin absensi, sedangkan yang bersangkutan pada saat itu tidak hadir bekerja.
11. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (harassment and abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan kerja berupa kata-kata lisan, tulisan yang kasar (vulgar) dan psikologis dalam kategori sedang antara lain :
a. Mengumpat atau memarahi dengan kata-kata kasar, seperti bodoh, tolol, bego, dan pernyataan lainnya yang sejenis.
b. Mengirimkan tulisan yang kasar/vulgar melalui media sosial dan sarana lainnya yang menimbulkan perasaan tersinggung atau tidak nyaman.
3.4. Pelanggaran Tingkat ke-3 (tiga) atau Surat Peringatan Ill antara lain:
1. Mengulangi melakukan Pelanggaran Tingkat ke-2 pada saat Surat Peringatan I yang dijalaninya masih berlaku.
2. Tidak hadir selama 2 (dua) hari berturut-turut atau lebih dalam sebulan tanpa memberi alasan/keterangan yang sah.
3. Merusak fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan.
4. Mengambil dan/atau mengunggah foto, video atau dokumen yang berhubungan dengan produk (beridentitas brand buyer), tooling, mesin dan proses produksi tanpa izin di area produksi ke media sosial atau internet.
5. Berhenti melakukan pekerjaan sebelum sampai pada waktu yang telah ditentukan tanpa seizin/perintah atasannya.
6 Tidak dapat mencapai standar prestasi kerja seperti yang telah ditetapkan perusahaan, setelah mendapat bimbingan dan arahan dari atasan.
7. Berdagang dan atau membungakan uang secara tidak resmi di dalam lingkungan perusahaan.
8. Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal dan yang sudah ditentukan tanpa seizin atasannya dan Departemen HR.
9. Karyawan membawa masuk orang lain yang bukan karyawan ke dalam pabrik tanpa seizin Pimpinan Perusahaan atau Pimpinan Departemen.
10. Berpindah tempat tugas dan atau melaksanakan tugas orang lain yang bukan tanggung jawabnya tanpa seizin dari atasan kerjanya.
11. Tidak memberikan informasi kepada atasannya atau bagian HR atas segala kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan atau orang lain.
12. Buang air kecil/besar sembarangan, bukan pada tempat yang telah ditentukan (WC).
13. Menolak dipindahkan ke bagian lain/myte perintah kerja shift yang sesuai dengan proses yang berlaku.
14. Tidur pada waktu jam kerja.
15. Merokok pada saat jam kerja dan/atau di luar area merokok, termasuk dalam hal ini rokok tembakau dan/atau rokok elektrik.
16. Tidak memfungsikan, merubah dan/atau merusak guarding (pengaman) mesin yang dapat menimbulkan kecelakaan/kerugian terhadap perusahaan
17. Menolak perintah atasan yang berhubungan dengan pekerjaannya tanpa alasan yang san, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
18. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (harassment dan abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan kerja berupa kata-kata lisan, tulisan yang kasar (vulgar) dan psikologis dalam kategori berat serta fisik dalam kategori sedang, antara lain :
a. Memaki dengan menyebut nama binatang.
b. Memarahi sambil melemparkan atau menendang sesuatu/benda sekalipun benda tersebut tidak mengenai tubuh orang lain.
c. Mengancam baik dalam bentuk tertulis ataupun lisan.
d. Mengirimkan tulisan dan gambar yang sangat kasar/vulgar melalui media sosial atau sarana lainnya
e. Dalam keadaan marah melakukan tindakan fisik kepada orang lain baik dengan sengaja ataupun tidak sehingga menyebabkan luka ataupun
tidak.
19. Setelah dalam jangka waktu 2 minggu dari penolakan untuk melaksanakan medical check up. karyawan diperintahkan kembali melakukan medical check up dan mash menolak.
3.5. Larangan Masuk Kerja Sementara (Skorsing )
Skorsing akan dilakukan dalam hal terjadi masalah yang akan berdampak terhadap kerugian perusahaan, mengganggu stabilitas kerja dan/atau kasus yang masih membutuhkan waktu untuk investigasi.
3.6. Pelanggaran Tingkat Ke-4 (Empat) antara lain :
A. Pelanggaran yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja seketika, yaitu :
1. Mengulangi melakukan Pelanggaran Tingkat ke-3 pada saat Surat Peringatan III yang dijalaninya masih berlaku.
2. Setelah jangka waktu minggu dari pemberian Surat Peringatan III, karyawan masih tetap menolak Medical Check Up maka perusahaan dapat melaksanakan Pemutusan
Hubungan Kerja.
В. Pelanggaran yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa pemberian uang pesangon, yaitu :
1. Pada saat penerimaan perjanjian kerja diadakan, memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan.
2. Membawa dan/atau mengkonsumsi minuman keras dan narkotika di dalam lingkungan perusahaan.
3. Melakukan tindak pidana misalnya pencurian, penggelapan, penganiayaan, penipuan, dan memperdagangkan barang-barang terlarang dan perbuatan sejenis, baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
4. Melakukan penghinaan secara kasar dan/atau mengancam atasan dan/atau pimpinan dan/atau bawahan dan/atau teman sekerja.
5. Berkelahi di dalam lingkungan perusahaan.
6. Dengan sengaja merusak, merugikan, dan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan.
7. Membujuk pimpinan perusahaan, atasan, teman sekerja atau bawahan untuk melakukan
sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.
8. Membongkar rahasia perusahaan atau mengambil, membocorkan penemuan ide, desain produk, dokumentasi, metode atau diagram alur, kumpulan data (database) atau informasi rahasia dalam bentuk tulisan dan/atau lisan, gambar, catatan, rekaman, yang sifatnya dilindungi perusahaan dan dapat menimbulkan kerugian jika terjadi kebocoran
informasi dan/atau mencemarkan nama baik atasan/pimpinan perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
9. Melakukan atau membantu pemalsuan apapun bentuknya yang dapat merugikan perusahaan dan nama baik perusahaan.
10. Melakukan perjudian dalam bentuk apapun di lingkungan Perusahaan.
11. Memasuki lingkungan perusahaan dengan membawa senjata tajam, senjata api, dan barang-barang lain yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
12. Mengadakan/menghadiri pertemuan atau
kegiatan yang sejenis, secara tidak resmi di dalam lingkungan perusahaan tanpa seizin pimpinan perusahaan dan/atau Departemen HR
13. Merokok dan/atau membuang puntung rokok di lingkungan perusahaan di luar area yang telah ditentukan dan menimbulkan kebakaran.
