Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Sejin Global Indonesia Dengan Pengurus Komisariat FSB Garteks KSBSI PT. Sejin Global Indonesia periode 2024 - 2025
PENDAHULUAN
Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang merupakan tujuan pembangunan nasional adalah tanggungjawab seluruh warga bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia dan karenanya pengusaha dan serikat Pekerja/ Serikat Buruh menyadari bahwa sektor industri sebagai wadah dalam berkarya dan mengabdi kepada masyarakat, bangsa, negara dan agama adalah sarana untuk mencapai tujuan luhur tersebut.
Bahwa dalam negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah mitra dalam peningkatan produktifitas dan efektifitas kerja serta kesejahteraan bersama. Untuk itu pengembangan hubungan industrial Indonesia sebagai suatu sarana hubungan industrial merupakan hal yang sangat strategis dengan tujuan untuk mencapai keserasian yang mantap, tentram dan dinamis, menjamin kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan kerja Pekerja/Buruh serta kesinambungan jalannya perusahaan yang pasti dan berkembang.
Untuk mencapai tujuan tersebut landasan yang digunakan adalah PANCASILA dan UUD 1945 serta seluruh peraturan perundangan yang berlaku di negara Indonesia yang dituangkan secara lebih jelas dalam suatu Perjanjian Kerja Bersama yang disusun atas dasar musyawarah mufakat untuk menjamin terpeliharanya kerjasama yang baik, terciptanya ketenangan kerja dan kepastian usaha, mengatur hak dan kewajiban para pihak yang diharapkan dapat mendorong peningkatan produktifitas, kuantitas dan kualitas kerja di perusahaan.
Dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa serta dengan dilandasi semangat hubungan industrial Indonesia, semoga kita diberkahi agar dapat melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini dengan sebaik baiknya.
BAB I: UMUM
Pasal 1: Istilah-Istilah
Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, yang dimaksud dengan :
1.Perusahaan ialah suatu badan dalam hal ini bergerak dibidang usaha, bertindak mewakili untuk dan atas nama PT. SEJIN GLOBAL INDONESIA
2.Pengusaha adalah Pimpinan Perusahaan yang berkuasa penuh di dalam Perusahaan tersebut.
3.Pekerja adalah seseorang yang mendapatkan upah karena jasa dan bekerja pada Perusahaan, dipekerjakan dan diangkat oleh Pimpinan Perusahaan.
4.Pimpinan perusahaan adalah Direksi PT. SEJIN GLOBAL INDONESIA atau pengurus yang diberi kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama PT. SEJIN GLOBAL INDONESIA .
5.Direksi perusahaan adalah orang yang karena jabatannya ditugaskan untuk mengelola perusahaan atau divisi perusahaan atau divisi yang dipersamakan dengannya dan berwenang untuk mewakili perusahaan didalam maupun di luar perusahaan.
6.Staff dan pimpinan adalah orang yang berdasarkan jabatan dan fungsinya diberikan kewenangan untuk merencanakan, mengatur, menentukan dan melaksanakan kebijakan teknis sesuai dengan instruksi dan arahan umum dari direksi perusahaan.
7.Atasan langsung adalah orang yang berdasarkan jabatan dan fungsinya diberikan kewenangan untuk membina atau mengembangkan dan mengawasi secara langsung Pekerja/Buruh pada bagiannya.
8.Jabatan adalah sekelompok tugas dan pekerjaan dalam Perusahaan.
9.Pendidikan adalah tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal sesuai dengan sistem pendidikan nasional seperti sekolah dasar, sekolah menengah dan perguruan tinggi/ universitas.
10.Tanah dan bangunan perusahaan adalah seluruh tempat usaha yang dikuasai perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.
11.Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah Organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dan tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
12.Pekerja/Buruh adalah orang yang mempunyai hubungan kerja atas dasar surat perjanjian kerja yang ditanda tangani oleh Pekerja/Buruh dengan pengusaha dan mendapatkan upah/ gaji yang sudah ditetapkan.
13.Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan Izin bekerja di wilayah Indonesia.
14.Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
15.Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah Pekerja/Buruh yang terdaftar pada SP/SB diperusahaan yang dibuktikan dengan kartu keanggotaan yang sesuai dengan AD/ART SP/SB.
16.Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) adalah anggota SP/SB yang dipilih atau ditunjuk oleh anggotanya untuk memimpin SP/SB yang sesuai dengan AD/ART organisasi yang disahkan oleh perangkat organisasi yang berwenang.
17.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang memuat syarat - syarat kerja antara pengusaha dan Pekerja/Buruh PT. SEJIN GLOBAL INDONESIA, mengatur serta menjelaskan hak dan kewajiban para.
18.Keluarga Pekerja/Buruh adalah seorang istri / suami dan anak-anak dari hasil perkawinan yang sah menurut hukum positif yang berlaku serta telah didaftarkan secara resmi ke perusahaan.
19.Anak adalah Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari pekerja/buruh; tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
20.Anak angkat Pekerja/Buruh adalah anak angkat yang ditanggung Pekerja/Buruh yang telah disahkan secara hukum.
21.Suami/Istri adalah seorang suami/istri yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku dan telah terdaftar secara resmi di perusahaan.
22.Ahli waris adalah keluarga Pekerja/Buruh atau yang ditunjuk Pekerja/Buruh untuk menerima setiap haknya apabila Pekerja/Buruh meninggal dunia, dalam hal tidak ada penunjukan atas ahli warisnya maka diatur menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
23.Hari kerja adalah hari kerja yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh sesuai dengan jadwal hari kerja yang ditetapkan perusahaan dengan ketentuan hari Senin s/d Sabtu untuk 6 (enam) hari kerja atau Senin s/d Jumat untuk 5 (lima) hari kerja.
24.Hari libur adalah hari istirahat mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
25.Jam kerja adalah waktu yang telah ditetapkan oleh perusahaan bagi Pekerja/Buruh untuk berada di tempat kerja dan melaksanakan pekerjaan.
26.Jam kerja shift adalah waktu kerja yang ditentukan berdasarkan shift atau diatur secara bergiliran.
27.Jam lembur adalah waktu kerja yang dilakukan setelah waktu kerja pokok selesai atau waktu kerja yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
28.Jam istirahat adalah waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan untuk melakukan istirahat. Pada saat istirahat Pekerja/Buruh dilarang untuk bekerja dan tidak melakukan aktivitas yang ada hubungannya dengan pekerjaan.
29.Gaji/upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau dilakukan dalam suatu hubungan kerja.
30.Sehari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
31.Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
32.Sebulan adalah waktu selama terhitung mulai dari tanggal 01 sampai dengan tanggal terakhir pada bulan yang bersangkutan.
33.Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dalam satu perusahaan.
34. Sanksi adalah hukuman yang bersifat pembinaan karena adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama dan tata tertib, atau perundang-undangan yang berlaku.
35.Surat peringatan adalah surat resmi yang dikeluarkan perusahaan kepada Pekerja/Buruh karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama atau perundang-undangan yang berlaku.
36.Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan pengusaha.
37.Lembaga kerjasama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal hal yang berkaitan dengan hubungan industrial yang terjadi dan berkembang dalam perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat Pekerja/Serikat Buruh.
38.Kesejahteraan Pekerja/Buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktifitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
39.Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi Pekerja/Buruh dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh Pekerja/Buruh berupa kecelakaan kerja, sakit akibat kerja, hari tua dan meninggal dunia.
