PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA MANAJEMEN PT. FORTA - LARESE DENGAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) PT. FORTA LARESE PERIODE TAHUN 2022 – 2024
MUKADIMAH
Dengan menyadari bahwa untuk menciptakan ketenangan bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha, perlu adanya hubungan yang harmonis, serasi dan bersinergi antara pihak pengusaha dan serikat pekerja beserta anggota dimana terdapat saling menghormati, saling percaya dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Hubungan Industrial Pancasila yang pada prinsipnya hubungan kerja dalam hubungan Industrial adalah interaksi kepentingan antar pelaku produksi baik sebagai pekerja maupun sebagai pengusaha. Dalam proses interaksi terhadap kepentingan sering terjadi ketidakpastian akan hak dan kewajiban yang dapat berakibat lebih jauh, yakni melemahnya posisi menawar masing-masing pihak.
Disadari Bersama bahwa harmonisasi kepentingan dalam hubungan industrial mutlak diperlukan dan harus dijunjung bersama berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta Visi dan Misi Perusahaan agar perbedaan kepentingan tidak selalu menjadi pertentangan, tetapi dapat menjadi wacana bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
Pengusaha dan pekerja secara bersama-sama harus menjamin terpeliharanya iklim kerja yang kondusif, agar tercipta ketenangan bekerja dan kepastian berusaha melalui niat dan kemauan yang tulus, visi yang sama dan pendekatan yang interaktif dalam menyepakati kondisi-kondisi yang ada secara obyektif dan transparan seputar pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kerjasama ini diformulasikan secara jelas dalam bentuk perjanjian kerja bersama dengan harapan mampu mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas produk, efisien, dan disiplin dan tanggung jawab sebagai syarat mencapai Budaya Kerja Terunggul. Tanpa dilandasi semangat tersebut maka makna Perjanjian Kerja Bersama tidak ada artinya dan sulit diwujudkan.
Sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan hubungan industrial Pancasila, perlu ditumbuh kembangkan rasa ikut memiliki, memelihara dan mempertahankan secara terus menerus dan lebih dari itu bagi kedua belah pihak terhadap perjanjian kerja sama akan sangat bermakna dan berkekuatan mengikat, apabila kedua belah pihak sanggup bertanggung jawab dengan mengedepankan kekuatan moral tanpa mengesampingkan kekuatan hukum dari pelaksanaan perjanjian kerja Bersama yang telah yang telah ditetapkan.
Dengan mempertimbangan aspek hukum dan aspek moral itulah, maka perjanjian kerja Bersama ini disusun.
BAB I PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pasal 1 Pihak-Pihak Yang mengadakan Perjanjian
PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. FORTA-LARESE 2022-2024
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat secara bersama-sama antara: PT. FORTA-LARESE yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Nomor 52 dihadapan Notaris Henk Lumanow dan Surat Izin Usaha Tetap No. 255/DJAI/IUT-2/PMDN/IX-tanggal 30 September 1981, beralamat di jalan raya Jakarta-Bogor Km. 50 Cijujung-Bogor, yang dalam hal ini diwakili oleh:
1. Yohanes Sunardi
2. Andi Tjahyadi
3. Mustangin Ardani
Selanjutnya disebut Pihak Pengusaha.
Dengan :
Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. FORTA-LARESE yang berkedudukan di Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 50 Cijujung-Bogor, yang telah terdaftar pada Departemen Ketenagakerjaan Republik Indonesia
dengan Nomor Pendaftaran:
285/spn.fl/03.32.285/03/X/X/2003 yang dalam hal ini diwakili oleh:
1. M. Sunandar
2. Saeful Anwar
3. Hardiman
4. Suhendar
Selanjutnya disebut Pihak Serikat Pekerja.
BAB II UMUM
Pasal 2 Istilah-Istilah
1. Perusahaan adalah PT. FORTA-LARESE yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Nomor 52 dihadapan Notaris Henk Lumanow dan Surat Ijin Usaha Tetap No 255/DJAI/IUT-2/PMDN/IX/- tanggal 30 September 1981, beralamat di Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 50 Cijunjung-Bogor
2. Pengusaha Adalah:
Pemilik Perusahaan dan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya Perusahaan
dan melakukan tindakan atas nama Pemilik Perusahaan.
3. Serikat Pekerja adalah serikat Pekerja Nasional (SPN) yang sah dan terdaftar di Dinas
Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor dengan Nomor Pendaftaran:
285/SPN.FL/03.32.285/03/X/X/2003
4. Pekerjaan adalah setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan PT. Forta-Larese dengan menerima tugas tertentu dan menerima upah secara tetap.
5. Pengurus Serikat Pekerja Nasional adalah Anggota Serikat Pekerja Nasional yang dipilih oleh anggota untuk memimpin serikat pekerja sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
6. Atasan adalah level superior, section head, manager.
7. Perjanjian Kerja Bersama adalah suatu perjanjian kerja antara serikat pekerja dengan pengusaha sebagaimana termaksud dalam ketentuan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Kepmen. No. 48 Tahun 2004
8. Isteri/Suami yang sah: Isteri/Suami dari perkawinan yang sah menurut hukum dan
terdaftar pada Perusahaan.
9. Anak Sah Pekerja: anak pekerja yang sah dari perkawinan yang sah.
10. Ahli Waris adalah keluarga sedarah baik secara sah maupun luar kawin dan suami/istri yang
hidup terlama serta anak-anak/keturunan mereka, mewaris dari orang tua, kakek, nenek/
semua keluarga sedarah dalam garis lurus keatas.
11. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha pemberi kerja kepada pekerja /buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja atau perundang-undang, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
12. Upah pokok adalah upah bulanan tetap yang dibayarkan kepada pekerja yang mempunyai pekerjaan tetap.
13. Pekerja tetap adalah pekerja yang telah melalui masa percobaan atau kontrak yang ditetapkan sebagai pekerja tetap dengan surat keputusan.
14. Waktu kerja adalah waktu yang ditetapkan untuk pekerja berada ditempat kerja sesuai dengan fungsi kerjanya.
15. Waktu istirahat adalah waktu pada saat pekerja dibebaskan dari kewajiban melakukan pekerjaan baik didalam atau diluar perusahaan.
