WageIndicator Logo
Bekerja di IndonesiaChevron
Data dan Layanan
Tentang Kami
Search
Bekerja di Indonesia
Explore this section to learn more.
Upah Minimum
Upah Layak
Survei Gaji
Cek Gaji
Hukum Tenaga KerjaArrow
Gaji SelebritisArrow
Cek Tarif Layak
Database Perjanjian Kerja Bersama
Pengupahan
Kompensasi dan Waktu Kerja
Cuti
Kontrak dan Pemecatan
Tanggung Jawab Keluarga
Hak Pekerja Perempuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jaminan Sosial
Perlakuan Adil di Tempat Kerja
Kebebasan Berserikat
Explore all topics
Aktor Televisi
Gaji Aktor
Gaji Aktor/Aktris Bollywood
Gaji Aktris
Gaji Atlit
Gaji bankir
Gaji CEO
Gaji Direktor Film
Gaji Formula 1
Gaji Model
Gaji musisi laki-laki
Gaji musisi perempuan
Gaji Pasangan Terkenal
Gaji Pelatih Sepak Bola
Gaji Pemain Bola
Gaji pemain bulu tangkis
Gaji Pemain Tenis
Gaji Penulis
Gaji Presenter TV
Explore all topics
Data dan Layanan
Explore this section to learn more.
Tentang Kami
Explore this section to learn more.
Scroll left
Scroll right
  1. Indonesia
  2. Bekerja di Indonesia
  3. Hukum Tenaga Kerja
  4. Database Perjanjian Kerja Bersama
  5. IDN PT. GKBI - Medari - 2023

Database Perjanjian Kerja Bersama

New

PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PABRIK CAMBRIC GKBI DENGAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL PERIODE 2023-2025

MUKADIMAH

Bismillaahirrahmaanirrahiim,

Dengan Rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

Bahwa, sesungguhnya ketenangan kerja dan ketenangan usaha merupakan syarat utama terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis, serasi, selaras dan seimbang. Kondisi demikian adalah kondisi dasar yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak di dalam pelaksanaan proses produksi dalam rangka mencapai tujuan Perusahaan dan kesejahteraan Karyawan. Bertitik tolak dari tujuan bersama yang mencerminkan persatuan dan kesatuan serta sifat kegotong-royongan, toleransi, tenggang rasa, keterbukaan, bantu membantu dan mampu mengendalikan diri yang diwujudkan dalam suatu Perjanjian Kerja Bersama akan dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan Hubungan Industrial yang berkeadilan, harmonis, selaras dan seimbang.

Kedua belah pihak dengan jujur dan itikad baik untuk mencapai tujuan bersama selalu mengedepankan musyawarah mufakat dalam mengatasi permasalahan yang timbul selama Hubungan Industrial. Pengusaha di samping berusaha mempertahankan dan memacu pertumbuhan Perusahaan dengan mengelola seluruh sumber daya yang ada, tetap pula selalu mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan Karyawan. Dan Karyawan harus pula menyadari, bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan, harus bekerja lebih baik sehingga mampu meningkatkan mutu dan produktivitas perusahaan.

Atas dasar prinsip-prinsip di atas dan berdasarkan Pancasila serta UUD’45, Perjanjian Kerja Bersama ini disusun untuk dijadikan pedoman dasar yang mempertegas serta memperjelas akan adanya hak dan kewajiban pihak-pihak yang membuat perjanjian. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala selalu melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah serta perlindungan Nya sehingga kita mampu melaksanakan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya.

Amin Ya Rabbal’alamin.

BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

Pasal 1 : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak :

1. Pabrik Cambric GKBI yang berkedudukan di Jl Magelang Km 14, Sleman, Yogyakarta, yang dalam hal ini diwakili oleh :

a. Nama : H. ESUKA HARIS MUHASHIBY

Jabatan : Direktur Utama PC. GKBI

b. Nama : H. SUYONO

Jabatan : Direktur Produksi PC. GKBI

Yang selanjutnya disebut Pengusaha.

2. Serikat Pekerja Nasional Pabrik Cambric GKBI yang berkedudukan di Jl Magelang Km 14, Sleman, Yogyakarta, yang dalam hal ini diwakili oleh :

a. Nama : IRWAN WIDIHANTA

Jabatan : Ketua PSP SPN PC. GKBI

b. Nama : MUFID AMRULLAH

Jabatan : Sekretaris PSP SPN PC. GKBI

Yang selanjutnya disebut Serikat Pekerja.

BAB II : UMUM

Pasal 2 : ISTILAH-ISTILAH DAN PENGERTIAN

1. Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), ialah Badan Hukum yang berbentuk Koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1967, yang terdaftar dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi Nomor : 843.E/12-67 Tanggal 30 November 1982 untuk selanjutnya disebut GKBI.

2. Pabrik Cambric GKBI, ialah seluruh ruangan, halaman, lapangan, bangunan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja serta milik Perusahaan.

3. Pengusaha ialah Direksi Pabrik Cambric GKBI yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengurus Koperasi Pusat GKBI. Sesuai dengan (Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang : Pengupahan).

4. Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional PC. GKBI (PSP SPN PC. GKBI) adalah Serikat Pekerja yang telah tercatat pada Kantor Bidang Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Sleman Nomor : 560/0059 tanggal 25 Januari 2022 dan merupakan Organisasi Serikat Pekerja di Perusahaan yang mewakili aspirasi Karyawan PC. GKBI.

5. Pengurus Serikat Pekerja ialah Pimpinan yang dipilih dan ditunjuk dalam Konferensi Anggota (Konferta) SPN PC. GKBI.

6. Koperasi Karyawan adalah Koperasi Karyawan yang didirikan oleh Karyawan PC. GKBI yang berbadan Hukum No. 533.b/BH/XI/12/67.

7. Karyawan, ialah orang yang mengadakan hubungan kerja dan telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja dengan Pengusaha dan menerima Upah dari padanya.

8. Keluarga karyawan, ialah seorang istri/suami yang syah menurut hukum, anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang telah disahkan menurut hukum yang berlaku dan didaftarkan di Perusahaan.

9. Upah, ialah penerimaan sebagai imbalan jasa dari Pengusaha kepada Karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara Pengusaha dan Karyawan, termasuk tunjangan-tunjangan baik untuk Karyawan itu sendiri maupun keluarganya.(Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang : Pengupahan).

10. Insentif Produksi adalah pemberian berupa uang yang dikaitkan dengan pencapaian target produksi.

11. Tunjangan Sosial adalah tunjangan tetap berupa uang yang diberikan kepada Karyawan yang besarnya tergantung kepada golongan dan jumlah tanggungan keluarganya.

12. Upah Kerja Lembur adalah Upah yang dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam Waktu Kerja Lembur.

13. Tunjangan Hari Raya (THR) ialah pemberian tahunan berupa uang yang diberikan Pengusaha kepada karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sesuai dengan (Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang : Pengupahan pasal 9).

14. Masa Persiapan Bebas Tugas (MPBT) ialah saat karyawan melepaskan semua tanggung jawab pekerjaan akibat berakhirnya masa kerja atau batas usia, tetapi masih dalam hubungan ikatan kerja.

15. Bebas Tugas (BT) ialah saat karyawan melepaskan semua tanggung jawab pekerjaan akibat berakhirnya batas usia atau masa kerja sebagai karyawan tetap yang dihitung sejak tanggal ditanda tanganinya surat perjanjian karyawan tetap, dan sudah tidak ada hubungan ikatan kerja.