40.Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
41.Penghargaan adalah pemberian uang dan atau piagam penghargaan dari pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan atau kelompok Pekerja/Buruh sebagai penghargaan atas prestasi kerja.
42.Stopwork adalah penghentian pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan karena kondisi tertentu dan bersifat sementara.
43.Pekerja /Buruh Masa Percobaan ( Training ) adalah Pekerja/Buruh yang terikat dalam hubungan kerja selama 3 (tiga) bulan pertama sejak mulai bekerja.
44.Pekerja Tetap adalah Pekerja/Buruh yang terikat dalam hubungan kerja yang telah melewati masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
45.Masa Kerja adalah lamanya melaksanakan pekerjaan yang dinyatakan dalam satuan waktu diperusahaan.
46.Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
47.Peraturaan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum, yang mengikuti Undang – Undang dan Peraturan perundang – undangan dibawahnya.
48.Check Of System (COS) adalah iuran untuk serikat Pekerja/Buruh yang dibayarkan oleh anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang bersangkutan berdasarkan dengan AD/ART organisasi yang dilakukan setiap bulan dan pemotongannya dibantu oleh Perusahaan.
49.Addendum adalah perubahan perjanjian atau penambahan ketentuan atau pengurangan pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok tetapi merupakan satu kesatuan dari Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati antara Perusahaan dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang mempunyai keterwakilan dalam perundingan PKB.
Pasal 2: Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama (yang selanjutnya ditulis PKB) adalah perjanjian kerja yang merupakan hasil kesepakatan dalam perundingan bersama antara pihak Perusahaan ( Pengusaha ) dengan pihak Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang memenuhi persyaratan peraturan perundang – undangan (UU No 13 Tahun 2003 dan Permenaker RI No 28 Tahun 2014) dalam rangka untuk mengatur Hubungan Industrial demi kepentingan bersama yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
1.Perusahaan dan karyawan yang mempunyai kepentingan dengan adanya Peraturan Perusahaan ini baik isi maupun maknanya berkewajiban untuk mematuhi dan mentaati semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan ini.
2.Perusahaan dan karyawan berkewajiban memelihara dan menjaga tegaknya tata tertib perusahaan dan senantiasa berupaya meningkatkan produktivitas.
3.Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan melaksanakan kebijakan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3: Pihak-pihak yang membuat Perjanjian
1.PT. Sejin Global Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Serang, Jaha No No.KM 24, RT.01/RW.01, Sentul Jaya, Kec. Balaraja, Kabupaten Tangerang, Prop. Banten dengan Akte Notaris Purnawaty, SH Nomor 28 tanggal 22 Juli 2019 yang diwakili oleh :
a.………. Sebagai Ketua Tim
b.………….. Sebagai Sekretaris
c.…………….Sebagai Anggota
d.…………….Sebagai Anggota
e.…………….Sebagai Anggota
Selanjutnya disebut PIHAK PENGUSAHA.
2.Serikat Pekerja/Serikat Buruh (PK FSB Garteks KSBSI PT Sejin Global Indonesia) yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jalan Raya Serang, Jaha No No.KM 24, RT.01/RW.01, Sentul Jaya, Kec. Balaraja, Kabupaten Tangerang, Prop. Banten, yang diwakili oleh :
1.……….…. Sebagai Ketua Tim
2.………….. Sebagai Sekretaris
3.…………….Sebagai Anggota
4.…………….Sebagai Anggota
5.…………….Sebagai Anggota
Selanjutnya disebut PIHAK SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH.
Pasal 4: Tujuan dan Batasan Perjanjian
Tujuan dan Batasan Perjanjian Kerja Bersama sebagaiaman berikut :
1.Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah untuk menjelaskan hak dan kewajiban pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pekerja/Buruh dalam rangka mengatur dan menetapkan syarat syarat kerja yang adil, setara dan seimbang di lingkungan perusahaan serta untuk menciptakan, memelihara, memperbaiki dan mengembangkan kerjasama yang serasi, dinamis dan harmonis.
2.Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas pada isi perjanjian dengan pengertian setiap pihak mengindahkan hak dan kewajiban masing masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
3.Pedoman dan disiplin kerja yang dibuat dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama dan ketetapan peraturan perundangan yang berlaku.
4.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat antara Pengusaha dan seluruh Pekerja/Buruh di PT. Sejin Global Indonesia.
Pasal 5: Kewajiban dan Pengakuan Para Pihak
1.Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh:
a.Wajib memberikan dan atau menjelaskan isi Perjanjian Kerja Bersama kepada para Pekerja/Buruh dan atau anggotanya.
b.Wajib mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama dan atau menertibkan anggota-anggotanya serta dapat saling menegur pihak lain apabila tidak mengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Pengusaha:
a.Mengakui bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang ada di lingkungan PT. Sejin Global Indonesia merupakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang sah sebagai wakil Pekerja/Buruh, baik secara perorangan maupun kolektif dalam masalah ketenagakerjaan dan atau dalam hal hubungan kerja dan syarat-syarat kerja.
b.Tidak akan melakukan intimidasi baik langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan fungsi dan tugasnya sebagai anggota, pengurus maupun fungsionaris Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
c.Memberikan informasi, kepada serikat pekerja/buruh pada saat :
1) Melakukan pertemuan sebagai bentuk forum komunikasi dengan SP/SB perihal informasi perubahan sistem dan kebijakan terkait hak pekerja.
2) Data-data dalam hal pembelaan anggota/pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan.
3.Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB):
a.Mengakui bahwa pengusaha mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengelola jalannya perusahaan dan para pekerjanya selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
b.Akan sepenuhnya memberikan bantuan kepada pimpinan dan petugas yang ditunjuk oleh pimpinan perusahaan dalam membina, mengatur dan menertibkan para Pekerja/Buruh.
c.Akan sepenuhnya mendukung kebijakan perusahaan/adanya kegiatan dalamrangka meningkatkan produktivitas kerja diperusahaan (seperti: pengaturanshift pekerja, pengaturan penempatan kerja sesuai dengan kapasitasproduksi, pelaksanaan program baru yang bertujuan meningkatkanproduktivitas kerja dll)
4.Dalam menjalankan tugasnya masing masing, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan pengusaha akan berusaha menghindarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing- masing pihak.
5.Kedua belah pihak saling menghargai dan menghormati dan tidak mengintervensi fungsi dan tugas masing-masing selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6: Struktur Organisasi Perusahaan
Pengusaha menginformasikan struktur organisasi Perusahaan PT. Sejin Global Indonesia dan apabila ada perubahan /pergantian struktur akan diinformasikan kembali
BAB II: FASILITAS DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA/ BURUH (SP/SB)
Pasal 7: Fasilitas Bagi Serikat Pekerja/Buruh
1.Untuk mendukung kelancaran operasional SP/SB jajaran Pengurus Struktural SP/SB diberikan bebas tugas pekerjaan dengan pemberian upah penuh.
2.Pengusaha akan memberikan dispensasi kepada Pekerja/Buruh yang menjabat anggota, pengurus atau yang ditunjuk untuk menghadiri rapat, musyawarah atau kongres atau konferensi, pendidikan ketenagakerjaan, seminar dan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dengan pemberian upah penuh.