16. Hari Libur adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
17. Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja yang telah ditetapkan atau atas perintah atasan
18. Kerja Shift adalah waktu kerja yang bergiliran secara teratur
19. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
20. Iuran Serikat Pekerja adalah iuran serikat pekerja kepada anggotanya yang pemungutannya dilakukan oleh pihak Serikat sendiri kepada anggotanya melalui bank.
21. Cuti adalah dimana pekerja dibebaskan dari pekerjaan dengan mendapatkan upah pokok
22. Tanggungan keluarga adalah suami/istri dan 3 (tiga) anak sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
23. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
24. Tunjangan adalah suatu penerimaan atau pemberian dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan, jabatan atau jasa dan merupakan pendapatan yang tetap dan atau tidak tetap dalam bentuk uang atau barang.
Pasal 3 Luasnya Perjanjian Kerja Bersama
1. Perjanjian ini terbatas bagi dan hanya berlaku untuk hal-hal yang tercantum didalamnya.
2. Pengusaha dan serikat pekerja tetap memiliki hak dan kewajiban yang diatur atau dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengusaha dan serikat pekerja menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan atau penerapan perjanjian kerja bersama maupun dalam pertumbuhan dan perkembangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, maka kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyesuaian.
4. Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat antara pengusaha dan pekerjaan PT. FORTA-LARESE.
Pasal 4 Dasar Hukum Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian kerja bersama ini dibuat berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang pembuatan Perjanjian Kerja Bersama antara pengusaha dan pekerja.
Pasal 5 Bahasa Yang Dipergunakan
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
BAB III PENGAKUAN, JAMINAN, DAN FASILITAS
Pasal 6 Hak Pengusaha
Serikat Pekerja mengakui hak pengusaha untuk mengolah disegala bidang secara menyeluruh:
1. Menetapkan Jumlah tenaga kerja dan penempatannya.
2. Menetapkan isi pekerjaan dan waktu kerja.
3. Membuat peraturan prosedur standar operasional dan keselamatan kerja.
4. Menempatkan pendayagunaan tenaga kerja secara efisien dengan berbagai metode, proses, prosedur dan jadwal yang terkait dengan mekanisme kerja operasional.
5. Mengadakan promosi, demosi, dan mutasi sesuai dengan ketentuan dalam PKB ini dan peraturan yang berlaku.
6. Mengadakan tindakan disiplin, memberikan surat peringatan, skorsing, dalam rangka proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan PHK terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan dalam PKB ini dan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Pasal 7 Pengakuan Terhadap Hak Serikat Pekerja
1. Pengusaha mengakui Serikat Pekerja Nasional sebagai satu-satunya serikat pekerja yang sah dalam perusahaan dan dengan demikian mewakili seluruh pekerja maupun secara bersama-sama (kolektif) dalam masalah ketenagakerjaan atau dalam hal-hal yang berhubungan dengan hubungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi para pekerja.
2. Pengusaha mengakui bahwa organisasi serikat pekerja punya hak dan kedaulatan sendiri untuk mengatur organisasinya.
Pasal 8 Fungsi Serikat Pekerja
Pengurus serikat pekerja berfungsi mewakili anggotanya, baik secara perorangan maupun kolektif dalam hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Pasal 9 Jaminan Bagi Serikat Pekerja
1. Pengurus mengakui keberadaan organisasi serikat pekerja yang punya nomor pencatatan dan daftar anggota di PT. FORTA-LARESE dan bertindak untuk dan atas nama anggotanya.
2. Serikat Pekerja sebagai badan/organisasi yang mewakili anggotanya.
3. Serikat Pekerja akan sepenuhnya memberikan bantuan terhadap pimpinan dan petugas yang ditunjuk oleh perusahaan dalam membina, mengatur dan menertibkan pekerja sehingga tercipta suasana kerja yang aman, nyaman dan harmonis.
4. Pekerja yang dipilih dan ditunjuk menjadi anggota pengurus Serikat Pekerja tidak akan mendapat tekanan dari pengusaha, baik langsung maupun tidak langsung atau mendapat perlakuan diskriminatif serta tindakan pembalasan oleh karena fungsinya.
Pasal 10 Bantuan dan Fasilitas Untuk Serikat Pekerja
1. Perusahaan memberikan ruang kantor dengan perlengkapan meja, kursi, dan seperangkat komputer serta peralatan kantor lainnya untuk menunjang kegiatan serikat pekerja.
2. Pengusaha tetap memberikan upah penuh bagi pengurus serikat pekerja atau anggota yang mengikuti organisasi seperti konferensi/kongres, pelatihan, seminar, rapat di perangkat organisasi dimana dalam mengikuti kegiatan tersebut terlebih dahulu serikat pekerja meminta izin kepada pengusaha dalam hal ini diwakili oleh bagian personalia dan diketahui oleh atasan masing-masing pekerja tersebut.
3. Dalam hal menjalankan tugas organisasi serikat pekerja, serikat pekerja akan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan perusahaan atau pengusaha.
Pasal 11 Hubungan Serikat Dengan Perusahaan
1. Dalam persoalan/hal-hal yang menyangkut hubungan industrial perusahaan dan serikat pekerja akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Forum bipartit digunakan sebagai sarana melakukan komunikasi antara pihak pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan persoalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut diatas.
3. Dalam hal perbedaan pendapat tidak dapat diselesaikan secara bipartit, maka diteruskan pada penyelesain hubungan Industrial (PHI)
4. Dalam hal menyelesaikan bipartit, pengusaha diwakili oleh personalia atau orang yang ditunjuk oleh pimpinan, sedangkan yang mewakili pekerja adalah pengurus serikat pekerja.
5. Penyelesaian melalui penyelesaian hubungan Industrial (PHI) dapat diwakilkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV HUBUNGAN KERJA
Pasal 12 Penerimaan Pekerja Baru
Serikat pekerja mengakui hak pengusaha untuk menerima pekerja baru dalam mengakui tuntutan kemajuan dan perkembangan perusahaan serta tidak akan mencampuri kebijakan kepegawaian perusahaan.
