Perjanjian Kerja Bersama antara PT. SANSAN SAUDARATEX JAYA dengan Serikat Pekerja/Buruh PT. SANSAN SAUDARATEX JAYA Periode 2021 – 2024
MUKADDIMAH
Bahwa sesungguhnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 adalah merupakan tujuan pembangunan nasional yang menuntut partisipasi aktif Pengusaha dan Pekerja/Buruh, dalam menunjukan perbaikan dan peningkatan taraf hidup bangsa dengan jalan meningkatkan produksi dan produktifitas kerja.
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama adalah suatu pedoman dasar dalam penentuan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja yang paling tepat, dimana hal tersebut hanya dapat dicapai apabila masing-masing pihak memahami hak - hak dan kewajiban yang akan menumbuhkan rasa saling mengerti, menghargai dan mempercayai, karena hal tersebut hasil musyawarah / mufakat sebagai salah satu sarana untuk mencapai iklim kerjasama yang harmonis dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan Hubungan Industrial Pancasila.
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama sebagai salah satu sarana dalam mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila merupakan hasil musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh dengan tujuan untuk :
- Memperjelas hak-hak dan kewajiban Pengusaha, Serikat Pekerja/Buruh dan Pekerja/Buruh.
- Menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.
- Meningkatkan dan memperteguh hubungan kerja.
- Mengatur cara-cara penyelesaian perbedaan pendapat.
- Memelihara dan meningkatkan disiplin.
Dalam mewujudkan tujuan Perjanjian Kerja Bersama tersebut, maka disadari dan diyakini serta diakui bahwa :
- Kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja adalah hak setiap Pekerja/Buruh, maka sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, kemampuan dan daya kreasi Pekerja/Buruh senantiasa akan dikembangkan dalam peningkatan produksi dan produktivitas Pekerja/Buruh.
- Imbalan dan jaminan sosial yang baik dapat mendorong Pekerja/Buruh dalam meningkatkan kemampuan dan gairah kerja guna mencapai suatu yang baik dalam pekerjaannya.
- Kesempatan untuk mengembangkan karir di perusahaan terbuka bagi setiap Pekerja/Buruh yang berprestasi tanpa membedakan suku, agama, ras, umur dan jenis kelamin.
- Memahami dan mentaati hal-hal tersebut diatas dan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Perusahaan dalam hal ini adalah PT. Sansan Saudaratex Jaya dan Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Buruh Sejahtera Independen 92, Serikat Pekerja Nasional) PT. Sansan Saudaratex Jaya telah sepakat untuk merumuskan Perjanjian Kerja Bersama seperti tersebut dalam Bab-bab/Pasal-pasal/Ayat-ayat yang dijelaskan pada bagian berikutnya.
BAB I UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN DAN ISTILAH
Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :
1. Pengusaha
Adalah pemilik Perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya Perusahaan dan melakukan tindakan untuk dan atas nama Pemilik Perusahaan.
2. Perusahaan
Adalah suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas bernama PT. Sansan Saudaratex Jaya yang didirikan di Cimahi berdasarkan Akta Notaris No. 105, tanggal 25 Maret Tahun 1985 dan disahkan dengan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No C2-8157HT.01-01 TH 86 tanggal 22 November Tahun 1986.
3. Pekerja/Buruh
Adalah setiap orang dewasa yang secara resmi terikat dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan dan oleh karena itu menerima upah/gaji.
4. Pimpinan Perusahaan
Adalah Pekerja/Buruh yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin perusahaan atau bagian perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili perusahaan baik kedalam maupun keluar.
5. Serikat Pekerja/Buruh
Adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Serikat Pekerja/Buruh yang diakui di perusahaan ini bernama:
- Serikat Buruh Sejahtera Independen 92 PT. Sansan Saudaratex Jaya yang berkedudukan di jalan Cibaligo No.33, Cimahi 40535, Jawa Barat - Indonesia dan terdaftar di Departemen Tenaga Kerja Kota Cimahi dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Administratif Cimahi nomor Keputusan 02/ORG/PK/HIPK/PER/III/2013,
- Serikat Buruh Sejahtera Independen 92 PT. Sansan Saudaratex Jaya Unit 5 yang berkedudukan di jalan Industri II No. 6, Cimahi 40535, Jawa Barat - Indonesia dan terdaftar di Departemen Tenaga Kerja Kota Cimahi dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Administratif Cimahi nomor Keputusan 12/ORG/PK/HIPK/2011,
- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Sansan Saudaratex Jaya yang berkedudukan di jalan Cibaligo No.33, Cimahi 40535, Jawa Barat - Indonesia dan terdaftar di Departemen Tenaga Kerja Kota Cimahi dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Administratif Cimahi nomor keputusan 058/ORG/UK/HIPK/2002,
- Serikat Pekerja Nasional PT. Sansan Saudaratex Jaya Unit 5 yang berkedudukan di jalan Industri II No. 6, Cimahi 40535, Jawa Barat - Indonesia dan terdaftar di Departemen Tenaga Kerja Kota Cimahi dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Administratif Cimahi nomor keputusan 12/ORG/PSP/HIPK/XI/2008.
6. Pengurus Serikat Pekerja/Buruh
Adalah suatu badan yang terdiri dari Pekerja yang diangkat dan disahkan oleh rapat umum anggota, baik secara langsung atau secara perwakilan. Badan ini diberi wewenang bertindak untuk dan atas nama Serikat Pekerja/Buruh.
7. Anggota Serikat Pekerja/Buruh
Adalah Pekerja/Buruh yang bekerja di Perusahaan dan terdaftar dalam serikat pekerja/Buruh yang teregistrasi dalam perusahaan.
8. Keluarga Pekerja/Buruh
Adalah seorang istri atau suami dan anak-anak sah Pekerja/Buruh dengan batas usia maximum 21 tahun, belum pemah menikah dan belum berpenghasilan sendiri sebagaimana yang terdaftar di departemen HRD.
9. Tanggungan Keluarga
Adalah seorang istri dan 3 orang anak yang sah dari Pekerja/Buruh dan belum menikah, atau belum memiliki penghasilan sendiri serta berusia maksimum 21 tahun.
10. Pekerja/Buruh Wanita
Pekerja/Buruh Wanita dianggap berstatus lajang. Karena itu Pekerja/Buruh Wanita dianggap tidak punya tanggungan keluarga kecuali kalau ia seorang janda, atau kalau ia mempunyai suami yang tidak mempunyai penghasilan tetap, dengan bukti surat keterangan dari pihak yang berwenang sampai tingkat kecamatan.
11. Orang Tua Pekerja/Buruh
Adalah Ibu dan/atau Bapak kandung, atau Ibu dan/atau Bapak tiri, atau Ibu dan/atau Bapak angkat yang dibuktikan oleh surat hukum yang berlaku dan Ibu dan/atau Bapak mertua kandung, atau Ibu dan/atau angkat mertua tiri, atau Ibu dan/atau Bapak mertua angkat yang dibuktikan oleh surat hukum yang berlaku. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan pada Peraturan Pemerintah no. 54 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 3.
12. Ahli Waris
Adalah keluarga Pekerja/Buruh atau orang yang berhak mendapatkan warisan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
13. Upah
Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pengusaha kepada Pekerja/Buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, termasuk tunjangan baik untuk Pekerja/Buruh sendiri maupun keluarganya.
14. Penerimaan Gross
Adalah penerimaan kotor Pekerja/Buruh yang masih harus diperhitungkan pajaknya sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku.
15. Penerimaan Netto
Adalah penerimaan bersih Pekerja/Buruh.
16. Masa Kerja
- Masa kerja tetap
Adalah jangka waktu seseorang bekerja di Perusahaan diperhitungkan sejak tanggal awal diangkat sebagai Pekerja/Buruh tetap.
- Masa Kerja Kontrak
Adalah jangka waktu seseorang bekerja di Perusahaan diperhitungkan dari tanggal kontrak terakhir sebagai Pekerja/Buruh.
17. Pekerjaan
Adalah tugas yang dijalankan oleh Pekerja/Buruh untuk Perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.
18. Waktu Kerja
Adalah suatu jangka waktu dimana Pekerja/Buruh melakukan tugas pekerjaan dengan waktu tertentu yang ditentukan oleh Perusahaan yang beracuan pada peraturan undang - undang yang berlaku.
19. Jam Kerja
Jam-jam dimana ditentukan berada di tempat kerja untuk melakukan pekerjaan.
20. Jam Kerja Lembur
Adalah jam kerja diluar ketentuan Perusahaan dimana Pekerja/Buruh diperintahkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
21. Kecelakaan Kerja
Adalah kecelakaan yang terjadi/timbul pada seorang Pekerja/Buruh pada saat melakukan tugas Perusahaan atau akibat hubungan kerja dan saat pulang dan saat pergi kerja dari/ke alamat tempat tinggal yang terdaftar di perusahaan.
22. Lingkungan Perusahaan
Adalah seluruh area Perusahaan termasuk bangunan, jalan dan halaman yang berada didalamnya.
23. Promosi
Adalah kenaikan jabatan Pekerja/Buruh.
24. Mutasi
Adalah pemindahan Pekerja/Buruh dari satu departemen ke departemen lain baik dalam satu divisi maupun bukan.
25. Rotasi
Adalah pemindahan Pekerja/Buruh dalam satu departemen.
26. Demosi
Adalah penurunan jabatan Pekerja/Buruh.
27. Jabatan
Adalah kedudukan dalam struktur/jenjang organisasi Perusahaan yang diberikan berdasarkan, penunjukan untuk menjalankan wewenang dan tanggung jawab yang melekat pada kedudukannya tersebut.
Pasal 2
PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN
Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :
1. PT. Sansan Saudaratex Jaya berkedudukan di jalan Cibaligo No.33 Cimahi, Jawa Barat - Indonesia, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut "Perusahaan".
2. Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Buruh Sejahtera Independen 92, Serikat Pekerja Nasional) PT. Sansan Saudaratex Jaya berkedudukan di jalan Cibaligo No.33 Cimahi, Jawa Barat - Indonesia, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut "Serikat Pekerja/Serikat Buruh",
Pasal 3
LUASNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh ini mencakup hal-hal yang bersifat umum seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2. Hal-hal yang bersifat teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri atas kesepakatan bersama dengan berlandaskan dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Bersama ini.
3. Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk seluruh Pekerja/Buruh untuk hal tertentu diatur dengan pasal atau ketentuan tersendiri.
Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN
1. Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2. Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada Pekerja/Buruh baik isi maupun ketentuan-ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini agar dimengerti dan dipatuhi, disamping memberikan penjelasan kepada pihak lain yang berkepentingan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 5
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
1. Perusahaan dan serikat Pekerja/Buruh bertekad untuk terus bekerja sama dalam menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi terwujudnya Hubungan Industrial Pancasila.
2. Untuk menunjang tekad tersebut Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh akan melaksanakan :
- a. Pertemuan secara teratur sedikitnya 2 (dua) bulan sekali untuk membicarakan ketenagakerjaan pada umumnya terutama tentang evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama.
- b. Berjalannya secara efektif forum Bipartit di perusahaan sebagai sarana informasi dan konsultasi.
- c. Pembentukan dan pengembangan sarana - sarana Hubungan Industrial Pancasila di Perusahaan.
BAB II VISI & MISI PERUSAHAAN
Pasal 6
VISI
"To be recognized as a world-class corporation and entrusted for its commitment for buyer satisfaction."
"Diakui sebagai sebuah perusahaan kelas dùnia dan dipercaya melalui komitmennya yang tinggi kepada kepuasan pelanggan."
Pasal 7
MISI
"We are a company that manufactures apparel products of high quality for societies of the world that wish to enhance their living standards."
"Kami adalah sebuah perusahaan yang dapat meningkatkan standar hidup."
Pasal 8
NILAI-NILAI PERUSAHAAN
1. Integritas (Integrity)
2. Kepercayaan (Trust)
3. Berpikir Terbuka (Open Minded)
4. Kebersamaan (Teamwork)
5. Konsisten (Consistency)
6. Kualitas/Mutu (Qualified Management, Qualified Production, Qualified Human Resources, Qualified Product-Safety)
7. Pemberdayaan (Empowerment).
Pasal 9
COMPANY GOAL
1. On Time Shipment99.9%
2. Cut to Ship Ratio 99%
3. Efficiency 95%
BAB III PENGAKUAN, FASILITAS, JAMINAN DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA/BURUH
Pasal 10
PENGAKUAN HAK-HAK PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
1. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja/Buruh adalah organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh pekerja/buruh anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan.
2. Serikat Pekerja/Buruh yang berhak menjalankan organisasinya adalah yang terdaftar dan diakui secara resmi dan tertulis oleh Perusahaan.
3. Serikat Pekerja/Buruh mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan Undang-undang serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
4. Serikat Pekerja/Buruh yang ingin membentuk organisasi baru di dalam perusahaan maka harus mengikuti peraturan dan prosedur Perusahaan yang berlaku.
Pasal 11
FASILITAS DAN BANTUAN UNTUK SERIKAT PEKERJA/BURUH
1. Sesuai dengan Keputusan Menteri nomor KEP.187/MEN IX/ 2004 pasal 3 yang berbunyi Sebagai berikut:
- Pembayaran iuran anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan.
- Pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pengusaha.
- Pelaksanaan pungutan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan dilakukan oleh pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Perusahaan melaksanakan pemotongan upah untuk iuran anggota Serikat Pekerja/Buruh dengan berpedoman pada ketentuan petunjuk pelaksanaan Serikat Pekerja/Buruh dengan dibuktikan dengan data keanggotaan yang terdaftar dan diserahkan ke pihak Perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali yang ditandatangani oleh Kepala Divisi HR & GA dan Kepala Bagian Industrial & Public Relation.
2. Perusahaan menyediakan ruangan kantor bagi Serikat Pekerja/Buruh dengan perlengkapan yang memadai di dalam lingkungan perusahaan.
3. Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja/Buruh ditempat yang mudah dibaca Pekerja/Buruh didalam lingkungan perusahaan. Sebelum pengumuman ditempelkan pada papan pengumuman maka satu copy pengumuman tersebut akan disampaikan kepada Perusahaan oleh Serikat Pekerja/Buruh.