3.Pengusaha menyediakan Fasilitas Ruangan Sekretariat untuk SP/SB sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan-peraturan lainnya.
4.Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) berhak menjalin afiliasi dan atau kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan lain dalam rangka peningkatan profesionalisme dan kompetensi kerja pengurusnya sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan berserikat yang diatur dalam UU nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pengusaha akan memberikan dispensasi terhadap pelaksanaan hal tersebut.
5.Pengusaha membantu melakukan pemotongan iuran untuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kepmenakertrans nomor 187/MEN/X/2004 tentang Iuran Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
6.Perubahan kenaikan iuran Check Of System (COS) bagi setiap Serikat Pekerja / Serikat Buruh diberitahukan kepada anggotanya melalui surat pengumuman oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh dengan mengacu pada AD/ART dan atau surat pernyataan dalam perekrutan keanggotaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dan pihak Perusahaan memfasilitasi perubahan pemotongan iuran Check Of System (COS) tersebut sesuai dengan nominal dan atau persentase yang diajukan melalui surat permohonan kepada pihak Perusahaan oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang bersangkutan dan diatur lebih detail di SOP yang berlaku.
7.Serikat Pekerja / Serikat Buruh dapat memasang bendera organisasi Serikat Pekerja /Serikat Buruh, berdampingan dengan bendera Merah Putih, bendera Perusahaan, dan bendera K3.
8.Serikat Pekerja / Serikat Buruh dapat memasang papan nama Serikat Pekerja / Serikat Buruh di sekitar sekretariat Serikat Pekerja / Serikat Buruh atau tempat lain yang disediakan sesuai peruntukannya didalam lingkungan Perusahaan, yang letaknya disesuaikan dengan layout Perusahaan.
9.Tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan pengusaha untuk kepentingan pribadi.
Pasal 8: Dispensasi Bagi Serikat Pekerja/Buruh
1.Atas permohonan Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Perusahaan memberikan dispensasi tanpa pengurangan hak wakil-wakil Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk menghadiri persidangan, konsultasi dengan instansi Pemerintah / organisasi, rapat, seminar, pendidikan dan latihan perburuhan, serta kegiatan lainnya dalam rangka untuk kepentingan organisasi dan anggotanya baik di dalam maupun di luar Perusahaan.
2.Serikat Pekerja / Serikat Buruh atau wakil Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang mengadakan kegiatan seperti ayat (1) diatas, dengan menyampaikan surat permohonan dengan melampirkan surat tugas dan atau undangan dari kantor / instansi terkait selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja.
BAB III: HUBUNGAN KERJA
Pasal 9: Penerimaan Pekerja/Buruh Baru
1.Syarat-syarat untuk diterima dan diangkat menjadi pekerja antara lain sebagai berikut :
a.Seorang laki-laki atau wanita umur minimal 18 tahun
b.Serendah rendahnya berpendidikan SD / SMP sederajat (berijazah) & berpengalaman di bidangnya
c.Bagi yang tidak berpengalaman pendidikan serendah-rendahnya SMP/SMA sederajat (berijazah)
d.Berbadan sehat yang dinyatakan oleh Dokter.
e.Berkelakuan baik yang dinyatakan oleh pihak Kepolisian.
f.Mempunyai AKI (Kartu Kuning) dari Dinas Tenaga Kerja Setempat.
g.Lulus dari seleksi / test yang diadakan oleh perusahaan.
h.Mengajukan surat lamaran kerja dilengkapi dengan dilampiri surat keterangan yang diperlukan.
i. Menandatangani formulir pernyataan kerja bahwa yang bersangkutan bersedia mentaati tata tertib yang berlaku di perusahaan.
2.Perusahaan akan menerima bekerja seorang calon pekerja apabila calon tersebut lulus dari seleksi yang diadakan perusahaan dan dapat melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan.
3.Perusahaan akan memerlukan tenaga kerja dengan merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
Pasal 10: Hubungan Kerja & Masa Kontrak
1.Penerimaan pekerja baru di Perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan dan untuk dapat diterima menjadi pekerja harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
2.Disamping tersebut diatas calon pekerja harus lulus dalam ujian / tes yang diadakan oleh perusahaan.
3.Calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan diterima sebagai pekerja dengan Sistem Kontrak selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mulai bekerja di Perusahaan dan aapabila masa kontrak kerja akan habis/selesai akan diberitahukan kepada calon pekerja yang bersangkutan secara lisan / tertulis.
4.Apabila pekerja telah selesai masa kontrak kerjanya maka perusahaan akan menilai kembali Kinerja dari karyawan yang bersangkutan apakah kontrak kerjanya dilanjutkan atau tidak diperpanjang , sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BAB IV: HARI KERJA, JAM KERJA, WAKTU ISTIRAHAT, CUTI DAN KERJA LEMBUR
Pasal 11: Hari Kerja dan Jam Kerja
1.Hari Kerja
Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. UU No. 11 Thn 2020 Pasal 77, Juncto PP No. 35 Thn 2021 Pasal 21.
2.Jam kerja
Jam kerja di Perusahaan adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam seminggu dengan ketentuan bahwa apabila perusahaan memerlukan kerja Shift, maka pekerja harus bersedia untuk melaksanakan waktu kerja tersebut dengan sejin Instansi yang berwenang.
3.Waktu kerja di Perusahaan diatur sebagai berikut :
- Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 - 16.30 Wib.
Istirahat : Pukul 11.30 - 12.30 Wib.
- Jumat: Pukul 07.30 - 16.30 Wib.
Istirahat: Pukul 11.30 - 12.30 Wib.
4.Jam Kerja Security laki-laki dibagi menjadi 3 (tiga) shift selama 6 hari kerja dengan 1 kali libur, dengan ketentuan shift sebagai berikut :
- Shift 1 (satu) : Pukul 07.00 – 15.00 Wib.
- Shift 2 (dua): Pukul 15.00 – 23.00 Wib.
- Shift 3 (tiga): Pukul 23.00 – 07.00 Wib.
- Istirahat: 1 Jam (diatur sesuai jam kerja)
Jam kerja security Perempuan :
- Mengikuti jam kerja karyawan.
5.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 8 (delapan) jam kerja dan lebih dari 40 (empat puluh) jam seminggu adalah sebagai Kerja Lembur.
6.Untuk kepentingan peningkatan produktivitas kerja maka jam dan hari kerja tersebut dapat diubah atas persetujuan kedua belah pihak dengan ketentuan jumlah dan jam kerjanya tetap berdasarkan kepada Undang-Undang / Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
7.Bahwa pengaturan jam kerja adalah kewenangan Perusahaan dan apabila terjadi perubahaan jam kerja dari jam kerja biasa menjadi kerja shift, maka pekerja masih melaksanakan.
8.Setiap pekerja berada / hadir di tempat tugas masing-masing tepat pada waktunya dan pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan harus tepat pada waktu yang telah ditentukan.
9.Kehadiran pekerjaan dicatat dengan kartu check lock atau mengisi daftar hadir yang telah disediakan perusahaan tiap masuk dan pulang kerja.
10.Pengisian daftar hadir harus pekerja sendiri, tidak dibenarkan mengisi absen orang lain. Pengisian yang dilakukan oleh orang lain merupakan pelanggaran disiplin.
11.Meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya dan sering terlambat merupakan pelanggaran disiplin.
12. Jam-jam yang dilakukan oleh pekerja atas perintah perusahaan dibuat, ketentuan jam kerja diatas dihitung jam kerja lembur.