16. Masa Kerja ialah jumlah tahun kerja sejak penandatanganan karyawan tetap.

17. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.

18. Perjanjian Kerja Bersama adalah bentuk perjanjian antara Pengusaha dan Serikat Pekerja sesuai dengan (Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pasal 1 ayat 13).

19. Jam Kerja ialah jam kerja perusahaan yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

20. Hari Kerja ialah hari-hari kerja Karyawan sesuai dengan jadwal hari dan jam kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3 : LUASNYA PERJANJIAN

1. Perusahaan dan Serikat Pekerja menyetujui bahwa perjanjian ini berlaku bagi kedua belah pihak dan terbatas hanya untuk hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama.

2. Pedoman dan Perjanjian Kerja yang berlaku serta peraturan-peraturan tambahan lainnya yang akan dibuat oleh kedua belah pihak dapat diberlakukan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4 : KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK

1. Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk memberitahukan dan menjelaskan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut kepada para anggotanya.

2. Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mentaati isi PKB dan menertibkan anggota-anggotanya serta dapat saling menegur pihak yang bersepakat apabila tidak mengindahkan isi PKB ini.

3. Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, Serikat Pekerja dan Pengusaha berusaha menghindarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing pihak.

Pasal 5 : PENGAKUAN HAK-HAK PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA

1. Pengusaha mengakui Serikat Pekerja Perusahaan (PSP SPN PC.GKBI) yang sah dalam perusahaan dan dengan demikian mewakili seluruh karyawan yang menjadi anggota-anggotanya.

2. Serikat Pekerja mengakui bahwa Pengusaha mempunyai wewenang penuh dalam mengatur dan mengelola jalannya perusahaan dan para karyawannya.

3. Pengusaha tidak akan melakukan tekanan baik langsung maupun tidak langsung, tindakan diskriminasi dan tindakan lainnya terhadap karyawan yang terpilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja.

4. Serikat Pekerja memberikan bantuan terhadap Pengusaha dalam membina, mengatur dan menertibkan para karyawan.

5. Pengusaha mengakui fungsi Serikat Pekerja adalah mewakili, melindungi, mengayomi dan membina anggota-anggotanya baik secara individual maupun kelompok dalam bidang ketenagakerjaan yang berpedoman Hubungan Industrial.

Pasal 6 : BANTUAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA

1. Pengusaha memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja atau anggotanya yang ditunjuk oleh Pengurus Serikat Pekerja untuk mengikuti tugas-tugas Serikat Pekerja tanpa mengurangi hak-haknya sebagai karyawan, sepanjang tidak mengganggu kelancaran tugas pekerjaannya di pabrik/perusahaan.

2. Dalam keadaan tertentu dan memungkinkan, Serikat Pekerja dapat menerima sumbangan yang tidak mengikat dari Perusahaan dan hal ini dapat dilakukan secara routine ataupun insidentil.

3. Pengusaha membantu menyediakan ruangan kantor yang layak untuk Serikat Pekerja.

4. Pengusaha menyediakan papan pengumuman guna penempelan pengumuman kegiatan-kegiatan dengan terlebih dahulu harus memperoleh ijin dan persetujuan dari Pengusaha dan penempelan dilakukan pada waktu/tempat yang telah ditentukan.

5. Pengusaha membantu melakukan pemotongan upah anggota Serikat Pekerja untuk iuran anggota.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 7 : PENERIMAAN KARYAWAN BARU, PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN KARYAWAN

Untuk kelancaran usaha perusahaan, Serikat Pekerja mengakui hak Pengusaha dalam penerimaan karyawan baru, penentuan serta pembagian pekerjaan, pengangkatan dan pemindahan Karyawan sesuai dengan prosedur rekruitmen dan penempatan tenaga kerja yang telah ditentukan oleh Pengusaha.

Pasal 8 : PENERIMAAN KARYAWAN BARU

1. Penerimaan Karyawan Baru PC. GKBI dilaksanakan dengan seleksi dan persyaratannya ditentukan oleh Pengusaha.

2. Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan dalam seleksi sebagaimana dimaksud ayat 1, calon karyawan diterima sebagai Karyawan melalui masa Pendidikan.

3. Apabila telah menjalani masa Pendidikan dan dianggap telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi karyawan tetap PC. GKBI.

4. Calon Karyawan yang pada saat melamar mempunyai ijasah lebih tinggi dari klasifikasi formasi yang dibutuhkan, maka ijasah yang diakui adalah yang setingkat dengan formasi yang ada.

Pasal 9 : PERJANJIAN KERJA

1. Setiap calon karyawan PC. GKBI yang akan mulai bekerja, baik honorer, Pendidikan maupun penetapan sebagai karyawan harus menanda tangani surat Perjanjian Kerja.

2. Bentuk dan isi surat Perjanjian Kerja ditentukan oleh Pengusaha dan tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dan atau Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Surat Perjanjian Kerja untuk karyawan yang akan mulai bekerja dibuat rangkap dua, satu lembar untuk karyawan yang bersangkutan, dan satu lembar disimpan oleh Pengusaha. Sedangkan untuk karyawan tetap di tambah 1 (satu) lembar untuk Dinas Tenaga Kerja.

Pasal 10 : MASA PENDIDIKAN

1. Calon karyawan diharuskan/diwajibkan mengikuti masa Pendidikan dan masa tersebut tidak dihitung masa kerja.

2. Masa Pendidikan maksimal selama 6 (enam) bulan.

3. Masa Pendidikan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun, dengan status sebagai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

4. Selama masa Pendidikan ke dua belah pihak bebas untuk memutuskan hubungan kerjanya sewaktu-waktu tanpa syarat.

5. Selama masa PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) karyawan menerima upah minimal sesuai dengan Ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.

6. Setelah berakhirnya masa PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maka pengusaha memberikan uang kompensasi sesuai dengan PP 35 tahun 2021 (tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja).

Pasal 11 : ALIH TUGAS

1. Setiap Karyawan harus bersedia untuk dialih tugaskan kerjanya apabila perusahaan memandang perlu untuk kelancaran pekerjaan dengan tidak mengurangi upah. Tunjangan jabatan dan insentip produksi diberikan secara proporsional sesuai dengan pekerjaannya di Unit/Bagian/Seksi yang baru.

2. Pemindahan tugas atau mutasi dapat terjadi dengan alasan :

a. Promosi

b. Penyesuaian Kecakapan

c. Reorganisasi

d. Tour of duty

e. Hukuman Administrasi

3. Pelaksanaan mutasi adalah merupakan hak dan wewenang Pengusaha dan Karyawan tidak dapat menolak, terkecuali karena sesuatu alasan yang kuat serta dibenarkan oleh Pengusaha.

4. Pemindahan kedaerah lain yang diikuti oleh perubahan tempat tugasnya dimungkinkan mendapat bantuan biaya pemindahan, biaya pengangkutan perabot rumah tangga dan biaya pemindahan sekolah anak-anaknya yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Pasal 12 : GOLONGAN/JABATAN KARYAWAN

1. Pengaturan syarat-syarat golongan dan jabatan Karyawan merupakan wewenang Pengusaha.

2. a. Kenaikan golongan dan jabatan serta percepatan skala merupakan hak dan wewenang Pengusaha mengingat pasal 20 ayat 5.

b. Kenaikan golongan dengan ketentuan upah dalam golongan baru adalah sesuai dengan Skala upah lama di golongan yang baru.