4. Atas permintaan Serikat Pekerja/Buruh, Perusahaan memberi ijin kepada pengurus Serikat Pekerja/Buruh sebanyak 2 orang setiap hari dan 2 orang setiap minggu untuk dibebaskan dari tugas pekerjaan sehari-hari, yang ditentukan oleh masing - masing ketua serikat melaksanakan tugas organisasi Serikat Pekerja/Buruh dengan tanpa mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh. Ijin tersebut wajib dilaporkan setiap bulan dalam bentuk jadwal secara detail dengan melampirkan surat ijin bebas tugas yang diketahui oleh Kepala Bagian atau Kepala Unit atau atasan Pekerja/Buruh itu sendiri. Peraturan mengenai pembebasan tugas pengurus Serikat Pekerja/Buruh diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
5. Perusahaan mengijinkan Serikat Pekerja/Buruh mengadakan rapat/pertemuan di ruangan milik Perusahaan dan meminjamkan peralatan yang diperlukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
6. Untuk memperlancar aktivitas Serikat Pekerja/Buruh, maka Perusahaan dapat memberikan bantuan fasilitas kepada Serikat Pekerja/Buruh berupa kendaraan dan bantuan dana untuk pendidikan bagi pengurus/anggotanya.
Pasal 12
BANTUAN SERIKAT PEKERJA/BURUH KEPADA PERUSAHAAN
Serikat Pekerja/Buruh akan membantu Perusahaan melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) bersifat positif dan konstruktif dalam hal :
a. Menegakkan disiplin Pekerja/Buruh dengan selalu mensosialisasikan peraturan perusahaan kepada Pekerja/Buruh.
b. Mengembangkan suasana kerja yang kondusif bagi peningkatan produktifitas perusahaan.
c. Memberikan petunjuk-petunjuk tentang hak dan kewajiban Pekerja/Buruh serta partisipasinya untuk menciptakan suasana kerja yang harmonis antara Pekerja/Buruh dan Perusahaan.
d. Membantu menyelesaikan perselisihan antara Pekerja/Buruh dan Perusahaan.
e. Ikut melakukan pembinaan dan melakukan evaluasi kinerja Pekerja/Buruh.
f. Memberikan rencana kerja dan laporan secara tertulis mengenai program kerja yang sudah dilaksanakan oleh pihak Serikat Pekerja/Buruh ke Kepala Unit Produksi, Manager Divisi HR & GA dan Direksi.
Pasal 13
JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA/BURUH
1. Pekerja yang dipilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja/Buruh tidak akan mendapatkan tindakan diskriminatif atau tekanan langsung maupun tidak langsung dari Perusahaan/Atasannya karena fungsinya, sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang No.21 tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut:
"Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab."
2. Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh akan menyelesaikan setiap keluhan Pekerja/Buruh, baik yang diajukan langsung ke Perusahaan atau melalui Serikat Pekerja/Buruh.
3. Pengurus Serikat Pekerja/Buruh dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan di dalam jam kerja dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan mendapatkan ijin dari atasannya.
4. Perusahaan menjamin bahwa tindakan penutupan perusahaan (lock out) hanya akan dilaksanakan sebagai alternatif terakhir apabila kondisi Perusahaan sudah tidak memungkinkan untuk beroperasi dan atau telah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan dan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Serikat Pekerja/Buruh harus melaporkan dan memberikan informasi terbaru mengenai struktur organisasi Serikat Pekerja/Buruh secara berkala ke pihak Perusahaan sebelum dilaporkan ke pihak pemerintah (Dinas Ketenagakerjaan). Jika Perusahaan menerima laporan, maka struktur, pengurus, dan anggota Serikat Pekerja/Buruh tersebut dianggap tidak sah oleh Perusahaan.
Pasal 14
JAMINAN BAGI PERUSAHAAN
1. Serikat Pekerja/Buruh tidak akan menghalang-halangi usaha Perusahaan dalam menegakan tata tertib dan disiplin serta pemberian peringatan/sanksi atas kesalahan pelanggaran yang dilakukan Pekerja/Buruh sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2. Serikat Pekerja/Buruh tidak akan mencampuri urusan Perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.
3. Serikat Pekerja/Buruh menjamin bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat pekerjaan hanya akan dilaksanakan sebagai alternatif terakhir apabila usaha musyawarah sudah tidak memungkinkan dan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan Keputusan Menteri nomor KEP.232/MEN/2003 pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut:
"Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai akibat gagalnya perundingan."
4. Jika ada tindakan pemogokan atau unjuk rasa akibat dari gagalnya perundingan antara pihak Perusahaan dan Pihak Pekerja/Buruh yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh harus melampirkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dari pihak kepolisian dan surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan.
5. Tindakan pemogokan atau unjuk rasa yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh di dalam maupun di luar area Perusahaan harus diakomodir oleh Serikat Pekerja/Buruh dengan jumlah Pekerja/Buruh yang mengikuti kegiatan disesuaikan secara kondisional dan akan dikomunikasikan dengan kepala unit atau kepala bagian terkait.
Pasal 15
DISPENSASI UNTUK KEPERLUAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
1. Atas permintaan Serikat Pekerja/Buruh, Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh sepakat memberi dispensasi kepada pengurus atau wakil yang ditunjuk Serikat Pekerja/Buruh dalam melaksanakan tugas-tugas organisası atau memenuhi panggilan Pemerintah guna kepentingan organisasi atau kepentingan Negara dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh.
2. Apabila anggota Serikat Pekerja dipilih menjadi Pengurus pada perangkat organisasi Serikat Pekerja/Buruh, maka atas persetujuan Pimpinan Perusahaan dapat memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh.
BAB IV HUBUNGAN KERJA
Pasal 16
PENERIMAAN PEKERJA/BURUH
1. Perusahaan akan melaksanakan penerimaan Pekerja/Buruh Baru menurut kebutuhan dan kebijaksanaan perusahaan. Perusahaan akan memberitahukan penerimaan Pekerja/Buruh kepada Serikat Pekerja/Buruh.
2. Persyaratan umum dalam penerimaan Pekerja/Buruh adalah :
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat penerimaan kecuali tenaga ahli yang dibutuhkan oleh perusahaan.
c. Berbadan dan berjiwa sehat berdasarkan surat keterangan dari dokter.
d. Memenuhi persyaratan jabatan yang dibutuhkan perusahaan ketika penerimaan.
e. Bersedia mentaati peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
f. Tidak terlibat dalam kegiatan/keanggotaan dari partai atau organisasi terlarang.
g. Mengikuti seluruh prosedur tes dan dinyatakan lulus tes sesuai dengan kebutuhan.
h. Berkelakuan baik dengan Surat Keterangan dari Kepolisian.
i. Tidak terikat hubungan kerja dengan pihak lain.
j. Menerima pekerja disabilitas yang cakap melakukan pekerjaan.
3. Pekerja/Buruh yang diterima bekerja di perusahaan wajib mengikuti segala peraturan, ketentuan dan keputusan Perusahaan sesuai yang tertera pada Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 17
STATUS PEKERJA/BURUH & JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA
Berdasarkan pada statusnya, maka Pekerja/Buruh dibagi atas 3 (tiga) kelompok yaitu :
1. Pekerja/Buruh Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Apabila Pekerja/Buruh dan Pengusaha mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.
2. Pekerja/Buruh Waktu Tertentu (PKWT)
a. Adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang telah ditentukan atas dasar perjanjian dan atau kontrak kerja tertentu.
b. Hubungan kerja waktu tertentu dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 8 yang dijelaskan sebagai berikut :
- PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.
- Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapåt dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
- Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
3. Pekerja/Buruh Harian Lepas (PKHL)
Adalah Pekerja/Buruh yang melalui perjanjian kerja atau kontrak kerja dengan kesepakatan kerja waktu tertentu untuk paling lama 20 (dua puluh) hari dalam 1 (satu) bulan, hanya boleh diperpanjang 2 (dua) kali untuk paling lama dalam waktu yang sama.
Pasal 18
PERSYARATAN PENERIMAAN PEKERJA/BURUH
Persyaratan penerimaan Pekerja/Buruh adalah :
1. Persyaratan penerimaan Pekerja/Buruh Tidak Tetap melalui perjanjian kerja atau kontrak kerja sebagai berikut:
Kesepakatan kerja waktu tertentu yang ditentukan melalui perjanjian atau kontrak kerja tertentu dengan memperhatikan jenis pekerjaan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Pasal 59 Ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
"Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman;
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap."
2. Praktek kerja lapangan, praktek kerja industri, waktu atau masa kerja ditentukan atas dasar perjanjian kerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dengan nomor PER-21/MEN/X/2005 pasal 8 ayat 2.
"Penyelenggaraan program pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan"
3. Perusahaan memberikan kesempatan pendidikan/pelatihan kerja/penelitian kepada pelajar/mahasiswa suatu instansi pendidikan dan persyaratannya serta ketentuannya tunduk kepada persyaratan dan ketentuan perusahaan.
Pasal 19
TENAGA KERJA ASING
1. Tenaga Kerja Asing adalah Pekerja/Buruh yang bukan warga negara Republik Indonesia tetapi sudah mendapat ijin kerja dari Pemerintah Indonesia.
2. Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan Perusahaan harus memahami dan menghormati adat istiadat bangsa Indonesia dan bersikap sopan terhadap karyawan serta melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila serta wajib mengikuti aturan ketenagakerjaan dan kedisiplinan di Indonesia.
3. Setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan harus mengikuti tata tertib dan perjanjian kerja bersama yang berjalan di Perusahaan.
4. Perusahaan dengan diwakili oleh personalia akan memberitahukan keberadaan Tenaga Kerja Asing kepada Serikat Pekerja/Buruh.
5. Perusahaan akan mempertimbangkan usulan-usulan dan saran dari Serikat Pekerja/Buruh mengenai keberadaan tenaga Kerja Asing.
6. Dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Perusahaan akan mematuhi ketentuan mengenai penempatan Tenaga Kerja Asing yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020.
7. Sesuai dengan program alih teknologi maka tenaga kerja asing yang ditempatkan di Perusahąan wajib berupaya mengalihkan keahlian dan pengetahuan kepada Pekerja/Buruh Indonesia dengan maksimal 5 tahun kérja.
Pasal 20
PENDIDIKAN DAN LATIHAN
1. Perusahaan menyelenggarakan latihan dan pendidikan agar Pekerja/Buruh dapat memperoleh keterampilan teknik, pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja sesuai kebutuhan perkembangan perusahaan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia.
2. Perusahaan akan menyelenggarakan orientasi pengenalan perusahaan kepada setiap Pekerja/Buruh baru yang meliputi 3T (TEPAT HARGA, TEPAT MUTU, TEPAT WAKTU), Safety dan Quality, Sansan Production System (SPS) serta Ketenagakerjaan.
Pasal 21
PENILAIAN PRESTASI KERJA
1. Perusahaan melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja secara berkala, minimal satu kali dalam setahun yang dilakukan oleh atasan Pekerja/Buruh secara berjenjang bertujuan untuk :
a. Mengetahui kualitas Pekerja/Buruh.
b. Dan atau menentukan besarnya kenaikan gaji.
c. Dan atau menentukan promosi.
2. System dan mekanisme Penilaian Prestasi Kerja dibuat oleh Perusahaan dan Perusahaan wajib menjelaskan system dan mekanisme tersebut kepada Serikat Pekerja/Buruh.
3. Hal-hal yang dinilai dalam Penilaian Prestasi Kerja meliputi kualitas, kuantitas, absensi, kepatuhan terhadap atasan dan tata tertib perusahaan serta ide perbaikan.
4. Seluruh Pekerja/Buruh berhak mengetahui hasil Penilaian Prestasi Kerja terhadap dirinya. Dan atasan wajib memberitahukan hasil penilaian Prestasi Kerja bawahannya dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 22
PERINGKAT JABATAN
1. Jabatan
Jabatan disusun berdasarkan atas fungsi Pekerja/Buruh di dalam struktur organisasi Perusahaan.
2. Jika dikemudian hari seorang Pekerja/Buruh mencapai tingkat pendidikan lebih tinggi dari yang dicapai sekarang, maka kepadanya akan diberikan penyesuaian sesuai dengan pendidikan terakhir yang dicapai dengan mengikuti persyaratan tertentu.
Pasal 23
PROMOSI
1. Perusahaan mempromosikan Pekerja/Buruh ke jabatan yang lebih tinggi berdasarkan atas pertimbangan :
a. Pengisian kekosongan jabatan dalam struktur organisasi perusahaan.
b. Kualitas dan kemampuan kerja yang akan dihadapi.
c. Prestasi kerja.
d. Masa kerja dan masa jabatan bagi yang memiliki jabatan sebelumnya.
e. Memiliki sikap kepemimpinan (leadership) yang baik, bisa bekerja sama, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas dan jabatan sebelumnya.
f. Pendidikan yang memadai untuk promosi jabatan yang akan diisi.
2. Promosi jabatan tidak harus dilakukan bersamaan dengan penilaian prestasi kerja pada saat kenaikan upah/gaji pada bulan Januari akan tetapi disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.
3. Promosi jabatan akan berpengaruh terhadap upah Pekerja/Buruh (Tunjangan Jabatan).
4. Perusahaan akan memberikan Surat Keputusan kepada Pekerja/Buruh yang mendapatkan promosi jabatan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja/Buruh.
Pasal 24
DEMOSI
1. Demosi dilakukan dalam rangka upaya pembinaan, stabilitas kerja, mempertahankan efisiensi dan efektifitas kerja serta menjaga kualitas dan kuantitas kerja, perusahaan dapat melakukan demosi/degradasi terhadap Pekerja/Buruh.
2. Demosi dapat dilakukan terhadap Pekerja/Buruh yang tidak cakap menjalankan kerja berdasarkan penilaian prestasi kerja.
3. Demosi jabatan akan berpengaruh terhadap tunjangan jabatan Pekerja/Buruh yang baru.
4. Tunjangan jabatan terkait demosi dapat diberikan lebih rendah yang disesuaikan dengan jabatan baru.
5. Perusahaan akan memberikan Surat Keputusan kepada Pekerja/Buruh yang diberikan demosi jabatan dengan tembusan kepada serikat Pekerja/Buruh.
Pasal 25
MUTASI/ROTASI
1. Demi kelancaran jalannya pekerjaan serta pendayagunaan dan peningkatan kemampuan Pekerja/Buruh, maka Perusahaan dapat melakukan pemindahan tugas bagi Pekerja/Buruh dengan jangka waktu yang sudah disepakati.