14. Meminta atau menerima uang, jasa atau barang yang berhubungan dengan proses penerimaan karyawan/rekrutmen.
15. Menerima uang, jasa, atau barang yang berhubungan dengan tugas dan pekerjaannya yang dapat merugikan perusahaan dan/atau nama baik perusahaan.
16. Mengadakan kegiatan politik atau kegiatan lain yang bersifat menentang atau tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.
17. Melakukan perbuatan/kegiatan rentenir, pungutan dan sejenisnya yang bersifat ilegal yang dapat membawa dampak keresahan kepada pekerja.
18. Tersangkut perkara kriminal atau subversif.
19. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (harassment and abuse) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan kerja berupa perbuatan asusila/seksual dan fisik dalam kategori sangat berat, antara lain :
a. Menyentuh bagian tubuh orang lain secara paksa dan orang yang disentuh merasa dilecehkan.
b. Mencium, meraba, memeluk, dan melakukan hubungan seksual.
c. Memukul, menendang, menampar, dan tindakan kekerasan lainnya yang melukai tubuh orang lain baik luka ringan, sedang, berat yang dilakukan dengan sengaja untuk melukai.
4. Uraian atas sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut :
| Tingkat Pelanggaran | Didirikan Oleh | Sanksi |
| Lisan | Atasan langsung SPV/ Manager
Diverifikasi oleh IR |
Teguran
Lisan |
| I | Atasan langsung SPV/ Manager Diverifikasi oleh IR |
SP I |
| II | Atasan langsung SPV/ Manager
Diverifikasi oleh IR |
SP II |
| III | IR/ atasan langsung SPV/
Manager Diverifikasi oleh IR, Mengetahui SPSI |
SP III |
| Skorsing | IR/ atasan langsung
Manager/ HR Mengetahui Serikat Pekerja dan Disnaker |
Merumahkan sementara |
| IV | IR/ atasan langsung
Manager/ HR Mengetahui Serikat Pekerja dan Disnaker |
PHK |
5. Setiap bentuk peringatan lisan dan tertulis baik peringatan tertulis tingkat I, II, dan III, masa berlakunya adalah 6 (enam) bulan sejak peringatan tersebut diberikan, dan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan karyawan yang diberikan peringatan lisan maupun peringatan tertulis berkelakuan baik/disiplin dan tidak mengulangi pelanggaran, maka peringatan yang diberikan menjadi tidak berlaku.
6. Surat peringatan yang diberikan tidak harus selalu berurutan tingkatnya, tergantung dari jenis/ berat kesalahan yang dilakukan oleh karyawan.
7. Karyawan yang tidak puas dengan hasil atau mekanisme pemberian sanksi yang diberikan kepadanya dapat melakukan upaya banding/ keberatan yang dapat disampaikan ke atasan langsung, bagian Industrial Relation (IR), atau Serikat Pekerja yang ada di Perusahaan.
8. Dalam hal karyawan telah terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan verifikasi oleh IR, tetapi karyawan tidak menerima dan/atau tidak menyetujui surat peringatan yang diberikan maka surat peringatan tetap berlaku.
BAB V PENGUPAHAN
Pasal 34 Upah dan Sistem Pengupahan
1. Upah adalah penerimaan tetap berupa uang yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lainnya yang bersifat tetap dan diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai imbalan atas kerja dan usaha yang telah dilakukan.
2. Bila karyawan tidak masuk bekerja karena alasan diluar hal-hal yang telah diatur dalam undang-undang, maka secara otomatis akan memotong hak cuti tahunan karyawan tersebut.
3. Apabila hak cuti tahunan karyawan telah habis atau yang belum memiliki hak cuti dan karyawan izin meninggalkan pekerjaan karena suatu kepentingan, maka dilakukan pemotongan upah berdasarkan upah yang dibayar sesuai hari bekerja.
4. Sistem pengupahan karyawan diatur tersendiri menurut golongan karyawan bersangkutan.
5. Penggolongan karyawan berdasarkan pada status karyawan, diatur sebagai berikut :
5.1. Karyawan Bulanan Tetap
- Pengupahan diatur menurut upah bulanan.
- Dalam tiap tahun karyawan menerima 12 kali gaji yang dibayar bulanan.
5.2. Karyawan Asing
- Pengupahan untuk karyawan asing diatur dan disepakati bersama dalam perjanjian kerja.
Pasal 35 Pembayaran Upah
1. Hak untuk menerima upah pokok timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat terputusnya hubungan kerja.
2. Gaji/upah dibayarkan tiap akhir bulan dengan cara ditransfer ke rekening karyawan, dan apabila tanggal akhir bulan jatuh pada hari minggu/libur, maka pembayaran gaji dimajukan 1 (satu) hari.
3. Pada keadaan tertentu gaji dapat dibayarkan kepada kuasanya dengan disertai surat kuasa dari karyawan yang bersangkutan diatas materai secukupnya.
Pasal 36 Peninjauan dan Kenaikan Upah
1. Peninjauan atau penyesuaian upah karyawan dilaksanakan dalam periode satu kali setahun atau sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah/normatif.
2. Dalam keadaan khusus berdasarkan
rekomendasi/usulan dari kepala bersangkutan maka bagian yang perusahaan dapat mempertimbangkan suatu peninjauan kenaikan upah.
3. Kenaikan upah karena prestasi akan ditetapkan dalam ketentuan sendiri.
Pasal 37 Kerja Lembur
1. Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan karyawan lebih dari 8 jam kerja sehari dan 40 jam kerja seminggu untuk 5 hari kerja.
2. Kerja lembur hanya dilakukan atas dasar perintah tertulis dari kepala departemen/bagian sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang bersifat sukarela dengan persetujuan karyawan yang bersangkutan
3. Hal-hal yang tidak termasuk kerja lembur adalah:
a. Pelatihan dan Pendidikan
b. Rapat yang tidak berhubungan dengan pekerjaan
c. Olah Raga
d. Jam Perjalanan Dinas di luar jam kerja.
e. Kegiatan yang berhubungan dengan pembelaan & keamanan negara.
Pasal 38 Upah Lembur
1. Upah lembur diberikan kepada karyawan level operator, administrasi dan Teknisi yang melakukan kerja lembur. Perhitungan upah lembur adalah sesuai dengan
2. ketentuan yang termuat pada Keputusan Menakertrans
No.Kep. 102/Men/VI/2004 Junto PP 35 Tahun 2021, untuk 5 (lima) hari kerja:
a. Upah lembur per jam adalah 1/173 x upah sebulan.
b. Lembur pada hari kerja: Jam pertama (kali 150% jam ke-2 dan selanjutnya dikali 200%
c. Hari istirahat mingguan dan atau libur resmi: 8 jam pertama dikali 200%, Jam ke-9 dikali 300%, Jam ke-10 dan 11 dikali 400%.