3. Bagi Karyawan yang sambil bekerja melanjutkan pendidikan/sekolah yang lebih tinggi dengan seijin pengusaha sampai lulus/berijazah, dapat memperoleh tambahan masa kerja/skala upah, jika pendidikan yang ditempuh sesuai/cocok dengan jabatan/pekerjaan yang dijabatnya dengan menunjukkan bukti tanda kelulusan/foto copy ijasah yang diterbitkan oleh lembaga/institusi yang terkait serta memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan Pengusaha.

4. Bagi Karyawan yang berprestasi, atas wewenang Pengusaha dengan segala pertimbangannya, dapat memperoleh penghargaan berupa kenaikan golongan satu tingkat lebih tinggi tanpa memperhatikan jabatan/formasi pekerjaannya, setahun sebelum Bebas Tugas.

BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 13 : HARI KERJA DALAM SEMINGGU

1. Hari Kerja Karyawan adalah 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu.

2. Pengaturan hari kerja ditetapkan oleh Pengusaha.

Pasal 14 : JAM KERJA

1. Jam Kerja ialah waktu yang telah ditetapkan untuk berada di tempat kerja dan melakukan pekerjaan.

2. Jam Kerja Karyawan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu sesuai dengan PP 35 tahun 2021 (tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja).

3. Jam istirahat kerja diatur dan ditentukan oleh Pengusaha dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pasal 15 : PENGUPAHAN KERJA LEMBUR

1. Yang dimaksud kerja lembur ialah pekerjaan yang dilakukan sesudah bekerja melebihi 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu.

2. Cara perhitungan upah lembur sebagai berikut :

a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja.

- Jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam.

- Setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :

- Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam, dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam.

- Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah lembur untuk 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam, dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

c. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

3. Cara menghitung upah lembur sejam, adalah :

a. Upah sejam bagi karyawan bulanan =1173×Upah sebulan dari jumlah komponen sebagaimana dimaksud pada ayat 3.c. pasal ini.

b. Upah sejam bagi karyawan harian :

- 1173×25×Upah sehari (bagi Karyawan yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu)

- 1173 × 21 × Upah sehari (bagi Karyawan yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu)

c. Komponen untuk upah lembur adalah Upah Pokok dan Tunjangan Tetap (sesuai dengan PP 35 tahun 2021 (tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja).

d. Upah lembur dibayar paling lambat tanggal 1(satu) bulan berikutnya.

4. Bagi Karyawan dengan jabatan tertentu (Asisten Kepala Bagian Keatas dan atau Golongan VII keatas) tidak berhak mendapatkan upah lembur.

BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 16 : HARI-HARI ISTIRAHAT UNTUK KARYAWAN

1. Setiap Karyawan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari mendapat istirahat mingguan selama tidak kurang dari 24 (dua puluh empat) jam sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.

2. Hari-hari libur resmi adalah hari-hari besar yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan hari-hari lainnya yang ditetapkan oleh Pengusaha.

Pasal 17 : CUTI TAHUNAN

1. Karyawan yang dengan tidak terputus-putus selama 1 (satu) tahun bekerja berhak mendapatkan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja.

2. Atas dasar kepentingan perusahaan, Pengusaha dapat mengatur mengundurkan atau menentukan waktu kapan cuti tahunan dapat diambil tanpa mengabaikan kepentingan Karyawan bersangkutan.

3. Hari-hari cuti dapat dipergunakan terus-menerus dalam cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri yang pelaksanaannya diatur oleh Pengusaha.

4. Hak dinyatakan hilang jika tidak dipergunakan setelah 6 (enam) bulan semenjak timbulnya hak cuti tahunan dan Pengusaha telah memberitahukan secara layak.

5. Hak cuti dapat ditangguhkan paling lama 6 (enam) bulan setelah habis waktu berlakunya dengan persetujuan Pengusaha.

Pasal 18 : HAK-HAK KARYAWAN WANITA ATAS CUTI HAMIL

1. Kepada Karyawan wanita yang hamil lanjut/gugur kandungan mendapatkan cuti hamil.

2. Penetapan mulainya cuti hamil harus dengan surat keterangan dokter perusahaan atau yang ditunjuk oleh perusahaan. Lamanya cuti 3 (tiga) bulan yaitu : 1,5 (satu setengah) bulan sebelum tiba waktunya melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan atau gugur kandungan.

3. Selama cuti hamil/gugur kandungan tetap mendapat upah.

4. Yang dimaksud dengan gugur kandungan disini tidak termasuk usaha-usaha menggugurkan kandungan untuk tujuan pembatasan kelahiran (KB) atau tujuan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan Pemerintah dan atau Norma Agama.

5. Karyawan wanita dapat menggunakan hak cuti haid pada hari pertama dan kedua waktu haid setiap bulan dengan mendapatkan upah tetap.

6. Pemberian hak tersebut pada ayat 5 (lima) dapat dibenarkan apabila yang bersangkutan memberitahukan kepada atasannya masing-masing dengan menunjukkan surat rekomendasi dari dokter perusahaan/dokter yang ditunjuk.

7. Keragu-raguan terhadap kebenaran penggunaan hak cuti haid, juru rawat wanita dapat mengadakan pemeriksaan terhadap Karyawan wanita yang bersangkutan atas perintah Pengusaha.

Pasal 19 : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

1. Bagi karyawan yang meninggalkan pekerjaan dengan tetap mendapat upah :

a. Mendapat panggilan dari alat negara atau menjalankan tugas untuk kepentingan negara yang tidak bisa diwakili orang lain atau yang harus dikerjakan sendiri dan telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pengusaha.

b. Ada peristiwa-peristiwa seperti kelahiran, khitanan, perkawinan dan kematian, dengan diatur sebagai berikut :

- 3 (tiga) hari pada waktu pernikahan karyawan.

- 2 (dua) hari pada waktu istri melahirkan atau keguguran kandungan.

- 2 (dua) hari pada waktu mengkhitankan anaknya.

- 2 (dua) hari pada waktu menikahkan anaknya.

- 2 (dua) hari pada waktu suami/istri, orang tua/mertua atau anak/menantu meningggal dunia.

- 1(satu) hari anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1(satu) hari pada waktu saudara kandung saudara kandung istri/suami meninggal dunia.

c. Ijin dimaksud pada ayat (1 b) harus minta sebelumnya secara tertulis, atau apabila terpaksa karena sesuatu hal, memberitahukan kemudian dengan dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

d. Apabila PS Kematian bertepatan dengan hari libur, tidak mengurangi hak libur karyawan dan aturan pelaksanaanya diatur dalam peraturan perusahaan.

e. Pada saat Karyawan yang beragama Islam pergi menunaikan ibadah haji, selama waktu yang diperlukan sesuai ketentuan Departemen Agama.

2. Bagi Karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa mendapatkan upah :

a. Ketentuan diluar ketentuan ayat 1 (satu).

b. Mangkir.

BAB VI : PENGUPAHAN

Pasal 20 : SISTIM PENGUPAHAN

1. Upah ialah penerimaan sebagai imbalan jasa dari Pengusaha kepada Karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan yang dinilai dalam bentuk uang dan dibayarkan sesuai Peraturan Perundang–undangan yang berlaku.