2. Perusahaan berhak memberikan tugas mutasi kepada Pekerja/Buruh. Jika Pekerja/Buruh menolak ditugaskan mutasi maka Pekerja/Buruh diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Perusahaan melaksanakan mutasi/rotasi tugas Pekerja/Buruh berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
a. Bertambahnya jenis atau volume pekerjaan di suatu departemen.
b. Kondisi kesehatan Pekerja/Buruh baik fisik atau psikologis Pekerja/Buruh berdasarkan Surat Keterangan Dokter tidak memungkinkan melaksanakan Pekerjaan jabatan sehingga perlu dimutasi.
c. Memberi kesempatan kepada Pekerja/Buruh untuk dapat lebih maju dengan memindahkan/mutasi ke departemen lain sesuai kemampuan yang dimiliki.
d. Pemindahan tugas Pekerja/Buruh bukan tindakan hukuman/sanksi.
e. Pekerja/Buruh wajib diberitahu perihal pemindahan tugas dirinya dengan jelas paling lambat 2 (dua) hari sebelumnya yang disesuaikan dengan kebutuhan.
f. Setiap pemindahan tugas ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Perusahaan dan diberitahukan sebelum mutasi dilaksanakan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja/Buruh.
g. Mutasi/rotasi dan tidak mengurangi hak Pekerja/Buruh untuk mendapatkan promosi jabatan.
h. Mutasi/rotasi dilarang jika dimaksud untuk menghalang-halangi Pekerja/Buruh dalam aktifitas menjalankan fungsi sebagai Pengurus Serikat Pekerja/Buruh.
i. Mutasi/rotasi bagi Pekerja/Buruh yang menempati struktur jabatan tertentu, hak atas jabatan dan tunjangan tetap berlaku kecuali mutasi/rotasi karena promosi ke tingkat yang lebih tinggi maka, yang berlaku adalah hak atas jabatan serta tunjangan jabatan yang baru. Mutasi dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan jabatan sebelumnya.
j. Jika dalam pelaksanaan mutasi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, Pekerja/Buruh dapat mengajukan keberatan dengan mengemukakan alasan secara tertulis kepada atasan Pekerja/Buruh dengan tembusan kepada Serikat Pekerja/Buruh untuk diusahakan penyelesaiannya. Selama masa penyelesaian tersebut Pekerja/Buruh wajib menjalankan tugas pekerjaan/jabatan pada posisi sebelumnya atau posisi sebelum mutasi.
BAB V WAKTU KERJA
Pasal 26
WAKTU KERJA
1. Perusahaan melaksanakan jam kerja menurut ketentuan sebagai berikut :
a. 7 jam per hari dan/atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja.
b. 8 jam per hari dan/atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.
2. Ketentuan jam kerja dapat berubah sesuai kebutuhan perusahaan tanpa menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pergantian shift dilakukan dengan hari yang sama antar setiap bagian.
4. Jika didapati kondisi diluar dari kondisi normal atau kondisi yang tertera pada ayat 1,2, & 3 maka akan diatur dengan ketentuan tersendiri yang sesuai dengan keadaan tersebut.
Pasal 27
HARI KERJA DAN JAM KERJA
1. Harí kerja di Perusahaan adalah 6 (enam) hari kerja dan hari ketujuh sebagai hari istirahat mingguan yang tidak selalu jatuh pada hari Minggu.
2. Untuk Pekerja/Buruh Satuan Pengamanan (SATPAM), Maintenance, dan bagian-bagian lain yang karena pekerjaannya bersifat khusus akan ditentukan dengan peraturan tersendiri.
3. Jam kerja dan jam istirahat dalam Perusahaan diatur sebagai berikut :
a. Dalam hal menggunakan 4 (empat) shift kerja maka pengaturannya adalah sebagai berikut :
| Regular | Shift I | Shift II | Shift III | Shift IV | |
| Keterangan | Senin -Sabtu | Senin -Minggu | Senin - Minggu | Senin- Minggu | Senin- Minggu |
| Masuk | 08.00 | 07.00 | 08.00 | 15.15 | 21.15 |
| Istirahat I | 12.00 - 13.00 | 09.00 - 09.15 | 10.15 - 10.30 | 18.00 - 18.30 | 01.30 - 04.30 |
| Istirahat II | - | 11.30 - 12.30 | 12.00 - 13.00 | - | - |
| Pulang | 17.00 | 15.00 | 16.00 | 22.30 | 05.15 |
b. Dalam hal menggunakan 2 (dua) shift kerja dan atau non shift, jam kerja dan jam istirahat akan disusun dalam ketentuan tersendiri.
c. Guna kepentingan penyesuaian dengan kebutuhan kegiatan produksi maka dapat dilakukan shift dengan waktu kerja yang tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pasal 28
BUKTI HADIR
1. Setiap masuk kerja atau pulang kerja dan ijin meninggalkan tempat kerja, Pekerja/Buruh harus mengisi Kartu Absensi/Finger Absensi.
2. Pekerja/Buruh yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 28, Ayat 1 dianggap tidak hadir.
3. Setiap Pekerja/Buruh dilarang mengisi data absensi Pekerja/Buruh lain.
4. Setiap Pekerja/Buruh yang melanggar ketentuan Pasal 28, Ayat 1, 2, dan 3 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 72 Perjanjian Kerja Bersama ini.
5. Jika terdapat permasalahan dalam finger/absen yang tidak berhubungan dengan kelalaian maka Pekerja/Buruh wajib melapor saat itu juga kepada HR-Personalia.
6. Peraturan mengenai pembuktian kehadiran Pekerja/Buruh dilampirkan pada ketentuan tersendiri.
Pasal 29
KEHADIRAN KERJA DAN IJIN MENINGGALKAN PERUSAHAAN PADA WAKTU KERJA
1. Setiap Pekerja/Buruh wajib hadir pada hari kerja yang telah ditentukan.
2. Keterlambatan datang dan pelanggaran terhadap waktu kerja yang telah ditentukan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan adalah merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan.
3. Pekerja/Buruh yang akan meninggalkan perusahaan dalam jam-jam kerja untuk keperluan apapun (dinas/pribadi) wajib minta ijin dari atasannya dan diketahui oleh departemen HRD.
4. Pekerja/buruh yang meninggalkan tugas kerja tanpa surat ijin yang diketahui oleh atasan langsung, maka Pekerja/Buruh tersebut dianggap mangkir selama 1 hari kerja dan tidak dibayar upahnya
5. Pekerja/Buruh yang mengajukan ijin meninggalkan area Perusahaan harus mengikuti ketentuan tersendiri dan prosedur yang berlaku.
6. Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan-alasan lain wajib memberitahukan dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah kepada departemen HRD selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah ketidakhadirannya (misalnya Surat Keterangan diagnosa Dokter, apabila sakit). Pekerja/Buruh yang ijin tidak masuk kerja karena sakit tidak memberikan bukti sah melebihi 1 hari dari hari Pekerja/Buruh ijin maka tidak akan dibayar upahnya.
Pasal 30
MANGKIR
1. Apabila Pekerja/Buruh tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan, maka Pekerja/Buruh tersebut dianggap mangkir.
2. Pekerja/Buruh yang mangkir atau melakukan pengunduran diri secara sepihak maka tidak akan menerima Surat Pernyataan Bekerja (Verklaring) dan Pekerja/Buruh tersebut hanya akan mendapatkan surat keterangan kebutuhan Pekerja/Buruh berdasarkan data kondite.
3. Pekerja/Buruh yang sedang terkena sanksi dan mangkir selama 2 hari dalam 1 bulan tanpa keterangan tertulis maka Pekerja/Buruh akan dianggap mengundurkan diri secara sepihak.
4. Apabila Pekerja/Buruh mangkir 5 (lima) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan tertulis dengan bukti yang sah dan telah menerima surat panggilan oleh perusahaan sebanyak 2 (dua) kali maka Pekerja/Buruh tersebut dianggap mengundurkan diri dan akan diproses sesuai dengan pasal 154A ayat 1 huruf j Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020.
"Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;"
BAB VI UPAH
Pasal 31
SISTEM PENGUPAHAN DAN PENGGAJIAN
1. Upah ditentukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, jenis pekerjaan, nilai jabatan, prestasi kerja, produktifitas hasil kerja yang diatur tersendiri.
2. Struktur pendapatan Pekerja/Buruh terdiri dari :
a. Gaji pokok
b. Tunjangan tetap
c. Tunjangan tidak tetap
3. Yang disebut upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan jabatan bagi yang memiliki jabatan.
4. Pembayaran upah minimum disesuaikan ketentuan Pemerintah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
5. Pelaksanaan pembayaran upah bagi Pekerja/Buruh :
Setiap tanggal 1 ~ 5 setiap bulan
6. Pembayaran upah melalui transfer ke rekening bank Pekerja/Buruh melalui bank yang sudah ditentukan perusahaan.
7. Hal menyangkut hak dan kewajiban Pekerja/Buruh dan Perusahaan seperti tersebut pada ayat 6 akan diatur dengan ketentuan tersendiri.
8. Pajak penghasilan (PPH pasal 21) menjadi tanggungan Pekerja/Buruh sesuai peraturan pemerintah.
Pasal 32
PERHITUNGAN UPAH
1. Perusahaan akan memberikan kenaikan upah Pekerja/Buruh yang dilaksanakan setahun sekali, yang efektif sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
2. Upah diberikan dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Pasal 18 yang dijelaskan sebagai berikut :
a. Upah berdasarkan satuan hasil diberikan sesuai dengan hasil atau target pekerjaan yang telah disepakati.
3. Kenaikan upah karena promosi Pekerja/Buruh akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 33
UPAH LEMBUR
1. Perhitungan upah lembur diatur dengan berpedoman pada pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
2. Upah lembur untuk Pekerja/Buruh yang melebihi dari jam kerja seminggu maka akan dibayarkan disesuaikan dengan proporsional biaya kerja 1 hari.
3. Harga satuan hasil yang didapat saat kerja di hari libur resmi dan hari libur perusahaan akan dihitung dengan ketentuan tersendiri.
Pasal 34
PEMBAYARAN UPAH SELAMA PEKERJA/BURUH SAKIT
1. Apabila Pekerja/Buruh sakit dan dapat dibuktikan dengan diagnosa penyakit yang tertulis pada Surat Keterangan Dokter sesuai dengan kepesertaan BPJS Kesehatan maka upah/gaji akan dibayar.
2. Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja karena sakit kronis atau penyakit menular dalam jangka waktu yang lama dan menurut Surat Keterangan Dokter perlu istirahat dan perawatan maka pembayaran upah, akan diatur sesuai dengan pasal 93 ayat 3 Undang - Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 yaitu :
Lama Pekerja/Buruh sakitPembayaran upah/gaji
a. Empat bulan pertama 100 % x upah pokok sebulan
b. Empat bulan kedua 75 % x upah pokok sebulan
c. Empat bulan ketiga 50 % x upah pokok sebulan
d. Bulan selanjutnya 25 % x upah pokok sebulan
3. Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan ternyata Pekerja/Buruh yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 154A ayat 1 huruf m Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut :
"Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
(1) m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;"
4. Jenis penyakit yang dijelaskan pada ayat 1,2, dan 3 adalah penyakit menular, penyakit yang mengakibatkan cacat, dan penyakit kronis lainnya yang dinyatakan diagnosanya dalam Surat Keterangan dari Dokter.
BAB VII TUNJANGAN DAN PREMI
Pasal 35
TUNJANGAN JABATAN (DEMOSI, MUTASI, ROTASI)
1. Bagi Pekerja/Buruh yang memegang jabatan diberikan Tunjangan Jabatan berdasarkan peringkat jabatan yang nilainya ditentukan dalam peraturan tersendiri
2. Tunjangan jabatan akan berubah disesuaikan dengan posisi jabatan baru Pekerja/Buruh.
3. Tunjangan jabatan terkait demosi dapat diberikan lebih rendah yang disesuaikan dengan jabatan baru.
Pasal 36
TUNJANGAN MAKAN
1. Perusahaan akan memberikan tunjangan makan kepada Pekerja/Buruh yang hadir dalam bentuk uang yang nominalnya akan ditentukan pada ketentuan terpisah.
2. Perusahaan akan memberikan kompensasi tunjangan makan kepada Pekerja/Buruh yang bekerja lembur lebih dari 4 jam dengan nilai tunjangan makan sama seperti tunjangan makan siang.
3. Perusahaan akan memberikan kompensasi tunjangan makan slang kepada Pekerja/Buruh yang menjalankan tugas perusahaan dengan atas seizin atasannya dan pada saat jam makan siang masih berada diluar perusahaan. Nilai kompensasi makan siang besarnya ditetapkan dalam aturan tersendiri dan dibayarkan pada hari Pekerja/Buruh ditugaskan
4. Dalam hal tugas diluar perusahaan Pekerja/Buruh mendapat makan di perusahaan tempat Pekerja/Buruh bertugas sesuai diluar perusahaan. pemberitahuan perusahaan, maka ketetapan seperti dimaksud Pasal 36 ayat 3 tidak berlaku.
5. Perusahaan memberikan extra nutrisi terhadap Pekerja/Buruh tertentu dengan jenis pekerjaan tertentu jika diperlukan.
Pasal 37
PREMI HADIR
1. Premi diberikan atas kehadiran Pekerja/Buruh untuk bekerja.
2. Premi hadir diberikan kepada Pekerja/Buruh yang berhak atas perhitungan upah lembur.
a. Besarnya premi hadir ditentukan maksimum 20% (dua puluh persen) dari upah pokok dan premi hadir.
b. Apabila Pekerja/Buruh tidak hadir selama 1 (satu) hari pada hari kerja perusahaan, maka premi hadir hilang sebesar 50% dan apabila tidak hadir selama 2 (dua) hari maka premi hadir hilang seluruhnya.
BAB VIII TUNJANGAN PERJALANAN DINAS PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
Pasal 38
UMUM
Yang dimaksud perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan Pekerja/Buruh dalam rangka melaksanakan tugas perusahaan atau tugas lainnya yang dapat dipandang sebagai tugas perusahaan dengan mengacu kepada jarak tempat yang akan dituju.
Ketentuan tentang perjalanan dinas diatur sebagai berikut :
a. Pekerja/Buruh yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas akan diberikan Surat Tugas yang ditandatangani oleh atasannya.
b. Apabila karena alasan tertentu Pekerja/Buruh terpaksa tidak dapat melaksanakannya, maka diharuskan mengajukan keberatannya kepada atasannya minimal 3 (tiga) hari sebelum keberangkatannya atau lebih cepat dari itu karena sifat tugasnya.
c. Kepada Pekerja/Buruh yang melakukan perjalanan dinas, Perusahaan akan memberikan Tunjangan Perjalanan Dinas.
d. Tata cara pelaksanaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 39
BIAYA PERJALANAN DINAS, DINAS PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN DI DALAM NEGERI
Biaya-biaya yang dikeluarkan seorang Pekerja/Buruh selama perjalanan dinas yang dapat dibebankan kepada perusahaan disebut Biaya Perjalanan Dinas. Adapun biaya-biaya yang dapat dimasukan sebagai Biaya Perjalanan Dinas akan diatur dalam keputusan perusahaan. Tunjangan perjalanan dinas didalam negeri dibagi dalam 2 kategori :
1. Tunjangan Perjalanan Dinas, Pendidikan dan Pelatihan di dalam kota/diluar perusahaan adalah perjalanan dinas yang dilakukan seorang Pekerja/Buruh seperti dimaksud dalam pasal 38, untuk itu perusahaan akan memberikan kepada Pekerja/Buruh :
a. Kompensasi transport sebesar biaya yang telah dikeluarkan.
b. Tunjangan makan dan lainnya dijelaskan pada ketentuan tersendiri
2. Adalah perjalanan dinas yang dilakukan seorang Pekerja/Buruh seperti dimaksud dalam pasal 38 dengan ketentuan mengacu kepada jarak tempat yang akan dituju minimal 60 km (Enam Puluh Kilometer) dalam sekali jalan akan diberikan kompensasi transport, uang makan, dan uang penginapan diatur dalam ketetapan tersendiri.