Pasal 13 Syarat Kerja dan Masa Pelatihan
1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI)/ penduduk yang sah dan memenuhi syarat kerja akan dipertimbangkan untuk diterima sebagai calon pekerja tanpa melihat asal usul daerah, bangsa atau kepercayaan agama
2. Untuk dapat diterima sebagai pekerja harus memenuhi syarat-syarat kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, lulus dalam ujian/seleksi yang diadakan, diharuskan dapat membaca, mengerti dan menandatangani suatu. perjanjian kerja serta menjalankan masa pelatihan selama 3 (tiga) bulan
3. Selama masa pelatihan, setiap waktu masing-masing dapat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat dan tanpa memberikan penggantian kerugian apapun dengan memberitahukan terlebih dahulu alasannya
4. Atas pertimbangan dan penilaian perusahaan, setiap pekerja yang dinyatakan lulus masa pelatihan, maka pekerja akan dipekerjakan dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (Kontrak)
Pasal 14 Mutasi
1. Serikat pekerja mengakui hak pengusaha untuk memindahkan (Rotasi) pekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan mengeluarkan surat keputusan mutasi dan ditembuskan kepada serikat pekerja.
2. Dalam hal penentuan tugas penempatan serta pemindahan (mutasi) pekerja, perusahaan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas kerja serta kebutuhan perusahaan.
3. Pekerja wajib melaksanakan mutasi yang dilakukan oleh atasannya.
4. Mutasi pekerja tidak mengubah gaji atau upah pokok yang diterima pekerja.
5. Dalam hal pekerja menolak untuk dimutasi tanpa ada alasan yang jelas, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan & aturan yang berlaku di PKB.
Pasal 15 Promosi
1. Pengusaha dapat menaikan jabatan seorang pekerja (promosi) sesuai dengan kebutuhan.
2. Promosi jabatan mengacu kepada hasil penilaian prestasi kerja, Analisa profil kompetensi dan hasil tes psikolog dari pekerja yang akan dipromosikan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta dibuatkan Surat Keputusan kepada yang bersangkutan.
3. Masa percobaan promosi adalah 3 (tiga) bulan. Apabila pekerja yang dipromosi tidak lulus masa percobaan, maka perusahaan dapat memperpanjang masa percobaan promosi selama 3 (tiga) bulan lagi.
4. Apabila pekerja lulus masa percobaan promosi maka perusahaan wajib mengeluarkan surat
keputusan disertai kenaikan tunjangan dan fasilitas yang disesuaikan dengan posisi baru.
Pasal 16 Demosi
1. Pengusaha dapat menurunkan jabatan seorang pekerja (demosi) serta dibuatkan Surat Keputusan kepada yang bersangkutan.
2. Demosi jabatan dilakukan berdasarkan penilaian objektif terhadap pekerja yang tidak kompeten/tidak mampu terhadap jabatannya saat ini dan bukan, berdasarkan diskriminasi.
3. Apabila pekerja harus di demosi, maka tunjangan dan fasilitas disesuaikan dengan posisi yang baru.
Pasal 17 Penilaian Prestasi Kerja
1. Penilaian prestasi kerja dilakukan oleh atasan berdasarkan kompetensi fungsional, kompetensi kepemimpinan/ perilaku, kompetensi umum dan disiplin kerja dimana penilaiannya dilakukan secara obyektif dengan from standar.
2. Persyaratan dan perbaikan penilaian sesuai kecakapan dan prestasi kerja seseorang ditentukan oleh atasan dan diketahui oleh pekerja yang bersangkutan.
3. Bagi pekerja yang dinilai memiliki prestasi kerja buruk dan/atau tidak mencapai standar prestasi yang diharapkan perusahaan, setelah diberi bimbingan dan pengarahan sebanyak 2(dua) kali, namun hasil penilaian kinerja tidak menunjukan perbaikan, maka perusahaan dapat memberikan sanksi peringatan disertai bukti/berita acara kesalahan pekerja dan /atau penilaian kerja secara objektif sesuai dengan peraturan/aturan yang berlaku di PKB.
Pasal 18 Perjalanan Dinas
Perjalanan Dinas untuk mengirim atau menugaskan pekerja ke tempat kerja diluar pabrik untuk menjalankan suatu tugas dalam kurun waktu tertentu dan pekerja wajib menjalankan tugas tersebut.
BAB V HARI KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 19 Hari dan Jam Kerja serta Istirahat
Pengusaha menentukan hari dan jam kerja didasarkan kepada kebutuhan Perusahaan dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Waktu kerja di Perusahaan disesuaikan dengan keadaan dan sifat dari pekerjaan tersebut di setiap bagian. Setiap penyimpangan terhadap jam kerja dilaksanakan setelah memberitahukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Waktu kerja di perusahaan diatur sebagai berikut:
a. Hari kerja perusahaan adalah 5 (lima) hari dalam seminggu
b. Jam kerja perusahaan adalah 40 (empat puluh) jam seminggu
c. Pekerjaan yang dilakukan melebihi jam kerja sehari dan seminggu dihitung sebagai jam kerja lembur.
d. Hari dan jam kerja perusahaan diatur lebih lanjut sesuai kebijakan operasional perusahaan dengan pemberitahuan kepada pihak serikat pekerja.
Pasal 20 Kerja Lembur
1. Pada dasarnya kerja lembur adalah sukarela bagi pekerja kecuali hal-hal berikut:
a. Dalam hal terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera.
b. Dalam hal apabila pekerjaan tidak diselesaikan menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau dapat mengganggu kelancaran produksi.
c. Dalam hal darurat dan apabila ada pekerjaan yang jika tidak segera diselesaikan akan membahayakan kesehatan dan keselamatan orang
d. Kerja lembur dilakukan atas perintah atasan.
2. Dasar perhitungan upah lembur secara umum mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/Men/VI/2004.
BAB VI PENGUPAHAN
Pasal 21 Sistem Pengupahan
1. Sesuai dengan status pekerja maka sistem pengupahan ditetapkan berdasarkan upah
bulanan.
2. Pembayaran upah dilakukan setiap akhir bulan melalui bank.
Pasal 22 Penyesuaian Upah
1. Perusahaan wajib memenuhi ketentuan upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku dari pemerintah.
2. Pengusaha memberikan kelebihan upah dengan mempertimbangkan masa kerja atas dasar kondisi kemampuan perusahaan. Komposisi penghargaan masa kerja, sbb :
Masa kerja 1 tahun: UMK
Masa kerja 1 tahun - < 6 tahun: UMK + Rp. 3.500,-
Masa kerja 6 tahun - < 12 tahun: UMK + Rp. 5.500,-
Masa kerja 12 tahun - < 18 tahun : UMK + Rp. 7.500,-
Masa kerja 18 tahun keatas: UMK + Rp. 8.500,-
Pasal 23 Pembayaran Upah Selama Sakit
1. Seorang pekerja yang terus menerus dalam perawatan / pengobatan dan tidak dapat memenuhi tugasnya, selama masa sakitnya yang dibenarkan oleh dokter yang ditunjuk oleh perusahaan akan mendapat upah sebagai berikut:
. Selama 4 (empat) bulan pertamanya 100% upah
. Selama 4 (empat) kedua 75% upah
· Selama 4 (empat) ketiga 50% upah
· Untuk bulan selanjutnya 25% upah
2. Bila sesudahnya 12 (dua belas bulan) pekerja yang dimaksud dalam butir 1 pasal ini masih dalam perawatan dan tidak dapat melakukan pekerjaannya maka pekerja = tersebut dinyatakan tidak mampu bekerja lagi dan akan diberhentikan sesuai dengan UU yang berlaku dan terkait.