3. Pembayaran upah lembur dilakukan pada setiap tanggal 5 (lima) dan apabila tanggal 5 (lima) jatuh pada hari Sabtu/Minggu/Libur, maka upan lembur dimundurkan 1 (satu) atau 2 (dua) hari menjadi tanggal 6 atau 7.
4. Khusus untuk karyawan level Team Leader ke atas yang bekerja diluar hari kerja yang sudah ditentukan maka akan mendapatkan kompensasi yang besarannya diatur tersendiri.
Pasal 39 Tunjangan Jabatan
1. Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan berdasarkan jabatan tertentu dalam perusahaan.
2. Besar tunjangan jabatan ditentukan menurut tingkat dan jenis jabatan yang ditetapkan dalam aturan tersendiri.
3. Evaluasi kinerja dilakukan setiap 6 (enam) bulan yaitu pada bulan Juni dan Desember.
4. Apabila karyawan tidak lagi memangku jabatan tersebut maka tunjangan jabatannya dicabut/dihapus.
5. Pembayaran tunjangan jabatan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok.
Pasal 40 Tunjangan Berdasarkan Jenis Pekerjaan (Job Grade)
1. Job grade adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada Karyawan level | dan II yang bekerja di area kerja tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis pekerjaan yang dilakukan.
2. Besarnya tunjangan yang diberikan berdasarkan job grade yang telah ditetapkan dan hasil evaluasi kerja yang bersangkutan.
3. Apabila karyawan tidak bekerja lagi dibagian tersebut maka job grade akan disesuaikan dimana karyawan ditempatkan.
4. Pembayaran job grade dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok
Pasal 41 Tunjangan Masa Kerja
1. Tunjangan Masa Kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang telah mengabdi kepada perusahaan diatas 1 (satu) tahun dan penambahan tersebut dimasukan kedalam gaji pokok.
2. Besarnya tunjangan masa kerja yang diberikan ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan yaitu :
| Masa Kerja | Golongan | |
| 1 & II | III - Up | |
| 1-3 Tahun | 5.000 | |
| Lebih dari 3
Tahun |
10.000 | 25.000 |
| Lebih dari 5
Tahun |
25.000 | 50.000 |
Pasal 42 Premi Hadir
1. Untuk meningkatkan semangat kerja, perusahaan memberikan premi hadir bagi karyawan yang telah melewati masa percobaan 3 (tiga) bulan untuk golongan I, II, III-Up.
2. Besarnya premi hadir yang diberikan:
| Golongan | Bulan 1 | Bulan 2 | Bulan 3 |
| I dan II | 25.000 | 50.000 | 100.000 |
| III-Up | 35.000 | 75.000 | 150.000 |
3. Karyawan yang mendapatkan premi hadir harus memenuhi ketentuan, antara lain :
a. Karyawan tetap (sudah lulus masa percobaan).
b. Karyawan bekerja terus menerus sesuai jam kerja yang sudah ditentukan.
c. Karyawan tidak pernah absen kecuali cuti tahunan.
d. Karyawan yang tapping in dan tapping out sesuai jadwal yang ditentukan.
e. Tidak ada catatan terlambat dalam satu (1) bulan
4. Pembayaran premi hadir dilakukan bersamaan dengan pembayaran upah lembur.
Pasal 43 Uang Shift
1. Karyawan yang masuk bekerja pada Shift Il dan Shift III , perusahaan memberikan uang shift.
2. Besarnya uang shift yang diberikan adalah
a. Golongan I & Il shift. = Rp. 3.000,- per hari shift
b Golongan III= Rp. 3.000,- per hari shift
c. Golongan IV-l = Rp. 7 500,- per hari shift
Pasal 44 Upah Selama Sakit
1. Apabila karyawan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter, maka upahnya (gaji pokok) tetap dibayar.
2. Bilamana sakit dengan keterangan dokter lebih dari dua kali dalam waktu yang berbeda dalam sebulan, maka berdasarkan pertimbangan medis, perusahaan berhak mengirimkan karyawan tersebut kepada dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan untuk diperiksa dan menindaklanjuti apakah karyawan tersebut sehat untuk bekerja.
3. Apabila karyawan menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya, maka gaji dibayar dengan ketentuan sebagai berikut (UU No.13 Tahun 2003) :
3.1. Untuk 4 (empat) bulan pertama upah dibayar sebesar 100 %
3.2. Untuk 4 (empat) bulan kedua dibayar sebesar 75 %
3.3. Untuk 4 (empat) bulan ketiga dibayar sebesar 50 %
3.4. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % sebelum dilakukan PHK
4. Ketentuan pembayaran gaji dengan bertahap sebagaimana atas berlaku bagi karyawan yang sakit terus-menerus/berkepanjangan, termasuk sakit terus-menerus adalah penyakit menahun atau berkepanjangan yang setelah sakit terus-menerus atau terputus-putus maupun bekerja kembali tetapi dalam tenggang waktu kurang dari 4 (empat) minggu sakit kembali.
5. Apabila ternyata karyawan yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja melalui prosedur UU No. 13 Tahun 2003.
Pasal 45 Upah Selama Karyawan DirumahkanHOETOWN KASOKANDEL INDONESIA BAB - I UMUM PASAL 1 Perjan
1. Apabila terjadi suatu/kondisi dimana perusahaan terpaksa menghentikan sebagian/seluruh kegiatan/usaha pekerjaan, maka perusahaan dapat mengambil tindakan "merumahkan" terhadap karyawan dan diinformasikan kepada Serikat Pekerja.
2. Selama masa "dirumahkan" kepada karyawan diberikan upah/gaji.
3. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh karyawan.