Pasal 40
TUNJANGAN PERJALANAN DINAS PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN DI LUAR NEGERI
1. Adalah perjalanan yang dilakukan seorang Pekerja/Buruh dalam rangka tugas dinas, pendidikan dan pelatihan berdasarkan penugasan Perusahaan. Untuk itu Perusahaan akan memberikan tunjangan perjalanan dinas, pendidikan dan pelatihan yang diatur dalam ketetapan tersendiri.
2. Kurs yang berlaku adalah kurs pada saat perjalanan dinas dilakukan.
BAB IX TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN DAN BONUS
Pasal 41
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
1. Setiap tahun Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pekerja/Buruh sebesar 1 bulan upah/proporsional bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan (1 tahun) atau lebih.
2. Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan (1 tahun) tetapi lebih dari 1 bulan, maka THR diberikan secara proporsional yaitu :
(Masa Kerja/12) x 1 bulan upah
3. Pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari raya.
4. Bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pembayaran, maka perusahaan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya tersebut.
BAB X PENGOBATAN, PERAWATAN KESEHATAN DAN HIPERKES
Pasal 42
BPJS KESEHATAN
Perusahaan menyadari sepenuhnya bahwa Pekerja/Buruh adalah aset perusahaan yang tak ternilai, demikian pula dengan kesehatan Pekerja/Buruh. Pekerja/Buruh yang sehat adalah sumber daya yang mampu meningkatkan produksi dan produktivitas sesuai dengan yang diharapkan. Demikian pula keluarga Pekerja/Buruh yang sehat akan memberikan semangat dan ketenangan bagi Pekerja/Buruh yang melakukan tugas-tugasnya di perusahaan. Oleh karena itu Perusahaan memberikan perhatian sepenuhnya terhadap kondisi kesehatan Pekerja/Buruh dan keluarganya dengan didaftarkan BPJS Kesehatan.
Pasal 43
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN, PERAWATAN DAN PENGOBATAN
1. Perusahaan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan, perawatan dan pengobatan kepada Pekerja/Buruh dan keluarganya apabila sakit dalam bentuk rawat inap & rawat jalan, sesuai dengan ketentuan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
2. Biaya-biaya yang tercakup dalam biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit mengacu pada ketentuan BPJS Kesehatan.
3. Biaya rumah sakit selama Pekerja/Buruh atau keluarganya dirawat diatur berdasarkan standar biaya yang mengacu pada ketentuan BPJS Kesehatan.
4. Bila dalam keadaan mendesak seorang Pekerja/Buruh atau keluarganya karena keadaan sakitnya harus dirawat di rumah sakit, sedang berdasarkan keterangan rumah sakit kelas kamarnya yang menjadi haknya telah penuh maka Pekerja/Buruh atau keluarga Pekerja/Buruh tersebut dapat dirawat di kamar yang tarifnya setingkat lebih tinggi dari tarif yang menjadi haknya, disesuaikan dengan aturan BPJS Kesehatan dan selisih biaya menjadi tanggungan Pekerja/Buruh.
5. Dalam hal dimaksud ayat 4 tersebut diatas atas permintaan Pekerja/Buruh atau keluarga Pekerja/Buruh dan atau Pekerja/Buruh memperpanjang hari, biaya menjadi tanggungan Pekerja/Buruh.
6. Dalam hal dimaksud ayat 4 tersebut diatas bukan permintaan Pekerja/Buruh, tetapi karena ketidak tersediaan kamar atas keterangan pihak rumah sakit secara tertulis, maka biaya mengacu kepada aturan dan ketentuan BPJS Kesehatan.
Pasal 44
HYGIENE PERUSAHAAN DAN KESEHATAN (HIPERKES)
1. Perusahaan wajib memenuhi dan melaksanakan semua ketentuan tentang higiene Perusahaan dan kesehatan sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah diantaranya meliputi :
a. Kebersihan lingkungan perusahaan dan lingkungan dari limbah dan polutan.
b. Kebersihan, kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.
c. Sarana sanitasi dan fasilitasnya (toilet, wastafel dan sabun/hand soap).
d. Penataan tempat makan kantin/kafetaria harus rapi dan bersih,
2. Untuk mengetahui sedini mungkin apakah Pekerja/Buruh menderita suatu penyakit Perusahaan akan selalu mengadakan General Medical Check-up (pemeriksaan kesehatan secara umum) yang wajib bagi para Pekerja/Buruh baik secara berkala 1 (satu) kali dalam satu tahun maupun secara khusus maka biaya pengobatan mengacu pada pasal 44.
3. Apabila dari hasil General Medical Check-up ditemukan kelainan/penyakit yang memerlukan perawatan lebih lanjut, maka biaya pengobatan mengacu pada pada pasal 43
4. Pelaksanaan General Medical Check-up dilakukan 1 x setiap tahun, waktu pelaksanaan akan ditentukan oleh pihak perusahaan.
Pasal 45
BANTUAN BIAYA BERSALIN (MELAHIRKAN)
1. BPJS Kesehatan akan membayar biaya bersalin (melahirkan) kepada Pekerja/Buruh atau istri Pekerja/Buruh yang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Melahirkan
Yang dimaksud melahirkan adalah melahirkan bayi yang dikandung berumur minimal 7 (tujuh) bulan atau lebih dalam keadaan hidup atau meninggal.
b. Keguguran
Yang dimaksud keguguran adalah melahirkan bayi yang dikandungan tidak cukup umur yaitu 1 (satu) sampai 6 (enam) bulan.
c. Bantuan Biaya bersalin hanya terbatas pada kelahiran anak ke 1, ke 2 dan kelahiran ke 3.
d. Melahirkan anak kembar hanya mendapatkan 1 kali bantuan biaya bersalin.
e. Besarnya biaya bersalin yang dibayar sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.
2. Dalam hal Pekerja/Buruh atau istri Pekerja/Buruh melahirkan melalui cara operasi Caesar menurut ketentuan medis dan rekomendasi dari dokter, maka akan diberikan bantuan sesuai peraturan BPJS Kesehatan.
Pasal 46
BANTUAN PEMBELIAN KACAMATA
BPJS Kesehatan akan memberikan bantuan pembelian kacamata kepada Pekerja/Buruh untuk kesehatan mata dan kelancaran tugas dengan ketentuan sebagai berikut :
| Komponen Kacamata | Penggantian |
| Frame | Sesuai Ketentuan BPJS |
| Lensa | Sesuai Ketentuan BPJS |
BAB XIV JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 47
SUMBANGAN KEDUKAAN
1. Perusahaan akan memberikan sumbangan kedukaan kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya. Sumbangan kedukaan akan diberikan kepada Pekerja/Buruh atau ahli waris yang sah dengan menyerahkan bukti-bukti autentik yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah atau pejabat yang berwenang. Pemberian sumbangan dijelaskan pada ketentuan sebagai berikut :
a. Apabila Pekerja/Buruh, meninggal dunia maka diberikan sumbangan kedukaan sebesar 1 x upah pokok per bulan.
b. Apabila Pekerja/Buruh tetap, meninggal dunia maka kepada keluarga/ahli waris Pekerja/Buruh akan dibayarkan komponen pembayaran yang berhubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mengacu pada Pasal 156 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020
c. Apabila pekerja/buruh kontrak, meninggal dunia maka kepada keluarga/ahli waris Pekerja/Buruh akan diberikan 1 x upah pokok per bulan.
Pasal 48
REKREASI/TABLIGH AKBAR/ANNUAL PARTY
1. Untuk menumbuhkan rasa kekeluargaan sesama Pekerja/Buruh serta untuk memberikan penyegaran kepada Pekerja/Buruh, maka Perusahaan akan menyelenggarakan acara rekreasi/tabligh akbar/annual party, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.
2. Sesuai dengan kemampuan, Perusahaan akan menanggung biaya rekreasi untuk Pekerja/Buruh dengan ketentuan diatur lebih lanjut dengan serikat Pekerja/Buruh.
Pasal 49
OLAHRAGA DAN KESENIAN
1. Untuk membina semangat kebersamaan, mengembangkan minat dan kemampuan Pekerja/Buruh di bidang olahraga dan kesenian, serta menjaga kesehatan jasmani, maka perusahaan menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas olah raga dan kesenian untuk digunakan oleh para Pekerja/Buruh dengan memperhatikan biaya, jumlah peminat dan manfaat yang diperoleh. Perusahaan akan menetapkan jenis fasilitas yang diberikan.
2. Pembinaan dan pengembangan kegiatan olah raga dan kesenian akan diatur bersama oleh Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Buruh.
Pasal 50
KEROHANIAN
1. Untuk mendukung kerohanian bagi para Pekerja/Buruh, perusahaan menyediakan sarana dan fasilitas ibadah sehingga dapat menyelenggarakan kewajiban agamanya dengan baik pada waktunya.
2. Perusahaan akan membantu memberikan dana untuk kegiatan-kegiatan keagamaan yang diadakan oleh para Pekerja/Buruh di lingkungan Perusahaan. Jenis kegiatan keagamaan yang akan mendapat bantuan dana akan dimusyawarahkan dengan Serikat Pekerja/Buruh.
3. Perusahaan akan memberikan ijin kepada Pekerja/Buruh yang beragama Islam untuk menjalankan kewajiban agamanya menunaikan ibadah haji/umroh ke tanah suci Mekkah di Saudi Arabia dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perjalanan tersebut atas biaya sendiri.
b. Ijin hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh kepada seluruh Pekerja/Buruh tanpa mempertimbangkan masa kērja Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
c. Perusahaan tetap menjamin hak-hak Pekerja/Buruh dan membayar penuh upah yang bersangkutan selama menunaikan ibadah haji.
d. Ijin tidak dapat menunaikan tugas/pekerjaan diberikan selama-lamanya 45 (empat puluh lima) hari untuk ibadah haji dan 15 (lima belas) hari untuk ibadah umroh.
e. Pekerja/Buruh harus memberitahukan rencana keberangkatannya kepada atasannya semenjak Pekerja/Buruh mendaftarkan diri.
f. Ijin ibadah haji/umroh diberikan kembali setelah 5 (lima) tahun dari keberangkatan sebelumnya.
Pasal 51
KOPERASI PEKERJA/BURUH
1. Dalam melaksanakan kesetiakawanan sosial dan peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh, dibentuk Koperasi Pekerja/Buruh sebagai wadah kegiatan sosial ekonomi Pekerja/Buruh.
2. Perusahaan akan menyelenggarakan koperasi Pekerja/Buruh antara lain dalam bentuk :
a. Penyediaan fasilitas ruangan dan prasarana penunjang.
b. Penagihan piutang dengan jalan memotong pembayaran upah Pekerja/Buruh untuk mengangsur atau melunası hutang/pinjaman Pekerja/Buruh kepada koperasi.
c. Memberikan bantuan keuangan dengan memperhatikan kebutuhan, kemampuan dan pengembangan koperasi, pelaksanaannya akan diatur tersendiri.
3. Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Buruh akan mengoptimalkan pemasukan dan sumber dana non-income Perusahaan untuk mengembangkan koperasi Pekerja/Buruh. Teknis pelaksanaannya akan diatur tersendiri.
Pasal 52
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
1. Sesuai dengan pasal 17 Undang-undang No.3 tahun 1992 Perusahaan wajib mendaftarkan/memasukan semua Pekerja/Buruh menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan)
"Pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja"
2. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja, termasuk penyakit akibat hubungan kerja sesuai dengan Kepres No.22 tahun 1993.
- Ketentuan iuran divisi garmen= 0,24 % x upah sebulan ditanggung oleh Perusahaan.
- Ketentuan iuran divisi tekstil= 0,89 % x upah sebulan ditanggung oleh Perusahaan.
b. Jaminan Kematian
- Ketentuan iuran= 0.30 % x upah sebulan, ditanggung oleh Perusahaan.
c. Jaminan Hari Tua
- Ketentuan iuran= 3.70 % x upah sebulan, ditanggung oleh Perusahaan
= 2.00 % x upah sebulan, ditanggung oleh Pekerja/Buruh.
d. Jaminan Pensiun
- Ketentuan iuran= 2.00 % x upah sebulan, ditanggung oleh Perusahaan
= 1.00 % x upah sebulan, ditanggung oleh Pekerja/Buruh.
3. Setahun sekali setiap awal tahun Perusahaan akan mengusahakan memberikan data Saldo Jaminan Hari Tua setiap Pekerja/Buruh dari BPJS Ketenagakerjaan.
BAB XII HARI LIBUR RESMI, CUTI DAN IJIN TIDAK MASUK KERJA
Pasal 53
HARI LIBUR RESMI
1. Hari libur resmi adalah hari-hari libur umum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Pada hari libur resmi Perusahaan memberikan libur kerja kepada Pekerja/Buruh dengan tetap mendapatkan upah (gaji pokok + tunjangan jabatan).
Pasal 54
CUTI TAHUNAN
1. Setiap Pekerja/Buruh berhak atas Istirahat/Cuti Tahunan setelah menjalani masa kerja selama 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun terus menerus.
2. Lamanya Cuti Tahunan, ditetapkan 12 (dua belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun dengan mendapat upah.
3. Bagi Pekerja/Buruh yang akan menggunakan Cuti Tahunannya harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada atasannya selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya.
4. Hak Cuti Tahunan akan dibayarkan bilamana dalam 6 (enam) bulan setelah berlakunya hak tersebut, Pekerja/Buruh tidak mengambil Hak Cuti Tahunannya dikarenakan alasan terkait pekerjaan yang ditugaskan Perusahaan.
5. Jika Pekerja/Buruh tidak mengambil Hak Cuti Tahunannya karena keinginan pribadi atau di luar dari yang disebutkan pada ayat 4 maka Hak Cuti Tahunannya akan gugur atau tidak dibayarkan.