Pasal 24 Tunjangan Hari Raya
1. Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Pekerja satu kali dalam setahun sebesar 1 (satu) bulan upah pokok dan tunjangan tetap
2. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan dan telah lulus masa percobaan atau lebih secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan Tunjangan Hari Raya secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan:
Masa Kerja X Upah Per Bulan
12
3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Pasal 25 Tunjangan Kehadiran
Tunjangan Kehadiran Kepada seluruh pekerja yang hadir terus menerus selama 1 (satu) bulan penuh diberikan tunjangan hari sebesar Rp. 30.000, - (dua puluh lima ribu rupiah) dan dibayarkan pada akhir bulan.
Pasal 26 Tunjangan Jabatan Kepala Seksi
1. Kepada pekerja yang menjabat sebagai kepala seksi diberikan Tunjangan Jabatan sebesar Rp.100.000, - (seratus ribu rupiah) setiap bulan.
2. Tunjangan jabatan bersifat tetap.
3. Jika terjadi penurunan jabatan (Demosi) atau terjadi kenaikan jabatan (promosi), maka tunjangan jabatan akan disesuaikan dengan posisi baru seperti yang dimaksud dalam pasal 16 (ayat 3).
Pasal 27 Bantuan Untuk Keluarga Pekerja Yang Ditahan
1. Pekerja yang ditahan oleh Pihak yang berwajib tidak mendapat upah dan pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan bantuan sebagai berikut:
a. Untuk 1 orang tanggungan sebesar 25% dari upah pokok.
b. Untuk 2 orang tanggungan sebesar 35% dari upah pokok.
c. Untuk 3 orang tanggungan sebesar 45% dari upah pokok.
d. Untuk 4 orang tanggungan sebesar 50% dari upah pokok.
2. Pengaturan pembayaran bantuan tersebut diatas adalah mengacu pada UU yang berlaku.
3. Jika seorang pekerja ditahan, tetapi penahanan itu tidak diteruskan dengan suatu hukuman, maka pengusaha tidak diwajibkan untuk memberikan ganti rugi, kecuali jika penahanan itu dilakukan berdasarkan tuduhan dari pengusaha sehingga pengusaha dapat diwajibkan memberi ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Bagi Pekerja yg ditahan oleh instansi yang berwenang dan terkait serta berstatus tersangka maka pekerja tersebut harus mengundurkan diri dari perusahaan
BAB VII PEMBEBASAN KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA
Pasal 28 Libur Nasional / Cuti
1. Pada hari-hari libur resmi atau libur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tidak bekerja dengan mendapat upah tetap.
2. Apabila dipandang perlu perusahaan akan menetapkan pergeseran / penggantian hari libur yang mana dibicarakan secara resmi terlebih dahulu dengan pengurus serikat pekerja.
3. Pekerja secara mutlak berhak atas cuti tahunan sekurang - kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, yang dalam pembagiannya ditentukan sesuai UU yang berlaku.
Pasal 29 Cuti Tahunan
1. Pekerja berhak atas cuti tahunan yaitu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
2. Dalam hal pembagian cuti tahunan seperti yang dimaksud ayat 1 diatas, ditentukan sebagai berikut:
a. 6 (enam) hari cuti tahunan dilakukan pada hari raya Idul Fitri. Jika dibutuhkan oleh perusahaan maka pelaksanaan cuti ini akan dirundingkan kembali antara pengusaha dan serikat pekerja.
b. 6 (enam) hari sisanya diambil secara perorangan dengan tidak bisa digabungkan cuti tahunan seperti yang disebut dalam ayat 2 (a). Pengajuan cuti minimal 1 minggu sebelum hari cuti dan telah disetujui oleh atasan.
c. Sisa cuti tahunan yang belum diambil dalam tahun tersebut akan gugur dan tidak akan diganti dengan uang kecuali atas permintaan pimpinan perusahaan.
d. Jika sampai batas akhir pengambilan cuti masih ada sisa cuti, maka sisa cuti maximum 2 hari dapat diambil sampai akhir Februari tahun berikutnya.
Pasal 30 Cuti Melahirkan/ Gugur Kandungan
1. Pekerja perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan selama 1 1/2 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1 1/2 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2. Pekerja wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti melahirkan selama 1 1/2 (satu setengah) bulan bulan sebelum melahirkan dan 1 1/2 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan dengan mendapat upah.
3. Pekerja perempuan yang mengalami gugur kandungan melampirkan Surat Keterangan Dokter/Bidan yang merawatnya setelah mengalami gugur kandungan.
4. Pekerja wanita yang akan menggunakan hak cuti melahirkan harus mengajukan permohonan tertulis dan disertai dengan surat keterangan Dokter/ Bidan.
5. Tata cara pengajuan cuti melahirkan/keguguran harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Pasal 31 Izin Meninggalkan Pekerjaan dengan Upah Penuh
1. Perusahaan dapat memberikan izin dengan upah penuh apabila:
a. Pekerja sendiri menikah selama 3 hari
b. Menghitankan/baptis anak sendiri; selama 2 hari
c. Menikahkan anak; selama 2 hari
d. Anggota keluarga meninggal dunia, yaitu:
Suami/Istri/Anak/Orangtua
Kandung/Mertua; selama 2 hari.
e. Pada waktu Istri sah melahirkan; selama 2 hari
f. Anggota keluarga (kakek, nenek, saudara kandung) dalam satu rumah meninggal dunia; selama 1 hari.
2. Izin meninggalkan pekerjaan tersebut dalam ayat 1 diatas harus diperoleh terlebih dahulu dari pengusaha, kecuali dalam hal darurat atau mendesak bukti bukti dapat diajukan kemudian.