Pasal 12: Istirahat Tahunan
1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas istirahat selama 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh (UU. 13 Tahun 2003 Pasal 79).
2.Karena alasan perusahaan maupun pekerja sendiri yang telah disetujui oleh pimpinan, cuti / istirahat tahunan tersebut dapat ditunda dalam waktutidak melampaui 6 bulan sejak hak istirahat tahunan tersebut timbul, dan dapat dibagi dalam beberapa bagian alasan satu bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan hari kerja terus-menerus.
3.Bagi pekerja yang akan menggunakan istirahat tahunannya harus seminggu sebelumnya telah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan.
4.Perusahaan akan memberitahukan kepada pekerja apabila hak atas istirahat tahunan timbul.
5. Hak cuti / istirahat tahunan dapat gugur apabila pekerja tidak megajukan hak istirahatnya setelah waktu 6 (enam) bulan, bukan karena alasan-alasan yang diberikan perusahaan.
6.Pekerja yang tanpa ijin sebelumnya telah memperpanjang istirahat tahunan dianggap mangkir.
7. Istirahat tahunan tidak dapat diganti dengan uang.
Pasal 13: Istirahat Mingguan dan Hari Libur
1.Hari istirahat mingguan adalah hari sabtu dan hari minggu untuk yang bekerja 5 (lima) hari seminggu atau hari minggu untuk yang bekerja 6 (enam) hari seminggu.
2.Demi kepentingan perusahaan, pengaturan hari istirahat mingguan dapat diubah oleh perusahaan dengan mengikuti ketentuan jumlah kerja dalam seminggu.
3.Hari libur resmi adalah hari libur berdasarkan ketetapan pemerintah.
4.Hari-hari libur di bagian keamanan akan diatur tersendiri, mengingat tugas fungsi dari pekerjaan dibidang pengamanan sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku.
Pasal 14: Cuti Haid, Cuti Melahirkan dan Keguguran
1.Cuti Haid
a) Karyawan yang kesehatanya terganggu karena Haid, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua waktu haid.
b) Cuti haid yang tidak dilaksanakan / digunakan maka cuti haid akan dibayar setiap bulan.
2.Cuti Melahirkan
a) Karyawan yang akan melahirkan anak diberi cuti melahirkan selama 90 hari / 3 (tiga) bulan 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1 ½ (satu setengah) bulan sesudah melahirkan. Perkiraan waktu melahirkan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang sah.
b) Karyawan yang hendak mengambil cuti melahirkan wajib menyampaikan surat permohonan cuti selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum waktu cuti dimulai, surat permohonan cuti melahirkan harus disertai dengan Surat Keterangan Dokter
3.Cuti Keguguran
a) Karyawan yang mengalami keguguran kandungan atau menggugurkan kandungan karena alasan medis, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter, diberikan cuti 1 ½ (satu setengah) bulan atau sesuai dengan Surat Keterangan Dokter yang sah.
4.Karyawan yang menjalani Cuti Haid, Cuti Melahirkaan dan Keguguran mendapat upah penuh.
Pasal 15: Ijin meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah / Tanpa Upah
1.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit, harus memberikan surat kepada pimpinan perusahaan dengan disertai bukti-bukti yang sah / keterangan dokter.
2.Bagi pekerja yang karena kewajiban negara, diijinkan untuk meninggalkan pekerjaan.
3.Bagi pekerja yang meninggalkan pekerjaan karena mendapat ijin dari pimpinan perusahaan untuk kepentingan sebagai berikut :
a.Pekerja / buruh menikah: 3 hari.
b.Menikahkan anaknya: 2 hari.
c.Istri pekerja melahirkan / keguguran : 2 hari
d.Khitanan / pembabtisan anak pekerja : 2 hari
e.Suami / istri/ anak/ orang tua/ mertua/ menantu meninggal dunia: 2 hari
f.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari
4.Dalam pelaksanaan memenuhi kewajiban ibadah haji, perusahaan akan memberikan sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.
5.Ijin untuk meninggalkan pekerjaan tersebut diatas harus diperoleh persetujuan / ijin terlebih dahulu dari perusahaan, kecuali dalam keadaan sangat mendesak bukti-bukti tersebut dapat diajukan kembali.
6.Atas pertimbangan-pertimbangan perusahaan ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan-ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa upah.
7.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin perusahaan atau tanpa surat-surat keterangan / alasan yang dapat dirterima oleh perusahaan dianggap mangkir.
Pasal 16: Kerja Lembur
1.Apabila Perusahaan memerlukan kerja lembur akan dibuat surat tertulis perintah lembur.
2.Kerja lembur bagi setiap pekerja hanya diakui dengan perintah tertulis atau lisan dari Pimpinan / Kepala Bagian atau Kepala Regu yang bersangkutan.
3.Perhitungan upah lembur diatur sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. 102/ MEN/ VI/ 2004 atau PP No.35
a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa :
- Upah jam lembur pertama dibayar : 1.5 X upah sejam
- Upah lembur selebihnya: 2 X upah sejam
b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan / hari raya resmi :
- Untuk setiap dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar sedikit sedikitnya 2 X upah sejam.
- Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar 3 X upah sejam.
- Untuk jam kerja kedua dan seterusnya setelah 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar 4 X upah sejam.
c.Perhitungan upah sejam dalam masa kerja lembur adalah :
- 1 / 173 X Upah sebulan
BAB V: PENGUPAHAN, TUNJANGAN, JAMINAN SOSIAL DAN SANTUNAN
Pasal 17: Pengupahan
1.Sistim pengupahan untuk pekerja diatur menurut status penggolongan pekerjaan harian, borongan atau bulanan.
2.Penetapan upah / gaji pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan, keahlian, kecakapan, kondite dari pekerja yang bersangkutan.
3.Peninjauan upah secara umum akan dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya setahun sekali, apabila dari pemerintah tidak menetapkan upah minimum.
4.Perusahaan akan memberikan upah kepada pekerja minimal sama besarnya dengan ketentuan / peraturan yang berlaku.
5.Kenaikan upah perorangan tidak dilaksanakan secara otomatis, tetapi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan berdasarkan prestasi dan kondisi dari masing-masing pekerja.
6.Untuk karyawan dengan status pengupahan bulanan, tidak dibayarkan uang lembur.
7.Pajak atas dan pendapatan lainnya upah menjadi tanggungan pekerja sesuai dengan ketentuan pajak.
8.Pembayaran upah pekerja akan dilakukan pada akhir bulan bagi pekerja bulanan dan untuk pekerja harian dibayar akhir minggu / 2 minggu sekali.
9.Apabila pekerja yang bersangkutan berhalangan hadir, gajinya dapat dibayarkan kepada apihak ketiga dengan syarat membawa surat kuasa dari pekerja yang bersangkutan.
Pasal 18: Kenaikan Upah, Jabatan dan Tunjangan-Tunjangan
1.Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan kenaikan upah sekurang-kurangnya satu tahun sekali secara periodik dengan syarat-syarat tertentu, dan mengenai besar serta kriterianya akan diatur oleh perusahaan dengan catatan pemerintah tidak menetapkan upah minimum dan perusahaan tidak mengalami kerugian.
2.Kenaikan jabatan bagi pekerja akan dilakukan setelah memperhatikan kemampuan / prestasi kerja, kondite kerja dan sebagainya dari pekerja yang bersangkutan.