6. Bagi Pekerja/Buruh yang mengakhiri masa kerjanya berdasarkan keinginan sendiri maka Pekerja/Buruh berhak atas pembayaran penggantian istirahat tahunan bila pada saat diputuskan hubungan kerja, sudah mempunyai masa kerja sedikit-dikitnya 6 (enam) bulan terhitung dari saat ia berhak atas istirahat tahunan yang terakhir.
7. Hari raya nasional sebagaimana ditetapkan Pemerintah yang kebetulan jatuh pada masa cuti, tidak dianggap bagian dari cuti.
8. Seorang Pekerja/Buruh yang tanpa ijin mendahului untuk mengambil/memperpanjang cutinya akan dianggap tidak hadir tanpa alasan yang sah dan melanggar peraturan.
9. Cuti bersama, hal tersebut harus sudah mendapat kesepakatan dari pihak Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Buruh dan cuti bersama akan diberikan sesuai pertimbangan kebutuhan perusahaan. Pada 1 (satu) tahun, minimal 6 (enam) hari dan maksimal 8 (delapan) hari yang akan diperhitungkan dengan hak cuti tahunannya.
Pasal 55
CUTI HAMIL
Pekerja/Buruh Wanita berhak atas istirahat Cuti Hamil selama 1.5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1.5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan atau gugur kandungan dengan tetap mendapat upah/gaji.
Pasal 56
CUTI HAID
1. Pekerja/Buruh Wanita yang mengalami masa haid seperti yang dijelaskan pada Pasal 81 Ayat 1 Undang - Undang no. 13 Tahun 2003 dengan bunyi sebagai berikut:
"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid."
2. Pekerja/Buruh Wanita untuk dapat menggunakan haknya sesuai ayat 1 diatas maka diharuskan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.
Pasal 57
ISTIRAHAT SAKIT
Pekerja/Buruh yang sakit dan berdasarkan Surat Keterangan Dokter BPJS harus istirahat, maka Pekerja/Buruh berhak untuk istirahat selama waktu yang dinasihatkan dokter tersebut. Selama Pekerja/Buruh menjalani cuti sakit ini, Pekerja/Buruh berhak mendapat upah. Terkait pemberian upah Pekerja/Buruh harus melampirkan surat keterangan dari dokter, resep dokter dan lampiran diagnosa sakit.
Pasal 58
IJIN TIDAK MASUK KERJA DENGAN MENERIMA UPAH
1. Perusahaan memberikan ijin untuk tidak masuk kerja dengan menerima upah (gaji pokok + tunjangan jabatan) kepada Pekerja/Buruh untuk berbagai keperluan pribadi Pekerja/Buruh.
2. Ijin sebagaimana dimaksud ayat 1 tersebut diatas adalah :
(Keperluan Pekerja/Buruh - Ijin yang diberikan - Jenis/Syarat Bukti)
a. Pernikahan Pekerja/Buruh - 3 hari - Undangan Pernikahan
b. Mengkhitankan anak Pekerja/Buruh - 2 hari - Surat Keterangan Dokter
c. Membaptiskan anak Pekerja/Buruh - 2 hari - Surat Keterangan Gereja
d. Pernikahan anak Pekerja/Buruh - 2 hari - Undangan Pernikahan
e. Kematian suami/istri/anak Pekerja/Buruh - 2 hari - Surat Kematian
f. Kematian orang tua/mertua/menantu Pekerja/Buruh - 2 hari - Surat Kematian
g. Istri melahirkan anak/keguguran - 2 hari - Surat Keterangan Dokter
h. Kematian anggota keluarga dalam satu rumah - 1 hari - Surat Kematian
Ijin yang disebutkan diatas dianggap sah apabila dilengkapi dengan surat keterangan yang membuktikan keperluan ijin benar adanya. Keperluan Pekerja/Buruh dalam poin a, b, c, dan d harus dilakukan pengajuan 1 minggu sebelum.
3. Demikian halnya dalam rangka menjalankan tugas-tugas sebagai saksi di pengadilan atau pengusutan hukum atau menjalankan tugas/perintah negara kepada Pekerja/Buruh akan diberikan ijin sebanyak hari yang diperlukan oleh instansi tersebut.
4. Jika pengajuan ijin untuk kejadian khusus maka akan ditentukan oleh ketentuan tersendiri.
BAB XIII KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Pasal 59
UMUM
1. Untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja, Perusahaan mentaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, serta menyediakan pakaian kerja dan alat pelindung keselamatan kerja.
2. Setiap Pekerja/Buruh wajib mentaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja di Perusahaan serta menggunakan alat keselamatan kerja yang ditetapkan sesuai dengan jenis dan resiko tugas masing-masing.
3. Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, Perusahaan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan dalam Kesepakatan Kerja Bersama ini.
4. Perusahaan akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (K3) dan Siaga Tanggap Darurat (STD) secara periodik.
Pasal 60
PAKAIAN KERJA
1. Perusahaan memberikan pakaian kerja dengan ketentuan pelaksanaannya diatur tersendiri dalam kebijakan perusahaan sesuai kemampuan perusahaan.
2. Pekerja/Buruh diwajibkan memakai pakaian kerja selama melakukan pekerjaan.
3. Pekerja/Buruh pada bagian tertentu selama berada dilokasi kerja diwajibkan memakai pakaian kerja model dan warna sesuai dengan ketentuan.
4. Perusahaan akan memberikan Tanda Pengenal kepada seluruh Pekerja/Buruh sebagai identitas yang harus dipakai.
5. Pekerja /buruh harus memakai sepatu tertutup dan bukan berbahan karet.
6. Pekerja/Buruh Laki - Laki : Rambut rapih diatas leher dan sopan, tidak diperkenankan berambut gondrong, poni lempar, tidak ditindik, tidak bertato, tidak diperkenankan memakai perhiasan/aksesoris seperti gelang, cincin, dll
7. Pekerja/Buruh Perempuan : Tidak diperkenankan memakai perhiasan/aksesoris seperti gelang, cincin, kalung, jam tangan, tidak diperkenankan memakai make-up berlebihan (lipstik, eye shadow, dil)
Pasal 61
PERATURAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Guna menjamin kesehatan dan keselamatan kerja di setiap tempat kerja, Perusahaan wajib menetapkan tata tertib keselamatan kerja berupa :
a. Standard Operation Procedure (SOP) alat / perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja
b. Alat-alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Perusahaan berkewajiban menjelaskan seluruh tata tertib keselamatan kerja kepada seluruh Pekerja/Buruh sebelum Pekerja/Buruh ditempatkan di tempat kerjanya.
Pasal 62
ALAT PELINDUNG KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Perusahaan memberikan secara cuma-cuma alat pelindung kesehatan dan keselamatan kerja menurut macam dan jenis yang telah ditetapkan untuk masing-masing pekerjaan.
2. Pekerja/Buruh wajib menggunakan, merawat serta menyimpan alat pelindung kesehatan dan keselamatan kerja di tempat yang telah ditentukan atasannya.
3. Bagi Pekerja/Buruh yang alat pelindung kesehatan dan keselamatan kerjanya rusak atau hilang diharuskan melapor kepada atasannya untuk mendapatkan penggantian.
Pasal 63
PEMERIKSAAN ALAT PELINDUNG KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Perusahaan berkewajiban mengadakan pemeriksaan secara berkala terhadap alat pelindung kesehatan dan keselamatan kerja yang telah ditentukan atasannya.
2. Dalam hal terdapat kurang berfungsinya alat pelindung kesehatan dan keselamatan kerja, maka Perusahaan wajib mengadakan perbaikan dan penggantian alat pelindung kesehatan dan keselamatan kerja tersebut.
BAB XIV PERATURAN TATA TERTIB
Pasal 64
TATA TERTIB UMUM
1. Pekerja/Buruh wajib mentaati ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maupun ketentuan peraturan- peraturan pelaksanaannya.
2. Pekerja/Buruh wajib mentaati perintah atasannya, dan meminta petunjuk atasannya.
3. Pekerja/Buruh wajib melaksanakan tugas sebaik mungkin dan dengan penuh tanggung jawab, dan tidak diperkenankan mengalihkan atau menerima tugasnya kepada Pekerja/Buruh lain.
4. Pekerja/Buruh wajib melaporkan setiap kejadian abnormal kepada atasannya, bila dalam jangka waktu 1 x 24 jam tidak ada tanggapan, maka Pekerja/Buruh wajib melaporkan hal tersebut kepada atasan yang setingkat lebih tinggi, dan bila dalam waktu 1 x 24 jam tidak ada juga tanggapan maka Pekerja/Buruh wajib melaporkan lagi hal tersebut kepada atasan yang dua tingkat lebih tinggi.
5. Pekerja/Buruh wajib menjaga ketertiban, kebersihan dan keserasian di lingkungan perusahaan.
6. Pekerja/Buruh wajib hadir di tempat kerja pada hari-hari kerja, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
7. Pekerja/Buruh wajib bertingkah laku sopan sesuai dengan tata krama pergaulan umum.
8. Pekerja/Buruh dilarang menggunakan fasilitas atau memanipulasi milik perusahaan untuk kepentingan pribadi
9. Pekerja/Buruh dilarang mencoret-coret dinding, lantai dan lainnya.
Pasal 65
TATA TERTIB KEAMANAN
1. Pekerja/Buruh wajib menggunakan tanda pengenal perusahaan selama berada di dalam lingkungan perusahaan.
2. Satpam perusahaan berhak memeriksa Pekerja/Buruh yang keluar/masuk perusahaan. Pemeriksaan dimaksud menyangkut :
a. Tanda pengenal Pekerja/Buruh
b. Barang-barang yang dibawa
c. Surat ijin keluar perusahaan untuk keperluan pribadi dan dinas
d. Lemari/locker Pekerja/Buruh setelah mendapat ijin perusahaan dan dilakukan oleh dua petugas dari dua bagian yang berbeda
3. Pekerja/Buruh dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak dan bahan beracun ke dalam lingkungan perusahaan.
4. Pekerja/Buruh dilarang berjudi, bermabuk-mabukan, berbuat asusila, membawa, menggunakan obat-obatan terlarang serta minuman keras ke/dalam lingkungan perusahaan.
5. Setiap Pekerja/Buruh dilarang mengancam/mengintimidasi dengan kata-kata atau kekerasan terhadap sesama Pekerja/Buruh, atasan atau bawahan.
6. Pekerja/Buruh dilarang membawa handphone/alat komunikasi ke area produksi kecuali untuk Pekerja/Buruh tertentu yang diberikan ijin khusus.
Pasal 66
TATA TERTIB SUPIR & KENEK KENDARAAN
1. Pengemudi harus memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang sah, serta menjaga kelengkapan surat-surat dan peralatan yang merupakan standard dalam mengemudikan kendaraan.
2. Pengemudi dalam menjalankan tugasnya WAJIB mematuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan berkendaraan. TIDAK boleh mengemudi dalam keadaan sakit atau sehabis minum alkohol - narkoba dan sejenisnya, atau sehabis minum obat yang menimbulkan kantuk.
3. Dalam menjalankan kendaraan, pengemudi harus mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ditetapkan oleh pihak berwenang, baik ketika di jalan toll maupun bukan (misalnya; mematuhi batas kecepatan, tempat berhenti, dsb.).
4. Pengemudi harus menjaga kondisi mobil dalam keadaan baik dan layak jalan serta kebersihan bagian dalam dan luarnya (misalnya: periksa rem, ban, mesin dil).
5. Pengemudi harus menjaga kebersihan kendaraan yang telah digunakannya dan pengemudi harus menjaga kebersihan dirinya sendiri termasuk kebersihan tubuh dan pakaian yang digunakannya.
6. Pengemudi diizinkan hanya membawa penumpang maksimal sebanyak jumlah kursi yang tersedia menurut standard masing-masing kendaraan, serta setiap saat berlaku ramah dan sopan kepada penumpang dengan tetap memegang peraturan dan ketepatan jadwal yang telah ditetapkan Perusahaan.
7. Pengemudi bertanggung jawab penuh mengantarkan penumpang sampai ke tujuan.
8. Pengemudi harus melaporkan kehadirannya ke bagian satpam dan Kasir Kendaraan, pada saat kedatangan kerja dan pada saat pulang dinas, guna berjalannya fungsi kontrol di bagian kendaraan.
9. Apabila melanggar ketentuan di atas, maka pengemudi akan diberikan sanksi sesuai peraturan perusahaan yang berlaku.
Pasal 67
TATA CARA KERJA DAN TATA TERTIB SIKAP
1. Tata Cara Kerja
a. Pekerja/Buruh wajib mengikuti petunjuk tata cara kerja SOP (Standard Operation Procedure).
b. Pekerja/Buruh bertanggung jawab atas peralatan kerja yang dipergunakannya.
c. Pekerja/Buruh dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya kecuali atas perintah atasannya.
d. Pekerja/Buruh dilarang mengoperasikan mesin, kendaraan (mobil, forklift), crane dan sejenisnya tanpa surat ijin mengemudi atau perintah atasannya.
e. Pekerja/Buruh yang diberikan tanggung jawab mengemudikan forklift wajib memakai identitas (badge mengemudi) yang diberikan.
2. Tata tertib sikap atasan terhadap bawahan.
a. Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar sesuai dengan tugas pekerjaannya.
b. Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan yang harus dilakukan termasuk peraturan tentang kesehatan dan keselamatan kerja.
c. Atasan wajib memberikan bimbingan, arahan, dorongan/motivasi kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja.
d. Atasan wajib melakukan penilaian terhadap bawahannya secara jujur dan obyektif.
e. Atasan wajib menegur bawahannya yang melakukan kesalahan/pelanggaran tata tertib.
f. Atasan wajib menjawab pertanyaan yang diajukan bawahannya tentang pekerjaan dan hubungan kerja.
g. Atasan wajib untuk bersikap tidak diskriminatif dan intimidatif secara langsung atau tidak langsung dalam hal pekerjaan atau menjalankan fungsi organisasi Serikat Pekerja/Buruh.
3. Tata tertib sikap bawahan terhadap atasan.
a. Bawahan wajib menjalankan perintah dan petunjuk atasannya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
b. Bawahan wajib bersikap sopan, jujur, dan wajar terhadap atasannya.
e. Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya tentang pekerjaan atau hubungan kerja yang belum dimengerti.
Pasal 68
TATA TERTIB KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Pekerja/Buruh wajib memakai alat pelindung kesehatan dan keselamatan kerja jika ketentuan mengharuskan demikian.
2. Pekerja/Buruh wajib membuang sampah pada tempat-tempat yang telah disediakan.
3. Pekerja/Buruh dilarang merokok di tempat kerja, di dalam area pabrik kecuali ditempat yang telah disediakan.
4. Pekerja/Buruh dilarang memasuki atau berada di tempat-tempat terlarang karena berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan Pekerja/Buruh, kecuali Pekerja/Buruh yang karena tugasnya diijinkan oleh atasannya, seperti : gardu listrik dan penyimpanan bahan bakar, bahan kimia beracun.