3. Atas pertimbangan dan kebijaksanaan pengusaha, izin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan diatas dapat diberikan dengan tanpa diberikan upah.
4. Bagi pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditentukan oleh perusahaan seperti jamsostek, mendapat upah penuh.
5. Surat keterangan dokter diluar yang sudah ditentukan oleh perusahaan seperti jamsostek, dinyatakan tidak berlaku.
6. Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa mendapatkan izin resmi dari pengusaha dinyatakan mangkir dan tidak mendapatkan upah/gaji.
BAB VIII JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 32 Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1. Perusahaan berkewajiban mengikutsertakan semua pekerja dalam program BPJS KETENAGAKERJAAN dan BPJS Kesehatan berdasarkan undang-undang No. 24 Tahun 2011 TENTANG Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
A. BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
· Jaminan Kecelakaan Kerja
· Jaminan Kematian
· Jaminan Hari Tua
· Jaminan Pensiun
B. BPJS Kesehatan
2. Besarnya iuran jaminan sosial tersebut diatas adalah:
a. Untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan dan kematian ditanggung oleh perusahaan.
b. Untuk jaminan hari tua ditanggung oleh perusahaan dan pekerja dengan perincian:
· Ditanggung perusahaan sebesar 3.7 % dari upah sebulan
· Ditanggung pekerja sebesar 2 % dari upah sebulan
3. Perusahaan berkewajiban memberikan kartu BPJS pada pekerja setelah mendapatkan kartu BPJS.
Pasal 33 Sarana Ibadah
Perusahaan memberikan fasilitas ruangan atau tempat beribadah di dalam lokasi perusahaan.
Pasal 34 Pakaian Kerja
1. Pakaian seragam akan diberikan kepada karyawan kontrak, setelah memenuhi dan lulus masa pelatihan 3 bulan kerja.
2. Pekerja mendapatkan penggantian baju sebanyak 2 (dua) potong yang pelaksanaannya dilaksanakan pada bulan September setiap tahun
3. Selama hari kerja dan berada dalam lingkungan perusahaan, pekerja wajib mengenakan baju seragam kerja yang telah diberikan oleh perusahaan pekerja harus memelihara kerapihan pakaian seragam demi menjaga nama baik perusahaan.
Pasal 35 Kegiatan Kesehatan, Kesenian & Kesejahteraan Karyawan
Darmawisata/Rekreasi & Olahraga, Kesenian dilakukan sesuai dengan kebijakan operasional Perusahaan.
Pasal 36 Fasilitas Tempat Untuk Makan dan Minum
1. Perusahaan menyediakan tempat khusus bagi pekerja untuk makan yang memadai menurut standar kesehatan di dalam lingkungan perusahaan.
2. Perusahaan menyediakan instalasi air minum (yang sehat dan higienis) di lingkungan perusahaan.
BAB IX KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 37 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan diri dengan meningkatkan disiplin dan aturan perundang-undangan K3, sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1970.
2. Setiap pekerja wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan, serta mengikuti dan mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan Kesehatan kerja, sesuai dengan requirement APD disetiap departement
3. Apabila pekerja menemukan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan kerja di dalam perusahaan, secepatnya harus melaporkan kepada atasannya.
4. Perusahaan wajib menyediakan alat-alat pengaman yang harus dipakai melaksanakan tugas pekerjaan dan sekaligus wajib melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap alat pengaman tersebut.
5. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P23K), wajib memberikan penyuluhan, Pendidikan dan bertanggungjawab atas ditaati dan dilaksanakannya ketentuan K3 serta pelayanan alat-alat K3.
6. Perusahaan menyediakan obat-obatan ringan untuk pertolongan pertama bagi pekerja yang mengalami sakit maupun kecelakaan kerja (P3K)
7. Perusahaan dapat meminta ganti rugi sebagian atau sepenuhnya kepada pekerja yang merusak dan atau menghilangkan alat-alat keselamatan kerja karena kelalaian atau kecerobohannya.
8. Pekerja wajib melaporkan segenap kejadian yang kejadian yang terjadi di lingkungan kerjanya kepada atasannya.
9. Semua pekerjaan diwajibkan aktif mengambil bagian dalam usaha pencegahan dan penanggulangan kecelakaan/kebakaran di lingkungan kerjanya.
10. Alat-alat keselamatan kerja merupakan fasilitas dari perusahaan dan tidak dibenarkan untuk disalahgunakan/dipindahtangankan kepada yang tidak berhak.
BAB X PROGRAM PENINGKATAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 38 Program Pelatihan dan Pengembangan
Untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, maka perusahaan mengadakan program-program pelatihan dan pengembangan yang mana dalam pelaksanaannya diselenggarakan sendiri atau dengan melalui Lembaga Pendidikan lain baik di dalam maupun di luar negeri.
BAB XI TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA
Pasal 39 Produktivitas
1. Perusahaan dan serikat pekerja menyadari akan pentingnya produktifitas kerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pengusaha.
2. Setiap karyawan harus menjunjung tinggi budaya kerja terunggul, pencapaian sasaran mutu dan harus bekerja sesuai dengan standar yang telah atau akan ditentukan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik berupa:
a. Waktu
b. Barang rusak (bahan material, barang jadi, asset perusahaan)
c. Pekerjaan diulangi
d. Perlengkapan pekerjaan
e. Lingkungan kerja
3. Setiap pekerja diharuskan untuk mendukung perusahaan dalam program penurunan biaya untuk mencapai daya persaingan yang kuat melalui penghematan dan perbaikan kerja ketahap yang lebih secara terus menerus.
4. Setiap pekerja mendukung pengusaha untuk meningkatkan produktivitas yang tinggi, pencapaian sasaran mutu dan sasaran daya penurunan biaya yang sedang yang akan dicapai selama tidak bertentangan dengan norma kerja yang berlaku di perusahaan.
Pasal 40 Tata Tertib
Pekerja diwajibkan mematuhi tata tertib kerja sebagai berikut:
1. Melakukan tugas pada waktu yang telah ditentukan
2. Mematuhi jam kerja yang telah diatur oleh pengusaha dalam hal kegiatan tertentu untuk kelancaran jalannya produksi atau jalannya kegiatan perusahaan
3. Mematuhi semua instruksi dari atasan
4. Memakai seragam, tanda pengenal karyawan dan perlengkapan kerja yang telah disiapkan dengan rapi sopan dan bersih sesuai dengan norma kepatuhan dan ketentuan perusahaan.