Pasal 46 Tunjangan Hari Raya
1. Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan setiap tahun, pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
2. Besarnya THR adalah (sesuai dengan Permenaker No. 06/2016) :
a. Karyawan yang telah bekerja 1 (satu) bulan sampai kurang dari 1 (satu) tahun, akan menerima tunjangan hari raya yang besarnya dihitung secara proporsional yaitu jumlah bulan masa kerjanya dibagi 12 (dua belas) dikali gaji pokok karyawan sebulan.
b. Karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih diberikan minimal 1 (satu) pokok gaji
3. Besarnya THR bagi karyawan dengan masa kerja minimal 3 (tiga) tahun adalah:
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 1 (satu) bulan gaji pokok dikali 105%
b.Masa kerja 5 tahun atau lebih, 1 (satu) bulan gaji pokok dikali 110%
4. THR dikenakan PPH (PER-16/PJ/2016) terkait Pengenaan Pajak Penghasilan Tidak Teratur sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Pasal 47 Macam-Macam Potongan Upah
Perusahaan dapat melakukan pemotongan upah karyawan untuk hal hal sebagai berikut:
1. Pajak penghasilan karyawan (PPH 21/UU.No. 10/1994).
2. BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan (UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN)
3. luran Anggota Serikat Pekerja (UU No.21 Tahun 2000).
4. luran Koperasi karyawan yang menjadi anggota.
5. Potongan-potongan lain yang disetujui oleh karyawan.
Pemotongan upah seperti yang tersebut diatas tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB - VI JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN
Pasal 48 Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan)
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka pengusaha wajib mengikutsertakan seluruh karyawan pada program Penyelenggaraan Jaminan Sosial (UU No. 24 Tahun 2011).
Pasal 49 Jaminan Kecelakaan Kerja
1. Pengusaha mempertanggungkan karyawan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan (Persero) dengan mengikuti program jaminan kecelakaan kerja.
2. luran untuk program jaminan kecelakaan kerja ini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan sebesar 0.89% dari upah.
3. Jika karyawan yang telah dipertanggungkan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan (Persero) tertimpa kecelakaan kerja, maka berhak menerima jaminan kecelakaan berupa biaya pengobatan dan perawatan atau tunjangan cacat atau jaminan kematian.
Pasal 50 Jaminan Hari Tua
1. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan karyawan diikutsertakan pada program Jaminan Hari Tua (JHT).
2. luran untuk tabungan/jaminan hari tua ditanggung secara bersama oleh perusahaan dan karyawan.
3. Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu :
a. 3,7% × gaji pokok / bulan karyawan menjadi tanggung jawab perusahaan
b. 2,0% × gaji pokok / bulan karyawan menjadi tanggung jawab karyawan
Pasal 51 Jaminan Pensiun
1. Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan karyawan diikutsertakan pada program Jaminan Pensiun Nomor 45 Tahun 2015)
2. Iuran untuk tabungan/jaminan pensiun ditanggung secara bersama oleh perusahaan dan karyawan.
3. Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu :
a. 2% x gaji pokok / bulan karyawan menjadi tanggung jawab perusahaan
b. 1% x gaji pokok / bulan karyawan menjadi tanggung jawab karyawan
Pasal 52 Jaminan Kematian
1. Pengusaha mempertanggungkan karyawan kepada PT BPJS Ketenagakerjaan (persero) dengan mengikuti program jaminan kematian sesuai peraturan yang berlaku.
2. luran untuk pembiayaan program jaminan kematian sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan sebesar 0.3 % dari upah.
Pasal 53 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
1. Semua karyawan diikutkan dalam program BPJS Kesehatan, yang meliputi program pelayanan kesehatan rawat jalan dan program pelayanan rawat inap/ rumah sakit.
2. Selain pelayanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan, perusahaan juga menyediakan Klinik di dalam lingkungan perusahaan, yang bisa digunakan oleh karyawan apabila membutuhkan pelayanan medis dalam kondisi emergensi.
3. luran untuk program Pemeliharaan Kesehatan dari PT BPJS Kesehatan (Persero) ini ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu :
a. 4% × gaji pokok / bulan karyawan menjadi tanggung jawab perusahaan
b. 1% x gaji pokok / bulan karyawan menjadi tanggung jawab karyawan
Pasal 54 Sumbangan Duka
1. Sumbangan kedukaan adalah sumbangan yang diberikan kepada karyawan atau keluarganya yang meninggal dunia dalam hal ini tidak termasuk gugur kandungan.
2. Penerima sumbangan kedukaan adalah salah satu dari yang ditetapkan dibawah ini:
a. Dalam hal karyawan yang meninggal dunia, sumbangan diberikan kepada ahli warisnya yang sah sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
b. Dalam hal keluarga karyawan (istri/suami yang sah, anak yang sah atau orang tua/mertua yang sah) yang meninggal dunia, sumbangan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan dan apabila karyawan tersebut berstatus suami-istri dan sama-sama bekerja di perusahaan, maka sumbangan kedukaan hanya diberikan kepada suaminya saja sebagai kepala rumah tangga sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
3. Karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja/kecelakaan dalam hubungan kerja atau bukan karena kecelakaan kerja akan mendapat :
a. Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua sesuai ketentuan dari PT BPJS Ketenagakerjaan (persero)
b. Pesangon dari perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Sumbangan duka dari perusahaan sesuai dengan ayat (2) huruf a.
4. Karyawan yang meninggal dunia pada saat menjalankan pekerjaan ditanya maka biaya pengiriman jenazah sampai tempat asal sesuai yang tercatat pada bagian HR akan ditanggung oleh perusahaan
5. Klaim sumbangan duka ke perusahaan adalah 1 (satu) bulan dari tanggal yang tertera pada surat kematian, apabila lebih dari waktu yang ditentukan tersebut maka tidak diberikan penggantian.
Pasal 55 Pakaian Kerja
1. Perusahaan tidak menyediakan pakaian seragam kerja bagi karyawan selama bekerja dan berada di lingkungan perusahaan.
2. Karyawan diberikan kebebasan untuk menentukan pakaian kerja (baju, celana dan sepatu) yang aman, rapih dan sopan.
3. Selama masa percobaan, karyawan wajib memakai baju putih dan celana hitam yang rapih dan sopan.
4. Selama berada di lingkungan perusahaan karyawan wajib memakai dan merawat ID Card yang diberikan perusahaan sebagai tanda pengenal diri.
5. Karyawan dilarang menggunakan aksesoris berbahan metal selain yang ditentukan dalam pekerjaan sehingga dapat merugikan perusahaan yang berhubungan dengan kebijakan Quality yaitu BNP (Broken Needle Policy/Kebijakan Jarum Patah).
Pasal 56 Biaya Perjalanan Dinas
1. Perjalanan dinas adalah setiap perjalanan keluar kota yang dilakukan dalam rangka tugas perusahaan berdasarkan surat tugas dari atasannya.