5. Pekerja/Buruh wajib mengikuti SOP ketika mengoperasikan mesin
6. Pekerja/Buruh wajib mengikuti batas kecepatan dan batas beban ketika mengemudikan/menggunakan kendaraan, forklift, crane atau alat tuas angkat/angkut lainnya.
7. Pekerja/Buruh wajib bertindak hati-hati bila bekerja pada tempat ketinggian dan kedalaman.
8. Pekerja/Buruh wajib bertindak hati-hati bila bekerja menggunakan bahan-bahan yang berbahaya, beracun, mudah terbakar dan mudah meledak
9. Pekerja/Buruh wajib melaporkan keadaan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja.
10. Pekerja/Buruh dilarang membawa anak dibawah umur ke area perusahaan.
BAB XV SANKSI TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB
Pasal 69
UMUM
1. Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh menyadari perlunya penegakan disiplin kerja, karenanya terhadap kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh atas peraturan yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diberikan peringatan/sanksi.
2. Peringatan/sanksi yang diberikan kepada Pekerja/Buruh adalah merupakan usaha koreksi, edukasi dan yudikasi terhadap kesalahan/pelanggaran ketentuan Perjanjian Kerja Bersama ini.
3. Jenis sanksi yang diberikan berdasarkan tahapan-tahapan atau tidak mengikuti tahapan-tahapan tergantung kuantitas dan bobot kesalahan/pelanggaran.
4. Setiap pemberian peringatan tertulis oleh HRD/Personalia, satu copynya disampaikan kepada Serikat Pekerja/Buruh dan apabila dirasakan Pekerja/Buruh, peringatan tertulis yang diterima dirasakan tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Pekerja/Buruh dapat berkonsultasi dengan Serikat Pekerja/Buruh.
5. Sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) diberikan jika telah memenuhi tahapan-tahapan pemberian peringatan/sanksi, atau tidak mengikuti tahapan-tahapan peringatan/sanksi.
6. Pemberian peringatan/sanksi kepada Pekerja/Buruh diberikan berdasarkan kesalahan/pelanggaran yang dilakukan, dengan mempertimbangkan:
a. Macam bobot kesalahan/pelanggaran.
b. Kuantitas/pengulangan kesalahan/pelanggaran.
c. Tidak ditemukannya unsur kesengajaan atau sebaliknya.
d. Unsur-unsur yang menyebabkan terjadinya kesalahan/pelanggaran (alat/mesin, lingkungan/ tempat kerja, batas kemampuan Pekerja/Buruh).
e. Jasa-jasa, dedikasi, responsibilitas dan loyalitas Pekerja/Buruh
7. Penyidikan atas kesalahan/pelanggaran tetap menjunjung atas asas praduga tak bersalah, dan perusahaan wajib merehabilitasi nama/hak-hak Pekerja/Buruh jika tidak ditemukan kesalahan/pelanggaran.
8. Apabila Pekerja/Buruh terbukti tidak bersalah maka upah selama proses penyidikan, perusahaan tetap diberikan dan menjadi hak Pekerja/Buruh.
9. Pekerja/Buruh yang melakukan tindak pidana di area perusahaan akan dilaporkan ke pihak berwajib.
Pasal 70
PEMBERIAN SANKSI
1. Tahapan pemberian sanksi dimulai dari usaha untuk koreksi, edukasi dan yudikasi kepada Pekerja/Buruh dengan urutan sebagai berikut :
- Sanksi administratif
- Sanksi lisan
- Sanksi tertulis
- Sanksi skorsing
- Sanksi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
2. Segala sanksi hanya bisa diberikan oleh HRD/Personalia kepada Pekerja/Buruh dengan mempertimbangkan terhadap hal - hal yang dijelaskan pada pasal 69 ayat 6.
3. Sanksi yang diberikan kepada Pekerja/Buruh harus tercatat dengan baik dan jelas sebagai bahan untuk pemberian sanksi selanjutnya.
Pasal 71
PERINGATAN/SANKSI LISAN
Peringatan sanksi/lisan diberikan kepada Pekerja/Buruh karena kesalahan/pelanggaran bersifat umum. Peringatan lisan diberikan sebagai upaya koreksi dan edukasi atas kesalahan/pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 72
PERINGATAN/SANKSI TERTULIS
Peringatan/sanksi tertulis selanjutnya disebut Surat Peringatan Tertulis, terdiri atas 3 :
1. Surat Peringatan Tertulis (SPT 1), berlaku 3 (tiga) bulan.
Surat Peringatan Tertulis 1 (satu) diberikan jika setelah menerima peringatan/sanksi lisan, Pekerja/Buruh masih melakukan kesalahan/pelanggaran yang sama atau yang lebih berat sifatnya. Jenis kesalahan/pelanggaran yang dapat diberikan SPT 1 adalah :
a. Mangkir sebanyak 1 (satu) kali dalam sebulan.
b. Meninggalkan Pekerjaan dalam jam kerja tanpa ijin atasan.
c. Terlambat datang 5 (lima) kali berturut-turut atau lebih dari 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) bulan bagi Pekerja/Buruh membawa fasilitas kendaraan pribadi, tanpa alasan yang sah.
d. Terlambat 5 (lima) kali berturut-turut atau lebih dari 150 (seratus lima puluh menit) dalam 1 (satu) bulan, bagi Pekerja/Buruh yang tertinggal kendaraan/bis penjemput sebagai fasilitas transportasinya, tanpa alasan yang sah.
e. Tidak menunjukan kesungguhan bekerja atau bekerja tidak efisien atau hasil kerjanya dibawah kemampuan sebenarnya walaupun telah diberi petunjuk kerja atau pelatihan atau peringatan/teguran lisan oleh atasannya, tanpa alasan yang jelas dan benar.
f. Tidak mengenakan pakaian kerja yang sudah diberikan oleh Perusahaan pada waktu melakukan Pekerjaan.
g. Tidak memakai atau menggunakan alat perlengkapan kesehatan, keselamatan dan perlindungan kerja yang telah ditentukan untuk Pekerjaanya pada waktu melakukan Pekerjaan meskipun telah diberikan peringatan/teguran.
h. Menolak, mengabaikan, tidak melaksanakan perintah atasan tanpa alasan yang jelas dan benar walaupun telah diberikan teguran/ peringatan lisan oleh atasannya.
i. Menolak pemeriksaan oleh petugas keamanan perusahaan dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan menegakan ketertiban.
j. Menolak atau tetap tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan perusahaan meskipun telah diberikan surat panggilan pemeriksaan atau peringatan/teguran lisan oleh atasannya.
k. Mengemudikan kendaraan perusahaan (mobil, truck, forklift atau kendaraan customer/ pelanggan) tanpa ijin mengemudi / ijin atasannya.
l. Kedapatan mencoret-coret sarana dan prasarana Perusahaan.
m. Melakukan Pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin/perintah atasannya atau alasan yang jeias dan wajar.
n. Menggunakan fasilitas perusahaan atau fungsi jabatan untuk kepentingan pribadi.
o. Membuang sampah sembarangan atau perbuatan yang mengakibatkan lingkungan perusahaan kotor.
p. Makan dan atau minum (minuman berwarna) di area kerja.
q. Menggunakan handphone atau memainkan handphone selama jam kerja yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
2. Surat Peringatan Tertulis 2 (SPT 2) berlaku 6 (enam) bulan.
Surat Peringatan Tertulis 2 (SPT 2) diberikan jika dalam masa pemberian Surat Peringatan Tertulis 1 (SPT 1) Pekerja/Buruh melakukan kesalahan/pelanggaran dalam ayat 1, butir a sampai dengan s, atau melakukan pelanggaran sebagai berikut :
a. Mangkir selama 2 (dua) hari kerja secara berturut - turut dan tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
b. Mengoperasikan mesin, peralatan tidak sesuai SOP (Standard Operation Procedure) atau menggunakan bahan berbahaya (mudah terbakar/meledak) tidak pada takaran/ukuran atau tempatnya sehingga membahayakan diri sendiri atau orang lain atau menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
c. Tidak menjalankan proses sesuai SOP (Standard Operation Procedure).
d. Memberikan penugasan atau memerintahkan bawahannya untuk melaksanakan Pekerjaan tanpa mengikuti SOP (Standard Operation Procedure) dan tidak memperhatikan bahaya yang dapat terjadi pada bawahannya dan atau orang lain.
e. Tidur dalam jam kerja, kecuali sakit setelah mendapat ijin dari atasannya.
f. Tidak melaporkan kepada atasannya terhadap keadaan, perbuatan/tindakan sesama Pekerja/Buruh atau orang lain yang membahayakan kesehatan, keselamatan, keamanan bagi orang lain dan atau merugikan perusahaan, sedangkan hal itu menjadi tanggung jawabnya.
g. Merokok di area yang dilarang kecuali ditempat-tempat yang sudah disediakan.
3. Surat Peringatan Tertulis 3 (SPT 3), berlaku 6 (enam) bulan.
Surat Peringatan Tertulis 3 (SPT3) diberikan jika dalam masa pemberian Surat Peringatan Tertulis 2 (SPT 2) Pekerja/Buruh melakukan kesalahan/pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, butir a sampai dengan s dan ayat 2, butir a sampai dengan h, atau melakukan kesalahan/pelanggaran sebagai berikut :
a. Mangkir selama 3 (tiga) hari kerja secara berturut - turut dan tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
b. Berjudi atau mengedarkan kupon judi didalam lingkungan perusahaan.
c. Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan kerusakan berat atas barang-barang atau perusahaan mengeluarkan biaya besar karenanya
d. Membawa senjata api/tajam tanpa hak dan tanpa ijin di lingkungan perusahaan.
e. Berkelahi dengan atasan atau bawahan atau sesama Pekerja/Buruh didalam lingkungan perusahaan.
f. Memberikan perintah atau melaksanakan Pekerjaan yang tidak berhubungan dengan tugas perusahaan atau organisasi Serikat Pekerja/Buruh tanpa seijin Pimpinan Perusahaan/ Serikat Pekerja/Buruh dan untuk kepentingan pribadi baik di dalam jam kerja atau diluar jam kerja dilingkungan perusahaan.
g. Membuat, menyebarkan, menempelkan informasi dalam bentuk pengumuman, poster dan sejenisnya di tempat kerja yang tidak ada berkaitan dengan Pekerjaan atau organisasi Serikat Pekerja/Buruh tanpa ijin pimpinan kedua belah pihak. Dalam hal diijinkan hanya Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh yang boleh melakukannya dengan ditandatangani kedua pimpinan tersebut atau disampaikan copy (tembusannya) kepada pimpinan masing-masing.
h. Ikut serta dalam sabotase/mata-mata dengan sengaja merusak mesin-mesin milik perusahaan, barang-barang perusahaan atau segala inventaris milik perusahaan yang dapat mengganggu jalannya operasional.
i. Melakukan aktivitas peminjaman uang atau menawarkan uang atau meminjamkan uang atau menerima peminjaman uang (rentenir) kepada Pekerja/Buruh di area perusahaan.
Pasal 73
SANKSI ADMINISTRATIF
Perusahaan dapat memberikan sanksi administratif kepada Pekerja/Buruh yang melakukan kesalahan/pelanggaran, sanksi administratif berupa ;
a. Mutasi tugas kerja.
b. Pencabutan fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan.
c. Penggantian biaya atas hilang atau rusaknya barang milik Perusahaan karena kesengajaan Pekerja/Buruh.
Pasal 74
SANKSI SKORSING
1. Skorsing dapat dikenakan kepada setiap Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya dan merugikan Perusahaan.
2. Jangka waktu skorsing yang bersifat mendidik, paling lama 1 (satu) bulan kecuali menunggu keputusan dari Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Daerah/Pusat dan selama ijin PHK belum diberikan, maka skorsing dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Dan selama masa skorsing upah/gaji dibayar 100 % (seratus persen) dari upah/gaji Pekerja/Buruh yang dikenakan sanksi.
Pasal 75
SANKSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran berat atau mendesak akan dilakukan sanksi pemutusan hubungan kerja. Berikut dibawah ini adalah bentuk pelanggaran berat atau mendesak :
1. Mangkir 6 (enam) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan, meskipun telah diberikan Surat Peringatan Tertulis 1 dan 2 (SPT 1 dan SPT 2) maka dianggap mengundurkan diri.
2. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik Perusahaan atau milik Pekerja/Buruh.
3. Pekerja/Buruh yang melakukan praktik rentenir menggunakan uang dan/atau barang berharga (seperti perhiasan atau logam mulia) di lingkungan sekitar perusahaan, maka Pekerja/Buruh yang berperan sebagai rentenir, penghubung rentenir, peminjam dan penerima uang dan barang berharga kepada rentenir tersebut akan diberikan sanksi PHK.
4. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan negara
5. Mabuk, minum minuman keras yang memabukan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya atau NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, Zat Adiktif) ditempat kerja.
6. Melakukan perbuatan asusila dengan sesama Pekerja/Buruh didalam lingkungan perusahaan.
7. Menyelenggarakan perjudian di dalam lingkungan perusahaan.
8. Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi, menipu Pengusaha atau sesama Pekerja/Buruh dan memperdagangkan barang terlarang baik didalam lingkungan Perusahaan maupun diluar lingkungan Perusahaan.
9. Membujuk Pengusaha atau sesama Pekerja/Buruh untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta Perundang-undangan yang berlaku.
10. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman kerja/sesama Pekerja/Buruh dalam keadaan bahaya.
11. Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan, Pengusaha atau keluarganya kecuali untuk kepentingan negara.
12. Melakukan perbuatan korupsi, menyalahgunakan dana perusahaan atau manipulasi keuangan Perusahaan atau Pekerja/Buruh (organisasi Serikat Pekerja/Buruh/kesejahteraan Pekerja/Buruh) sehingga merugikan Perusahaan dan Pekerja/Buruh.
13. Membawa keluar atau menjual barang milik perusahaan secara tidak sah atau tanpa ijin perusahaan untuk kepentingan pribadi/kelompok baik dalam jam kerja atau diluar jam kerja.
14. Melakukan pelanggaran/kesalahan yang bobotnya sama sebagaimana dimaksud pasal 79 selama masa berlakunya Surat Peringatan Tertulis 3 (SPT 3).
15. Ikut serta dalam sabotase/mata-mata dengan sengaja merusak mesin-mesin milik perusahaan, barang-barang perusahaan atau segala aset milik perusahaan yang dapat mengganggu jalannya operasional.