5. Menjaga kebersihan lingkungan kerja disaat menjalankan tugas maupun disaat istirahat dilingkungan perusahaan.
6. Memelihara keselamatan dan kebersihan dengan baik peralatan kerja, mesin-mesin serta perlengkapan kerjanya.
7. Segera memberitahukan kepada bagian personalia tentang perubahan alamat tempat tinggal terakhir, dan status nikah paling lambat 1 (satu) bulan setelah ada perubahan.
8. Menjaga ketertiban dan ketenangan kerja dilingkungan perusahaan dan tidak mengganggu ketenangan orang lain.
9. Tidak dibenarkan menolak pemeriksaan dari security mematuhi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan perusahaan.
10. Sebelum memulai tugas pekerjaannya, pekerja harus terlebih dahulu memeriksa setiap peralatan, perlengkapan serta bahan-bahan / material yang akan dipakainya.
11. Tidak dibenarkan menolak mutasi kerja
12. Tidak dibenarkan memperlambat, menghalangi kelancaran jalannya produksi maupun kegiatan kantor/ perusahaan.
13. Menjalankan, mempertahankan dan meningkatkan prestasi kerja yang tinggi untuk mencapai VISI dan MISI perusahaan.
Pasal 41 Larangan-larangan Bagi Pekerja
Pekerja dilarang:
1. Membawa senjata tajam, senjata api atau membawa benda-benda sejenis ke dalam lingkungan perusahaan yang membahayakan bagi pekerja itu sendiri, rekan sekerja maupun perusahaan.
2. Membawa minuman keras, obat terlarang, mabuk di tempat kerja, membawa dan menyimpan serta menyalahgunakan narkotika, melakukan segala bentuk perjudian, bertengkar atau berkelahi dengan sesama pekerja/pimpinan di dalam lingkungan perusahaan.
3. Mengadakan transaksi jual beli barang apapun atau mengedarkan sumbangan, menempelkan atau mengedarkan poster/selebaran yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin dari perusahaan dan serikat pekerja.
4. Melakukan tindakan asusila, pelecehan sexual dan perbuatan tidak sopan lainnya dilingkungan perusahaan.
5. Merokok pada jam kerja dilingkungan perusahaan kecuali pada jam istirahat pada tempat yang telah ditentukan.
6. Menghasut, membujuk memprovokasi, memikat pengusaha dan teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.
7. Merusak dengan sengaja atau dengan kecerobohannya menyebabkan rusaknya milik perusahaan.
8. Membawa, menggunakan barang milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa izin dari pimpinan perusahaan.
9. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya atau tanpa izin atasan dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya, kecuali atas perintah/ izin atasannya
10. Dengan sengaja atau kecerobohannya membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam bahaya.
11. Menganiaya/melukai, menghina secara kasar atau mengancam baik itu menggunakan kekerasan secara fisik maupun dengan perkataan tidak sopan yang merendahkan martabat manusia terhadap pengusaha, keluarga pengusaha, pimpinan perusahaan dan teman sekerjanya.
12. Memberikan keterangan palsu untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.
13. Membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pimpinan perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan negara.
14. Melakukan tindakan kejahatan, seperti: Mencuri, menggelapkan, menipu, manipulasi, memperdagangkan barang terlarang baik dilingkungan perusahaan.
15. Menolak perintah yang layak dari atasan.
16. Tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja/petunjuk dari atasannya
17. Menyuruh mengabsenkan untuk kepentingan diri sendiri atau teman sekerja.
18. Memanipulasi absensi
19. Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
20. Sering terlambat masuk kerja
21. Melakukan pekerjaan secara serampangan ataupun menghambat/membatasi pekerjaan dengan sengaja yang mengakibatkan kurangnya hasil produksi.
22. Meninggalkan perusahaan tanpa izin atasan atau berhenti bekerja sebelum waktunya.
23. Bekerja tidak efisien seperti: bercakap-cakap, mengganggu teman sekerja, membaca majalah, komik, menulis surat pribadi dan tidur pada waktu jam kerja.
24. Dilarang menggunakan Hand Phone(HP) selama jam kerja atau menggunakan aplikasi media sosial
25. Membuang sampah secara sembarangan, tidak pada tempatnya.
26. Menolak pemeriksaan atas kesehatannya oleh Dokter/Tenaga medis yang ditunjuk perusahaan.
27. Tidak mengikuti program-program atau kegiatan yang diadakan oleh perusahaan
28. Menolak untuk diperiksa pada pintu gerbang keluar/ masuk
29. Makan pada jam kerja dan atau ditempat area kerja
30. Berambut Panjang bagi karyawan pria sesuai kepatutan
31. Memakai sendal pada jam kerja
32. Menukar jadwal kerja atau shift tanpa izin atasan.
33. Membungakan uang dilingkungan perusahaan.
BAB XII TINDAKAN DISIPLIN
Pasal 42 Penegakan Disiplin Kerja
1. Perusahaan dapat mengambil tindakan disiplin terhadap setiap pekerja yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin kerja. Penegakan disiplin dilakukan oleh atasan langsung atau petugas yang ditunjuk oleh perusahaan.
2. Pelaksanaan penegakan disiplin kerja pada dasarnya dijiwai oleh itikad baik perusahaan dalam membimbing dan membina pekerja guna mencapai prestasi kerja yang lebih baik.
3. Pelaksanaan penegakan disiplin ini didasarkan pada PKB dan Undang-undang yang berlaku
4. Dalam menghadapi pelanggaran disiplin melalui wakilnya perusahaan akan menentukan satu dari macam tindakan disiplin dibawah ini:
1) Surat Peringatan
Ada 3 macam peringatan, Yaitu:
· Peringatan lisan tercatat
· Surat peringatan pertama, dengan jangka waktu berlaku 6 (enam) bulan
· Surat peringatan Kedua, dengan jangka waktu berlaku 6 (enam) bulan
· Surat peringatan Ketiga, dengan jangka waktu berlaku 6 (enam) bulan
2) Pembebasan tugas / Skorsing
3) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
5. Surat peringatan tersebut diberikan tidak perlu menurut urutannya tetapi sesuai nilai besar kecilnya kesalahan atau banyaknya pelanggaran.