2. Tinggi rendahnya upah ditentukan oleh jabatan, golongan, prestasi kerja dan masa kerja masing-masing Karyawan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengusaha dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

3. Komponen Upah :

a. Upah Pokok, tunjangan-tunjangan dan insentip.

b. Macam dan besarnya upah pokok serta tunjangan-tunjangan ditentukan oleh Pengusaha dengan mengingat/memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

4. Tunjangan-tunjangan dan insentip

Disamping upah pokok, Pengusaha memberikan kepada Karyawan sebagai berikut :

a. Tunjangan Sosial :

Diberikan kepada Karyawan yang bersangkutan dan juga kepada 1 (satu) orang istri yang sah dan atau mempunyai anak maksimum 2 (dua) orang anak dan telah terdaftar di Perusahaan serta belum berusia 22 (dua puluh dua) tahun, belum menikah, belum berpenghasilan sendiri/belum bekerja, dan sepenuhnya masih menjadi tanggungannya.

b. Tunjangan Jabatan :

Diberikan kepada Karyawan yang memangku jabatan tertentu pada Perusahaan, besarnya Tunjangan Jabatan ditentukan oleh Pengusaha.

c. Insentip diberikan kepada karyawan didasarkan atas pencapaian target produksi tiap bulan (insentip produksi). Pengaturan dan cara pemberian insentip diatur dengan Surat Keputusan Direksi.

5. Kenaikan upah, dapat dilaksanakan secara berkala dan insidentil :

a. Kenaikan berkala diberikan jika Karyawan sudah bermasa kerja 2 (dua) tahun dalam skala upah yang sama memenuhi syarat-syarat : kecakapan, kejujuran, disiplin, kerajinan dan prestasi kerja.

b. Kenaikan insidentil, didasarkan atas pertimbangan tertentu dari Pengusaha.

6. Skala masa kerja dan pengajuan masa kerja, untuk menetapkan upah ditentukan sebagai berikut :

a. Selama mendapatkan upah dalam jabatannya.

b. Selama mendapat ijin istirahat dengan mendapat upah.

c. Selama tugas belajar dan atau tugas lain yang ditentukan oleh Pengusaha.

d. Pengakuan masa kerja seseorang yang telah mempunyai pengalaman kerja dilain perusahaan pada jabatan/pekerjaan yang sama atau sejenis serta dapat berfaedah terhadap jabatan yang dipangkunya dalam pengembangan tugas pekerjaan, maksimal setengah dari masa kerja yang dimiliki.

Pasal 21 : WAKTU PEMBAYARAN UPAH

1. Upah dibayarkan sebulan sekali yaitu pada tanggal 1 (satu) setiap bulannya. Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu atau hari libur resmi, maka pelaksanaan pembayarannya akan diatur dalam kesepakatan bersama antara PSP SPN PC. GKBI dengan Pengusaha.

2. Pembayaran upah diterimakan langsung kepada Karyawan melalui rekening bank yang telah ditunjuk oleh perusahaan.

3. Apabila seorang Karyawan mengalami kendala di dalam transaksi pengambilan di ATM maka diselesaikan oleh karyawan yang bersangkutan dibantu oleh perusahaan.

4. Pembayaran upah diusahakan tepat pada waktunya. Apabila telah terjadi keterlambatan pembayaran upah maka berlaku ketentuan perundangan.

Pasal 22 : UPAH WAKTU SAKIT

Karyawan yang karena sakit dan menurut keterangan dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh dokter perusahaan, tidak dapat melakukan kewajibannya/masuk bekerja sampai berbulan-bulan, diberikan upah sebagai berikut:

a. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 % (seratus persen) dari upah.

b. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah.

c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari upah.

d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dilakukan oleh Pengusaha.

Pasal 23 : UPAH WAKTU DITAHAN

1. Dalam hal karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan pengusaha, pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Untuk 1 ( satu ) orang tanggungan : 25 % dari upah.

b. Untuk 2 ( dua ) orang tanggungan : 35 % dari upah.

c. Untuk 3 ( tiga ) orang tanggungan : 45 % dari upah.

d. Untuk 4 ( empat ) orang tanggungan atau lebih : 50 % dari upah.

2. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama Karyawan ditahan yang berwajib.

3. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat terhadap karyawan yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan karyawan dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan karyawan kembali.

5. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan karyawan dinyatakan bersalah, maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Karyawan yang bersangkutan tidak dengan hormat.

6. Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

7. Pengusaha wajib membayar kepada Karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang penggantian hak dan uang pisah sesuai ketentuan PP 35 tahun 2021 (tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja).

Pasal 24 : PEMOTONGAN UPAH KARYAWAN

1. Pengusaha dapat melakukan pemotongan upah Karyawan untuk :

a. Iuran bulanan keanggotaan SPN PC. GKBI.

b. Pembayaran ganti rugi dan denda-denda Karyawan kepada Perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 1981 mengenai perlindungan upah. Dan hasil pemotongan tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan Karyawan, teknis pelaksanaan dan pengelolaannya diserahkan kepada Pengusaha.

c. Uang yang diterima atau yang terlanjur terbayar karena salah perhitungan.

d. Pembayaran keperluan koperasi yang telah disetujui bersama.

e. Sumbangan kematian Karyawan sebesar 1 % (satu persen).

f. Iuran Tunjangan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan sebesar 5,7 % upah perbulan. Adapun 3,7% dibayar oleh Pengusaha.

g. Iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% upah perbulan, adapun 4% dibayar oleh pengusaha atau sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

h. Dana Infaq Karyawan dan pemotongan lain yang disepakati pihak Pengusaha dan PSP SPN PC. GKBI.

i. Atas permohonan pihak III dengan Surat kuasa.

2. Jumlah pemotongan sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat 1 (satu) tidak boleh melebihi 50 % (lima puluh persen) dari upah sebulan.

Pasal 25 : TUNJANGAN HARI RAYA IDUL FITRI / KEAGAMAAN

1. Pada setiap awal bulan Romadhon Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan tunjangan Hari Raya Idul Fitri sebesar 1 (satu) kali upah terakhir, dan yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan secara proporsional dan pelaksanaan pemberian tunjangan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sesuai Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 1994.

2. Apabila keuangan Perusahaan memungkinkan maka Pengusaha dapat memberikan tambahan berupa bingkisan lebaran.

Pasal 26 : PERJALANAN DINAS

1. Perjalanan dinas Karyawan, ialah perjalanan yang harus dilakukan untuk melaksanakan tugas di luar daerah atas perintah Pengusaha.

2. Bagi Karyawan yang melakukan tugas di luar daerah berhak memperoleh biaya perjalanan yang cukup dan tidak berhak atas uang lembur meskipun tugas yang dilaksanakannya sampai melampaui jam kerja atau hari Minggu/Besar.

3. Biaya/ongkos perjalanan diganti oleh Perusahaan dan diatur dalam Surat Keputusan Direksi.

BAB VII : PERAWATAN DAN PENGOBATAN

Pasal 27 : PERAWATAN DAN PENGOBATAN

1. Untuk memelihara kesehatan Karyawan dan keluarganya, perusahaan mengikut sertakan Karyawan dalam kepersertaan program BPJS Kesehatan, syarat-syarat dan ketentuannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Jo. Per Pres No. 12 Tahun 2013. Jo. Per Pres No. 111 Tahun 2013.

2. Apabila Karyawan dan keluarganya memerlukan pengobatan/opname di Rumah Sakit, diatur sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.

Pasal 28 : PEMAKAIAN KACA MATA

Bagi Karyawan dan keluarganya yang karena atas advis dokter mata yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan diharuskan memakai kaca mata maka diberikan kaca mata sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.

Pasal 29 : BERSALIN/GUGUR KANDUNGAN

Persalinan (melahirkan) bagi Karyawan wanita atau istri Karyawan di Rumah Sakit/Rumah Bersalin sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.