16. Melakukan tindakan penyebaran hoax (berita bohong) mengenai kondisi perusahaan yang meresahkan.
BAB XVI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 76
UMUM
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena beberapa hal seperti dibawah ini :
- Pemutusan hubungan kerja dalam rangka hubungan kerja untuk waktu tertentu.
- Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja/Buruh meninggal dunia.
- Pemutusan hubungan kerja karena kemauan Pekerja/Buruh.
- Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja/Buruh terkena sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja/Buruh sudah tidak mampu lagi bertugas atau mengalami sakit yang berkepanjangan.
- Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja/Buruh menjalani hukuman penjara.
- Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun.
- Pemutusan hubungan kerja karena rasionalisasi
- Pemutusan hubungan kerja karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh.
- Pemutusan hubungan kerja karena perubahan status dan atau perubahan kepemilikan.
- Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.
- Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
- Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan pailit.
- Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan yang mengabaikan kesejahteraan Pekerja/Buruh.
Pasal 77
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM RANGKA HUBUNGAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU
(PKWT)
1. Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Pekerja/Buruh yang memiliki ikatan hubungan kerja atau kontrak kerja untuk waktu tertentu. Pemutusan hubungan kerja dikarenakan Perusahaan tidak akan melanjutkan lagi, maka kepada Pekerja/Buruh akan diberikan haknya sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut :
"Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT."
2. Uang Kompensasi diberikan pada saat berakhirnya kontrak kerja atau sudah tidak ada perpanjangan dengan perhitungan UMK yang berlaku pada saat kontrak berakhir. Berikut ini perhitungan uang kompensasi yang diberikan :
| Masa Kerja | Uang Kompensasi |
| 12 (dua belas) Bulan terus menerus | 1 (satu) bulan upah |
| Lebih dari 1 (satu) Bulan namun kurang dari 12 (dua belas) Bulan | (Masa Kerja/12) x 1 bulan upah |
| Lebih dari 12 (dua belas) Bulan | (Masa Kerja/12) x 1 bulan upah |
3. Jika Pekerja/Buruh berakhir masa kontraknya maka uang jaminan Kesehatan, uang jaminan ketenagakerjaan, dan uang kompensasi akan diberikan setiap berakhirnya kontrak kerja.
4. Uang kompensasi akan diberikan kepada Pekerja/Buruh setiap kali kontrak berakhir.
5. Untuk Pekerja/Buruh PKWT yang sudah memiliki masa kerja sebelum Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 diterbitkan, maka akan uang kompensasi akan disesuaikan dengan ketentuan perusahaan tersendiri.
6. Untuk Pekerja/Buruh PKWT yang masa kerjanya berakhir setelah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 diterbitkan, maka akan mengikuti ketentuan uang kompensasi sesuai penjelasan pada ayat 2.
7. Atas persetujuan kedua belah pihak dapat ditentukan lain dan bila lebih baik dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 dan peraturan pemerintah no. 35 tahun 2021.
Pasal 78
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PEKERJA/BURUH MENINGGAL DUNIA
1. Dalam hal Pekerja/Buruh meninggal dunia maka hubungan kerjanya dengan Perusahaan terputus dengan sendirinya.
2. Perusahaan akan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima kepada ahli waris yang sah dari Pekerja/Buruh sesuai pasal 156 ayat 1 Undang - Undang No. 11 tahun 2020.
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
3. Perusahaan akan membayar santunan kepada ahli waris yang sah dari Pekerja/Buruh sesuai ketentuan pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut :
"Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:
a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."
Maka berdasarkan ketentuan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali sebagaimana tercantum dalam pasal 92
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali sebagaimana tercantum dalam pasal 93
c. Uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
d. Bantuan pengganti biaya pengobatan sesuai pasal 43.
e. Tunjangan hari raya (THR) keagamaan jika hubungan kerjanya terputus 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan.
4. Atas persetujuan kedua belah pihak dapat ditentukan lain dan bila lebih baik dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 dan peraturan pemerintah no. 35 tahun 2021.
Pasal 79
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS KEMAUAN PEKERJA/BURUH
1. Apabila Pekerja/Buruh ingin berhenti bekerja atau mengundurkan diri dari Perusahaan maka diharuskan mengajukan surat permohonan, bagi staff office holding menyerahkan kepada Kepala Divisi HR & GA dan bagi operator kepada kepala HR Personalia dalam waktu 1 (satu) bulan sebelumnya atau 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.
2. Perusahaan akan memberikan hak Pekerja/Buruh sesuai dengan pasal 50 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut :
"Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama."
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
b. uang pisah sesuai yang tercantum pada pasal 95
3. Pekerja/Buruh yang melakukan pengunduran diri atas kemauan pekerja/buruh sendiri maka wajib melakukan serah terima pekerjaan secara tertulis dan tercatat kepada kepala bagian atau rekan kerjanya selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pengunduran diri.
4. Atas persetujuan kedua belah pihak dapat ditentukan lain dan bila lebih baik dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 dan peraturan pemerintah no. 35 tahun 2021.
Pasal 80
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PEKERJA/BURUH TERKENA SANKSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Pekerja/Buruh yang terkena sanksi pemutusan hubungan kerja karena melakukan kesalahan/pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 71, maka proses pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 154A ayat 1 huruf k Undang - Undang Nomor 11 tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut :
"(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;"
2. Pekerja/Buruh yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan / pelanggaran, sebagaimana dimaksud ayat 1 akan diberikan hak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 pasal 52 ayat 1 tahun 2021 yáng berbunyi sebagai berikut:
"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 92
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 93
c. uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
3. Jika pemutusan hubungan kerja karena Pekerja/Buruh melakukan sanksi pelanggaran yang bersifat mendesak sebagaimana dimaksud pasal 74 ayat 1 sampai dengan 15 maka Pekerja/Buruh akan diberikan hak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 pasal 52 ayat 2 tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut:
"pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama."
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
b. uang pisah sesuai yang tercantum pada pasal 95
4. Atas persetujuan kedua belah pihak dapat ditentukan lain dan bila lebih baik dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 dan peraturan pemerintah no. 35 tahun 2021.
Pasal 81
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PEKERJA/BURUH TIDAK MAMPU LAGI BERTUGAS KARENA MENGALAMI SAKIT BERKEPANJANGAN
1. Dalam hal Pekerja/Buruh tidak mampu lagi bertugas/bekerja karena sakit, cacat jasmani/rohani atau sakit berkepanjangan setelah melampaui 12 (dua belas) bulan berdasarkan Surat Keterangan Dokter dinyatakan tidak mampu lagi melakukan tugas pekerjaan dengan sebagaimana mestinya maka perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja berdasarkan ketentuan Pasal 154A ayat 1 huruf m Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut :
"Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan".
2. Pengusaha atau Pekerja/Buruh dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja karena mengalami sakit yang berkepanjangan atau cacat karena kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh akan diberikan hak sesuai dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
(2) Pekerja/Buruh dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pengusaha karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 92
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 93
c. uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
3. Atas persetujuan kedua belah pihak dapat ditentukan lain dan bila lebih baik dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 dan peraturan pemerintah no. 35 tahun 2021.
Pasal 82
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PEKERJA/BURUH MENGALAMI HUKUMAN PENJARA
1. Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan Pengusaha, maka Perusahaan dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) setelah Pekerja/Buruh ditahan sedikit-dikitnya 60 (enam puluh) hari takwim.
2. Dalam hal dimaksud ayat 1 perusahaan tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepáda keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk 1 orang tanggungan : 25 % x upah.
b. Untuk 2 orang tanggungan : 35 % x upah.
c. Untuk 3 orang tanggungan : 45 % x upah.
d. Untuk 4 orang tanggungan atau lebih : 50 % x upah.
3. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung dari mulai hari pertama Pekerja/Buruh ditahan pihak berwajib dan Pekerja/Buruh tersebut akan di PHK sesuai Pasal 160 ayat 2 Undang - Undang Nomor 11 tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut :
"Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib."
4. Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan oleh yang berwajib karena pengaduan Perusahaan, selama ijin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum diberikan oleh PPHI, maka Perusahaan wajib membayar upah Pekerja/Buruh sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima persen) dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama Pekerja/Buruh ditahan pihak yang berwajib.
5. Pekerja/Buruh yang dilakukan pemutusan hubungan kerja dikarenakan ditahan pihak berwajib yang diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan maka tetap mendapat haknya sesuai dengan pasal 54 ayat 1 Peraturan Pemerintah Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang menyebabkan kerugian Perusahaan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4);
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama."
Maka berdasarkan hal tersebut Pekerja/Buruh akan mendapatkan haknya sesuai ketentuan sebagai berikut :
a. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 94; dan
b. Uang pisah sesuai ketentuan Pasal 95.
6. Jika putusan pengadilan menyatakan Pekerja/Buruh terbukti bersalah sebagaimana yang dimaksud pada ayat 5, maka Pekerja/Buruh akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat 4 Peraturan Pemerintah Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut :
"(4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama."
Maka berdasarkan hal tersebut Pekerja/Buruh akan mendapatkan haknya sesuai ketentuan sebagai berikut :
a. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 94; dan
b. Uang pisah sesuai ketentuan pasal 95.
7. Jika Pekerja/Buruh ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak merugikan perusahaan, maka dilakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap mendapatkan haknya sesuai dengan pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut :
"(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
b. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."
Maka berdasarkan hal tersebut Pekerja/Buruh akan mendapatkan haknya sesuai ketentuan sebagai berikut :
a. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 93; dan
b. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 94
8. Dalam hal Pekerja/Buruh dimaksud, diputuskan pada ayat 7 oleh Pengadilan terbukti melakukan kesalahan, maka Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dan memberikan hak Pekerja/Buruh sesuai dengan Pasal 54 ayat 5 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut :
"(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
b. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."
Maka berdasarkan hal tersebut Pekerja/Buruh akan mendapatkan haknya sesuai ketentuan sebagai berikut :
a. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 93; dan
b. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 94
9. Dalam hal Pekerja/Buruh dibebaskan dari tahanan karena pengaduan Perusahaan dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka Perusahaan wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh tersebut dengan membayar upah penuh beserta unsur-unsur lainnya yang seharusnya diterima Pekerja/Buruh, terhitung sejak Pekerja/Buruh ditahan serta merehabilitasi nama baik Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
Pasal 83
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PEKERJA/BURUH MENCAPAI USIA PENSIUN
1. Perusahaan dan Pekerja/Buruh dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, bila seorang Pekerja/Buruh telah mencapai, usia 55 (lima puluh lima) tahun.
2. Kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud ayat 1 akan diberikan Masa Persiapan Pensiun (MPP) 1 (satu) bulan sebelum datangnya usia pensiun.
a. Dalam hal ini Pekerja/Buruh yang bersangkutan tidak lagi diwajibkan bekerja, tetapi berhak atas upah.
b. Kepada Pekerja/Buruh akan diberikan uang muka pesangon atau hak atas dana pensiunnya sebesar 50% (lima puluh persen), sebagai persiapan berwiraswasta.
c. Kepada Pekerja/Buruh wajib melapor ke bagian HRD melalui atasan langsung dan tembusan kepada Serikat Pekerja/Buruh, dalam hal pengajuan permohonan sesuai ayat 2 butir a dan b.
3. Kepada Pekerja/Buruh yang mencapai usia pensiun akan diberikan haknya sesuai dengan pasal 156 ayat 1 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagai berikut :
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
4. Kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud ayat 1 akan diberikan haknya sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. Uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali sesuai pasal 92
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 93
c. Uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
5. Kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan PHK karena pensiun akan diberikan uang kebijaksanaan sebagai tanda untuk menghargai masa kerja Pekerja/Buruh tersebut.
6. Atas persetujuan kedua belah pihak dapat ditentukan lain dan bila lebih baik dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 dan peraturan pemerintah no. 35 tahun 2021.
Pasal 84
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM RANGKA RASIONALISASI
1. Dalam hal pemutusan hubungan kerja massal karena rasionalisasi dan/atau efisiensi yang dilakukan Perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, maka Perusahaan akan memberikan hak Pekerja/Buruh sesuai dengan pasal 156 ayat 1 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagai berikut :
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
2. Kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud ayat 1 akan diberikan hak sesuai yang tercantum pada Pasal 43 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang berbunyi:
"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 92
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 93
c. Uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
3. Jika pemutusan hubungan kerja dilakukan karena efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian Pekerja/Buruh maka akan diberikan hak sesuai yang tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 pasal 43 ayat 2 yang berbunyi:
"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 92
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 93
c. Uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
4. Atas persetujuan kedua belah pihak dapat ditentukan lain dan bila lebih baik dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 dan peraturan pemerintah no. 35 tahun 2021.
Pasal 85
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN ATAU PEMISAHAN PERUSAHAAN
1. Dalam hal pemutusan hubungan kerja massal karena Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/ Buruh, maka Perusahaan akan memberikan hak Pekerja/Buruh sesuai dengan pasal 156 ayat 1 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagai berikut:
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
2. Kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud ayat 1 akan diberikan haknya sesuai dengan pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut sebagai berikut:
"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan Penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/ Buruh maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 92
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali sebagaimana tercantum dalam pasal 93
c. Uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
3· Atas persetujuan kedua belah pihak dapat ditentukan lain dan bila lebih baik dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 dan peraturan pemerintah no. 35 tahun 2021.
Pasal 86
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PERUBAHAN STATUS ATAU PERUBAHAN KEPEMILIKAN PERUSAHAAN
1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena perubahan status atau perubahan kepemilikan perusahaan sebagian atau seluruhnya atau Perusahaan pindah lokasi dengan syarat-syarat kerja baru yang sama dengan syarat-syarat kerja lama dan Pekerja/Buruh tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja, maka kepada Pekerja/Buruh dibayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan pengganti hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 1 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagai berikut :
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
2. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena perubahan status atau perubahan kepemilikan perusahaan sebagian atau seluruhnya atau Perusahaan pindah lokasi dan Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh di Perusahaannya dengan alasan apapun, Pekerja/Buruh akan diberikan hak sesuai dengan Pasal 42 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut:
"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan pengambilalihan Perusahaan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (41)"
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 92
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 93
c. Uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
3. Jika dalam hal perubahan status atau perubahan kepemilikan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh akan diberikan hak sesuai dengan Pasal 42 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut :
"Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 92
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 93
c. Uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
4. Atas persetujuan kedua belah pihak dapat ditentukan lain dan bila lebih baik dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 dan peraturan pemerintah no. 35 tahun 2021.