6. Sebelum perusahaan memberikan surat peringatan tertulis tingkat pertama pada pekerja, maka terlebih dahulu harus dilakukan pembinaan/ peringatan lisan satu kali sesuai dengan kategori kelalaian atau kesalahannya Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pasal 43 Sanksi-sanksi
Beberapa tindakan disiplin dan tindakan disiplin yang diberikan:
1. Peringatan Lisan Tercatat
Peringatan lisan dilakukan sebanyak-banyaknya 2 kali dalam hal:
a. Dalam satu bulan datang terlambat selama 3 (tiga) kali
b. Membuang sampah dan meludah tidak pada tempatnya
c. Tidak memakai kartu tanda pengenal karyawan
d. Tanpa izin atasan yang berwenang, meninggalkan tempat kerja tetapi masih dalam lingkungan pabrik
e. Kualitas dan efisiensi tidak mengikuti standar yang ditetapkan
f. Tidak memakai sepatu waktu kerja
g. Bekerja tidak efisien, seperti: bercakap- cakap, mengganggu teman sekerja, membaca majalah, komik, menulis surat pribadi
h. Mangkir
2. Pelanggaran dengan diberi surat Peringatan PERTAMA:
a. Untuk kedua kalinya pelanggaran pada saat peringatan lisan masih berlaku.
b. Memasuki perusahaan tidak melalui pintu masuk yang telah ditetapkan.
c. Berhenti bekerja sebelum waktu yang ditetapkan
d. Menggunakan Kartu Tanda Pengenal Karyawan milik orang lain.
e. 3 (tiga) kali mangkir/alpa dalam 1 (satu) bulan
f. Tidak mengisi waktu hadir/kartu absen
g. Selama waktu kerja melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan atau melakukan kegiatan diluar pekerjaannya
h. Tidak mempergunakan sebagaimana mestinya peralatan kerja, perlengkapan kerja dan pakaian/seragam kerja
i. Menolak pemeriksaan kesehatan oleh Dokter/Tenaga Medis yang ditunjuk Perusahaan
j. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja dan diketahui oleh atasannya, tetapi tidak diambil tindakan maka atasan pekerja tersebut terkena tindakan disiplin.
k. Menolak untuk diperiksa pada pintu gerbang keluar/ masuk
l. Tidak mengindahkan peraturan keselamatan kerja dan fasilitas perlengkapan kerja yang tersedia serta tata tertib kebersihan.
m. Tidak mematuhi atau tidak menjalankan yang layak dari atasan
n. Minimal 6 (enam) kali alpa dalam waktu 3 (tiga) bulan
o. Memasuki tempat terlarang tanpa izin dari yang berwenang
p. Berhenti kerja tidak mengikuti waktu yang ditentukan
q. Tidak memakai sepatu saat bekerja setelah mendapatkan teguran lisan
r. Bersikap, berbicara atau berbuat yang dapat mengganggu ketentraman pekerja lainnya di perusahaan.
s. Melakukan pertukaran jam kerja (tukar shift) tanpa adanya izin tertulis dari atasan masing-masing.
t. Tidak memakai pakaian atau seragam yang diberikan oleh perusahaan pada hari yang ditentukan
u. Pulang tanpa izin atasan diwaktu atau jam kerja
v. Memasuki pabrik diluar hari dan jam kerja tanpa ada izin dari atasan atau pengusaha
w. Menolak kebijakan pengaturan mutasi dari management dan perusahaan
x. Prestasi kerja buruk dan/atau tidak mencapai standar prestasi yang diharapkan perusahaan walaupun telah diberikan bimbingan dan pengarahan sebanyak 2 (dua) kali)
y. Dua kali mendapatkan teguran lisan atas kelalaian atau pelanggaran yang dinilai bobot kelalaian atau pelanggaran dibawah pelanggaran yang langsung diberikan Surat Peringatan Pertama.
z. Kesalahan-kesalahan lain yang dinilai setara dengan pelanggaran yang diberikan surat peringatan pertama
3. Pelanggaran dengan diberi surat peringatan KEDUA:
a. Untuk kedua kalinya melakukan pelanggaran saat surat peringatan pertama masih berlaku
b. Merokok pada saat jam kerja
c. Tidak berhati-hati, ceroboh atau serampangan dalam menggunakan alat-alat, mesin, hasil produksi, bahan-bahan baku, bahan-bahan campuran maupun bahan- bahan lainnya.
d. Mempergunakan milik perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan atau izin atasan
e. Tidur selama jam kerja
f. Menolak perintah yang layak dari atasan untuk kedua kalinya
g. Mempergunakan barang milik pekerja lain atau milik perusahaan tanpa adanya izin sebelumnya
h. 4 (empat) kali mangkir/alpa dalam satu bulan
i. Menyebarkan/mengedarkan pamflet/ Buletin, selembaran dan lain-lain yang isinya bukan menghasut tanpa seizin perusahaan dan serikat pekerja atau coret-coret dalam lingkungan perusahaan
j. Tanpa izin memasuki wilayah produksi/ tempat terlarang yang bukan tempatnya bekerja yang tidak ada hubungannya kerjanya.
4. Pelanggaran dengan diberi surat Peringatan KETIGA:
a. Melakukan pelanggaran pada saat peringatan kedua masih berlaku
b. Melakukan perbuatan atau melalaikan kewajiban baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan keonaran, kerugian dan kecelakaan
c. Memalsukan absen/jam kerja lembur, kartu absen milik sendiri maupun orang lain sehingga menimbulkan hak-hak pekerja yang tidak sah.
d. Tidak melaporkan terjadinya kerusakan pada mesin atau peralatan yang menjadi tanggungjawabnya
e. (3) Tiga kali menolak perintah yang wajar untuk mengerjakan hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan, sedangkan perusahaan dengan pasti mengetahui bahwa pekerja tersebut mampu dan berkesempatan melakukan perintah tersebut.
f. Menolak perintah, petunjuk dan larangan petugas keamanan atau atasan yang berwenang dalam rangka pemeliharaan dan keselamatan/keamanan lingkungan perusahaan.
g. 6 (enam) kali mangkir/alpa tidak berturut-turut dalam sebulan
h. Membatasi atau menghambat pekerjaan dengan sengaja yang mengakibatkan kurangnya hasil produksi
i. Merusak pengumuman milik perusahaan dan atau serikat pekerja
j. Baik sengaja atau karena kelalaiannya sendiri mengakibatkan rusaknya barang milik perusahaan atau teman sekerja
k. Membawa kendaraan perusahaan tanpa izin resmi mengendarai kendaraan tersebut
l. Menyebarkan/mengedarkan pamflet/Buletin, selebaran dan lain-lain yang isinya bukan menghasut tanpa seizin perusahaan dan serikat pekerja atau coret-coret dalam lingkungan perusahaan
5. Pelanggaran berat dengan diberi tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
c. Mabuk, meminum-minuman keras yang memabukan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
e. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
f. Melakukan praktek rentenir didalam perusahaan atau sejenis bank gelap
g. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
h. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan
i. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja
j. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
k. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
l. Melakukan pungutan dana kepada calon pekerja didalam proses perekrutan karyawan baru di dalam Perusahaan
m. Melakukan pungutan liar/illegal dalam bentuk apapun kepada karyawan perusahaan.