Pasal 30 : PENYAKIT JIWA

Karyawan/keluarganya yang menderita penyakit jiwa atau tekanan jiwa sehingga memerlukan pelayanan khusus, berlaku ketentuan pasal 27.

Pasal 31 : KELUARGA BERENCANA

Pelaksanaan program Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.

Pasal 32 : PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK MENJADI TANGGUNGAN BPJS KESEHATAN

Pelayanan atau hal-hal lain yang tidak termasuk jaminan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :

1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).

13. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

16. Kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events) yang ditetapkan oleh Menteri.

17. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Pasal 33 : TUNJANGAN KECELAKAAN KERJA

Apabila Karyawan mengalami kecelakaan kerja, akan diberikan ganti kerugian dan tunjangan–tunjangan sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Jo Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013.

BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 34 : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

1. Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja Karyawan. perusahaan menyediakan perlengkapan kerja yang diperlukan sesuai jenis dan sifat pekerjaanya yang didasarkan pada Undang-undang Nomor : I Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

2. Karyawan wajib mentaati Peraturan dan tata tertib Perusahaan yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

3. Karyawan wajib memakai perlengkapan kerja dan memelihara dengan sebaik-baiknya.

4. Pengusaha membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dengan tugas memberikan saran-saran dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak kepada Pengusaha dan bekenan dengan masalah-masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

Pasal 35 : BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (BPJS Ketenagakerjaan)

1. Perusahaan mengikut sertakan Karyawan dalam kepersertaan program BPJS Ketenagakerjaan, syarat-syarat dan ketentuannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Jo Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013 dan PP 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh Perusahaan :

- Jaminan Kecelakaan Kerja : 0,75 %

- Jaminan Kematian : 0,20 %

- Jaminan Kehilangan Pekerjaan : 0,24 %

- Jaminan Hari Tua (JHT) : 3,70 %

- Jaminan Pensiun : 2,00 %

- Jaminan kesehatan : 4,00 %

3. Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh karyawan:

- Jaminan Hari Tua (JHT) : 2,0 %

- Jaminan Pensiun : 1,0 %

- Jaminan kesehatan : 1,0 %

4. Prosentase potongan yang tercantum pada ayat 2 dan 3 bisa berubah-ubah sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.

Pasal 36 : SUMBANGAN KEPADA KARYAWAN

Sumbangan dari Perusahaan kepada Karyawan berupa :

- Kain kafan.

- Baby Uitset.

- Uang duka jika istri/suami atau anak Karyawan yang meninggal dunia.

- Bantuan Uang karena rumah Karyawan yang ditempati terbakar atau dilanda bencana alam.

Pelaksanaan pemberian dan besarnya sumbangan tersebut, diatur dalam Surat Keputusan Direksi.

Pasal 37 : PERIBADATAN

1. Pengusaha menyediakan sarana untuk beribadat.

2. Pengaturan waktu dan tempat beribadat diatur oleh Pengusaha.

3. Pengusaha memberikan dispensasi kepada Karyawan yang menunaikan Ibadah Haji atau Umroh dengan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai Karyawan.

Pasal 38 : OLAH RAGA, KESENIAN DAN REKREASI

Pengusaha menyediakan dana dalam pembinaan dan pengembangan olah raga, kesenian, dan rekreasi bagi Karyawan. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Perusahaan.

Pasal 39 : PEMBERIAN JATAH MAKAN

1. Pengusaha memberikan jatah makan kepada Karyawan yang bekerja dan diatur dalam Peraturan Perusahaan.

2. Bagi Karyawan yang melakukan kerja lembur minimal 3 (tiga) jam terus menerus berhak mendapatkan jatah makan.

Pasal 40 : PAKAIAN KERJA

1. Pada dasarnya kepada semua Karyawan tetap yang masih aktif bekerja diberi/dipinjami pakaian kerja berupa :

a. Celana (satu tahun dua kali).

b. Hem/blouse (satu tahun dua kali).

c. Baju batik (satu tahun dua kali).

d. Topi (satu tahun dua kali).

e. over all (satu tahun sekali untuk karyawan tertentu).

f. Sepatu (dua tahun sekali).

g. Mantol (dua tahun sekali).

h. Jaket. (dua tahun sekali).

2. Pelaksanaan pemberian/pinjaman pakaian kerja seperti tersebut dalam ayat 1 diatas, macam jenis dan jumlahnya diatur dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku.

Pasal 41 : PERUMAHAN

Untuk mendukung kelancaran operasional, perusahaan menyediakan perumahan dinas untuk Karyawan tertentu. Adapun cara penempatan/pengosongan rumah dinas diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Direksi.

BAB X : PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN

Pasal 42 : PENDIDIKAN DAN LATIHAN

1. Perusahaan mengadakan pendidikan dan latihan kerja bagi Karyawan untuk mempertinggi kemampuan kerja sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan produktivitas kerja.

2. Pengusaha wajib mengadakan pembinaan Rohani bagi Karyawan untuk meningkatkan disiplin kerja, sikap mental, moral dan watak yang baik dan bermanfaat bagi Perusahaan maupun bagi Karyawan itu sendiri.

3. Pengusaha sesuai dengan kemampuannya dapat melakukan pendidikan keahlian dan kejuruan bagi Karyawan untuk memperoleh serta menambah keahlian ketrampilan kerja sehingga prestasi dan daya kreasinya dapat dikembangkan dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan kecekatan kerja sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa.

4. Pelaksanaan serta biaya pendidikan/latihan kerja dan pembinaan Rohani ditanggung Pengusaha.

BAB XI : TATA TERTIB KERJA

Pasal 43 : KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TATA TERTIB

1. Setiap Karyawan harus mentaati peraturan-peraturan, pemberitahuan-pemberitahuan, instruksi-instruksi, pengumuman-pengumuman yang dibuat oleh Pengusaha guna menjaga disiplin kerja, kelancaran pelaksanaan kerja, tata tertib kerja dan lain sebagainya dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan.

2. Setiap Karyawan harus menjaga dan mengamankan Perusahaan/Pabrik bila terjadi suatu kecelakaan/bencana/bahaya. Karyawan harus bekerjasama semaksimal mungkin untuk menghindarkan kerugian dan berusaha agar Perusahaan/Pabrik segera dapat bekerja/berjalan dengan seijin Pengusaha.

3. a. Karyawan harus selalu memiliki dan membawa/memakai kartu Identitas Karyawan, serta tidak boleh dipinjamkan dan atau dipindah tangankan kepada orang lain.

b. Apabila terjadi kehilangan/kerusakan kartu identitas harus melaporkan kepada atasannya.

c. Pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat 3a & 3b menjadi tanggungjawab pemiliknya.

4. Alat kerja, mesin, hasil produksi, bahan baku, bahan kimia ataupun bahan-bahan lain harus dipelihara dan dikerjakan dengan hati-hati supaya berdaya guna dan berhasil guna semaksimal mungkin.

5. Setiap Karyawan harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan dengan segera apabila terjadi kehilangan alat kerja atau perlengkapan lainnya kepada atasannya.

6. Permintaan ijin atau surat-surat lainnya oleh Karyawan kepada Perusahaan harus diajukan kepada Pengusaha melalui atasannya masing-masing.

7. Dalam rangka menjaga keamanan dan tata tertib Perusahaan, Satuan Pengaman (SATPAM) dapat mengadakan pemeriksaan badan dengan tetap memperhatikan norma-norma kesusilaan.