2. Alat transportasi yang digunakan dalam melakukan perjalanan dinas disesuaikan dengan:
2.1. Sarana transportasi yang ada ke tempat tujuan
2.2. Golongan karyawan yang melakukan perjalanan dinas
3. Biaya perjalanan dinas dimaksud sebagai pengganti biaya penginapan, makan, transport, uang saku, dan lain-lain yang berhubungan dengan dinas.
4. Besarnya uang perjalanan dinas diatur dalam peraturan pelaksanaan sendiri.
Pasal 57 Fasilitas Makan
1. Perusahaan menyediakan fasilitas dan tempat makan bagi karyawan serta mengatur cara dan waktu makan karyawan.
2. Bagi karyawan yang tidak mempergunakan fasilitas makan dengan alasan apapun tidak dapat diganti dengan uang kecuali:
2.1. Karena sesuatu hal perusahaan tidak dapat menyediakan makan di kantin.
2.2. Dalam hal karyawan sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
2.3. Karena tugasnya karyawan sedang tidak berada di lingkungan perusahaan.
Pasal 58 Fasilitas Transportasi
1. Setiap karyawan diharuskan mendatangi tempat bekerja dan area kerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
2. Sarana untuk mendatangi tempat bekerja merupakan tanggung jawab dari masing-masing karyawan.
3. Memperhatikan ayat 1 dan 2, maka Perusahaan memberikan subsidi transportasi karyawan yang besarannya diatur tersendiri.
Pasal 59 Koperasi Karyawan
1. Untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, perusahaan akan mendukung kegiatan koperasi di lingkungan perusahaan.
2. Keanggotaan koperasi karyawan adalah karyawan yang telah melewati masa percobaan 3 bulan dan mengisi formulir pendaftaran keanggotaan.
3. Sebagai modal koperasi adalah simpanan wajib dan simpanan pokok yang dipungut dari karyawan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota koperasi karyawan dan simpanan tersebut akan dikembalikan kepada karyawan apabila telah berhenti bekerja dari perusahaan.
Pasal 60 Fasilitas Olahraga, Kesenian dan Kerohanian
1. Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan bakat dan minat karyawan di bidang olahraga, kesenian, dan kerohanian, perusahaan memberikan fasilitas sarana dan prasarananya.
2. Untuk menunjang kegiatan olahraga, kesenian dan kerohanian bagi karyawan, perusahaan menyediakan anggaran sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) perbulan yang pengelolaannya diatur oleh bagian Industrial Relation (IR).
BAB - VII KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA, LINGKUNGAN DAN KEAMANAN PRODUK
Pasal 61 Umum
Perusahaan dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, karenanya kedua belah pihak akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa karyawan, serta pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas industri.
Pasal 62 Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. Perusahaan akan menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaannya berdasarkan hasil identifikasi bahaya dan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Karyawan yang tidak memakai perlengkapan/alat pelindung diri yang telah diberikan oleh perusahaan, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Perusahaan dan karyawan wajib mentaati semua peraturan serta tata tertib yang berhubung keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Perusahaan wajib membentuk P2K3L (Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Perusahaan menyediakan alat pencegah kebakaran dan alat pencegah bahaya lainnya.
6. Karyawan diwajibkan aktif berperan serta dalam usaha pencegahan dan penanggulangan kecelakaan di lingkungan kerjanya sesuai dengan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Health safety and Environment (HSE) Culture.
a.Melaporkan kepada atasannya jika terjadi kerusakan pada alat perlengkapan keselamatan kerjanya untuk dilakukan penggantian.
b. Melaporkan setiap kejadian kecelakaan, kebakaran,
serta keadaan darurat yang dapat membahayakan manusia, barang, maupun lingkungan kerja kepada atasan atau CR/HSE.
c. Melaporkan setiap kejadian hampir celaka (nearmiss) dan kecelakaan kerja dalam bentuk apapun.
7. Karyawan dilarang masuk/melalui daerah atau bagian lain yang bukan tempatnya bertugas dan tempat-tempat yang dipasang tanda "Dilarang Masuk Bagi yang Tidak Berkepentingan".
8. Karyawan yang tidak berwenang tidak diperkenankan melakukan perbaikan mesin-mesin dan alat-alat lainnya tanpa izin atasan yang berwenang.
9. Karyawan berkewajiban memberikan keterangan yang sebenar-benarnya bila dimintai keterangan pegawai pengawas atau safety officer.
10. Karyawan berkewajiban bekerja dengan aman sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Instruksi Kerja (IK).
11. Karyawan berkewajiban mengikuti setiap P5M (Pembicaraan 5 Menit) dan pertemuan K3L lainnya yang telah dijadwalkan oleh Departemen CR/Compliance.
Pasal 63 Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Kerja
1. Setiap karyawan diwajibkan memelihara/menjaga ruangan kerja dengan sebaik-baiknya demi terciptanya budaya 6S (Singkir, Susun, Serasi, Standard, Semangat, dan Safety).
2. Karyawan dilarang memindahkan dan atau menghalangi alat-alat pemadam kebakaran dan alat-alat yang dipergunakan untuk keadaan darurat/bahaya tanpa seizin petugas yang berwenang.
3. Karyawan wajib bersikap teliti dan hati-hati dalam melaksanakan pekerjaan.
4. Karyawan wajib mentaati semua ketentuan di tempat kerja demi keselamatan kerja dan keamanan diri sendiri dan rekan lainnya.
5. Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang cara kerja yang aman, efektif dan efisien dengan memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan lingkungan.
6. Karyawan berhak untuk mengusulkan bila syarat keselamatan kerja yang telah ditetapkan belum terpenuhi atau bila syarat keselamatan kerja dan perlindungan diri tidak tersedia dengan lengkap.
7. Setiap karyawan diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, dan peduli lingkungan di tempat kerja maupun di lingkungan kerjanya.
8. Setiap karyawan wajib membangun kesadaran dan kepekaan terhadap program pemeliharaan lingkungan dengan berpartisipasi mengikuti training yang diselenggarakan dan saran perbaikan berkelanjutan melalui suggestion system box.