3.Tunjangan jabatan diberikan kepada yang memegang jabatan tertentu sebagai pimpinan / wakil kepala suatu departemen / kepala bagian / unit tertentu, tunjangan jabatan ini tidak bersifat permanen melainkan sewaktu-waktudapat ditinggalkan apabila pekerja yang bersangkutan tidak lagi memegang jabatan.
Pasal 19: Tunjangan Hari Raya
1.Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan, sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja No. 6 / 2016, yaitu Tunjangan Hari Raya Idul Fitri / Hari Raya Natal dan sebagainya, besarnya ditetapkan sebagai berikut :
- Masa Kerja 1 (satu) tahun dan seterusnya akan diberikan Tunjangan Hari Raya sedikit-dikitnya 1 (satu) bulan upah.
- Masa kerja 1 (satu) bulan / dibawah satu tahun akan diberikan secara proporsional yaitu : Masa kerja/12 X 1 Bulan Upah
2.Pembayaran THR akan dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum / menjelang Hari Raya.
Pasal 20: Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
1.Perusahaan akan mengikut sertakan seluruh pekerjanya dalam program BPJS sesuai dengan UU No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021
2.Ruang lingkup Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan & Jaminan Pensiun.
3.Guna memudahkan pelayanan pemeliharaan kesehatn, para pekerja perusahaan memberikan fasilitas pengobatan kepada karyawan, di balai pengobatan atau klinik yang berada di lokasi perusahaan.
4.Kepada pekerja yang akan menggunakan fasilitas tersebut harus minta ijin terlebih dahulu kepada Pimpinan Perusahaan.
5.Bagi pekerja yang dalam keadaan mendesak untuk memerlukan pertolongan pengobatan / pertolongan pertama, perusahaan menyediakan kotak obat-obatan / P3K di dalam perusahaan dan perusahaan akan memberikan bantuan sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan.
Pasal 21: Upah Pekerja Selama Sakit
1.Apabila pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan Dokter, lengkap dengan surat keterangan sakit, kwitansi serta copy resep daro Dokter / klinik maka upahnya akan dibayar. Tapi apabila surat keterangan Dokter tidak lengkap hanya surat keterangan sakit tidak dilengkapi dengan kwitansi dn copy resep dari Dokter / klinik, maka upah tidak dibayar.
2.Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu panjang / lama yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter lengkap dengan surat keterangan sakit tidak dilengkapi dengan kwitansi & copy resep, maka upahnya dibayar sesuai dengan UU no. 13 tahun 2003 sebagai berikut:
- 4 bulan pertama dibayar sebesar : 100 % dari upah sebulan
- 4 bulan kedua dibayar sebesar: 75 % dari upah sebulan
- 4 bulan ketiga dibayar sebesar: 50 % dari upah sebulan
- Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar: 25 % dari upah sebulan
3.Apabila setelah lewat 12 bulan ternyata pekerja bersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur UU no. 12 Tahun 1964, Jo. UU No. 13 Tahun 2003.
Pasal 22: Tunjangan Keluarga Pekerja yang Ditahan oleh Pihak yang Berwajib
1.Bagi pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib, bukan atas pengaduan perusahaan, maka pengusaha tidak berkewajiban membayar upah.
2.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan tunjangan sebagai berikut :
- Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25 % dari upah sebulan
- Untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35 % dari upah sebulan
- Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45 % dari upah sebulan
- Untuk 4 (empat) orang tanggungan / lebih: 50 % dari upah sebulan
3.Lamanya pembayaran tunjangan paling lama 6 (enam) bulan takwin sejak hari pertama pekerja / buruh ditahan yang berwajib.
Pasal 23: Bantuan Kematian
Dalam hal karyawan meninggal dunia bukan meninggal akibat kecelakaan kerja, maka perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Upah dalam sebulan berjalan.
b) Bantuan duka cita yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebijakan perusahaan.
BAB VI: TATA TERTIB, KESELAMATAN KERJA, PEMBINAAN DAN SANKSI
Pasal 24: Keselamatan Kerja dan Kelengkapan Kerja
1.Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan pekerja lainnya, wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan serta mengikuti / mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.
2.Apabila pekerja memenuhi hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan pekerja dan perusahaan, harus segera melaporkan kepada pimpinan (atasannya).
3.Diluar waktu kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan setiap pekerja tidak diperbolehkan memakai / mempergunakan alat-alat atau perlengkapan kerja milik perusahaan untuk keperluan pribadi.
4.Setiap pekerja wajib memelihara alat-alat perlengkapan kerja dengan teliti.
Pasal 25: Tata Tertib kerja Perusahaan, Kewajiban-Kewajiban dan Larangan Pekerja
A.Kewajiban dan Tanggung Jawab Pekerja
1.Setiap pekerja harus telah hadir / hadir ditempat tugas masing-masing tepat pada waktu yang telah ditetapkan, demikian pula pada waktu pulang meninggalakan pekerjaan harus tepat pada waktunya.
2.Setiap pekerja mengisi daftar hadir / absen / menyerahkan kartu kerja pada tempatnya yang telah ditetapkan baik pada waktu masuk / pulang bekerja dan harus diserahkan / diisi oleh pekerja sendiri.
3.Setiap pekerja wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk atau instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasanya atau pimpinan perusahaan yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi tersebut.
4.Setiap pekerja wajib melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang diberikan oleh perusahaan.
5.Setiap pekerja wajib menjaga dan memelihara dengan baik semua milik perusahaan dan segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan / atasannya apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi perusahaan.
6. Setiap pekerja wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahuinya mengenai perusahaan.
7.Setiap pekerja wajib melaporkan kepada pimpinan perusahaan, apabila ada perubahan-perubahan akan status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat dan sebagainya.
8.Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing sebelum mulai kerja atau meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan / bahaya yang akan menggangu pekerjaan.
9.Setiap pekerja harus memelihara kebersihan dan memelihara kekeluargaan diantara teman kerja lainnya, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan huru-hara yang dapat merugikan perusahaan.
10.Selalu berada ditempat selama jam kerja dan tidak dibenarkan pergi ke bagian lain, kecuali untuk hal-hal yang ada hubungannya dengan tugas / pekerjaannya atau atas perintah atasan masing-masing.
11.Apabila ada keperluan untuk meninggalkan pekerjaan/ perusahaan harus memberitahukan dan meminta ijin tertulis dari atasan masing-masing.
12.Apabila ada suatu hal yang sangat mendesak sehingga karyawan meninggalkan pekerjaan / perusahaan tanpa seijin perusahaan, maka karyawan yang bersangkutan harus memberikan bukti-bukti atau alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis kepada atasannya setelah yang bersangkutan kembali ke perusahaan.
13.Meminta petunjuk kepada pemimpin perusahaan/ atasan pada saat menghadapi kesulitan kerja yang tidak dapat diatasinya.
14.Menyelesaikan hingga tuntas semua pekerjaan yang diberikan kepadanya dalam hal waktu kerja telah berakhir tetapi pekerjaan / tugas belum selesai wajib menunggu sampai ada penggantian / melaporkan kepada pimpinan perusahaan / atasan.
B.Larangan-larangan bagi pekerja :
1.Setiap pekerja dilarang membawa/ memperdagangkan barang-barang milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan atau yang berwenang.