Pasal 44 Pembebasan Tugas/ Skorsing
Skorsing dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Pasal 45 Hubungan Kerja Putus Karena Hukum
Hubungan kerja dianggap putus karena hukum dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Pekerja masih dalam masa pelatihan kerja, dan dinyatakan tidak lulus pelatihan kerja
2. Pekerja mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis atau kemauan sendiri
3. Pekerja mencapai usia pensiun
4. Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil secara patut oleh pengusaha sebanyak 2 (dua) kali.
Pasal 46 Pengunduran Diri Dari Pekerja
Bagi pekerja yang akan mengundurkan diri dari perusahaan harus memberitahukan secara tertulis pada perusahaan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu bagi pekerja level/jabatan operator dan 1 (satu) bulan sebelumnya untuk pekerja level/jabatan staff keatas pada akhir bulan takwim
Pasal 47 Pengunduran Diri
1. Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dari perusahaan, harus mengajukan permohonan diri harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003, pasal 162 ayat 1, 2, 3, dan 4
2. Besarnya uang pisah yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai berikut:
| Tahun | Bulan Gaji |
| 3-7 | 1 |
| >7-10 | 2 |
| >10-13 | 3 |
| >13-16 | 5 |
| >16-19 | 6 |
| >19-21 | 7 |
| >21 | 8 |
Pasal 48 Pensiun
1. Apabila pekerja laki-laki telah berusia 55 tahun dan pekerja wanita berusia minimum 50 tahun atau pekerja yang telah memasuki masa kerja 22 (dua puluh dua) tahun, maka pekerja dapat dipensiunkan oleh perusahaan.
2. Pekerja yang telah memasuki usia seperti yang telah dijelaskan dalam ayat (1) di atas, dapat mengajukan pensiun atas kemauan sendiri dengan mendapatkan izin dari pengusaha dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
3. Perusahaan wajib memberikan uang pensiun yang besarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII UANG PESANGON DAN JASA
Penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja ini didasarkan pada peraturan dan Perundang-undang yang berlaku.
Pasal 49 Perhitungan Uang Pesangon, Penghargaan masa kerja & Ganti rugi
Perhitungan uang pesangon, penghargaan masa kerja dan diatur sesuai dengan Peraturan & UU yang Berlaku.
BAB XIV PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 50 Penyampaian Keluh Kesah
1. Pada dasarnya baik perusahan maupun serikat pekerja senantiasa untuk menghindari hal-hal menyangkut keluh kesah pekerja.
2. Perusahaan memberikan kebebasan kepada pekerja untuk menyampaikan keluh kesah dalam PKB ini, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Prosedur penyampaian keluh kesah adalah sebagai berikut:
a. Prosedur tahap awal, pekerja dapat menyampaikan keluh kesah kepada atasan langsung untuk dimohonkan penyelesaiannya dengan berdasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan dengan waktu selama 3 (tiga) hari kerja.
b. Jika keluh kesah kepada atasan langsung belum mendapatkan penyelesaian, maka pekerja tersebut dapat menyampaikan kepada atasan yang lebih tinggi.
c. Jika keluh kesah terhadap atasan yang lebih tinggi belum mendapatkan penyelesaian, maka pekerja tersebut dapat menyampaikan kepada bagian personalia.
d. Jika keluh kesah kepada personalia belum mendapatkan penyelesaian, maka pekerja tersebut dapat menyampaikan kepada serikat pekerja dan akan diselesaikan secara Bipartit.
BAB XV PENUTUP
Pasal 51 Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Sama
1. Perjanjian kerja bersama ini dinyatakan sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diberlakukan terhitung mulai 31 Agustus 2022.
2. Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
3. Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun.
Berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja.
4. Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
5. Dalam hal ini perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang masih berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 52 Peraturan Peralihan
1. Hal-hal yang belum diatur secara jelas dan tertulis dalam PKB ini, akan dirundingkan dan disepakati antara perusahaan dan serikat pekerja merujuk kepada peraturan yang berlaku.
2. Perjanjian kerja bersama ini dinyatakan berlaku dan sah kecuali adanya ketentuan di dalamnya yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan atau bertentangan dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku dikemudian hari
3. Perjanjian kerja bersama ini berlaku untuk pekerja dan pengusaha
4. Masing-masing pihak dapat menegur apabila melanggar isi PKB ini baik lisan maupun tertulis.
Pasal 53 Sosialisasi PKB
1. Pihak pengusaha diharuskan memperbanyak PKB PT FORTA-LARESE.
2. Masing-masing pihak wajib mentaati dan mengindahkan isi dari ketentuan PKB ini.
3. Pengusaha dan serikat pekerja wajib menjelaskan kepada seluruh pekerja agar mengetahui dan melaksanakan perjanjian kerja bersama ini.
4. Apabila salah satu pihak tidak menaati atau menjalankan isi PKB ini, maka salah satu pihak dapat melakukan teguran baik lisan maupun tulisan kepada pihak lainnya.
PIHAK- PIHAK YANG MENGADAKAN PERUNDINGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
PT FORTA LARESE
PERIODE TAHUN 2022 - 2024
MANAJEMEN PT. FORTA-LARESE
DANIEL TJITRA (Direktur)
PSP SPN PT. FORTA-LARESE
M. SUNANDAR (Ketua)
GM Operational
YOHANEŚ SUNARDI
SAEFUL ANWAR
Sekretaris
Mengetahui,
Kepala Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Bogor
Zaenal Ashari. S. Sos., M.M.
Pembina Utama Muda
NIP. 196605121986031011