9. Karyawan wajib melaporkan setiap kejadian pelanggaran terhadap persyaratan lingkungan terkait segregasi (pemilahan limbah/sampah) penanganan bahan kimia dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
10. Karyawan wajib melaporkan setiap kejadian keadaan darurat yang dapat membahayakan lingkungan seperti pencemaran, tumpahan bahan kimia
11. Setiap karyawan wajib berkontribusi dalam upaya meningkatkan kinerja pemeliharaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan melalui penurunan limbah padat, limbah cair dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Pasal 64 Keluarga Berencana
Dalam rangka ikut serta mensukseskan program nasional tentang kependudukan dan keluarga berencana perusahaan mendukung pelaksanaan keluarga berencana bagi karyawan melalui sosialisasi dan konsultasi sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Pasal 65 HIV/AIDS
Perusahaan berperan aktif dalam rangka ikut serta mensukseskan program nasional tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya HIV / AIDS dengan melakukan sosialisasi dan konsultasi mengenai HIV / AIDS (Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immunodeficiency Syndrome)
Pasal 66 Keamanan
1. Setiap karyawan diwajibkan ikut memelihara/menjaga barang/benda milik perusahaan dan dilarang untuk membawa, memindahkan serta meminjamkannya di luar batas wewenangnya, kecuali atas izin atasannya.
2. Setiap karyawan wajib mentaati peraturan, prosedur keamanan, dan ketertiban di lingkungan perusahaan atau di lingkungan tempat kerjanya masing-masing
3. Petugas keamanan berwenang pemeriksaan badan dalam batas-batas kesopanan mengadakan setiap karyawan harus mentaatinya.
4. Apabila karyawan karena sesuatu sebab putus hubungan kerja dengan perusahaan, maka karyawan harus mengembalikan barang atau kebendaan milik perusahaan yang ada padanya.
5. Guna mencegah terjadinya tindak pencurian dan/atau pengrusakan, maka setiap karyawan:
a. Dilarang memasuki tempat-tempat yang bukan untuknya tanpa izin, atau keluar masuk lingkungan
perusahaan selain melalui pintu yang telah disediakan dan dengan cara yang telah ditentukan.
b. Dilarang meletakkan benda-benda berharga di tempat terbuka dan tidak dikunci.
6. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal ini diancam sanksi administrasi sampai dengan pemutusan hubungan kerja.
Pasal 67 Keamanan Produk
1. Keamanan Produk atau Product Security adalah suatu sistem yang dijalankan untuk menghindari terjadinya kehilangan (loss), kebocoran (leak) dan pencurian (theft) terhadap produk, baik dari segi produk (sepatu), alat/tooling, mesin, proses dan informasi penting perusahaan.
2. Karyawan diwajibkan mematuhi kebijakan Keamanan Produk atau Product Security untuk tidak membocorkan informasi perusahaan, antara lain :
a. Tidak mengambil dan/atau membagikan dan mengunggah foto, video dan dokumen yang berhubungan dengan produk seperti produk, alat/tooling, mesin, proses dan informasi lainnya tanpa izin ke sosial media/internet.
b. Tidak menghilangkan dan/atau melakukan pencurian produk atau hal apapun yang berhubungan dengan produk seperti, komponen produk, alat/tooling, dan label.
BAB - VIII HARI LIBUR, CUTI, DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Pasal 68 Hari-hari Libur
1. Hari-hari libur yang diakui sah oleh perusahaan adalah hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah (sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri RI).
2. Ketentuan ini berlaku untuk semua karyawan.
3. Pada hari libur nasional/hari raya yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karyawan yang dibutuhkan bekerja, apabila melakukan pekerjaan, diperhitungkan sebagai kerja lembur (Keputusan Menakertrans No.Kep. 102/Men/VI/2004).
Pasal 69 Istirahat Haid, Istirahat Melahirkan, dan Gugur Kandungan
1. Istirahat Haid
Karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit atau dalam keadaan tidak mampu melaksanakan pekerjaannya dan mendapat surat keterangan sakit dari Dokter Perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan mendapatkan upah/gaji.
2. Istirahat Melahirkan dan Gugur Kandungan
a. Istirahat Melahirkan adalah hari-hari istirahat bagi karyawan perempuan selama 3 (tiga) bulan yang diberikan maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sebelum bersalin dan maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sesudah bersalin.
b. Perpanjangan Istirahat Melahirkan dapat diberikan berdasarkan keadaan yang dapat membahayakan karyawan perempuan, atas dasar surat keterangan dari dokter, terhadap karyawan perempuan tersebut berlaku ketentuan tentang upah selama sakit.
c. Bagi karyawan perempuan yang sedang hamil wajib datang ke klinik perusahaan untuk mendapatkan surat keterangan Istirahat Melahirkan dan selanjutnya diserahkan ke atasannya untuk diteruskan ke Departemen HR.
d. Karyawan perempuan yang mendapat Istirahat Melahirkan akan diberikan upah penuh dan hak-hak lainnya oleh perusahaan.
e. Karyawan perempuan yang mengalami keguguran atau gugur kandungan diberikan waktu istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sejak gugur kandungannya berdasarkan surat keterangan dokter.
f. Perusahaan mendukung program pemberian ASI eksklusif, yaitu menyusui 0-6 bulan dengan menyediakan Ruang Laktasi yang dapat digunakan oleh karyawan perempuan yang menyusui sesuai kebutuhannya.
3. Pelaksanaan istirahat haid, istirahat melahirkan, dan gugur kandungan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Permohonan untuk istirahat yang dimaksud pada ayat 3 (tiga) harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter perusahaan dan/atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.
Pasal 70 Cuti Tahunan
1. Jika karyawan telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak mendapat cuti tahunan 12 hari kerja (UU No. 13 Tahun 2003).
2. Untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja, perusahaan berhak mengatur hari-hari cuti tahunan karyawan.
3. Hari libur nasional, yang kebetulan jatuh pada masa cuti tidak dianggap menjadi bagian dari cuti, melainkan ditambahkan ke dalam masa cuti.
4. Hak cuti tahunan dapat diambil selama 12 bulan bulan sejak hak tersebut timbul, apabila dipandang perlu karena pekerjaan maka cuti tersebut dapat diperpanjang maksimal 6 (enam) bulan lagi dengan pemberitahuan ke HR oleh atasannya. Apabila dalam waktu tersebut hak cuti tidak dipergunakan oleh karyawan bukan karena penundaan oleh perusahaan maka hak cuti menjadi gugur.
5. Setiap permintaan cuti (kecuali cuti massal/cuti yang diambil secara bersamaan yang waktunya ditentukan oleh perusahaan) harus mengajukan permohonan cuti sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja sebelumnya ke pimpinan kerja (Manager) dan HR, kecuali untuk hal-hal yang sifatnya mendadak/darurat.
6. Apabila dalam masa cuti, baik yang bebas maupun yang massal yang telah ditentukan perusahaan, karyawan yang bersangkutan jatuh sakit maka cuti tersebut tidak menjadi batal karenanya.