2.Setiap pekerja dilarang meminjamkan uang dengan membungakan kepada sesama pekerja, bawahan dan atasan dilingkungan perusahaan.
3.Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruang lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah / ijin atasannya.
4.Setiap pekerja dilarang memungut biaya penempatan kerja, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna kerja.
5.Setiap pekerja dilarang memperdagangkan barang-barang apapun atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.
6.Setiap pekerja dilarang minum-minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa/ menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika.
7.Setiap pekerja dilarang merokok/ menyalakan api ditempat-tempat terlarang, kecuali di tempat yang telah disediakan.
8.Setiap pekerja dilarang membawa senjata api/ tajam kedalam lingkungan perusahaan.
9.Setiap pekerja dilarang menerima tamu pada jam kerja, kecuali ada hal-hal yang sangat penting dengan seijin atasan.
10.Setiap pekerja dilarang mengabsenkan pekerja lain, apalagi pekerja yang tidak masuk kerja.
11.Setiap pekerja dilarang membuat gaduh, onar suasana ditempat kerja baik dengan bunyi-bunyian maupun dengan teriak-teriakan.
12.Pekerja dialarang mengadakan pertemuan / rapat di dalam perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan.
13.Menghilangkan atau merusak dengan sengaja alat-alat kerja atau alat keselamatan kerja yang telah disediakan.
14.Melakukan perbuatan asusila ditempat kerja atau dalam lingkungan perusahaan dan berkelahi didalam lingkungan perusahaan.
15.Membujuk, mengajak, menyuruh, memaksa unsur pimpinan perusahaan atau teman sekerja untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum kesusilaan.
16.Membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan, unsur pimpinan perusahaan, teman sekerja beserta keluarga.
17.Mogok, melakukan tindakan mengarah pada usaha-usaha pemogokan diluar ketentuan atau prosedur yang diatur oleh perusahaan atau undang-undang yang berlaku.
18.Main judi baik diwaktu kerja maupun diluar ketentuan jam kerja didalam maupun diluar lingkungan perusahaan.
19.Melakukan perbuatan / tindakan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap perusahaan maupun sesama teman sekerja, baik sengaja maupun disebabkan oleh kecerobohan yang dilakukan didalam lingkungan perusahaan.
20.Menentang / menolak perintah kerja atasan / pimpinan selama pekerjaan tersebut layak dikerjakan.
Apabila pekerja melalaikan, mengabaikan dan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang disebutkan pada Pasal 19 diatas, maka perusahaan dapat memberikan sanksi berupa surat peringatan atau dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja sesuai bobot pelanggarannya.
Pasal 26: Pelanggaran Tata Tertib yang Dapat Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja
Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan, pelanggaran hukum atau kerugian perusahaan dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja, dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur undang-undang No. 12 tahun 1964 Jo. UU No. 13 tahun 2003, serta apabila karyawan telah dinyatakan bersalah secara hukum & ditetapkan vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri setempat, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi No. 12 Tahun 2003, antara lain yang termsuk pelanggaran berat sebagai berikut:
1.Melakukan pencurian/ penggelapan barang/ uang milik perusahaan, milik teman sekerja, atau milik teman pengusaha.
2.Melakukan penganiayaan, mengancam secara fisik dan mental, menghina kasar pengusaha, keluarga pengusaha, atau teman sekerja.
3.Memikat pengusaha, keluarga pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan sesuatu yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan.
4.Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan diri atau teman sekerja / barang milik perusahaan.
5.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya ditempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
6. Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.
7.Pemutusan hubungan kerja dapat dikenakan kepada pekerja yang diketahui meminjamkan uang dengan membungakan ke sesama pekerja dilingkungan perusahaan tanpa ganti rugi dalam bentuk apapun, termasuk uang pesangon dan uang jasa.
8.Menghina secara kasar atau mengancam pengusaha, keluarga pengusaha atau teman sekerja.
9.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan negara.
10.Membongkar atau membocorkan rahasia atau mencemarkan nama baik perusahaan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
11.Melakukan perbuatan asusila atau atau melakukan perjudian di lingkungan perusahaan.
12.Menerima sogokan baik langsung maupun tidak langsung, merusak atau merugikan kepentingan dan nama perusahaan.
13.Melakukan kerja ganda di perusahaan lain tanpa ijin pimpinan perusahaan.
14.Merencanakan atau melakukan tindakan sabotase terhadap perusahaan.
15.Menyalahgunakan atau meminjam pakaian seragam tanda pengenal atau surat keterangan yang dikeluarkan perusahaan untuk dipergunakan untuk orang yang tidak berhak sehingga menimbulkan kerugian atau merugikan nama baik perusahaan.
Pasal 27: Surat Peringatan
1.Setiap pelanggaran dan / atau perbuatan indisipliner yang dilakukan karyawan atas tata tertib kerja maupun ketentuan atau peraturan perusahaan lainnya akan diberikan sanksi sesuai dengan berat atau ringanya perbuatan yang dilakukannya.
2.Setiap Karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama, akan diberikan sanksi berupa :
a) Surat Peringatan Pertama (SP I)
b) Surat Peringatan Kedua (SP II)
c) Surat Peringatan Ketiga(SP III)
3.Pelanggaran-pelanggaran yang dikenakan Surat Peringatan Pertama (SP 1) antara lain adalah :
a) Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya 3 (tiga) kali berturut-turut atau 5 (lima) kali tidak berturut-turut dalam sebulan atau tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkab dan / atau tanpa ijin Pimpinan Perusahaan.
b) Mangkir 2 (dua) hari kerja dalam sebulan.
c) Menyuruh atau Meminta orang lain mencatatkan “waktu hadirnya” atau mencatatkan “waktu hadir” orang lain.
d) Meninggalkan tempat kerja pada jam-jam kerja tanpa seijin Atasan
e) Tidur atau Bermalas-malasan pada jam kerja.
f) Mempengaruhi waktu kerja untuk kepentingan komersil pribadi.
g) Mangkir tidak melaksanakan tugas dengan baik.
h) Menolak pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas keamanan untuk memberikan barang-barang yang dibawanya.
i) Melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain
j) Menerima tamu pribadi dalam jam kerja tanpa ijin Atasan.
k) Membuat isu-isu yang dapat menimbulkan terjadinya keresahan dalam lingkungan perusahaan dan atau merugikan perusahaan.
l) Menyalahgunakan barang-barang milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi ataupun pihak ketiga.
m) Mengedarkan daftar sumbangan dan/atau menyebarkan edaran-edaran tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.
n) Memfitnah dan/atau memasang tulisan atau gambar yang mempermalukan orang lain.
o) Memaksakan pekerjaan yang seharusnya dilakukan sendiri kepada orang lain atau melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya kecuali atas perintah Atasan.
p) Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma sosial atau sopan santun.
q) Pelanggaran lainnya yang dipandang pantas oleh perusahaan untuk diberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1)
4.Pelanggaran-pelanggaran yang dikenakan Surat Peringatan (SP 2) antara lain adalah :
a) Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya 5 (lima) kali berturut-turut atau 10 (sepuluh) kali tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tanpa ijin Pimpinan Perusahaan.
b) Mangkir 3 (tiga) hari kerja berturut-turut atau 5 (lima) hari kerja tidak berturut-turut dalam sebulan,
c) Tidak melaporkan kepada Atasan tentang adanya tata tertib kerja dan/atau gangguan keamanan yang diketahuinya dapat merugikan perusahaan.