8. Tanpa seijin pengusaha tidak diperkenankan dalam kompleks Pabrik :

a. Mengadakan rapat-rapat /pertemuan.

b. Mengadakan kegiatan-kegiatan lain baik untuk kepentingan karyawan maupun umum, seperti olah raga, pemutaran film dan lain sebagainya.

9. Setiap Karyawan dengan alasan apapun tidak diperkenankan merangkap bekerja di Perusahaan/Instansi/Badan lain, kecuali dengan seijin pengusaha.

Pasal 44 : KELUAR / MASUK ABSEN DAN TERLAMBAT DATANG

1. Setiap Karyawan yang keluar/masuk dari/ke komplek Perusahaan/Pabrik harus melalui pintu yang telah ditentukan. Bilamana diminta setiap Karyawan harus dapat memperlihatkan Kartu Identitas Karyawan atau surat ijin kepada Satuan Pengaman.

2. Setiap Karyawan yang terlambat masuk kerja, diharuskan mencatatkan namanya di Pos penjagaan dalam buku yang telah disediakan dengan membubuhi tanda tangan seperlunya.

3. Setiap Karyawan yang akan meninggalkan pekerjaan pada waktu jam kerja, baik untuk keperluan dinas maupun untuk keperluan pribadi harus mendapat ijin terlebih dahulu dari atasannya.

4. Karyawan yang tidak masuk bekerja/meninggalkan tempat bekerja karena sakit atau hal-hal lain yang tidak dapat dihindarkan harus memberi informasi ketidakhadirannya pada hari itu juga kepada atasannya dan selanjutnya dilengkapi dengan alasan/bukti sah yang diperlukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Apabila alasan yang diajukan tidak meyakinkan maka dapat dinyatakan mangkir.

5. Karyawan yang absen karena sakit dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari harus sudah menyerahkan surat keterangan dari dokter yang ditunjuk Perusahaan.

6. Karyawan yang tidak masuk bekerja, tanpa alasan yang sah meninggalkan pekerjaan dengan tanpa seijin atasannya dikatagorikan sebagai mangkir.

Pasal 45 : PERATURAN KERJA

1. Petunjuk-petunjuk mengenai Pekerjaan :

a. Dalam hubungan dengan pekerjaan, semua Karyawan diharuskan memperhatikan dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya pedoman dan standard kerja yang diberikan oleh Perusahaan lewat atasannya masing-masing.

b. Setiap Karyawan harus melakukan kewajiban dengan menjalankan pekerjaan sebaik-baiknya dan mentaati/mematuhi semua instruksi/perintah atasannya.

2. Pokok-pokok Kewajiban Karyawan

a. Setiap Karyawan diwajibkan menjunjung tinggi nama baik Perusahaan.

b. Setiap Karyawan diharuskan melakukan pekerjaannya tidak boleh digantikan/diwakilkan oleh orang lain (pihak ketiga).

c. Setiap Karyawan diharuskan melakukan juga pekerjaan lain yang layak dari pekerjaannya sehari-hari sekiranya Pengusaha menganggap perlu.

d. Setiap Karyawan berkewajiban melaksanakan apel datang 10 menit lebih awal untuk mempersiapkan diri sehingga dapat mulai bekerja tepat pada waktunya dan wajib melaksanakan apel pulang tepat pada waktunya.

e. Setiap Karyawan diharuskan mulai bekerja, berhenti atau pulang kerja tepat pada waktu yang telah ditentukan.

f. Setiap Karyawan diharuskan bersikap sopan di dalam lingkungan perusahaan, baik kepada teman sekerja, bawahan maupun atasannya.

g. Setiap Karyawan diharuskan memperoleh ijin terlebih dahulu dari pimpinan/atasan yang ditunjuk oleh Pengusaha, apabila akan melakukan hal-hal sebagai berikut :

- Tidak akan masuk kerja.

- Terlambat masuk kerja.

- Mendahului pulang sebelum berakhirnya jam kerja.

h. Setiap Karyawan diharapkan memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan kepentingan Perusahaan dengan sebaik-baiknya menurut kemampuan masing-masing, walaupun untuk itu tidak diberikan tugas kepadanya.

i. Setiap Karyawan diharuskan melaporkan perubahan status dirinya (bujang, kawin, cerai) atau susunan keluarga kepada Unit Personalia dengan dilengkapi surat-surat keterangan yang sah.

j. Setiap Karyawan yang telah diberi/dipinjami pakaian kerja diwajibkan menjaga dan memelihara dengan baik dan harus dipakai dengan rapi sebagaimana mestinya pada waktu kerja. sesuai yang telah ditentukan dalam surat Keputusan Direksi.

k. Setiap Karyawan tetap diwajibkan menjadi anggota Koperasi Karyawan PC. GKBI sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (6).

l. Setiap Karyawan harus mentaati ketentuan-ketentuan dibawah ini :

- Selama jam kerja tidak diperkenankan meninggalkan pekerjaan dengan tidak seijin atasannya.

- Selama jam kerja, tidak diperkenankan melakukan hal-hal yang tidak patut serta merugikan kepentingan Perusahaan.

- Selama jam istirahat karyawan tidak diperkenankan meninggalkan Perusahaan tanpa seijin atasan.

- Karyawan tidak diperkenankan berada diarea kerja Unit/Bagian lain tanpa seijin atasan dan Pimpinan setempat.

- Kecuali ditempat-tempat yang telah ditentukan tidak diperkenankan makan, minum ataupun merokok di Perusahaan.

- Kecuali dengan seijin Pengusaha tidak diperkenankan mengambil gambar atau memotret di dalam Perusahaan.

m. Setiap Karyawan harus mengindahkan/mentaati peraturan perusahaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pasal 46 : LARANGAN-LARANGAN BAGI KARYAWAN

Demi terciptanya ketenangan kerja dan ketenangan usaha dalam mencapai tujuan Perusahaan maka Pengusaha bersama-sama Karyawan perlu mengusahakan terciptanya suasana kerja yang baik dengan tidak melakukan hal-hal yang terlarang sebagai berikut :

1. a. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan.

b. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik perusahaan atau milik orang lain.

c. Pemerasan dengan segala bentuknya.

d. Penganiayaan, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar terhadap Pengusaha, teman sekerja ataupun keluarganya.

e. Membawa atau meminum minuman keras, mabuk serta membawa atau memakai narkotika dan sejenisnya di Perusahaan.

f. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya mengakibatkan rusaknya barang-barang milik Perusahaan.

g. Melakukan segala macam bentuk perjudian di dalam Perusahaan.

h. Melakukan penghasutan, penyabotan dan pengrusakan.

i. Melakukan segala macam bentuk tindakan asusila dalam lingkungan perusahaan.

2. Setiap Karyawan dilarang keras menyebarkan/mengedarkan pamflet, tulisan-tulisan, dan hal-hal lain yang tidak ada hubungannya dengan tugas pekerjaannya atau yang dapat mengganggu ketenangan kerja dan ketenangan usaha yang pada akhirnya merugikan kepentingan Perusahaan.

3. Dilarang membawa barang keluar/masuk tanpa seijin Pengusaha. Setiap barang milik Perusahaan/Pabrik yang dibawa keluar harus ada ijin dari Pengusaha.

4. Dilarang memasuki komplek Perusahaan/Pabrik :

a. Dalam keadaan mabuk.

b. Membawa benda-benda tajam/berbahaya : senjata api, senjata tajam, bahan peledak dan sejenisnya.

5. Setiap Karyawan dilarang membongkar dan membocorkan rahasia perusahaan baik di dalam maupun di luar perusahaan.

6. Setiap Karyawan dilarang melakukan tindakan kejahatan misalnya : Menyerang, mengintimidasi, menipu Pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar perusahaan.