7. Pembatalan cuti yang telah diajukan/disetujui dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 hari sebelum masa cuti berjalan.
8. Perusahaan wajib memberitahukan tanggal jatuh tempo cuti kepada karyawan.
Pasal 71 Izin Meninggalkan Pekerjaan dengan Pembayaran Upah
1. Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku)
1.1. Pernikahan karyawan, 3 (tiga) hari berturut-turut;
1.2. Pernikahan anak sah karyawan, 2 (dua) hari berturut-turut;
1.3. Istri sah karyawan melahirkan/gugur kandungan, 2 (dua) hari berturut-turut;
1.4. Khitanan / pembaptisan anak yang sah dari karyawan 2 (dua) hari berturut-turut;
1.5. Kematian keluarga yaitu orang tua, mertua, suami/istri, anak yang sah 2 (dua) hari berturut-turut;
1.6. Kematian anggota keluarga dalam satu rumah, 1 hari;
1.7. Menunaikan ibadah haji untuk yang pertama kali dan diberikan kepada karyawan yang mempunyai masa kerja minimum 3 Tahun maksimal 40 hari berturut-turut.
1.8. Bagi karyawan yang selain beragama Islam, yang diwajibkan menunaikan ibadah oleh agamanya diberikan izin meninggalkan pekerjaan yang jumlah harinya diatur sesuai agamanya dan diatur dalam aturan tersendiri.
2. Izin meninggalkan pekerjaan tersebut di atas harus diajukan terlebih dahulu ke perusahaan (HR) dan pimpinan departemen (Manager) minimal 5 (lima) hari, kecuali dalam keadaan mendesak.
3. Karyawan yang menggunakan hak izin meninggalkan pekerjaan tersebut harus menyertakan dokumen pendukung kepada HR maksimal 5 (lima) hari setelah karyawan tersebut masuk kerja.
4. Apabila karyawan tidak menyerahkan dokumen izin meninggalkan pekerjaan tersebut diatas maksimal 2 (dua) minggu, maka hak tersebut dibatalkan dan akan dimasukan
ke dalam cuti tahunan atau izin berkepentingan.
5. Aturan teknis pengajuan izin meninggalkan tersebut diatas diatur dalam prosedur tersendiri.
Pasal 72 Izin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah
1. Perusahaan dapat mempertimbangkan kemungkinan pemberian izin meninggalkan pekerjaan tanpa upah untuk keperluan-keperluan tertentu yang sifatnya
mendesak, dengan syarat apabila alasan untuk meminta izin tersebut dapat diterima oleh perusahaan dan karyawan tersebut telah menjalani masa kerja selama :
a. Masa kerja 1 - 2 tahun = Maksimal izin 1 minggu
b. Masa kerja 2 - 3 tahun = Maksimal izin 2 minggu
c. Masa kerja diatas 3 tahun= Maksimal izin 3 mingg
2. Izin meninggalkan perusahaan tersebut diatas harus diajukan terlebih dahulu ke perusahaan (HR) dan pimpinan departemen (Manager) minimal 5 (lima) hari sebelumnya.
BAB - IX PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 73 Pendidikan dan Pelatihan
1. Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan karyawan serta memenuhi kebutuhan perkembangan organisasi, perusahaan memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kepada karyawan.
2. Kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan diatur sesuai dengan kebutuhan perusahaan, tersedianya waktu dan dana serta penilaian prestasi karyawan yang bersangkutan.
3. Karyawan yang diikutsertakan dalam suatu program pendidikan dan pelatihan berkewajiban untuk mengikutinya dengan sungguh-sungguh dan menerapkan hasil dari pelatihan tersebut di tempat kerjanya masing-masing.
4. Ketentuan lain tentang pelaksanaan pendidikan dan pelatihan akan diatur dalam peraturan pelaksanaan.
ВАВ - Х HUBUNGAN KEKARYAAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH / PERSELISIHAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 74 Komunikasi
1. Perusahaan menganut sistem komunikasi dua arah yang bebas, terbuka dan bertanggung jawab dan kebebasan berserikat bagi seluruh karyawan.
2. Setiap karyawan berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, keterangan dan keluhan mengenai pekerjaannya serta hubungan kerja di dalam perusahaan kepada atasan langsung atau kepada bagian yang berwenang, melalui serikat pekerja, dan/atau sarana lain yang ada.
3. Baik karyawan maupun perusahaan setiap saat tetap harus memenuhi kewajibannya satu sama lain, yaitu:
a. Menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan/keluh kesah yang dapat mengakibatkan timbulnya rasa kurang aman.
b. Mengadakan pembinaan, pengawasan serta musyawarah yang dianggap perlu dengan sesama karyawan maupun pimpinan perusahaan dengan tidak mengabaikan ketertiban, disiplin, dan tanggung jawab kerja yang baik.
c. Berusaha untuk tidak mencurigai atau menimbulkan rasa saling tidak percaya dari masing-masing rita,
4. Perusahaan perlu menampung dan menyaring setiap ide, saran dan keluhan karyawan.
Pasal 75 Cara-Cara Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan
1. Keluhan/pengaduan disampaikan oleh karyawan kepada atasannya langsung untuk dibahas dan diselesaikan, dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah keluhan/pengaduan diterima.
2. Apabila atasan langsung dari karyawan yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut, maka persoalan tersebut dibawa ke Departemen HR untuk diselesaikan. Dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari harus sudah memberikan keputusan atas persoalan tersebut.
3. Apabila alternatif penyelesaian yang diberikan oleh HR tidak memuaskan karyawan maka karyawan dapat meminta bantuan mediator untuk menyelesaikan persoalan itu.
BAB - XI TERPUTUSNYA HUBUNGAN KERJA
Pasal 76 Umum
1. Perusahaan berusaha sedapat-dapatnya untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
2. Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan akan bertindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 77 Sebab-sebab Terputusnya Hubungan Kerja
Putusnya hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan dapat diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut :
a. Karyawan meninggal dunia
b. Karyawan mengundurkan diri
c. Karyawan dianggap mengundurkan diri
d. Berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu
e. Karyawan tidak memenuhi syarat pada masa percobaan
f. Karyawan tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan
9. Reorganisasi perusahaan
h. Pemberhentian karena lanjut usia
i. Pelanggaran berat atau berulang.
Pasal 78 Karyawan Meninggal Dunia
1. Meninggalnya karyawan mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan sendirinya.
2. Bila Karyawan meninggal dunia, perusahaan akan memberikan sumbangan kedukaan kepada ahli warisnya sebagaimana diatur dalam PKB Bab VI Pasal 54 tentang Sumbangan Duka.