Pasal 87
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PERUSAHAAN MENGALAMI KERUGIAN SECARA TERUS MENERUS SELAMA 2 (DUA) TAHUN
1. Dalam hal pemutusan hubungan kerja perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun yang mengharuskan perusahaan tutup, maka Perusahaan akan memberikan hak Pekerja/Buruh sesuai dengan pasal 156 ayat 1 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagai berikut:
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
2. Kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud ayat 1 akan diberikan hak sesuai dengan peraturan pemerintah No. 35 pasal 44 ayat 1 tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut:
"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 92
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 93
c. uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
3. Pekerja/Burun sebagaimana dimaksud ayat 1 akan diberikan hak sesuai dengan peraturan pemerintah No. 35 pasal 45 ayat 1 tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 92
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 93
c. Uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
4. Jika dalam pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas haknya sesuai dengan peraturan pemerintah no. 35 pasal 44 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut :
“pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 92
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 93
c. Uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
5. Dalam hal dimaksud ayat 1 penutupan perusahaan sebagai akibat kerugian terus menerus, perusahaan harus menyertakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling singkat 2 (dua) tahun terakhir. Atau dalam keadaan memaksa (force majeure) besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 156 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, kecuali atas persetujuan perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh ditetapkan lain dan lebih baik.
6. Atas persetujuan kedua belah pihak dapat ditentukan lain dan bila lebih baik dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 dan peraturan pemerintah no. 35 tahun 2021.
Pasal 88
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA ALASAN PERUSAHAAN TUTUP YANG DISEBABKAN KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Dalam hal pemutusan hubungan kerja adanya kondisi yang memaksa (force majeure) pada perusahaan, maka Perusahaan akan memberikan hak Pekerja/Buruh sesuai dengan pasal 156 ayat 1 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagai berikut :
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
2. Kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud ayat 1 akan diberikan hak sesuai dengan peraturan pemerintah No. 35 pasal 45 ayat 1 tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut:
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 92
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 93
c. Uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
3. Jika dalam pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan karena alasan keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup maka Pekerja/Buruh berhak atas haknya sesuai dengan peraturan pemerintah no. 35 pasal 45 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut :
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. Uang pesangon sebesar 0,75 (nol koma tujuh lima) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 92
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 93
c. Uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
4. Dalam hal dimaksud ayat 1 penutupan perusahaan sebagai dalam keadaan memaksa (force majeure) besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 156 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, kecuali atas persetujuan perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh ditetapkan lain dan lebih baik.
Pasal 89
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PERUSAHAAN DALAM KEADAAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
1. Dalam hal pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Perusahaan akan memberikan hak Pekerja/Buruh sesuai dengan pasal 156 ayat 1 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagai berikut :
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
2. Kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud ayat 1 akan diberikan hak sesuai dengan peraturan pemerintah No. 35 pasal 46 ayat 1 tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut:
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 92
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 93
c. Uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
3. Jika dalam pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena Perusahaan mengalami kerugia maka Pekerja/Buruh berhak atas haknya sesuai dengan peraturan pemerintah no. 35 pasal 46 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut :
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a.uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 92
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 93
c. Uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
4. Atas persetujuan kedua belah pihak dapat ditentukan lain dan bila lebih baik dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021.
Pasal 90
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PERUSAHAAN PAILIT
1. Dalam hal pemutusan hubungan kerja massal karena Perusahaan dalam kondisi pailit, maka Perusahaan akan memberikan hak Pekerja/Buruh sesuai dengan pasal 156 ayat 1 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagai berikut :
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
2. Kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud ayat 1 akan diberikan hak sesuai dengan peraturan pemerintah No. 35 pasal 47 ayat 1 tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut:
"Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Perusahaan pailit maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 92
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 93
c. uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
3. Atas persetujuan kedua belah pihak dapat ditentukan lain dan bila lebih baik dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
3. Kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud ayat 1 akan diberikan hak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 pasal 48 ayat 1 tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut:
"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusāha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 huruf g maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 92
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 93
c. Uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
4. Jika Perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tercantum pada ayat 1 yang dibuktikan dari putusan Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh dan memberikan hak sesuai pasal 49 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut :
"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama."
Maka berdasarkan peraturan tersebut Pekerja/Buruh akan diberikan hak sebagai berikut:
a. Uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 94
b. Uang pisah sesuai yang tercantum pada pasal 95
5. Atas persetujuan kedua belah pihak dapat ditentukan lain dan bila lebih baik dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
Pasal 92
UANG PESANGON
1. Uang pesangon diberikan kepada Pekerja/Buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Uang pesangon akan diberikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat 2. Uang pesangon diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
| Masa Kerja | Uang Pesangon | |
| a. | Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun | 1 (satu) bulan upah |
| b. | Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun | 2 (dua) bulan upah |
| c. | Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun | 3 (tiga) bulan upah |
| d. | Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun | 4 (empat) bulan upah |
| e. | Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun | 5 (lima) bulan upah |
| f. | Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun | 6 (enam) bulan upah |
| g. | Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun | 7 (tujuh) bulan upah |
| h. | Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun | 8 (delapan) bulan upah |
| i. | Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih | 9 (sembilan) bulan upah |
2. Untuk Pekerja/Buruh dengan status tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) akan diberikan uang pesangon berdasarkan Upah Pokok (Upah Minimum Kota) dan tunjangan tetap (tunjangan jabatan, tunjangan khusus) atau tunjangan yang tidak dipengaruhi dengan kehadiran.
3. Besaran uang yang akan diberikan akan mengikuti besar UMK (Upah Minimum Kota) tahun berjalan.
Pasal 93
UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
1. Uang penghargaan masa kerja diberikan kepada Pekerja/Buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Uang penghargaan masa kerja diberikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat 3. Perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut:
| Masa Kerja | Uang Penghargaan Masa Kerja | |
| a. | Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun | 2 (dua) bulan upah |
| b. | Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun | 3 (tiga) bulan upah |
| c. | Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun | 4 (empat) bulan upah |
| d. | Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun | 5 (lima) bulan upah |
| e. | Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun | 6 (enam) bulan upah |
| f. | Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun | 7 (tujuh) bulan upah |
| g. | Masa kerja 21 (dua puluh satu).tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun | 8 (delapan) bulan upah |
| h. | Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih | 10 (sepuluh) bulan upah |
2. Untuk Pekerja/Buruh dengan status tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) akan diberikan uang penghargaan masa kerja berdasarkan Upah Pokok (Upah Minimum Kota) dan tunjangan tetap (tunjangan jabatan, tunjangan khusus) atau tunjangan yang tidak dipengaruhi dengan kehadiran.
3. Besaran uang yang akan diberikan akan mengikuti besar UMK (Upah Minimum Kota) tahun berjalan.
Pasal 94
UANG PENGGANTIAN HAK
1. Uang penggantian hak diberikan kepada Pekerja/Buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Uang Penggantian Hak diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan pada pasal 156 ayat 4 undang – undang Nomor 11 tahun 2020. Perhitungan uang penggantian hak adalah sebagai berikut:
. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ketempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja.
· Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 95
UANG PISAH
1. Uang pisah diberikan kepada Pekerja/Buruh berstatus kontrak dan tetap yang mengundurkan diri akan diberikan uang pisah sesuai dengan ketentuan tersendiri pada lampiran.
2. Uang pisah diberikan kepada Pekerja/Buruh berstatus kontrak dan tetap yang dilakukan pemutusan hubungan kerja uang pisah sesuai dengan ketentuan tersendiri.
BAB XVII PENYAMPAIAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 96
UMUM
1. Sudah menjadi tekad bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh untuk menciptakan harmonisasi Hubungan Industrial (HI) dengan mengakomodir setiap keluh kesah Pekerja/Buruh dalam aturan atau tata cara penyampaian dan penyelesaian pengaduan yang baik, adil dan segera, sehingga sikap saling pengertian antara Pekerja/Buruh dan Perusahaan dapat terjalin dengan baik dengan komunikasi yang lancar
2. Dalam hal seseorang atau beberapa Pekerja/Buruh mendapatkan perlakuan tidak adil atau tidak wajar sesuai isi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Pekerja/Buruh dapat menyampaikan pengaduan atau keluhannya dengan mengikuti aturan atau tata cara penyampaian dan penyelesaian keluhan dan pengaduan Pekerja/Buruh.
Pasal 97
TATA CARA PENYAMPAIAN DAN PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN PEKERJA/BURUH LANGSUNG PADA PERUSAHAAN
1. Pekerja/Buruh yang bersangkutan pertama kali harus menyampaikan keluh kesah kepada atasannya langsung. Dalam hal penyampaian keluh kesah atau pengaduan tersebut tidak memuaskan Pekerja/Buruh, maka ia berhak mengulangi untuk menyampaikan hal yang sama kepada atasannya yang lebih tinggi dalam garis hirarki.
2. Penyampaian keluh kesah atau pengaduan kepada atasan yang lebih tinggi harus dilakukan secara tertulis oleh Pekerja/Buruh, maka Pekerja/Buruh dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada Serikat Pekerja/Buruh.
Pasal 98
TATA CARA PENYAMPAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN PEKERJA/BURUH MELALUI PERWAKILAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
1. Penyampaian keluh-kesah atau pengaduan melalui Serikat Pekerja/Buruh harus dilakukan secara tertulis. Setelah mempelajari dengan seksama Serikat Pekerja/Buruh akan menetapkan untuk meneruskan/menolak keluhan dan pengaduan Pekerja/Buruh kepada Perusahaan.
2. Pimpinan Perusahaan dan pimpinan Serikat Pekerja/Buruh akan menyelesaikan hal keluhan dan pengaduan Pekerja/Buruh tersebut secara musyawarah dalam forum bipartit.
3. Kesepakatan yang tercapai dalam musyawarah tersebut bersifat mengikat kedua belah pihak yaitu Pimpinan Perusahaan dan Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh yang bertindak atas nama Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
BAB XVIII HAK CIPTA, PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 99
HAK CIPTA
1. Hak Cipta atas suatu penemuan yang dihasilkan Pekerja/Buruh dalam pekerjaannya sebagai pelaksana tugas perusahaan dan menggunakan fasilitas perusahaan menjadi hak milik perusahaan dan kepada Pekerja/Buruh diberikan imbalan.
2. Untuk mengetahui autentisitas, penemuan tersebut akan dipresentasikan dalam sebuah komite yang dibentuk perusahaan.
Pasal 100
PERATURAN PERALIHAN
1. Untuk perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang akan datang kedua pihak sepakat akan dimulai selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum akhir masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.
2. Perjanjian Kerja Bersama ini baik secara sebagian atau keseluruhan akan batal (tidak berlaku) bila dinyatakan dengan keputusan pengadilan atau tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang baru, maka Perjanjian Kerja Bersama ini akan mengikuti atau disesuaikan dengan keputusan Pengadilan atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang baru.
3. Dalam hal ayat 2 diatas, maka proses pembatalan dan pelaksanaannya akan dibahas bersama antara perusahaan dengan Serikat Pekerja/Buruh.
Pasal 101
PERATURAN PELAKSANAAN
Dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini, apabila dipandang perlu maka Perusahaan dapat membuat peraturan pelaksanaan dengan sepengetahuan atau persetujuan Serikat Pekerja/Buruh.
Pasal 102
MASA BERLAKU KESEPAKATAN KERJA BERSAMA
1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan tanggal 23 September 2021 dan berakhir tanggal 23 September 2024
2. Jika setelah masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir dan dipandang perlu oleh kedua belah pihak untuk melakukan perpanjangan, maka perpanjangan masa berlaku dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 103
PENUTUP
1. Perjanjian Kerja Bersama ini didaftarkan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cimahi, dan akan dibukukan selanjutnya digandakan untuk dibagikan kepada seluruh cabang perusahaan dan seluruh Pekerja/Buruh.
2. Ketentuan-ketentuan yang merupakan pengaturan secara teknis atau penjelasan lebih lanjut isi Perjanjian Kerja Bersama ini, akan diatur dan ditandatangani bersama dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
3. Dalam hal terjadi perselisihan maka Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh memilih domisili pada wilayah Pengadilan Negeri Bandung.
LAMPIRAN
1. Total perhitungan harga piece rate per Pekerja/Buruh yang didapatkan per bulan harus mencapai/setara dengan UMK yang berlaku dengan formula yang ditetapkan berdasarkan UMK, waktu proses dan skill. Formula tersebut dijelaskan sebagai berikut :
| Klasifikasi | Cost/Min | Presentase/UMK |
| Grade/Skill | A | 110% |
| B | 105% | |
| C | UMK | |
| Helper/Skill | HL-A | UMK |
| HL-B | 95% | |
| HL-C | 90% |
2. Uang Pisah Untuk Status Kepegawaian Sebagai Operator
a. Nilai UMK x Formula, dengan dasar interval masa kerja dilihat dari uang penghargaan masa kerja seperti dalam ilustrasi sebagai berikut :
| MASA KERJA | FORMULA
(dikalikan UMK) |
UANG
KEBIJAKAN
YANG DITERIMA |
| Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun | 0.6 | 1,945,157 |
| Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun | 0.8 | 2,593,543 |
| Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun | 1.1 | 3,566,122 |
| Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun | 1.3 | 4,214,508 |
| Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun | 1.6 | 5,192,086 |
| Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun | 1.8 | 5,835,472 |
| Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun | 2.1 | 6,808,051 |
| Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih | 2.3 | 7,456,437 |
Catatan : ilustrasi tersebut menggunakan UMK Kota Cimahi tahun 2021 sehingga dalam pelaksanaannya dapat mengikuti ketentuan kota unit produksi masing - masing dan disesuaikan dengan UMK tahun berjalan.
b. Besarnya persentase merupakan hasil kesepakatan antara pihak Pekerja/Buruh dengan pihak Perusahaan.
Ditetapkan dan ditandatangani di : Cimahi
Pada tanggal : 23 September 2021
Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama
| Serikat Pekerja/Buruh Tim Perunding | PT. Sansan Saudaratex Jaya Tim Perunding |
| 1. Darwis Susanto | 1. Mahdalela |
| 2. Jukarsa | 2. Hasanudin |
| 3. Rokhilin | 3. Srie Mulyaningsih |
| 4. Tahya | 4. Arysta Restu Firdaus |
| 5. Hendriawan | 5. Hermawan |
| 6. Rosmana | 6. Eva Iskandar |
| 7. Risna | 7. Miranti Putri Yuniar |
KETUA TIM PERUNDING PT. SANSAN SAUDARATEX JAYA
MAHDALELA
DIREKSI PT. SANSAN SAUDARATEX JAYA
BUDI DANUBRATA
KETUA TIM PERUNDING SERIKAT PEKERJA/BURUH
DARWIS SUSANTO
KETUA SERIKAT PEKERJA/BURUH
DARWIS SUSANTO
Menyaksikan,
KEPALA DINAS TENAGA KERJA KOTA CIMAHI
DRS. YANUAR TAUFIK, M.M.
Pembina Utama Muda
NIP 19640121 199102 1 003