7. Setiap Karyawan dilarang membujuk teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang melanggar peraturan yang berlaku, hukum dan Undang-undang yang berlaku.

Pasal 47 : PEMBINAAN, SANKSI DAN PENGHARGAAN

1. PEMBINAAN

Perusahaan melakukan pembinaan baik lisan maupun tertulis kepada karyawan yang melanggar peraturan, tata tertib dan keselamatan kerja.

2. SANKSI

a. Karyawan yang melanggar peraturan, tata tertib dan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi, dengan sanksi sebagai berikut :

- Peringatan tertulis I, II, III dan atau Pertama dan terakhir.

- Penundaan kenaikan/penurunan skala upah.

- Penurunan Golongan.

- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

b. Masa berlakunya peringatan tertulis I, II, III atau Pertama dan terakhir selama 6 bulan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan perusahaan.

c. Pemberian sanksi tidak harus berurutan, tetapi didasarkan atas berat ringannya kesalahan yang dilakukan.

d. Karyawan yang melakukan pelanggaran Tata tertib pasal 43 sampai dengan pasal 45 dikategorikan sebagai pelanggaran ringan.

e. Karyawan yang melakukan pelanggaran pasal 46 dikategorikan sebagai pelanggaran berat, dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

3. PENGHARGAAN

Pengusaha memberikan penghargaan kepada Karyawan, apabila :

a. Bertingkah laku baik, bersemangat tinggi dan menjadi teladan bagi Karyawan lainnya.

b. Menemukan/menciptakan/merencanakan sesuatu yang berharga bagi Perusahaan sehingga dapat meningkatkan semangat kerja, produktivitas dan mutu produksi.

c. Berjasa mencegah/menghindarkan Perusahaan dari kecelakaan/bencana.

BAB XII : PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 48 : PENYELESAIAN KELUH KESAH

1. Apabila terjadi keluh kesah atau pengaduan dari Karyawan yang merasa dirugikan oleh Pengusaha sehubungan dengan pekerjaan, syarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan, Pengusaha akan melayani dan menyelesaikan menurut mekanisme dan prosedur melalui atasannya langsung secara berjenjang, dan apabila belum dapat diselesaikan diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi.

2. Apabila hal tersebut belum dapat diselesaikan, maka Karyawan yang bersangkutan dapat menyampaikan permasalahannya kepada perangkat Serikat Pekerja Perusahaan untuk selanjutnya dimusyawarahkan dengan Pengusaha.

3. Apabila persoalan tersebut belum dapat diselesaikan secara intern (Bipartite), maka upaya penyelesaian melalui prosedur Perundang-undangan yang berlaku ( UU No. 2 Tahun 2004 )

BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 49 : PEMBERHENTIAN KARYAWAN

Pemberhentian Karyawan dilaksanakan dengan hormat, tidak dengan hormat dan sementara :

1. Pemberhentian dengan hormat

Karena salah satu atau lebih dari hal-hal sebagai berikut :

a. Meninggal dunia.

b. Dalam hal Karyawan tidak masuk bekerja dalam waktu 5 (lima) hari kerja terus menerus tanpa keterangan tertulis dengan bukti yang sah, dan sudah diadakan pemanggilan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Karyawan tersebut dianggap mengundurkan diri.

c. Dalam hal Karyawan mengundurkan diri, Karyawan harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Pengusaha dalam waktu paling lambat 30 hari sebelum saat pelaksanaan PHK dilakukan, kecuali dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh Pengusaha. Dalam masa tenggang waktu, yaitu sejak Karyawan mengajukan permohonan mengundurkan diri sampai saat pelaksanaan PHK, Karyawan bersangkutan wajib bekerja dengan penuh tanggung jawab.

d. Tidak cakap melakukan tugas pekerjaan bukan karena kesalahan dan tidak ada lagi pekerjaan yang sesuai baginya, serta Pengusaha tidak bersedia mempekerjakan lagi.

e. Mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.

f. Menderita penyakit menular dan menurut keterangan dokter harus diisolir.

g. Bagi Karyawan yang telah bermasa kerja 30 tahun dan atau mencapai umur 55 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.PER-02/MEN/1995.

Dalam hal pemberian Masa Persiapan Bebas Tugas (MPBT) karyawan, diperhitungkan berdasarkan masa kerja sampai dengan tanggal 01 Nopember 2004 dengan ketentuan sebagai berikut :

- Karyawan yang sampai dengan tanggal 01 Nopember 2004 belum mempunyai masa kerja 6 (enam) tahun, tidak berhak memperoleh MPBT.

- Karyawan yang bermasa kerja 6 (enam) sampai dengan 10 tahun diberikan MPBT 1 (satu) bulan.

- Karyawan yang bermasa kerja lebih dari 10 (sepuluh) sampai dengan 20 tahun diberikan MPBT 2 (dua) bulan.

- Karyawan yang bermasa kerja lebih dari 20 tahun diberikan MPBT 4 (empat) bulan.

2. Pemberhentian tidak dengan hormat :

Dilakukan karena salah satu atau lebih dari hal-hal sebagai berikut :

a. Melakukan/mengulangi pelanggaran tata tertib kerja setelah mendapat Surat Peringatan III atau Surat Peringatan Pertama dan terakhir.

b. Dihukum oleh Pengadilan berhubung dengan kejahatan yang telah dilakukan.

c. Didalam komplek Pabrik melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan ajaran agama, tata tertib atau bertentangan dengan syarat-syarat penerimaan Karyawan.

d. Melakukan pelanggaran berat sebagai mana dimaksud pasal 46 ayat 1 setelah ada kepastian hukum dari pihak yang berwenang.

3. Pemberhentian sementara (skorsing) dilakukan kepada Karyawan yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 50 : UPAH DALAM PEMBERHENTIAN SEMENTARA

Kepada Karyawan yang diberhentikan sementara (skorsing) dari pekerjaan dan jabatannya dikarenakan sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap menerima upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterimakan.

Pasal 51 : KEMUNGKINAN TUNTUTAN GANTI RUGI

Dalam menggunakan tindakan pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat (2b), terbuka kemungkinan kepada Karyawan yang bersangkutan diajukan tuntutan ganti rugi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 52 : PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA,PENGGANTIAN HAK DAN UANG PISAH

I. 1. Besarnya Uang Pesangon ditetapkan sebagai berikut :

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun , . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .....1 bulan upah

b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun , . . . . 2 bulan upah

c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun , . . . . 3 bulan upah

d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun , . . . . 4 bulan upah

e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun , . . . . 5 bulan upah

f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun , . . . . 6 bulan upah

g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun , . . . . 7 bulan upah

h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun , .... . .8 bulan upah

i. Masa kerja 8 tahun atau lebih , . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . 9 bulan upah

2. Besarnya Uang Penghargaan Masa Kerja ditetapkan sebagai berikut :

a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun , . . . . 2 bulan upah

b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun , . . . . 3 bulan upah

c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun , . . . 4 bulan upah

d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun , . . 5 bulan upah

e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun , . . 6 bulan upah

f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun , . . 7 bulan upah

g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun , . . 8 bulan upah

h. Masa kerja 24 tahun atau lebih , . . . . . . . . . . . . . . . . . . ..........10 bulan upah

3. Besarnya Penggantian hak ditetapkan sebagai berikut :

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

b. Biaya atau ongkos pulang untuk Karyawan dan keluarganya ketempat dimana Karyawan diterima bekerja.

c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

4. Upah sebagai dasar pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak terdiri dari :

a. Upah pokok.

b. Segala macam tujangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada Karyawan dan keluarganya.