Pasal 79 Karyawan Mengundurkan Diri
1. Karyawan yang akan mengundurkan diri dari pekerjaannya diharuskan mengajukan permohonan resmi kepada perusahaan secara tertulis selambat-lambatnya :
a. Level I dan I|: 2 (dua) minggu sebelumnya
b. Level III ke atas: 1 (satu) bulan sebelumnya.
2. Dalam hal karyawan yang sudah memenuhi syarat masa kerja maka akan mendapatkan penggantian hak dan uang pisah sebagai tanda ucapan terima kasih yang besarnya sesuai dengan PKB Bab XI Pasal 89
Pasal 80 Karyawan Dianggap Mengundurkan Diri
Bila seorang karyawan mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dianggap telah mengundurkan diri secara sepihak dari perusahaan dan jika memenuhi syarat masa kerja maka mendapat penggantian hak dan uang pisah sesuai PKB
Pasal 81 Berakhirnya Masa Kerja dalam Waktu Tertentu
1. Tanggal berakhirnya masa kontrak kerja adalah sesuai dengan syarat-syarat yang dinyatakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.
2. Bilamana dianggap perlu dengan persetujuan kedua belah pihak hubungan kontrak kerja dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dengan berakhirnya masa kerja dalam waktu tertentu, perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan imbalan/pesangon di luar hal yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Pasal 82 Karyawan Tidak Memenuhi Syarat pada Masa Percobaan
Selama dalam masa percobaan perusahaan sewaktu-waktu berhak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan yang bersangkutan bila karyawan tersebut menurut penilaian tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan, dan pemutusan hubungan kerja tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 83 Karyawan Tidak Mampu Bekerja oleh karena Alasan Kesehatan
Karyawan yang karena kondisi kesehatannya dipandang tidak mampu lagi untuk bekerja (medical unfit) berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dapat diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya atau dapat meminta untuk diberhentikan dengan hormat apabila persyaratan tentang hal ini telah dipenuhi terutama ketidakmampuan bekerja secara tetap (medical unfit). Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 84 Reorganisasi Perusahaan
Dalam hal reorganisasi, rasionalisasi atau perubahan sistem kerja yang dilaksanakan perusahaan, sehingga karyawan dapat kehilangan jabatannya/pekerjaannya, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja karyawan dengan hormat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 85 Pemberhentian Karena Lanjut Usia
1. Batas umur karyawan adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
2. Karyawan yang telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun ke atas dapat diminta untuk meletakan jabatannya dan diberhentikan secara hormat.
3. Sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan atas persetujuan karyawan yang bersangkutan, batas umur 56 (lima puluh enam) tahun ini dapat diperpanjang dan karyawan dapat tetap bekerja sampai batas waktu yang disepakati bersama.
4. Perusahaan akan memberikan haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 86 Pelanggaran Hukum
1. Adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (SE. 13/Men/SJ-HK/1/2015)
2. Karyawan setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana (UU No 13 Tahun 2003 Pasal 160).
Pasal 87 Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
1. Sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan, maka hutang karyawan kepada perusahaan dengan bukti yang sah akan diperhitungkan sekaligus, atas nama karyawan.
2. Karyawan diwajibkan mengembalikan alat-alat/perlengkapan kerja dan atau barang - barang inventaris perusahaan yang ada padanya.
Pasal 88 Penyelesaian Kasus Pencurian, Perkelahian, dan/atau Sabotase
Jika karyawan terbukti melakukan pencurian dan atau melakukan sabotase terhadap barang milik perusahaan dan atau melakukan perkelahian di lingkungan perusahaan maka akan diambil tindakan tegas berupa:
a. Diputuskan hubungan kerja seketika.
b. Diproses menurut hukum pidana atau perdata yang berlaku.
Pasal 89 Penggantian Hak dan Uang Pisah
1. Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 3 tahun kemudian mengundurkan diri sesuai prosedur, maka mendapat penggantian hak sesuai Peraturan Perundang-undangan dan uang pisah sebesar 1 x gaji pokok.
2. Karyawan karena suatu hal tertentu mengundurkan diri di luar ketentuan Pasal 89 ayat 1, akan mendapatkan kompensasi sesuai dengan kesepakatan antara Perusahaan dan Karyawan.
BAB - XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 90 Peraturan Pelaksanaan, Hak Penafsiran, dan Peraturan Lain
1. PKB ini menjadi dasar dalam pembuatan peraturan pelaksanaan yang ada di perusahaan.
2. Apabila dari PKB ini ada yang perlu penjelasan lebih rinci, maka perusahaan dan serikat pekerja dapat dimusyawarahkan secara bersama-sama.
3. Hal-nal yang belum diatur dalam peraturan pelaksanaan akan diatur kemudian.
4. Persyaratan kerja lainnya yang tidak tercantum di dalam РКВ ini tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 91 Aturan Peralihan
PKB ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. PKB ini terbatas khusus untuk hal-hal yang dengan tegas telah diatur dalam Pasal -Pasal nya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 92 Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
1. PKB ini mulai berlaku sejak disepakati oleh para pihak dan bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama dan berlaku selama 2 tahun sejak tanggal 01 April 2022 sampai dengan 31 Maret 2024.
2. Apabila tidak ada kehendak dari kedua belah pihak untuk mengubah isi PKB ini 2 (dua) bulan menjelang habis masa berlakunya, maka PKB ini secara otomatis diperpanjang untuk masa waktu 1 (satu) tahun lagi. Jka dari salah satu pihak berkehendak untuk mengubah isi PKB ini harus diajukan secara tertulis.
Pasal 93 Pernyataan Hukum
Dengan diberlakukannya PKB ini maka semua ketentuan-ketentuan yang dibuat sebelumnya gamerau peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan PKB ini dinyatakan batal demi hukum.
DISEPAKATI: KASOKANDEL - MAJALENGKA
PADA TANGGAL: 11 MARET 2022
PUK FSP TSK.R - KSPSI
PT SHOETOWN KASOKANDEL INDONESIA
ADE RIKI DJUNA
KETUA SPSI
EDI DEDI SUFIYANDI
WAKIL KETUA SPSI
PENGUSAHA
PT SHOETOWN KASOKANDEL INDONESIA
AGUSTIAN
SENIOR MANAGER HR RSC
HENDRY LOLO SIHOTANG
MANAGER - HR IR