d) Tidak memperhatikan dan tidak bersedia melaksanakan petunjuk Atasan mengenai tugas yang harus dikerjakan.
e) Tidak bersedia bekerjasama dengan teman sekerja atau dengan Atasan dalam melaksanakan tugasnya.
f) Bekerja tidak sesuai dengan standar dan prosedur operasional kerja yang telah ditetapkan perusahaan.
g) Melakukan pekerjaan atau tugas yang bukan bidang kerjanya tanpa seijin Atasan sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri, rekan kerja atau perusahaan.
h) Mengambil dan membuat keputusan diluar wewenangnya atau tanpa kordinasi dengan Atasanya sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
i) Melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian / kecerobohan ketika menggunakan kendaraan perusahaan atau pelanggan perusahaan.
j) Apabila karyawan melakukan pelanggaran yang jenis atau berat pelanggaranya dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan Kedua (SP 2) dan/atau lebih sedangkan karyawan yang bersangkutan masih menjalani Surat Peringatan Pertama (SP 1).
k) Pelanggaran lainya yang dipandang pantas oleh perusahaan untuk diberikan Surat Peringatan Kedua (SP 2).
5.Pelanggaran-pelanggaran yang dikenakan Surat Peringatan (SP 3) antara lain adalah :
a) Terlambat masuk kerja 10 (sepuluh) kali berturut-turut atau 15 (lima belas) kali tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan / atau tanpa ijin Pimpinan Perusahaan.
b) Mangkir 4 (empat) hari kerja berturut-turut atau 7 (tujuh) hari kerja tidak berturut-turut dalam sebulan.
c) Membawa keluar atau menyalahgunakan barang-barang milik perusahaan dan/atau perlengkapan milik perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.
d) Menyalahgunakan barang-barang milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya untuk kepentingan pribadi ataupun pihak ketiga lainnya.
e) Dalam melaksanakan tugas menolak menggunakan alat-alat atau perlengkapan kesehatan dan keselamatan kerjaa sebagaimana mestinya.
f) Menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak dari Atasan atau Pimpinan Perusahaan termasuk didalamnya menolak untuk dimutasikan, baik didalam maupun diluar perusahaan dalam satu group.
g) Mengendarai atau mengoperasikan kendaraan, mesin dan peralatan lainnya dalam tempat kerja tanpa wewenang untuk itu.
h) Didalam lingkungan perusahaan menyelenggarakan atau menghadiri rapat /pertemuan , mengedarkan atau menempelkan poster, plakat, surat edaran, selebaran, brosur atau sejenisnya yang tidak ada kaitanya dengan kepentingan perusahaan tanpa ijin yang berwenang.
i) Melakukan perbuatan yang dapat menggangu ketertibn / ketenteraman kerja atay menimbulkan keonaran.
j) Kedapatan menyimpan barang milik perusahaan didalam loker tanpa ijin dan tanpa alasan yang jelas.
k) Melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain atau perusahaan.
l) Melakukan pelanggaran yang jenis atau berat pelanggaranya dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan Ketiga (SP 3) dan/atau lebih sedangkan yang bersangkutan masih menjalani Surat Peringatan Kedua (SP 2).
m) Pelanggaran lainnya yang dipandang oleh perusahaan untuk diberikan Surat Peringatan Ketiga (SP 3).
6.Karyawan yang mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP 1), Surat Peringatan Kedua (SP 2), atau Surat Peringatan Ketiga (SP 3) mendapatkan konsekuensi berupa penurunan penilaian kinerjanya dan dapat berdampa pada penundaan kenaikan upah, pencabutan/penurunan pangkat/jabatan, pembebanan denda / ganti rugi yang langsung dipotong dari upah dan atau pencabutan fasilitas-fasilitas tertentu dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
7.Penindakan pelanggaran disiplin berupa Surat Peringatan Tertulis seperti tercantum pada butir (2) diatas tidak selalu harus mengikuti urutanya satu demi satu, akan tetapi dapat diberikan langsung Surat Peringatan kedua (SP 2) atau Surat Peringatan (SP 3) tergantung pada berat/ringan, jenis, dan pengulangan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan.
8.Pelanggaran-pelanggaran yang jenis atau berat pelanggaranya dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan Ketiga (SP 3) atau lebih tinggi sedangkan yang bersangkutan masih menjalani Surat Peringatan Pertama (SP 1).
9.Masing-masing surat peringatan tertulis mempunyai masa berlaku selama 6 (enam) bulan dan apabila ternyata dalam masa 6 (enam) bulan yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi maka perusahaan dapat memberikan sanksi yang lebih berat hingga pemutusan hubungan kerja. Tindakan pemutusan hubungan kerja akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang / peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 28: Mangkir
1.Apabila pekerja tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan / alasan yang sah yang tidak dapat diterima oleh perusahaan, maka pekerja tersebut dianggap mangkir, upah tidak dibayar (UU No. 13 tahun 2003 pasal 93).
2.Apabila pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali secara tertulis oleh perusahaan dan pekerja tidak dapat memberikan keterangan yang dapat diterima perusahaan, maka pekerja tersebuit dikualifikasi mengundurkan diri secara tidak baik dan dapat diproses pemutus hubungan kerja sesuai perundangan yang berlaku.
Pasal 29: Scorsing
Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum, ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja / buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya dan pengusaha dapat melakukan tindakan berupa scorsing kepada pekerja / buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja / buruh (100%)
Pasal 30: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Lainnya
1.Bagi pekerja yang telah melakukan pelanggaran berat, maka pekerja diputuskan hubungan kerja tanpa syarat/ tidak mendapat pesangon dan uang penghargaan masa kerja namun berhak mendapatkan uang pengganti hak sesuai perundingan yang berlaku.
2.Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
• Bagi karyawan mengundurkan diri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat - lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri.
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
• Karyawan yang mengundurkan diri wajib melakukan serah terima pekerjaan, dan semua yang menjadi tanggung jawabnya kepada petugas yang ditunjuk dengan menggunakan formulir serah terima jabatan.
3.Bagi pekerja yang telah diberi peringatan ke III (terakhir) masih melakukan pelanggaran, maka pekerja yang bersangkutan dapat diakhiri hubungan kerjanya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
4.Pemutusan hubungan kerja antara lain sebagai berikut :
- Pekerja meninggal dunia
- Masa kontrak/ perjanjian kerja waktu tertentu sudah habis
- Usia pekerja mencapai 55 tahun
- Pekerja dalam status masa percobaan
- Pekerja mengundurkan diri
5.Ketentuan pemberi pesangon dan uang pesangon masa berpedoman pada ketentuan UU No. 11 tahun 2020 Juncto PP No. 35 pasal 40 sebagai berikut :
a. Besarnya uang pesangon ditetapkan sebagai berikut :
- Masa kerja 3 bulan tetapi kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih, tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih, tapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih,: 9 bulan upah
6.Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih, tapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih, tapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih, tapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih, tapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih, tapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun lebih: 10 bulan upah
7.Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi :
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
8.Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda terdiri atas :
- Upah pokok
- Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap diberikan kepada pekerja.
- Dalam hal penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.