II. 1. Karyawan yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat 1 (a, d, e, f dan g) berhak mendapatkan Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 52 ayat I.1,uang penghargan masa kerja 1 (satu) kali sesuai ketentuan pasal 52 ayat I . 2, dan penggantian hak sesuai ketentuan pasal 52 ayat I. 3.

2. Karyawan yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat I (b dan c), berhak mendapatkan uang penggantian hak sesuai pasal 52 ayat I. 3, dan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaanya diatur dalam peraturan perusahaan.

3. Karyawan yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada pasal 49 ayat 2(a dan b) memperoleh hak-haknya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (UU RI Nomor 11 tahun 2021).

III. Karyawan yang diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan pasal 49 ayat 2 tetapi karena kebijaksanaan Pengusaha yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengundurkan diri secara khusus, maka haknya diberikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIV : MASA BERLAKUNYA PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN

Pasal 53 : BERLAKUNYA KESEPAKATAN

1. Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku dan mengikat bagi Pengusaha, Serikat Pekerja dan seluruh Karyawan sejak ditanda tanganinya Perjanjian Kerja Bersama ini pada hari, tanggal dan bulan serta tahun sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, dan berakhir 2 tahun setelah kesepakatan ini ditandatangani, yakni Hari Rabu Tanggal 01 Bulan Februari Tahun 2023.

2. Setelah periode seperti termaktub dalam ayat 1 (satu) pasal 53, Perjanjian Kerja Bersama ini dianggap diperpanjang satu tahun kecuali jika salah satu pihak memberitahukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini secara tertulis kepada pihak lainnya, untuk merundingkan perbaikan pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

3. Setelah masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir dan Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum disahkan, maka Perjanjian Kerja Bersama ini masih dianggap berlaku.

4. Ketentuan lain yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 54 : PENYESUAIAN DENGAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN YANG BERLAKU

1. Perjanjian Kerja Bersama ini disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sah, kecuali jika ternyata di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan baru dari Pemerintah.

Pasal 55 : KETENTUAN PERALIHAN

1. Apabila dikemudian hari pihak-pihak yang menanda tangani kesepakatan ini mengundurkan diri atau meninggal dunia, Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai batas waktu yang telah ditentukan.

2. Hal-hal yang sudah diatur dalam peraturan/ketentuan/keputusan yang berlaku dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama.

3. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini termasuk upaya peningkatan produktivitas kerja yang menimbulkan keuntungan bagi Perusahaan, maka kesejahteraan Karyawan akan ditingkatkan dan akan diatur dalam peraturan-peraturan/keputusan-keputusan yang dibuat oleh Pengusaha dengan mengingat situasi perkembangan perekonomian berdasarkan prinsip-prinsip Hubungan Industrial yang berkeadilan.

BAB XV : KEADAAN DILUAR KEMAMPUAN PERUSAHAAN (FORCE MAJEUR)

Pasal 56 : KEADAAN DILUAR KEMAMPUAN PERUSAHAAN (FORCE MAJEUR)

Apabila terjadi hal-hal di luar kemampuan Perusahaan (Force Majeur) pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja akan merundingkan langkah-langkah yang perlu diambil untuk menyelamatkan Perusahaan.

BAB XVI : PENUTUP

Pasal 57 : PENYEBARAN / DISTRIBUSI PERJANJIAN KERJA BERSAMA

1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat rangkap 4 (empat) yang isinya asli dan disampaikan kepada :

a. Pihak Perusahaan 1 (satu) buku

b. Pihak Serikat Pekerja 1 (satu) buku

c. Ka. Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman 1 (satu) buku

d. Ka. Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi DIY 1 (satu) buku

2. Salinan naskah dari Perjanjian Kerja Besama ini diumumkan kepada seluruh Karyawan PC. GKBI.

Pasal 58 : NAMA-NAMA DAN JABATAN PENANDA TANGAN : PERJANJIAN KERJA BERSAMA

1. PIHAK PENGUSAHA

a. Nama : H. ESUKA HARIS MUHASHIBY

Jabatan : Direktur Utama PC. GKBI

b. Nama : H. SUYONO

Jabatan : Direktur Produksi PC. GKBI

2. SERIKAT PEKERJA

a. Nama : IRWAN WIDIHANTA

Jabatan : Ketua PSP SPN PC. GKBI

b. Nama : MUFID AMRULLAH

Jabatan : Sekretaris PSP SPN PC. GKBI

Pasal 59 : TANGGAL, BULAN, TAHUN DAN TEMPAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA DITANDA TANGANI

1. Perjanjian Kerja Bersama ini ditanda tangani pada tanggal : 31 Januari 2023, di Pabrik Cambric GKBI.

2. Perjanjian Kerja Bersama ini terdiri dari 16 Bab, 59 Pasal.

3. Bila dikemudian hari terjadi salah penafsiran terhadap isi dan makna dari Perjanjian Kerja Bersama ini, keduanya bersepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat, dan bila tidak tercapai kesepakatan akan diserahkan kepada Kepala Bidang Tenaga Kerja setempat.

PSP SPN PC. GKBI

DIREKSI PC. GKBI

1. IRWAN WIDIHANTA

Ketua

1. H. ESUKA HARIS M.

Direktur Utama

2. MUFID AMRULLAH

Sekretaris

2. H. SUYONO

Direktur Produksi

IDN PT. GKBI - Medari - 2023

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2023-02-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2025-01-31
Diratifikasi oleh: → Ministry
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
Sektor publik/swasta: → In the private sector
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  GKBI - Medari
Nama serikat pekerja: →  SPN - Serikat Pekerja Nasional
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN

Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: → Yes
Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: → Yes
Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: → Yes

PELATIHAN

Program pelatihan: → Yes
Magang: → No
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Yes

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → No
Cuti haid berbayar: → Yes
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Yes

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Yes
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Yes
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Yes
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Yes
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Yes
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → No
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → No
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → No
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → Musculoskeletal solicitation of workstations, The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Yes

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → No
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → No
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → No
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → No
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → No
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → No
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → No
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Yes
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → No
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → No
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → No
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Yes
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Yes
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → No
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → No
Pengawasan kesetaraan gender: → No

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → No
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → No
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → No
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → No

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: →  hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Yes
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → No

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → No

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Yes
Tunjangan makan disediakan: → No
Bantuan hukum gratis: → No
More about WageIndicator
Get in touch with the WageIndicator team and learn more about our work
Read more
arrow
Contact Us
arrow
WageIndicator Logo
WageIndicator Foundation
Clear data, better decisions
WageIndicator Foundation is a global, independent, non-profit organisation that collects, compares and shares information on Minimum Wages, Living Wages, Living Tariff and Living Income, Wages and Salaries, Labour Laws, Collective Agreements, Gig- and Platform work worldwide. We started in 2000 and are now active in 208 countries and territories.
About
About Us
Our Mission
Our Team
Resource Hub
Disclaimers and Policies
Tools & Data
Buy and Access our Data
Collective Agreements
Labour Law
Living Wages, -Income, -Tariff
Minimum Wages
Salary Check
Connect With Us
Facebook
Instagram
Linkedin
Youtube
Newsletters
Webinars
FacebookInstagramLinkedinYoutubeNewslettersWebinars
Terms & ConditionsGDPR MessagePrivacy StatementCookie SettingsPowered by the WageIndicator Foundation