9.UU No. 11 Tahun 2020 juncto PP36 Tahun 2021tentang upah pekerja yang dirumahkan bukan ke arah Pemutusan Hubungan Kerja sehingga sebagai upaya penyelamatan perusahaan maka perusahaan menempuh tindakan merumahkan pekerja untuk sementara waktu sampai jangka waktu tertentu merupakan tindakan yang dapat diambil sebagai upaya guna mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.
10.Apabila perusahaan mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan, maka pemutusan hubungan kerja haruslah merupakan upaya terakhir, setelah dilakukan upaya sebagai berikut :
- Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat Manager dan Direktur
- Mengurangi shift
- Membatasi / Menghapuskan kerja lembur.
- Mengurangi jam kerja
- Mengurangi hari kerja
- Meliburkan atau merumahkan pekerja / buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
- Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya.
- Memberikan Pensiun bagi pekerja yang mencapai usia 55 tahun
11.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali dan uang penghargaan sebesar 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan diatas.
12.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan diatas ayat (5) dan (6), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan diatas ayat (5) dan (6), tetapi tetap berhak atas uang penggantian.
13.Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan (6) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
14.Dalam hal pengusaha telah mengikut sertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
15.Ketentuan sebagaimana dimaksud diatas dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
16.Dalam hal pengusaha tidak mengikut sertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan ayat (5) dan (6), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan ayat (5) dan (6) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan.
17.Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 31: Penyelesaian Keluh Kesah
1.Apabila terjadi keluh kesah dari pekerja atas hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan akan diselesaikan dengan atasannya langsung atau bagian Personalia.
2.Apabila keluh kesah tersebut belum dapat diselesaikan, maka dapat diteruskan secara berjenjang kepada Pimpinan yang lebih tinggi untuk dimusyawarahkan.
3.Apabila sudah ada Serikat Pekerja, maka dimusyawarahkan antara Pimpinan Perusahaan dengan ketua Unit Kerja, secara intern perusahaan (Bipartit), bila masih belum juga dapat diselesaikan, Pimpinan perusahaan maupun pekerja dapat meminta bantuan ke Instansi yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.
Pasal 32: Pemindahan / Mutasi Bagi Pekerja
1.Untuk kepentingan perusahaan, maka pimpinan perusahaan berhak mengatur pembagian kerja atau memindahkan pekerja. Dalam hal ini pemindahan / mutasi tersebut akan dilaksanakan oleh pimpinan perusahaan sepanjang masih dalam batas-batas yang wajar dan layak.
2.Hal-hal yang dapat mengakibatkan mutasi antara lain sebagai berikut :
- Bertambahnya pekerjaan pada suatu bagian
- Satu dan lain hal perlu memindahkan pekerja pada bagian lain
- Pelanggaran yang mengakibatkan pemindahan pekerja atau dimutasikan pada bagian
- Karena kesehatan pekerja menurut keterangan dokter tidak memungkinkan untuk bekerja pada jabatan yang diterimanya.
Pasal 33: Program Keluarga Berencana
Perusahaan akan membantu memotivasi keikutsertaan program keluarga berencana bagi para pekerja yang menjadi aseptor lestari dengan memilih salah satu alternatif sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE 03 / Men / 1988 tanggal 5 Mei 1988.
BAB VII: GENDER DAN KEKERASAN BERBASIS GENDER
Pasal 34: Gender
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pekerja/buruh dalam semua pekerjaan dan jabatan dengan upah dan fasilitas yang sama tanpa membedakan jenis kelamin.
Pasal 35: Kekerasan Berbasis Gender
1.Definisi
Setiap perilaku membahayakan yang dilakukan terhadap seseorang berdasarkan aspek social termasuk gender yang dilekatkan oleh masyarakat yang membedakan antara laki-laki dan perempuan. Termasuk di dalamnya adalah segala perilaku yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual atau mental.
2.Bentuk-bentuk kekerasan berbasis Gender :
a.Pelecehan Seksual
Adalah setiap tidakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki seperti mencium, menepuk, mencubit, meraba, melirik atau menatap penuh nafsu.
b.Kekerasan Fisik
Adalah tindakan yang (dapat) melukai tubuh, termasuk pembatasan gerak fisik dan tidak bersifat seksual. Ini bias dalam bentuk kekerasan seperti memukul, mencekik, atau menggunakan senjata/ alat berbahaya, atau lewat tindakan pengabaian yang mengakibatkan sakit atau luka fisik.
c.Kekerasan Psikis
Kekerasan ini dapat berupa tindakan verbal maupun nonverbal yang menyerang secara mental atau emosional, misalnya intimidasi, pengrusakan barang dan pelecehan seksual secara verbal.
d.Pelecehan Lisan
Adalah ucapan/komentar secara langsung yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar yang bernada seksual.
e.Pelecehan Isyarat
Adalah Isyarat/Bahasa tubuh dana tau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan secara berulang-ulang, isyarat dan jari dan menjilat bibir.
f.Pelecehan Tertulis / Gambar
Adalah menunjukan tulisan/gambar termasuk bahan pornografi, screensaver, poster sensual atau pelecehan lewat media social elektronik.
g.Pelecehan Psikologis/Emosional
Adalah penekanan yang tidak dikehendaki atas permintaan/ ajakan yang terus menerus untuk berkencan, penghinaan dana tau celaan yang bersifat seksual.
3.Bentuk-bentuk kekerasan di tempat kerja.
Kekerasan Psikis dan mental adalah kekerasan yang sulit untuk di deteksi antara lain perilaku yang mengintimidasi, memaki, merendahkan, menciptakan suasana yang tidak nyaman, menghina dan mengontrol korban agar memenuhi tuntutan pelaku.
4.Sanksi
a.Terbukti melakukan perbuatan Asusila dan kekerasan fisik berbasis gender sanksinya adalah PHK sebagaimana ( Pasal 30 Ayat 1 )
b.Terbukti melakukan Kekerasan Psikis atau Mental, sanksinya adalah SP3 ( Pasal 27 Ayat 5 huruf m ).
BAB VIII: PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN PENUTUP
Pasal 36: Pelaksanaan dan Perjanjian
1.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 4 (empat) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh dan Dinas Tenaga Kerja Kab. Tangerang.
2.Pengusaha berkewajiban memperbanyak dan membagikan perjanjian kerja bersama kepada pekerja.
3.Pengusaha berkewajiban mensosialisasikan isi PKB kepada seluruh karyawan
Pasal 37: Peraturan Peralihan
1.Apabila di kemudian hari anggota-anggota pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pengusaha yang membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini tidak aktif bekerja lagi di PT Sejin Global Indonesia karena alasan mengundurkan diri atau alasan lainnya, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang ditentukan
2.Untuk menyamakan persepsi dalam penanganan setiap masalah perlu dibuat petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan.
3.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka para pihak wajib untuk melaksanakannya.
Pasal 38: Pernyataan Hukum
1.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Peraturan Perusahaan yang sebelumnya di pergunakan dinyatakan tidak berlaku.
2.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
3.Hal-hal yang belum diatur dalam isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
4.Perjanjian Kerja Bersama ini, hanya mempunyai kekuatan hukum dan dapat berlaku untuk seluruh pekerja di PT Sejin Global Indonesia.
Ditetapkan di : Tangerang,
Pada : ……..Agustus 2023
PARA PIHAK
PIHAK SERIKAT PEKERJA/BURUH
PIHAK PENGUSAHA